Pengertian daripada istilah BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI)
secara singkatnya adalah Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan
atau hasil dari suatu kejahatan
Bagaimana jika ada barang kita yang
menjadi barang bukti atas perkara pidana sedang
berada di kantor polisi ? Maka ketentuan yang juga mengatur mengenai
pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI) di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Perkap No. 10 Tahun 2010”).
Adapun mengenai pengembalian barang bukti kepada orang yang berhak, diatur
dalam Pasal 19 Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut :
1. Pengeluaran barang bukti
untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada
mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan
pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2. Pelaksanaan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus
melakukan tindakan :
· memeriksa dan meneliti surat
perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan
penyidik;
· membuat berita acara serah
terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
· mencatat dan mencoret
barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Terhadap barang bukti yang tersangkut perkara pidana yang sedang berada di kantor polisi, merupakan hak yang seharusnya dapat kita miliki kembali dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Oleh karenanya mengenai pengembalian barang yang disita sebagai barang bukti kepada yang berhak atas barang tersebut diatur lebih jelas dalam Pasal 19 ayat (1) Perkap No 10 Tahun 2010 di atas. Selain itu, kita juga mempunyai hak untuk meminjam barang milik kita (motor) yang sedang disita dengan tujuan untuk dipakai. Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
-Barang bukti
yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada
pemilik atau pihak yang berhak.
-Prosedur pinjam pakai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
1. pemilik atau
pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
2. atasan penyidik melakukan
penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut;
dan
3. setelah permohonan
dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.
apakah diperlukan biaya untuk mengeluarkan barang bukti dari kepolisian ? Bahwa hingga saat ini LIBHRA tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban kita untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali barang sitaan.
Jadi kesimpulannya, pengembalian
barang sitaan kepada orang yang memiliki hak atas benda tersebut dapat
dilakukan dalam hal :
1. apabila perkara
sudah diputus oleh Hakim.
2. apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut yaitu : kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi barang sitaan, perkara terkait tidak jadi dituntut karena
kekurangan alat bukti, dan oleh karena perkara tersebut ditutup demi hukum.
Keterangan yang kami jelaskan
tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
("KUHAP"), yang selengkapnya berbunyi :
·
Benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila :
1. kepentingan
penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
2. perkara tersebut tidak jadi
dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
3. perkara tersebut
dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,
kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang
dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
·
Apabila perkara sudah diputus, maka
benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka
yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda
itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai
barang bukti dalam perkara lain. “
Berikut contoh surat permohonan pinjam
pakai barang bukti
Kepada Yth ;
Bapak KEPALA
Kepolisian Resor Kota
Jl. Kartini No. 17 - Kota
Di – Kota
Kepada Yth ;
Bapak KEPALA
Kepolisian Resor Kota
Jl. Kartini No. 17 - Kota
Di – Kota
Perihal
: Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Yang bertanda tangan dibawah ini
saya :
Nama : WIJI
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Dusun Apel RT.003, RW.006, Desa
Apel, Kecamatan Apel, Kabupaten Kota.
Bahwa
pada hari ini, Senin tanggal 08 September 2014, saya bermaksud mengajukan
Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti atas 1 (satu) unit kendaraan roda
dua/sepeda motor saya berupa kendaraan roda dua/sepeda motor SUZUKI
THUNDER 125 Tahun 2007 ; Warna Biru ; No.Pol. : DK 4235 US ; No.Ka. :
MH8EN125A7J378322 ; No.Sin : F4051D379263 a/n Haris Rahman, alamat Dusun Jeruk,
Desa Jeruk, Kecamatan Jeruk, Kabupaten Jeruk, yang saat ini sedang dalam proses
penanganan perkaranya oleh Kepolisian Resor Kota dalam perkara Pengrusakan yang
terjadi pada hari rabu, tanggal 05 Juni 2013, sekitar jam 20.00 wib, di Dusun
Apel, Desa Apel, Kecamatan Apel, Kabupaten Apel, sebagaimana surat Tanda Bukti
Lapor Nomor : TBL/514/VI/2013/JATIM/RES Apel tertanggal 06 Juni 2013 (copy
terlampir) ;
Bahwa sehubungan dengan Permohonan
Pinjam Pakai Barang Bukti sebagaimana tersebut di atas maka saya menjamin dan
sanggup serta bersedia untuk :
a. Tidak akan memindah tangankan
atau memperjual belikan Barang Bukti tersebut selama proses penyidikan dan
peradilan belum selesai ;
b. Menjaga dan merawat Barang
Bukti tersebut dan tidak akan merubah bentuk maupun warna ;
c. Sanggup membawa/menghadapkan
barang bukti tersebut kepada Penyidik apabila sewaktu – waktu diperlukan untuk
kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan.
Demikian Permohonan Pinjam Pakai
Barang Bukti ini saya ajukan, dengan harapan kiranya permohonan ini dikabulkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya yang
baik, saya sampaikan terima kasih
Kota, 08
September 2014
Hormat kami,
Pemohon
WIJI