Recent Comments

Merenungi Sebuah Arti Kehidupan 22 September 2009

Semestinya aku semakin tegar... Dengan susah hidup yang di kadokan padaku.

Misteri Hidupku wawan si kiyai mbeling 21 Oktober 2010

Wahai Alam Semesta…., Jagad Raya…, Bapa Angkasa…., Bumi Pertiwi.

Holiday in Sarangan 12 Juni 2012

Berjalan berteman bayangan ragawi

Anak Perantauan 30 Juni 2012

Aku seorang anak perantauan.

Mawar Merahku 21 Desember 2014

Ini adalah jawaban tentang semua pertanyaanmu.

Thursday, 28 April 2016

BARANG BUKTI



Pengertian daripada istilah BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI) secara singkatnya adalah Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan

Bagaimana jika ada barang kita yang menjadi barang bukti atas perkara pidana sedang berada di  kantor polisi ? Maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan BARANG BUKTI (CORPUS DELICTI) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Perkap No. 10 Tahun 2010”). Adapun mengenai pengembalian barang bukti kepada orang yang berhak, diatur dalam Pasal 19 Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

1. Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2. Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan :
·  memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
·  membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
·   mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Terhadap barang bukti yang tersangkut perkara pidana yang sedang berada di kantor polisi, merupakan hak yang seharusnya dapat kita miliki kembali dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Oleh karenanya mengenai pengembalian barang yang disita sebagai barang bukti kepada yang berhak atas barang tersebut diatur lebih jelas dalam Pasal 19 ayat (1) Perkap No 10 Tahun 2010 di atas. Selain itu, kita juga mempunyai hak untuk meminjam barang milik kita (motor) yang sedang disita dengan tujuan untuk dipakai. Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan dengan cara mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
-Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
-Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :

1.    pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
2. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
3.  setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.

apakah diperlukan biaya untuk mengeluarkan barang bukti dari kepolisian ? Bahwa hingga saat ini LIBHRA tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan. Oleh karenanya, tidak ada kewajiban kita untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali barang sitaan.

Jadi kesimpulannya, pengembalian barang sitaan kepada orang yang memiliki hak atas benda tersebut dapat dilakukan dalam hal :
1.    apabila perkara sudah diputus oleh Hakim.
2.    apabila terjadi hal-hal sebagai berikut yaitu : kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi barang sitaan, perkara terkait tidak jadi dituntut karena kekurangan alat bukti, dan oleh karena perkara tersebut ditutup demi hukum.

Keterangan yang kami jelaskan tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), yang selengkapnya berbunyi :
·                     Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila :
1.   kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
3.  perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
·                     Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. “
Berikut contoh surat permohonan pinjam pakai barang bukti




                                                                                            Kepada Yth ;


                                                                                            Bapak KEPALA
                                                                                            Kepolisian Resor Kota

                                                                                            Jl. Kartini No. 17 - Kota
                                                                                            Di – Kota  


 
Perihal        : Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti 



Yang bertanda tangan dibawah ini saya : 

Nama         :   WIJI
Umur          :  48 tahun
Pekerjaan   :  Tani
Alamat        :   Dusun Apel RT.003, RW.006, Desa Apel, Kecamatan Apel, Kabupaten Kota.



Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 08 September 2014, saya bermaksud mengajukan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor saya berupa kendaraan roda dua/sepeda motor  SUZUKI THUNDER 125 Tahun 2007 ; Warna Biru ; No.Pol. : DK 4235 US ; No.Ka. : MH8EN125A7J378322 ; No.Sin : F4051D379263 a/n Haris Rahman, alamat Dusun Jeruk, Desa Jeruk, Kecamatan Jeruk, Kabupaten Jeruk, yang saat ini sedang dalam proses penanganan perkaranya oleh Kepolisian Resor Kota dalam perkara Pengrusakan yang terjadi pada hari rabu, tanggal 05 Juni 2013, sekitar jam 20.00 wib, di Dusun Apel, Desa Apel, Kecamatan Apel, Kabupaten Apel, sebagaimana surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/514/VI/2013/JATIM/RES Apel tertanggal 06 Juni 2013 (copy terlampir)  ;

Bahwa sehubungan dengan Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti sebagaimana tersebut di atas maka saya menjamin dan sanggup serta bersedia untuk :

a. Tidak akan memindah tangankan atau memperjual belikan Barang Bukti tersebut selama proses penyidikan dan peradilan belum selesai ;
b.  Menjaga dan merawat Barang Bukti tersebut dan tidak akan merubah bentuk maupun warna ;
c. Sanggup membawa/menghadapkan barang bukti tersebut kepada Penyidik apabila sewaktu – waktu diperlukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan atau Peradilan.

Demikian Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti ini saya ajukan, dengan harapan kiranya permohonan ini dikabulkan.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, saya sampaikan terima kasih





Kota, 08 September 2014
Hormat kami,
Pemohon



WIJI