Bukti Permulaan yang cukup
Pasal 17 KUHAP
Pasal 184 (1) KUHAP
Bukti permulaan yang cukup”,
yaitu menurut Darwin Prints dalam bukunya Hukum
Acara Pidana Dalam Praktek, bukti
permulaan yang cukup adalah :
1)
Menurut
Surat Keputusan Kapolri SK. No. Pol. SKEEP/04/I/1982 tanggal 18 Februari 1982, bukti permulaan
yang cukup adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di
dalam :
a) Laporan polisi,
b) Berita Acara Pemeriksaan di TKP,
c) Laporan Hasil Penyelidikan,
d) Keterangan saksi/saksi ahli; dan
e) Barang bukti.
2)
Menurut
P. A. F Lamintang.Bukti permulaan yang cukup dalam rumuasan pasal 17 KUHAP itu
harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti
dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak
akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang
disangka melakukan tindak pidana setelah terdapat orang tersebut dilakukan
penangkapan,
3)
Menurut
Rapat Kerja Makejahpol tanggal 21 Maret 1984 :Bukti permulaan yang cukup
seyogyaannya minimal : Laporan polisi ditambah salah satu bukti lainnya.Adapaun
pihak yang berwenang melakukan penagkapan menurut KUHAP adalah :
a) Penyidik yaitu
i)
Pejabat
Polisi Negara RI yag minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
ii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi
wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I
(Golongan II/B atau yang disamaan dengan itu).
b)
Penyidik
Pembantu, yaitu
i)
Pejabat
Kepolisian RI dengan pangkat minimal Brigadir Dua (Bripda).
ii)
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur MUda (Golongan
II/B atau yang disamakan dengan itu).
Warga Negara yang diduga
sebagai tersangka dalam peristiwa pidan berhak melihat dan meinta surat tugas
dan surat perintah penangkapan terhadap dirinnya.
Keluarga tersangka berhak untuk
mendapat tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
(1) KUHAP, segera setelah penagkapan terhadap tersangka dilakukan.
0 comments:
Post a Comment