Recent Comments

Tuesday, 3 May 2016

Bukti Permulaan



        Bukti Permulaan yang cukup
        Pasal 17 KUHAP
        Pasal 184 (1) KUHAP


Bukti permulaan yang cukup”, yaitu menurut Darwin Prints dalam bukunya Hukum Acara Pidana Dalam Praktek,  bukti permulaan yang cukup adalah :
1)      Menurut Surat Keputusan Kapolri SK. No. Pol. SKEEP/04/I/1982  tanggal 18 Februari 1982, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam :
a)      Laporan polisi,
b)      Berita Acara Pemeriksaan di TKP,
c)       Laporan Hasil Penyelidikan,
d)      Keterangan saksi/saksi ahli; dan
e)      Barang bukti.
2)      Menurut P. A. F Lamintang.Bukti permulaan yang cukup dalam rumuasan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terdapat orang tersebut dilakukan penangkapan,
3)      Menurut Rapat Kerja Makejahpol tanggal 21 Maret 1984 :Bukti permulaan yang cukup seyogyaannya minimal : Laporan polisi ditambah salah satu bukti lainnya.Adapaun pihak yang berwenang melakukan penagkapan menurut KUHAP adalah :
a)      Penyidik yaitu
i)        Pejabat Polisi Negara RI yag minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
ii)       Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/B atau yang disamaan dengan itu).
b)      Penyidik Pembantu, yaitu
i)        Pejabat Kepolisian RI dengan pangkat minimal Brigadir Dua (Bripda).
ii)      Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan  Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur MUda (Golongan II/B atau yang disamakan dengan itu).
Warga Negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidan berhak melihat dan meinta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinnya.
Keluarga tersangka berhak untuk mendapat tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) KUHAP, segera setelah penagkapan terhadap tersangka dilakukan.



0 comments:

Post a Comment