1. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) , surat penahanan sekurang-kurangnya memuat
hal-hal sebagai berikut :
-
Identitas tersangka atau terdakwa;
-
Alasan penahanan;
-
Uraian singkat perkara;
-
Kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
-
Tempat ditahan.
Selain
itu, tembusan dari surat perintah penahanan itu harus diberikan kepada
keluarganya (lihat Pasal 21 ayat (3) KUHAP).
2.
Untuk menetapkan tersangka, pihak penyidik harus menerbitkan Surat Perintah
Dimulai Penyidikan sebagai pemberitahuan kepada Jaksa yang kemudian dilanjutkan
proses penyidikan untuk memperoleh nama-nama yang dijadikan tersangka (lihat Keputusan
Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan
Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak
Pidana). Setelah itu, penyidik memanggil tersangka (serta saksi-saksi)
untuk diperiksa.
Surat
panggilan tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal
tersebut disebutkan bahwa Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka
dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang
sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya
panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dalam penjelasan
Pasal 112 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa surat panggilan yang sah adalah
surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Dari
ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pemanggilan seorang
tersangka atau saksi harus memenuhi kedua syarat di atas yaitu:
-
Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Dalam praktiknya, “alasan
pemanggilan yang jelas” berarti surat panggilan disertai dengan uraian singkat
mengenai perkara beserta pasal-pasal yang disangkakan; dan
-
Dipanggil dengan surat panggilan yang sah (ditandatangani oleh pejabat penyidik
yang berwenang).
Jadi,
yang menentukan keabsahan surat panggilan tersangka adalah adanya tanda tangan
dari penyidik yang berwenang dalam surat panggilan tersebut. Sedangkan, tidak
dicantumkannya pasal-pasal yang dilanggar/disangkakan, maka hal tersebut tidak
membuat surat panggilan tersebut menjadi tidak sah.
0 comments:
Post a Comment