Laporan adalah Pemberitahuan yang
disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal
1 butir 24 KUHAP). Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat
umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan
bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu
peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun
jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap
persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga
persidangan.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (“TP”) aduan
yang merugikannya (Pasal 1 butir 25 KUHAP). Pengaduan yang
bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan,
sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi
perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka
perkara tidak dapat diproses lagi.
Adakah
aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut
?
Jawabannya
adalah tidak ada. Akan tetapi, terdapat Peraturan Kapolri No. 12
Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana
di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai
batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara, sebagai berikut :
1. Pertama
kali terkait batas waktu menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan
Kepolisian, yakni.
Pasal
11
(1)
Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB
segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang
berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu)
hari setelah Laporan Polisi dibuat.
(2) Laporan Polisi yang telah diterima oleh
pejabat reserse yang berwenang
(3) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud,
selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk
melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan
Polisi dibuat.
Pasal 18 :
Terhadap perkara yang merupakan sengketa
antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan
perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang
dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
2. Proses berikutnya setelah laporan adalah
kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang
diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai berikut :
(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan
wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan
yang memberi perintah pada kesempatan pertama.
(2) Hasil penyelidikan secara tertulis
dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat 2(dua) hari setelah berakhirnya masa
penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah.
3. Proses setelah laporan hasil penyelidikan
adalah melakukan tindakan penyidikan. Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No.
12 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib
dilengkapi surat perintah Penyidikan. Penyidik yang telah mulai melakukan
tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”
4. Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur
mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut :
Pasal
31
(2)
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah
Penyidikan meliputi:
a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat
sulit
b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah
(3) Dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan,
ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan.
(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah
diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pasal
32 :
(1)
Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan
belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui
pengawas penyidik.
5. Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti
laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau
saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan
Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi
atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.
Dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan,
penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur
daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian
adalah:
1. Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu
mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
2. Sembilan (9) bulan setelah yang berhak
mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar neger
0 comments:
Post a Comment