Recent Comments

Friday, 25 December 2015

KUH Perdata(BUKU KETIGA. PERIKATAN), BAB V. JUAL-BELI, & BAB VI. TUKAR-MENUKAR


BAB V.
JUAL-BELI
Bagian 1.
Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal 1457.
Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan – (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.)
Pasal 1458.
Jual-beli dianggap telah terjadi antara kedua belab pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang harang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. (KUHPerd, 1340, 1474, 1513; Rv. 102.)
Pasal 1459.
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut pasal 612, 613 dan 616. (Ov. 26; KUHPerd. 584, 1475, 1686; Rv. 526.)
Pasal 1460.
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan Si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si penjual berhak menuntut harganya. (KUHPerd. 1237, 1266, 1444, 1462, 1481, 1513.)
Pasal 1461.
Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan menurut berat, jumlah atau ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan si penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.
Pasal 1462.
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan si pembeli, meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur. (KUHPerd. 1460.)
Pasal 1463.
Jual-beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan dengan syarat tangguh. (KUHPerd. 1263 dst.)
Pasal 1464.
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memibki atau mengembalikan uang panjamya. (KUHPerd. 1338, 1488.)
Pasal 1465.
Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu
pembelian. (KUHPerd. 1458, 1634.)
Pasal 1466.
Biaya akta jual-beli dan biaya tambahan lain dipikul oich pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1395, 1476; Overschr. 10; Rv. Ov. 13.)
Pasal 1467.
Antara suami-istri tidak dapat terjadi jual-beli, kecuali dalam tiga hal berikut:
1. jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan daripadanya oleh pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum; (KUHPerd. 186 dst., 243.)
2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijualatau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan; (KUHPerd. 105, 124, 139 dst., 153, 195.)
3. jika si istri menyerahkan barang kepadasuaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan. (KUHPerd. 139.)
Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung. (KUHPerd. 105, 140, 183, 309, 393, 425, 452 , 481, 985, 1678; Rv. 507.)
Pasal 1468.
Para hakim, jaksa, panitera, advokat, pengacara, juru sita dan notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atag ancaman kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243 dst., 1554.)
Pasal 1469.
Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau di hadapan mereka, untuk dirinya sendiii atau untuk orang lain. (KUHPerd. 184, 911 dst., 1454.)
Sekedar mengenai benda bergerak, jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut.
Demikian pula, dalam hal-hal luar biasa, tetapi hanya untuk kepentingan para penjual, pemerintah boleh memberikan izin kepada pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini, untuk membeli barang-barang tak bergerak yang dijual di hadapan niereka. (Wsk. 3.)
Pasal 1470.
Begitu pula, atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:
para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;
para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka.
Namun pemerintah leluasa untuk membezikan kebebasan dari larangan itu kepada para
pengurus umum.
Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam pasal 399. (KUHPerd. 351, 400, 452, 1243, 1454′, 1792 dst., 1800; Wsk. 7.)
Pasal 1471.
Jual-beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, Jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain. (KUHPerd. 582, 966, 1180, 4316, 1363, 1384, 1493 dst., 1496 dst., 1499, 1523, 1717, 1961,
Pasal 1472.
Jika pada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah
batal
Jika yang ini hanya sebahagian saja, maka pembeli leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada, serta menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang. (KUHPerd. 1275, 1320-30-, 1338, 1444.)
Bagian 2.
Kewajiban-kewajiban Penjual.
Pasal 1473.
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan diri; janji yang tidak jelas dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya. (KUHPerd. 1342 dst., 1349.)
Pasal 1474.
Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
(KUHPerd. 1235, 1475 dst., 1491.)
Pasal 1475.
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kedalam kekuasaan dan hak
milik si pembeli. (KUHPerd. 612 dst., 1459.)
Pasal 1476.
Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1466, 1495.)
Pasal 1477.
Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain. (KUHPerd. 1338, 1393, 1412.)
Pasal 1478.
Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan, jika pembell belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya. (KUHPerd. 1139-31, 1144, 1182, 1390, 1514.)
1479. Dicabut dg. S. 1906-348.
Pasal 1480.
Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian Penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267. (KUHPerd. 1236, 1243, 1517.)
Pasal 1481.
Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan si pembeli. (KUHPerd. 500 dst., 571,
963, 1235, 1237, 1243, 1391, 1460.)
Pasal 1482.
Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada. (KUHPerd. 507, 584, 588, 612 dst., 1235 dst., 1338 dst., 1481, 1533.)
Pasal 1483.
Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut.
Pasal 1484.
Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan dengan menyebutkan luas atau isinya, dan harganya ditentukan menurut ukurannya, maka penjual wajib menyerahkanjumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; danjika ia tak mampu melakukannya, atau pembeli tidak menuntutnya, maka penjual harus bersedia menerima pengurangan harga menunit perimbangan. (KUHPerd. t489, 1501, 1588.)
Pasal 1485.
Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan. (KUHPerd. 1489.)
Pasal 1486.
Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah barang tertentu, maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya, atau yang keterangan tentang ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula tidak dapat menjadi ala.san bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang kurang dari ukuran itu, kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut harga seluruh barang yang dijual, kecuali kalau duardikan sebaliknya. (KUHPerd. 1484 dst.)
Pasal 1487.
Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang telah dinaikkan, serta bunga bila ia telah memegang barang tak bergerak itu. (KUHPerd. 1481, 1515.)
Pasal 1488.
Dalam hal pembeli membatalkan pembelian, Penjual wajib mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya, danjuga biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah membayamya menurut persetujuan. (KUHPerd. 1464, 1466, 1473, 1476, 1480, 1485 dst.)
Pasal 1489.
Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur. (KUHPerd. 1454, 1484 dst., 1490.)
Pasal 1490.
Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam satu persetujuan dengan suatu harga, dan luas masing-masing disebut tetapi yang satu temyata lebih luas daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan cara memperjumpakan keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk penambahan atau untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut aturan-aturan yang ditentukan di atas. (KUHPerd. 1484 dst.)
Pasal 1491.
Penanggungan yang menjadi kewajiban Penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian itu. (KUHPerd. 1084, 1208, 1474 dst., 1492 dst, 1504 dst., 1534 dst., 1990; Rv. 70 dst.)
Pasal 1492.
Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat janji tentang penanggungan, penjual, demi hukum, wajib menanggung pembeli terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut keterangan pihak ketiga atas dimiliknya barang tersebut tetapi tidak diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan. (KUHPerd. 1208, 1339, 1474, 1496 dst., 1500 dst., 1544; Rv 580-10; KUHP 266.)
Pasal 1493.
Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa, boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini; bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib me ng sesuatu apa pun. (KUHPerd. 1249, 1338, 1473, 1506, 1534.)
Pasal 1494.
Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggungjawab atas akibat dari suatu perbuatan yang dilakukannya; segala persetujuan yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1534; KUHP. 266.)
Pasal 1495.
Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum (uitwinning) untuk menyerahkan barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembajikan uang harga pembelian, kecuali bila pembeli, pada waktu pembelian, mengetahui adanya penghukuman untuk menyerahkan barang yang diberinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan memikul sendiri untung-ruginya. (KUHPerd. 1493, 1496-11, 1505, 1774.)
Pasal 1496.
Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak dijanjikan apa-apa, maka pembeli, dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dibehnya kepada seseorang, berhak menuntut kembali dari penjual:
10. pengembalian uang harga pembelian; (KUHPerd. 1495, 1497.)
20. pengembalian hasil, jika ia wajib nienyerahkan hasil itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu; (KUHPerd. 575 dst.)
30. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan pembeli untuk ditanggung; begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal; (KUHPerd. 1503; Rv. 58.)
40. penggantian biaya, kerugian dan bunga, serta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekadar itu telah dibayar oleh pembeli. (KUHPerd. 1208, I@ IM, 1466, 1476, 1488 dst., 1498 dst., 1508 dst.; Rv. 70 dst.)
Pasal 1497.
Jika ternyata, bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum (uitwining), barang itu telah merosot harganya, atau sangat rusak, baik karena ke pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka pernjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.
Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena kerugian yang disebabkan olehnya, maka si penjual berhak mengurangi harga barang tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut. (KUHPerd. 1207.)
Pasal 1498.
Jika temyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak metalui hukum (uitwining), barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu. (KUHPerd. 1207; 1496-41; 1497.)
Pasal 1499.
Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli, atau menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum (uitwinning) untuk mengembalikan segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.
Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad baik, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya. (KUHPerd. 575, 579, 581, 1207, 1364,@ 1471, 1608.)
Pasal 1500.
Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut, sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhannya, adalah sedemikian penting, sehingga pembeli takkan membeli barang itu, seandainya bagian itu tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan tuntutan untuk itu satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (KUHPerd. 1454, 1511.)
Pasal 1501.
Dalam. hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual-beli tidak dibatalkan, pembeu harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah turun harganya. (KUHPerd. 1584, 1496, 1500.)
Pasal 1502.
Jika temyata, bahwa barang yang dijual itu dibebani dengan pengabdian-pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheden), tetapi hal itu tidak diberitahukan kepada pembeli, sedangkan pengabdian-pengabdian pekarangan itu sedemikian panting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pem. belian jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali jika ia memilih menerima ganti rugi. (KUHPerd. 1266, 1492, 1496,1505.)
Pasal 1503.
Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum (uitwinning) berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut. (KUHPerd. 1496, 1865; Rv. 70c.)
Pasal 1504.
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya, atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang. (KUHPerd. 1322, 1491, 1507, 1511 dst., 1522, 1733.)
Pasal 1505.
Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri
oleh si pembeli. (KUHPerd. 1495, 1502.)
Pasal 1506.
Ia harus menjamin barang terhadap eacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun. (KUHPerd. 1493 dst., 1507, 1552.)
Pasal 1507.
Dalam hal-hal yang disebut dalam pasal 1504 dan 1506, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian, atau akan tetap memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan oleh hakim setelah mendengar ahli tentang hal itu. (Rv. 136.)
Pasal 1508.
Jika Penjual telah mengetahui cacat-eacat barang itu, maka selain wajb mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243, 1248, 1496, 1499, 1552, 1753.)
Pasal 1509.
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti biaya untuk penyelenggaraan pembelian dan penyerahan, sekadar itu dibayar oleh pembeli. (KUHPerd. 1496.)
Pasal 1510.
Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi itu musnah karena cacat-cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli. (KUHPerd. 1444 dst., 1496.)
Pasal 1511.
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu, dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan vembelian dibuat. (AB. 15; KUHPerd. 1454, 1500, 1507.)
Pasal 1512.
Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa hakim. (Rv. 472, 521.)
Bagian 3.
Kewajiban Pembeli
Pasal 1513.
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan. (KUHPerd. 1139, 1182, 1382 dst., 1460, 1478, 1516; KUHD. 98.)
Pasal 1514.
Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan. (KUHPerd.1393, 1477.)
Pasal 1515.
Pembeli, biarpun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan membeli hasil atau pendapatan lain. (KUHPerd. 1250.)
Pasal 1516.
Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu olch suatu tuntutan hukum yang berdasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk memperoleh kemtersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam pengusaannya , maka ia dapat menangguhkan harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan, atau jika telah diperjanjikan mendapat jaminan atas segala gangguan. (KUHPerd. 1198, 1479, 1492 dst; 1543,; KUHD 23)
Pasal 1517.
Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual-beli itu menurut ketentuan-ketentuan pasal 1266 dan 1267. (KUHPerd. 1139-30, 1141, 1144dst, 1182, 1481; KUHD230 dst; F 36 dst)
Pasal 1518.
Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewat waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual. (KUHPerd. 515, 1266, 1427.)
Bagian 4.
Hak Membeli Kembali.
(Bdk. dg. S. 1937-585, Ord. Atas Klausula Emas 1937.)
Pasal 1519.
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu pernjanjian, yang tetap memberi hak kepada Penjual untuk mengambil kembali barang yang dijual dengan mengembalikan uang harga pembeli yang disebut dalam pasal 1532. (KUHPerd.1169, 1265, 1524)
Pasal 1520.
Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama dari lima
tahun..
Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu ini diperpendek sampai
menjadi lima tahun.
Pasal 1521.
Jangka waktu yang ditentukan harus diartikan secara mutlak dan tidak boleh di perpanjang oleh hakim; bila Penjual lalai memajukan tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka pembeli tetap menjadi hak pemilik baru yang telah dibelinya. (KUHPerd. 1258, 1577.)
Pasal 1522.
Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 307, 385, 1987.)
Pasal 1523.
Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh menggunakan haknya terhgaap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan kedua tidak disebutkan janji tersebut. (KUHPerd. 1340, 1342, 1471, 1577, 1977 .)
Pasal 1524.
Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak sebagai penggantinya, Ia dapat menggunakan hak kedaluwarsa baik terhadap pemilik sejati maupun siapa saja yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu. (KUHPerd. 1577, 1952.)
Pasal 1525.
Terhadap para kreditur kepada penjual ia dapat menggunakan hak istimewa untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum (KUH Perd. 1200, 1893)1
Pasal 1526.
Jika seseorang, yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian, menjadi membeli dari seluruh barang tersebut, maka ia dapat mewajibkan si penjual untuk mengoper seluruh barang tersebut, bila orang ini hendak menggunakan hak membeli kembali. (KUHPerd. 573.)
Pasal 1527.
Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu persetujuan menjual suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk membeli kembali sekedar mengenai bagiannya. (KUHPerd. 1296, 1529.)
Pasal 1528.
Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan
beberapa ahli waris.
Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya. (KUHPerd. 1083, 1299, 1529.)
Pasal 1529.
Tetapi, dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermupakat tentang pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya; dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan, maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.
Pasal 1530.
Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya, maka masing-masing dapat sendiri-sendiri menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.
Pasal 1531.
Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik dalam hal harta pertinggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para ahli waris.
Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah seorang dari para ahli waris itu, maka tuntutan untuk membeli kembah dapat diajukan terhadap ahli waris ini untuk seluruhnya. (KUHPerd.1296 dst.)
Pasal 1532.
Penjual yang menggunakan perjanjian membeli kembali tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula, melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk pembetulanpembetulan, dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atas barang yang dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.
Bila penjual memperoleh barangnya kembali akibat perjanjian membeli kembali, maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli; namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah dibuat oleh pembeli. (KUHPerd. 500, 576, 762, 772, 780, 793, 817, 1265, 1577.)
Bagian 5.
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual beli Piutang Dan
Hak hak Tak Berwujud yang Lain.
Pasal 1533.
Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang melekat padanya, seperti penanggungan, hak istimewa dan hipotek. (KUHPerd. 501, 613, 963, 1481 dst., 1538; KUHD 113, 176, 194.)
Pasal 1534.
Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung bahwa hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan, biarpun Penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan. (KUHPerd. 1491 dst., 1495 dst., 1537; KUHD 70.)
Pasal 1535.
Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur, kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu; tetapi dalam hal demikian pun ia hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.
Pasal 1536.
Jika ia telah berjanji iintuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari, kecuali jika dengan tegas djjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1535.)
Pasal 1537.
Barangsiapa menjual suatu warisan tanpa memberi keterangan tentang barang demi barang, tidaklah diwajibkan menanggung apa-apa selain kedudukannya sebagai ahli waris. (KUHPerd. 1084, 1118, 1334.)
Pasal 1538.
Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah mehual beberapa barang dari harta peninggalan itu, maka ia diwajibkan menggantinya, jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain. (KUHPerd. 1482, 1533.)
Pasal 1539.
Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada si penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan beban warisan, pula untuk melunasi apa yang dapat ditagih si penjual itu selaku orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1100, 1338, 1436.)
Pasal 1540.
Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telab dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur. (KUHPerd. 613, 1459.)
BAB VI.
TUKAR-MENUKAR
Pasal 1541.
Tukar-menukar ialah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain. (KUHPerd. 1080, 1457 dst.)
Pasal 1542.
Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar. (KUHPerd.
1471, 1546.)
Pasal 1543.
Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membukttkan bahwa pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut, maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia dari pihaknya sendiri, melainkan hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya. (KUHPerd. 1471,’1478, 1516.)
Pasal 1544.
Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum (uitwinning) terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar-menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawamya, atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan. (KUHPerd. 1234, 1266 dst., 1474, 1480, 1492 dst., 1496-10, 1500 dst., 1517.)
Pasal 1545.
Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur, dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan dalam tukar-menukar. (KUHPerd. 1237, 1460.)
Pasal 1546
Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual-beli berlaku terhadap persetujuan
tukar-menukar. (KUHPerd. 1457 dst.)

0 comments:

Post a Comment