Recent Comments

Thursday, 17 December 2015

KUH Perdata(BUKU KETIGA. PERIKATAN), BAB XVII. PENANGGUNG UTANG, & BAB XVIII. PERDAMAIAN


BAB XVII.
PENANGGUNG UTANG
Bagian 1.
Sifat Penanggungan.
Pasal 1820.
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. (KUHPerd. 1831; KUHD 65, 129 dst., 202 dst.; Rv. 55-51.)
Pasal 1821.
Tiada penanggungan, bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur, misalnya dalam hal belum cukup umur. (KUHPerd. 1331, 1832-30, 1847.)
Pasal 1822.
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Pendapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syamt yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok. (KUHPerd. 1253 dst., f268 dst., 1824.)
Pasal 1823.
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa setahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, mejuga untuk seorang penanggung debitur utama itu. (KUHPerd. 1316 dst., 1354, 1382, 1839; Rv. 55-51.)
Pasal 1824.
Penanggungan tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas; penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya. (KUHPerd. 1574, 1822; KUHD 129 dst., 202 dst.)
Pasal 1825.
Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu. (KUHPerd. 1243, 1250; Rv. 58.)
Pasal 1826.
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1743.)
Pasal 1827.
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, mampu untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia. (KUHPerd. 1329 dst., 1829; Rv. 614.)
1828. Dihapus dg.s. 1938-276.
Pasal 1929.
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau herdasarkan keputusan hakim kemudian temyata menjadi tidak mampu, maka hamslah diangkat penanggung baru.
Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung. (KUHPerd. 1827.) –
Pasal 1830.
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil itu: (KUHPerd. 335, 472, 784, 789, 819, 978, 1034, 1150dst, 1832-51; Rv. 54 dst., 128, 311, 722, 728.)
Bagian 2.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung.
Pasal 1831.
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya; dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. (KUHPerd. 1283, 1820i 1833.)
Pasal 1832.
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
10. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
20. bila ia telah mengikatxan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secaraa tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; (KUHPerd-. 1278 dst., 1283.)
30. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (KUHPerd. 1821, 1847.)
40 Jika debitur berada dalam keadaan pailit; (F. 1)
50. dalam hal penanggung- yang diperintahkan oleh hakim.(Rv. 54 dst., 31 1, 722,.728.)
Pasal 1833.
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka hapenanggung mengajukan permohonan untuk itu. (KUHPerd. 1831.)
Pasal 1834.
Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dulu, wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudahtidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia. (KUHPerd. 1827.)
Pasal 1835.
Bila penanggung, sesuai dengan pasal yang lain, telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggungjawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur, yang teijadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
Pasal 1836.
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1283.)
Pasal 1837.
Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kah digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar untuk mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggungj awab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya. (KUHPerd. 1283, 1832 dst.)
Pasal 1838.
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. (KUHPerd. 1289 dst.)
Bagian 3.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur Dan Penanggung,
Dan Antara Para Penanggung Sendiri.
Pasal 1839.
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayamya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan, baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali, sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya, ker-ugian dan bunga, bila alasan untuk itu memang ada. (KUHPerd. 1243 dst., 1823, 1825, 1842.)
Pasal 1840.
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula. (KUHPerd. 1400, 1402-3′, 1403, 1844.)
Pasal 1841.
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayamya dari masing-masing debitur tersebut. (KUHPerd. 1280, 1293, 1839, 1844.)
Pasal 1842.
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya, bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya; hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu, sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama ini, bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur itu. (KUHPerd. 1271, 1359, 1839.)
Pasal 1843.
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
10. bila ia digugat di muka hakiin untuk membayar; (KUHPerd. 1831.)
20. dihapus dg. S. 1906-348;
30. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu; (KUHPerd. 1338.)
40. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnyajangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya; (KUHPerd. 1268 dst., 1850.)
50. Setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jargka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian. (KUHPerd. 410, 414.)
Pasal 1844.
(s.d.u. dg S. 1906-348.) Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dala- nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari P-1 1293 berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 1836, 1841; F. 1, 131.)
Bagi. 4.
Hapusnya Penanggungan Utang.
Pasal 1845.
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakmmya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPerd. 1381, 1408 dst., 1424, 1430, 1437, 1442 dst., 1574, 1846, 1938 dst., 1984.)
Pasal 1846.
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.)
Pasal 1847.
Terhadap kreditur itu, penangung utang dapat menggunakan segala yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditaanggungya itu sendiri.
Akan tetapi ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
(KUHPerd. 1821, 1832-30.)
Pasal 1848.
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. (KUHPerd. 1402-3′, 1840.)
Pasal 1849.
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut. (KUHPerd. 1389.)
Pasal 1850.
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu. (KUHPerd. 1408, 1574,1843.)
BAB XVIII.
PERDAMAIAN
Pasal 1851.
Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila dibuat secara tertutis. (KUHPerd. 407, 1117, 1796 d§t., 1859, 1895; F. 100; Rv. 31, 325, 615.)
Pasal 1852.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk metepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII dalam Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian s elain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya. (KUHPerd. 407, 412, 452, 1795 dst.; Rv. 31.)
Pasal 1853.
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu
kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini, perdamaian sekali-kall tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUHPerd. 1356 dst.; Sv. 10.)
Pasal 1854.
Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan separdang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUHPerd. 1350.)
Pasal 1855.
Setiap perdamaian hanya mengakhiii persefisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah Para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. (KUHPerd. 1257, 1343 dst.)
Pasal 1856.
Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri, dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain, maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu. (KUHPerd. 833, 955.)
Pasal 1857.
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya. (KUHPerd. 1340, 1937 dst.)
Pasal 1858.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir.
Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. (KUHPerd. 1117, 1338, 1450; Rv. 136-21.)
Pasal 1859.
Namun perdamajan dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan.
Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan. (KUHPerd. I! 12, 1117, 1322 dst., 1328, 1449, 1862 dst.)
Pasal 1860.
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaianan tentang kebatalan itu dengan pemyataan tegas. (KUHPerd. 1858 dst., 1892, 1894.)
Pasal 1861.
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal
sama sekali. (Rv. 148 dst.)
Pasal 1862.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua pihak atau salah satu, adalah batal.
Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah. (KUHPerd. 1859; Rv. 83 dst., 327 dst., 378 dst., 385 dst., 402 dst.)
Pasal 1863.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaia disembunyikan oleh salah satu pihak.
Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian temyata bahwa salah satu pihak sama sekati tidak berhak atas hal itu. (KUHPerd. 1851, 1859;RV. 385)
Pasal 1864.
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)

0 comments:

Post a Comment