BAB
XVII.
PENANGGUNG UTANG
PENANGGUNG UTANG
Bagian
1.
Sifat Penanggungan.
Sifat Penanggungan.
Pasal
1820.
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. (KUHPerd. 1831; KUHD 65, 129 dst., 202 dst.; Rv. 55-51.)
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. (KUHPerd. 1831; KUHD 65, 129 dst., 202 dst.; Rv. 55-51.)
Pasal
1821.
Tiada penanggungan, bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Tiada penanggungan, bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.
Akan
tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun
perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur,
misalnya dalam hal belum cukup umur. (KUHPerd. 1331, 1832-30, 1847.)
Pasal
1822.
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur.
Pendapat
diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syamt yang
semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau
dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal,
melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan
pokok. (KUHPerd. 1253 dst., f268 dst., 1824.)
Pasal
1823.
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa setahu orang itu.
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa setahu orang itu.
Orang
dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk debitur utama, mejuga untuk
seorang penanggung debitur utama itu. (KUHPerd. 1316 dst., 1354, 1382, 1839;
Rv. 55-51.)
Pasal
1824.
Penanggungan tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas; penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya. (KUHPerd. 1574, 1822; KUHD 129 dst., 202 dst.)
Penanggungan tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas; penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sewaktu mengadakannya. (KUHPerd. 1574, 1822; KUHD 129 dst., 202 dst.)
Pasal
1825.
Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu. (KUHPerd. 1243, 1250; Rv. 58.)
Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok, meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung utang diperingatkan tentang itu. (KUHPerd. 1243, 1250; Rv. 58.)
Pasal
1826.
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1743.)
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1743.)
Pasal
1827.
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, mampu untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia. (KUHPerd. 1329 dst., 1829; Rv. 614.)
Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, mampu untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di Indonesia. (KUHPerd. 1329 dst., 1829; Rv. 614.)
1828.
Dihapus dg.s. 1938-276.
Pasal
1929.
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau herdasarkan keputusan hakim kemudian temyata menjadi tidak mampu, maka hamslah diangkat penanggung baru.
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau herdasarkan keputusan hakim kemudian temyata menjadi tidak mampu, maka hamslah diangkat penanggung baru.
Ketentuan
ini dapat dikecualikan bila penanggung itu diadakan menurut persetujuan, dengan
mana kreditur meminta diadakan penanggung. (KUHPerd. 1827.) –
Pasal
1830.
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil itu: (KUHPerd. 335, 472, 784, 789, 819, 978, 1034, 1150dst, 1832-51; Rv. 54 dst., 128, 311, 722, 728.)
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil itu: (KUHPerd. 335, 472, 784, 789, 819, 978, 1034, 1150dst, 1832-51; Rv. 54 dst., 128, 311, 722, 728.)
Bagian
2.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung.
Pasal
1831.
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya; dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. (KUHPerd. 1283, 1820i 1833.)
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali jika debitur lalai membayar utangnya; dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. (KUHPerd. 1283, 1820i 1833.)
Pasal
1832.
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
10. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
20. bila ia telah mengikatxan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secaraa tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; (KUHPerd-. 1278 dst., 1283.)
30. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (KUHPerd. 1821, 1847.)
40 Jika debitur berada dalam keadaan pailit; (F. 1)
50. dalam hal penanggung- yang diperintahkan oleh hakim.(Rv. 54 dst., 31 1, 722,.728.)
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
10. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
20. bila ia telah mengikatxan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secaraa tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung; (KUHPerd-. 1278 dst., 1283.)
30. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi; (KUHPerd. 1821, 1847.)
40 Jika debitur berada dalam keadaan pailit; (F. 1)
50. dalam hal penanggung- yang diperintahkan oleh hakim.(Rv. 54 dst., 31 1, 722,.728.)
Pasal
1833.
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka hapenanggung mengajukan permohonan untuk itu. (KUHPerd. 1831.)
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut di muka hapenanggung mengajukan permohonan untuk itu. (KUHPerd. 1831.)
Pasal
1834.
Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dulu, wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur disita dan dijual lebih dulu, wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu kepada kreditur dan membayar lebih dulu biaya-biaya untuk penyitaan dan penjualan tersebut.
Penanggung
tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan pengadilan,
atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang
bersangkutan dan sudahtidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang
yang berada di luar wilayah Indonesia. (KUHPerd. 1827.)
Pasal
1835.
Bila penanggung, sesuai dengan pasal yang lain, telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggungjawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur, yang teijadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
Bila penanggung, sesuai dengan pasal yang lain, telah menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggungjawab terhadap penanggung atas ketidakmampuan debitur, yang teijadi kemudian dengan tiadanya tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
Pasal
1836.
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1283.)
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1283.)
Pasal
1837.
Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kah digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama kah digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika
pada waktu salah seorang penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau
beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar
untuk mereka yang tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak
wajib bertanggungj awab jika ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan
utangnya. (KUHPerd. 1283, 1832 dst.)
Pasal
1838.
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. (KUHPerd. 1289 dst.)
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu. (KUHPerd. 1289 dst.)
Bagian
3.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur Dan Penanggung,
Dan Antara Para Penanggung Sendiri.
Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur Dan Penanggung,
Dan Antara Para Penanggung Sendiri.
Pasal
1839.
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayamya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan, baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayamya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan kembali ini dapat dilakukan, baik mengenai uang pokok maupun mengenai bunga serta biaya-biaya.
Mengenai
biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali, sekedar dalam
waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur
utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung
juga berhak menuntut penggantian biaya, ker-ugian dan bunga, bila alasan untuk
itu memang ada. (KUHPerd. 1243 dst., 1823, 1825, 1842.)
Pasal
1840.
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula. (KUHPerd. 1400, 1402-3′, 1403, 1844.)
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula. (KUHPerd. 1400, 1402-3′, 1403, 1844.)
Pasal
1841.
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayamya dari masing-masing debitur tersebut. (KUHPerd. 1280, 1293, 1839, 1844.)
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut kembali semua yang telah dibayamya dari masing-masing debitur tersebut. (KUHPerd. 1280, 1293, 1839, 1844.)
Pasal
1842.
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya, bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya; hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya, bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya; hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika
penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu, sedangkan ia tidak
memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali
dari debitur utama ini, bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur
mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak
mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur itu. (KUHPerd. 1271, 1359,
1839.)
Pasal
1843.
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
10. bila ia digugat di muka hakiin untuk membayar; (KUHPerd. 1831.)
20. dihapus dg. S. 1906-348;
30. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu; (KUHPerd. 1338.)
40. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnyajangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya; (KUHPerd. 1268 dst., 1850.)
50. Setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jargka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian. (KUHPerd. 410, 414.)
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
10. bila ia digugat di muka hakiin untuk membayar; (KUHPerd. 1831.)
20. dihapus dg. S. 1906-348;
30. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu; (KUHPerd. 1338.)
40. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnyajangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya; (KUHPerd. 1268 dst., 1850.)
50. Setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jargka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian. (KUHPerd. 410, 414.)
Pasal
1844.
(s.d.u. dg S. 1906-348.) Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dala- nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari P-1 1293 berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 1836, 1841; F. 1, 131.)
(s.d.u. dg S. 1906-348.) Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dala- nomor 10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari P-1 1293 berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 1836, 1841; F. 1, 131.)
Bagi.
4.
Hapusnya Penanggungan Utang.
Hapusnya Penanggungan Utang.
Pasal
1845.
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakmmya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPerd. 1381, 1408 dst., 1424, 1430, 1437, 1442 dst., 1574, 1846, 1938 dst., 1984.)
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakmmya perikatan-perikatan lainnya. (KUHPerd. 1381, 1408 dst., 1424, 1430, 1437, 1442 dst., 1574, 1846, 1938 dst., 1984.)
Pasal
1846.
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.)
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu. (KUHPerd. 1437, 1823.)
Pasal
1847.
Terhadap kreditur itu, penangung utang dapat menggunakan segala yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditaanggungya itu sendiri.
Akan tetapi ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
(KUHPerd. 1821, 1832-30.)
Terhadap kreditur itu, penangung utang dapat menggunakan segala yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditaanggungya itu sendiri.
Akan tetapi ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
(KUHPerd. 1821, 1832-30.)
Pasal
1848.
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. (KUHPerd. 1402-3′, 1840.)
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya, bila atas kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak, hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya. (KUHPerd. 1402-3′, 1840.)
Pasal
1849.
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut. (KUHPerd. 1389.)
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan hakim untuk kepentingan pembayaran utang tersebut. (KUHPerd. 1389.)
Pasal
1850.
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu. (KUHPerd. 1408, 1574,1843.)
Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu. (KUHPerd. 1408, 1574,1843.)
BAB
XVIII.
PERDAMAIAN
PERDAMAIAN
Pasal
1851.
Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
Perdamaian ialah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
(s.d.
u. dg. S. 1925-525.) Persetujuan ini hanya mempunyai kekuatan hukum, bila
dibuat secara tertutis. (KUHPerd. 407, 1117, 1796 d§t., 1859, 1895; F. 100; Rv.
31, 325, 615.)
Pasal
1852.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk metepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk metepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu.
Para
wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian, kecuali jika mereka
bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII dalam Buku Kesatu
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Kepala-kepala
daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat
mengadakan suatu perdamaian s elain dengan mengindahkan tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaannya. (KUHPerd. 407, 412, 452, 1795 dst.; Rv. 31.)
Pasal
1853.
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu
kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini, perdamaian sekali-kall tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUHPerd. 1356 dst.; Sv. 10.)
Pasal 1854.
Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan separdang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUHPerd. 1350.)
Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu
kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini, perdamaian sekali-kall tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUHPerd. 1356 dst.; Sv. 10.)
Pasal 1854.
Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub di dalamnya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus diartikan separdang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUHPerd. 1350.)
Pasal
1855.
Setiap perdamaian hanya mengakhiii persefisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah Para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. (KUHPerd. 1257, 1343 dst.)
Setiap perdamaian hanya mengakhiii persefisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah Para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. (KUHPerd. 1257, 1343 dst.)
Pasal
1856.
Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri, dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain, maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu. (KUHPerd. 833, 955.)
Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri, dan kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain, maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan perdamaian itu. (KUHPerd. 833, 955.)
Pasal
1857.
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya. (KUHPerd. 1340, 1937 dst.)
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya. (KUHPerd. 1340, 1937 dst.)
Pasal
1858.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir.
Perdamaian
itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum
atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan. (KUHPerd. 1117, 1338,
1450; Rv. 136-21.)
Pasal
1859.
Namun perdamajan dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan.
Namun perdamajan dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan.
Perdamaian
dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.
(KUHPerd. I! 12, 1117, 1322 dst., 1328, 1449, 1862 dst.)
Pasal
1860.
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaianan tentang kebatalan itu dengan pemyataan tegas. (KUHPerd. 1858 dst., 1892, 1894.)
Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaianan tentang kebatalan itu dengan pemyataan tegas. (KUHPerd. 1858 dst., 1892, 1894.)
Pasal
1861.
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal
sama sekali. (Rv. 148 dst.)
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal
sama sekali. (Rv. 148 dst.)
Pasal
1862.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua pihak atau salah satu, adalah batal.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua pihak atau salah satu, adalah batal.
Jika
keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka
perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah. (KUHPerd. 1859; Rv.
83 dst., 327 dst., 378 dst., 385 dst., 402 dst.)
Pasal
1863.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaia disembunyikan oleh salah satu pihak.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaia disembunyikan oleh salah satu pihak.
Akan
tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan
sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian temyata bahwa salah satu
pihak sama sekati tidak berhak atas hal itu. (KUHPerd. 1851, 1859;RV. 385)
Pasal
1864.
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)
Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung harus diperbaiki.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)
0 comments:
Post a Comment