Recent Comments

Thursday 24 December 2015

KUH Perdata(BUKU KETIGA. PERIKATAN), BAB VII. SEWA-MENYEWA, & BAB VII A. PERJANJIAN KERJA

BAB VII.
SEWA-MENYEWA
Bagian 1.
Ketentuan Umum.
1547. Dihapus dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.
Pasal 1548.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. (KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823, 827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959 dst.; Zeg. 74 dst.)
1549. Dihapus dg. S. 1926-335jo. 458.
Bagian 2.
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap
Penyewaan Rumah Dan Penyewaan Tanah.
Pasal 1550.
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk :
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)
Pasal 1551.
Pihak yang menyewakan diwajibkan untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya.
Selama waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa. (KUHPerd. 1241, 1266, 1548, 1555, 1583; Rv. 55-2-.)
Pasal 1552.
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang sewa yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa.
Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi. (KUHPerd. 1504,1508, 1550, 1555, 1753.)
Pasal 1553.
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih, menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa, atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi. (KUHPerd. 1237, 1444; KUHD 478.)
Pasal 1554.
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan. (KUHPerd. 1550.)
Pasal 1555.
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai Berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya, betapa pun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan mesidpun selama dilakukarinya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.
Tetapi, jika pembetulan-pembetulan itu beriangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh si penyewa.
Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh si penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, make penyewa dapat memutuskan sewanya. (KUHPerd. 1551, 1583.)
Pasal 1556.
Pihak yang menyewakan tidak wajib menamin penyewa terhadap rintangan dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu; hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu. (KUHPerd. 556, 1365.)
Pasal 1557.
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menunit perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik. (KUHPerd. 1550-3-, 1591.)
Pasal 1558.
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan, bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan, dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung.
Bahkan ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 802, 1591; Rv. 7t,) dst.)
Pasal 1559.
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya:, kerugian dan bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu.
Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain, jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. (KUHPerd. 1140, 1582; Rv. 752.)
Pasal 1560.
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama :
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.)
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. Ll39-20, 1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)
Pasal 1561.
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewa. (KUHPerd. 1266, 1581, 1589.)
Pasal 1562.
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib-mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut, kecuali yang telah musiiah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. (KUHPerd.1444, 1553, 1583.)
Pasal 1563.
Jika tidak dibuat suatu pertelaan, maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewakan itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya, dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1551, 1583.)
Pasal 1564.
Penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (KUHPerd. 1139-20, 1239, 1245, 1583.)
Pasal 1565.
Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa. (KUHPerd. 1245, 1365.)
Pasal 1566.
penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kerugian yang sewa oleh teman-temarmya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya. (KUHPerd. 802, 1367, 1564, 1709.)
Pasal 1567.
Pada waktu mengosorkgkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa. (KUHPerd. 725, 779, 1560.)
1568. Dihapus dg. S. 1925-525.
Pasal 1569.
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa, yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yg menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa. (KUHPerd. 1568, 1602, 1929 dst.; Rv. 215 dst.)
Pasal 1570.
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3′.)
Pasal 1571.
jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-30.)
Pasal 1572.
Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ja hendak menghentikan sewanya, maka penyewa , meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam. (KUHPerd. 1570 dst., 1573.)
Pasal 1573.
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, Si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732, 1571 dst., 1587, 1598.)
Pasal 1574.
Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajban yang terjadi akibat perpanjangan sewa. (KUHPerd. 1587, 1598, I821, 1824.)
Pasal 1575.
Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. (KUHPerd.. 1318, 1612, 1743, 1826.)
Pasal 1576.
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang,
Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka is tidak wajib mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi. (KUHPerd. 772 dst., 817, 1185, 1578 dst; Rv. 507.)
Pasal 1577.
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali, tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali. (KUHPerd. 1521, 1524, 1532.)
Pasal 1578.
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya, yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa.
Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum
pengosongan. (AB. 15; KUHPerd. 1576.)
Pasal 1579.
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1751.)
Pasal 1580.
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan, maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1578.
Bagian 3.
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah Dan Perabot Rumah.
Pasal 1581.
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah rumah sewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu, kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa. (KUHPerd. 1139-40, 1140, 1142 dst., 1146, 1589.)
Pasal 1582.
Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan, dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya kecuali jika pembayaran dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa atau menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1140, 1559; Rv. 752.)
Pasal 1583.
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa.
Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah, dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut dalam, kebiasaan setempat.
Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa. (AB. 15; KUHPerd. 1139-20, 1551, 1555, 1562.)
Pasal 1584.
Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar, dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya.
Menjaga kebersihan cerobong asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan pada pihak yang menyewa. (KUHPerd. 656 dst.)
Pasal 1585.
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko, ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
Pasal 1586.
Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun;
untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan;
untuk harian, bila dibuat atas permbayaran sejumlah uang tiap hari.
Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.
Pasal 1587.
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, pihak yang menyewakan tidak melawannya, maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan setempat. (AB. 5; KUHPerd. 1571, 1573, 1598.)
Bagian 4.
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah.
Pasal 1588.
Jika dalam suatu persetujuan sewa-menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dari luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab V buku ini. (KUHPerd. 1484, 1489.)
Pasal 1589.
Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk penggembalaan atau penanaman; jika ia melakukan pengembalaan atau penanaman, atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik; jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dari tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 139-20; 114 dst, 1146, 1243 dst., 1266 dst., 1560 dst., 1581; F. 38.)
Pasal 1590.
Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyim yang telah disediakan untuk itu. (KUHPerd. 1139-20, 1140 dst.)
Pasal 1591.
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untttk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa.
Pemberitahuan itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara waktu gugatan dan hari menghadap di muka sidang pengadilan menurutjarak tempat-tempat. (KUHPerd. 556, 802, 1366, 1557 dst.; Rv. 10 dst.)
Pasal 1592.
Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun, selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ia telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya.
Jika ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa tidak dapat dibuat selain pada waktu Berakhirnya sewa, bila kenikmatan dari semua tahun telah diperjumpakan satu sama lain.
Walaupun demikian hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dari uang sewa untuk sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita. (KUHPerd. 500, 729, 1553.)
Pasal 1593.
Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian
harga sewa menurut imbangan.
Bila kerugian kurang dari separuh, maka ia tidak berhak atas suatu pengurangan. (KUHPerd.
729, 1592.)
Pasal 1594.
Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada si pemilik itu bagiannya dari penghasitan.
Begitu pula si penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa dibuat. (KUHPerd. 762, 1593.)
Pasal 1595.
Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertangguni6awabkan atas kejadian-keiadian yang tak dapat diduga. (KUH Perd. 1592 dst., 1596.)
Pasal 1596.
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian -kejadian biasa yang tak terduga, seperti: letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.
Perjanjian tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti: kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang tak dapat diduga. (KUHPerd. 1369, 1592, 1595.)
Pasal 1597.
Sewa tanah yang dibuat secara tidak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpul kan semua hasil dari tanah yang disewa.
Demikianlah, maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu tahun.
Sewa tanah pertanian yang ditanam dengan bermacam-macam tanaman secara berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman. (KUHPerd. 1570 dst., 1585.)
Pasal 1598.
Jika setelah Berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 1573, 1587.)
Pasal 1599.
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang, maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
Pasal 1600.
Begitu pula, penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkanjerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan mulai; bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat. (KUHPerd. 507-31.)
Bagian 5
1601 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1602 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1603 lama. Dihapus cig. s. 1926-335.

BAB VII A.
PERJANJIAN KERJA
(s.d. t. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565, 1927-108)(‘)
Dengan S. 1926-335 pasal 1, Bagian 5 yang lama dalam Bab VII Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diganti dengan Bab VIIA Buku Ketiga. Selain itu dengan S. 1926-335 tersebut
diadakan pembahan dalam Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, yaitu pasal
22, 109, 1149-40, 1447,1548, 1604-1608, 1610, 1612, 1616, 1903,1914,1968 dan 1969,
pembahan-pembahan mana sudah kami sisipkan dalam masing-masing pasal itu, sedang pasal
1547, pasal 1549 dan pasal-pasal 1601-1603 lama dihapuskan.
Bagian 1.
Ketentuan Umum. (KUHPerd. 1603x.)
Pasal 1601.
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi borongan kerja. (KUHPerd. 1338, 1601a, 1604; AB. 15.)
Pasal 1601a.
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu, majikan dengan upah selama waktu yang tertentu. (KUHPerd. 1603e, 1603y.)
Pasal 1601b.
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikat diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1604)
Pasal 1601C.
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang,berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika pemborongan kerja diikuti oleh beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun temyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah pemboronga-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu pernjanjian kerja, maka peraturan perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi persetujan itu secara serentak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam bagian 6 bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan dalam percobaan saja maka persetujuan demikian harus mengandung dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam bab 6 itu berlaku baginya (KUHPerd. 1603x,1604dst)
Bagian 2.
Perjanjian Kerja Pada Umumnya.
Pasal 1601d.
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan. (KUHPerd. 1466, 1601y.)
Pasal 1601e.
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar).
Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih dan tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan temyat a berjalan selama tidak lebih dari tiga bulan.
Pasal 1601f.
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yarkg bersuanii sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan menghadap hakim. ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya. (KUHPerd. 108 dst., 11 1, 1916; F. 20-20.)
Pasal 1601g.
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai burukk, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Suatu kuasa lisan hanya dapat berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan di hadapan majikan atau orang yang mewakilinya. Kuasa tersebut tak dapat diberikan dengan bersyarat.
Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu sahnan yang ditandatangarti kepada anak yang belum dewasa itu, dan pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang belum dewasa disamakan dengan orang dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga pasal 1603f. Namun demikian, ia tidak dapat menghadap pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut undang-undang, kecuali jika bagi pengadilan temyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan kehendaknya. (KUHPerd. 1446, 1603m; Rv. 944.)
Pasal 1601h.
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dan’ walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja tersebut. (KUHPerd. 1446, 1454, 1916; S. 1926-335 pasal V.)
Pasal 1601i.
Suatu perjanjian kerja antara suami-istri adalah batal. (KUHPerd. 106dst., 1467, 1679.)
Pasal 1601j.
(s.d.u. dg. S. 1939-546; S. 1947-208.) Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika si buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat. syarat berikut: (KUHPerd. 1601m, 16OIx.)
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada bunih dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja (Afdeling Arbeid v.h. Departement van Sociale Zaken) satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1320-l’, 1601y; KUHD 402, 428.)
Pasal 1601k.
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh, bila satu eksemplar lengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh, sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama.
Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan, tidak dapat menyetujuinya, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat menuntut di muka pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan. Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, pengadilan memutus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia berpendapat, bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus, sedangkan reglemen baru atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku. Dalam hal tuntutan dikabulkan, pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan keda akan berakhir, dan buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana ditentukan pada pasal 1693q dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd.
1603h dan i; KUHD 402, 428.)
Pasal 1601l.
Suatu pemyataan dari pihak buruh, bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal. (AB. 23; KUHD 402, 428.)
Pasal 1601m.
Dari ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang, bila ada peija4ian khusus yang tertulis mengenai hal itu. (KUHPerd. 1601d; KUHD 402, 428.)
Pasal 1601n.
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh, yang bertentangan dengan suatu perjanjian perburuhan kolektif yang mengikat kedua pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dari mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan, yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dan suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja. (RO. 116g.)
Catatan :
mengenai perjanjian perburuhan, lihat UU No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (LN. 1954-69.)
Pasal 1601 o.
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang, maka dalam bab ini, satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 26 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dari cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dildtung sekm 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekefjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu. (KUHPerd. 1603 q2.)
Pasal 1601p.
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan sewa dalam bentuk :
1. uang;
2 makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. jumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan peinbantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi si buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan si buruh, sebagai bahan dasar , sebagai bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai untuk sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain atau seekor kuda atau lebih dengan cuma-cuma, atau tunjangan-tunjangan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomomomor tersebut di atas;
8. gaji selama waktu cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi. (KUHPerd. 1601r; KUHD 429.)
Pasal 1601q.
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya.
Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan. (KUHD 402.)
Pasal 1601r.
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut.
Seluruh upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh melebihi sepertiga kati jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam.
Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (KUHPerd. 1602i;
KUHD 429; AB 23.)
Pasal 1601s.
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikatkan diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut Cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dari orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. (KUHPerd. 1601p dan t; AB. 23.)
Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan si buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenum syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1602r; S. 1926-377.)
Pasal 1601t.
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu perjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak mertimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang ia keluarkan sendiri dari sakunya sehubungan dengan perjanjian tersebut, sedang uang yang telah ia terima dari majikan tidak wajib dikembalikan.
Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan si buruh, pengadilan berkuasa untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran pengadilan.
Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini.
Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah lewat enam bulan. (KUHPerd. 1602j alinea 3, 1603t.)
Pasal 1601u.
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dari perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. (KUHPerd. 1601j.)
Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya.
Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. (KUHPerd. 1602h.)
Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini. (KUHPerd. 160le, 1601o.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari. Jika terjadi demikian, pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya. (AB. 23; KUHPerd. 1309.)
Memperjanjikan hukuman, sebagaimana dimaksudkan dalam Bagian 10 dari Bab I dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan dan memperjanjikan denda menurut pengertian pasal ini. (KUHPerd. 1306, 16OIx, 1602r; KUHD 410.)
Pasal 1601v.
Untuk satu perbuatan, majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut pula ganti rugi.
(KUHPerd. 1307.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB. 23.)
Pasal 1601w.
Jika salah satu pihak, dengan sengaja atau karena kesalahannya, berbuat bercentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi – (KUHPerd. 1241.)
Pasal 16OIx.
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. (KUHPerd. 1601j.)
Baik atas tuntutan buruh, maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dari suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil hak-hakjika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara sengaia atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubamya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan. (KUHPerd. 1603e, 1603n dan 1603p.)
Jika buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka pengadilan senantiasa berwenang mengurangi jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya. (KUHPerd. 1309, 161 I u; KUHD 404.)
1601y. Dihapus dg. S. 1928-533jo. S. 1929-261.
Bagian 3.
Kewajiban-kewajiban Majikan.
Pasal 1602.
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 160lo-r, 1603p nomor 30; F. 232.)
Pasal 1602a.
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat Berakhirnya hubungan kerja. (KUHPerd. 1601o.)
Pasal 1602b.
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
Pasal 1602c.
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh bekerja, untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ia berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesen.gajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaia diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan. (KUHPerd. 1244 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1939-256, 292.) Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah djanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu haru s dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud. (KUHPerd. 1601s; S. 1939-255, 256 dan 693jo. Undang-undang Kecelakaan No. 3/1951 dan PP No. 3/1915.)
Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya.(KUHPerd. 1602u.)
Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak terbatas dan dalam garis ke samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. (KUHPerd. 290 dst.)
Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain inenurut jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga, dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh
tidak mengerjakan pekerjaan.
Dari ketentuan-ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan perjanjian tertulis atau suatu peraturan. (KUHPerd. 1601i; KUHD 412, 416h.)
Pasal 1602d.
Juga buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam pasal i6O2c, berlaku juga
dalam hal ini.
Pasal 1602e.
Bila banyaknya uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dari pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti yang seharusnya dibejikan kepada tiap buruh, akan diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis.
Pemberitahuan surat surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki, dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, Bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakaniiya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat diwajibkan merahasiakannya terhadap buruh.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka pengadilan.
(s.d.t. dg. S. 1931-367jo. 368.) Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagian perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen, begitu pula dengan cars lain daripada spa yang disebut dalam alinea kedua, dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan alinea kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk pada alinea pertama.
(s.d. t. dg. S. 1931-368.) Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan dengan mewajibkan si buruh merahasiakannya, sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga. (KUHPerd. 1601j, 1602n; KUHP 323.)
Pasal 1602f.
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama pasal 1385, haruslah suatu kuasa tertulis.
Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada pasal 1601g dimuat syarat, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau sebagian, tidak akan dibayar kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang ini, dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya, dianggap sebagai buruh.Pun jika tidak dimuat syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada si buruh di bawah umur.
Dalam hal-hal lain dari yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal ini, majikan yang membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah melunasinya dengan sah.
(s,d.u. S. 1938-622.) Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut, adalah batal.
Pasal 1602g.
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dari majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang, bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden atau kurang. Jika upah berupa uang itu lebih dari delapan gulden sehari, maka juga penyitaan hanya sah atas jumlah yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. tidak ada pembatasan, jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan penyitaan. (KUHPerd. 1601o; Rv. 461 dst., 749 dst.)
Penyerahan, penggadaian atau perbuatan lain, dengan mana si buruh memberikan suatu hak atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan. (KUHPerd. 613, 1153.)
Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. (KUHPerd. 1792 dst.,1814.)
Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB.23; KUHD 433,
466; F. 2o-20.)
Pasal 1602h.
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. (KUHD 433, 445; LN. 1953-40 pasal 8.)
Akan tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama itu. (LN. 1952-72jo. LN. 1955-3.)
Pasal 1602i.
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan pada perjanjian atau reglemen, atau dalam hal termaksud pada pasal 1601r, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di situ.
Pasal 1602J.
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada yang ditentukan dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan spa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu.
Walaupun demikian, pengadilan, dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan kerugian yang diderita buruh.
Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal irii, gugur dengan lewatnya waktu enam bulan. (KUHPerd. 1601t alinea keempat, 1603t.)
Pasal 1602k.
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan, maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh. (KUHPerd. 1393.)
Pasal 1602l.
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya ketja, harus dilakukan sebagai berikut: (KUHPerd. 1602o; KUHD 452d.)
jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap
kali lewat seminggu;
jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali
lewat waktu itu;
jika ditetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan;
jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiaptiap kali lewat satu
triwulan.
Dari aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan, dilakukan tiap-tiap setengah bulan, dan pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap triwulan sekati.
Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas ini, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran itu akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. (KUHPerd. 1601j; AB. 15.) Tenggang waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
Pasal 1602m.
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa jipah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu. (KUHPerd. 1601q; KUHD 452d.)
Pasal 1602n.
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan, dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun.
Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh daiam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penctapan itu. (KUHPerd. 16OIj dan 1602e.)
Pasal 1602o.
jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu, sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut lama waktu yang berbeda-beda, maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16021 sampai dengan 1602n.
Pasal 1602p.
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi.
Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang, tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali, tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan. (KUHPerd. 1390; KUHD 444.)
Pasal 1602q.
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut pasal-pasal 16021, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian, bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dari jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada itu, pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. (KUHD 430, 452c.)
Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehaii. (KUHPerd. 1250; AB. 23.)
Pasal 1602r.
Kecuali pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut: (KUHPerd. 1425 dst., 1968 dst.)
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; (KUHPerd. 16OIx.)
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut pasal 1601u, asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti, yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua pasal 1601s telah dibayarkan oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang, dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian telah disewakan oleh majikan kepada buruh; (KUHPerd. 1560-21, 1601-50.)
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri: semuanya elah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat; (KUHPerd. 1601p-40.)
6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal irti temyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 50 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar; (KUHPerd. 1359.)
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 2, 3 dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar; mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih daii dua perlima jumlah upah tersebut.
Tiap perjanjian yang memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperiumpakan utang, adalah batal. (AB. 23.)
Pasal 1602s.
Bila upah buruh, seluruhnya atau sebagian, ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan.
Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah batal. (AB. 15, 23; KUHPerd. 1601p-20 dan 30, 1603p-40.)
Pasal 1602t.
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi, yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1239; AB. 15.)
Pasal 1602v.
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya, tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, begitu pula untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian, atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1602c; AB. 15.)
Pasal 1602v.
(s.d.u. dg. S. 1936-481 jo. S. 1938-137.) Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan, disamakan dengan hari Minggu. (KUHD 441.)
Catatan :
Untuk selanjutnya lihat LN. 1954-37 pada Hukum Perburuhan.
Pasal 1602w.
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai buruh untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya, sebagaimana dapat dituntut mengingat sifat pekerjaan.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali bila ia dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu, disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri. (KUHPerd. 1245 dst.)
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan, dan karenanya buruh mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau istri si buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dari pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dari buruh itu sendiri. (KUHPerd. 1245, 1370; Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947, LN. 1951-3.)
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal. (AB. 23.)
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan, bahwa kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada orang-orang lain.
Pasal 1602x.
Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka si majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan si buruh sepantasnya, bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari si buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama, hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badannya yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh si buruh.
Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban majikan itu dikecualikan atau dibatasi, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1602r-80, 1602s, 1603c; KUHD 412, 416h.)
Pasal 1602y.
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. (KUHPerd. 1339, 1603d.)
Pasal 1602z.
Majikan, pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan tanda tangan olehnya.
Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja, dan atas permintaan khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir. Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa memajukan suatu alasan, maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 1239.)
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal. (AB. 23.)
Bagian 4.
Kewajiban Buruh.
Pasal 1603.
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus ditakukannya tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. (KUHPerd. 1339; AB. 15.)
Pasal 1603a.
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. (KUHPerd. 1383; F. 36-2.)
Pasal 1603b.
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan. (KUHPerd. 1339, 16OIj dst.; AB. 15.)
Pasal 1603C.
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. (KUHPerd. 1602s, 1602x.)
Pasal 1603d.
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik. (KUHPerd. 1339, 1602y.)
Bagian 5.
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi
Karena Perjanjian Kerja.
Catatan :
Dengan UU No. 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di per usahaan swasta dicabut Regeling ontsiagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders (S. 1941-396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 s.d. 1603 lama dan pasal 1601 s.d. 1603 yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam undang-undang ini.
Pasal 1603e.
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau, jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan :
1o. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen;
2 o. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya dalam hal yang pemberitahuan tentang pemutusan itu, dan kedua belah pihak, diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen. (AB. 15; KUHPerd. 1339, 160lj dst., 1603q, 1603u; KUHD 433, 448 dst.) 1603f. (s. d. u. dg. S. 1939-546.) Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama untuk satu tahun, dan dengan syaratsyarat yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bukan, maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Ketentuan di atas berlaku pula, jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua pasal 1603e, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan. (KUHPerd. 732, 1573, 1587, 1598, 1603q.)
Pasal 1603g.
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasa an, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (AB. 15; KUHPerd. 1339.)
Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pasal 1603h.
(s. d. u. dg. S. 1939-546.) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan merdelang hari Berakhirnya suatu bulan takwim.
Tiap perjanjian yang memungkinkan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu diadakan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal. (KUHPerd. 1339; KUHD 433, 450; F. 39.)
Pasal 1603i.
(s.d.u. dg. S, 1939-546.) Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan bubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan.
Dalam suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkan, bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah berlangsung sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi mailkan diperpanjang berturut-turut dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan itu hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal. (KUHPerd. 1601i dst., 1603i bis, 1603i ter; KUHD 433, 450; F. 39.)
Pasal 1603i bis
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak perduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1916, 1921.).
Pasal 1603i ter
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada pasal 1603f, sepanjang mengenai tenggang waktu pemyataan pemutusan termaksud pada pasal 1603i, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus. (KUHPerd. 1916, 1921.)
Pasal 1603j.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. (KUHPerd. 1575, 1603k, 1612.)
Pasal 1603k.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi, baik ahli waris majikan, maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan ketentuan pasal 1603h dan 1603i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1575, 1603j; KUHD 433, 450; F. 39.)
Pasal 16031.
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pemyataan pemutusan.
Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama lamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan, dan juga tiap janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal. (KUHPerd. 1499.)
Pasal 1603m.
Jika wali dari anak yang masih di bawah umur berpendapat, bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak yang masih di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 160lg tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat kediaman sebenarnya anak yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus.
Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, si majikan, dan juga balai harta peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu berada di bawah perwalian dan balai harta peninggalan itu ditugaskan sebagai waii pengawas.
Jika pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan
berakhir.
Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang jaksa agung pada Mahkamah Agung, untuk mengajukan pemrntaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang. (KUHPerd. 366, 1603v, RO. 170.)
Pasal 1603n.
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan pasal 1603q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain. (KUHPerd. 1603w; KUHD. 433, 451.)
Pasal 1603o.
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantas lah si majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. (KUHPerd. 1339. 1602y, 1603d, 1603 dst.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain :
1o. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara Berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2 o. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3 o. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4o. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak patut lagi mendapat kepercayaan dari majikan; (KUHP 362, 372, 378.)
5o. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya; (KUHPerd. 1365 dst.)
6 o. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7o. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8 o. jika ia dengan sengaia atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9 o. jika mengumumkan seluk-beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya ia rahasiakan;
10 o. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan;
11o jika la. dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
12o. Jika ia, karena sengaja atau sembrono, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (KUHD 411, 418.)
Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya memaksa dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
Pasal 1603p.
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal 1603n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah si buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja (KUHPerd. 1339, 1602y, 1603d dan v.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain :
10,. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHPerd. 1365 dst.; KUHP 310, 336, 351 .)
20. jika ia membujuk atau mencoba membuiuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHP 293 dst.)
30. jika ia tidak membayar upah pada waktunya; (KUHPerd. 1602.)
40. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya layak; (KUHPerd. 1602t.)
50. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjan yang dilakukan; (KUHPerd. 1602P.)
60. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan,;
70. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang di. bebankan kepadanya oleh perjanjian;
80. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun si buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
90. jika berlangsungiya hubungan kerja dapat mertimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik si buruh, yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian;
100. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya, menjadi tidak
mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (S. 1939-545; KUHD 412, 419.)
Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
Pasal 1603q
(s.d. u. dg. S. 1931-367,368; S. 1939-546.) Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1603n, dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut pasal-pasal 1603e dan 1603f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada pasal 1601p nomor 10 dan 70.
Jika upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada pasal 1601o.
Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal.
(AB. 23.)
Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih
besarjumlahnya. (KUHPerd. 1601d dan 1601j.)
Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi.
Atas ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun, terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri. (KUHPerd. 1250.)
Pasal 1603r.
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan alinea pertama pasal yang lain, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan. (KUHPerd. 1309.)
Pasal 1603S.
Dalam hal salah satu pihak memutuskan hubungan kerja dengan melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada pasal 1603q atau ganti rugi sepenuhnya.
Ketentuan ini berlaku juga, jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu. (KUHPerd. 1239, 1603n, 1603o, 1603p dan 1603t.)
Pasal 1603s bis
(s.d.t. dg. S. 1931-367jo. 368.)Jika majikan memutuskanhubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang teiah diperjanjikan dalam atau berhubung dengan perjanjian, maka buruh berhak, di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian, seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu pedalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja. (KUHPerd. 1603t; S. 1939-545.)
Jika di luar hal termaksud pada alinea yang lalu, sesudah lewat separuh dari masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ia wajib, di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang, yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja yang diperuntukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh. Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai satu bulan penuh.
Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh, setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam pasal 1603v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau berdasarkan pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya. Jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dari alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud pada alinea kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal-ihwal kejadian dipandangnya adil.
Pasal 1603t.
(s.d. u. dg. S. 1931-366jo. 368.) Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang lain, batal setelah lewat waktu satu tahun. (KUHPerd. 160it alinea 4, 1602i alinea 3.)
Pasal 1603u.
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku, berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan.
Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum. (AB. 23; KUHPerd. 1603e, h; KUHD 433, 449.)
Pasal 1603v.
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini, adalah batal. (KUHPerd. 1603s bis, S. 1939-545.)
Selain alasan-alasan mendesak termaksud pada pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan pribadi atau kekayaan pemohon atau pihak lainnya, atau perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting.
Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah
pihak lainnya.
Kedua alinea terakhir dari pasal 1603m berlaku di sini. (KUHD 412, 420.)
Pasal 1603w.
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. (KUHPerd. 1603m, 1603o dan 1603u.)



KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1603x.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak, jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua pihak, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini. (KUHPerd. 1601c, 1603y; S. 1926-335, pasal V dan VI.)
Catatan :
Dalam menggunakan Bab VIIA ini sebagai pedoman bagi semua buruh dan bagi semua majikan, pasal 1603x ini dipandang sebagai tidak ada.
Pasal 1603y.
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi lainnya, kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
Pasal 1603z.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
Catatan :
Mengenai buruh kereta api dan trem, lihat S. 1927-258 pasal 2, S. 1927-259 pasal 22, S. 1927-260 pasal 22, S. 1927-261 pasal 16; buruh pertambangan, S. 1930-341 Bab X; pelaut, KUHD Buku Kedua Bab IV; buruh pengangkutan, Bijblad 14136 pasal 64-66; buruh perkebunan, S. 1938-98.
Bagian 6.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
Pasal 1604.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458 Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan, bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. (KUHPerd. 1457, 1971.)
Pasal 1605.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Dalam hal pemborong harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kerugian itu dipikul oleh pemborong, kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut. (KUHPerd. 1237, 1243 dst., 1444 dst., 1460 dst.)
Pasal 1606.
Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggungjawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya. (KUHPerd. 1365,1444.)
Pasal 1607.
(s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lain terjadi di luar kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat. (KUHPerd. 1444, 1609.)
Pasal 1608.
(s. d. u. dg. S. 1,926-335jo. S. 1926-458.) Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dari apa yang telah diselesaikan. (KUHPerd. 1605, 1609.)
Pasal 1609.
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun. (KUHPerd. 654, 1369, 1967.)
Pasal 1610.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Jika seorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ia tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana tersebut, jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya. (KUHPerd. 1139-81.)
Pasal 1611.
Pemberi tugas, bila menghendakinya, dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimulai, asal ia memberikan ganti-rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan. (KUHPerd. 1338.)
Pasal 1612.
(s.d. u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya
pemborong.
Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada manfaatnya bagi pemberi tugas. (KUHPerd. 1383, 1575.)
Pasal 1613.
Pemborong bertanggungjawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. (KUHPerd. 1367.)
Pasal 1614.
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya, yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan. (KUHPerd. 1139-80, 1147, 1971; Rv. 728 dst.)
Pasal 1615.
Para tukang batu, tukang kayu, dan tukang-tukang lainnya, yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggungjawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan. (KUHPerd. 1604 dst.)
Pasal 1616.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya. (KUHPerd. 1139-5-, 1147, 1968.)
Pasal 1617.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHD 91 dst., 394 dst.)
 

0 comments:

Post a Comment