BAB
VII.
SEWA-MENYEWA
SEWA-MENYEWA
Bagian
1.
Ketentuan Umum.
Ketentuan Umum.
1547.
Dihapus dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.
Pasal
1548.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.
Orang
dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
(KUHPerd. 400, 556, 772 dst., 823, 827, 1185, 1332, 1532, 1585, 1597, 1959
dst.; Zeg. 74 dst.)
1549.
Dihapus dg. S. 1926-335jo. 458.
Bagian
2.
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap
Penyewaan Rumah Dan Penyewaan Tanah.
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap
Penyewaan Rumah Dan Penyewaan Tanah.
Pasal
1550.
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk :
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk :
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa, sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa. (KUHPerd. 507, 1475 dst., 1551 dst., 1556 dst.)
Pasal
1551.
Pihak yang menyewakan diwajibkan untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya.
Pihak yang menyewakan diwajibkan untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya.
Selama
waktu sewa, ia harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu
dilakukan pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban
penyewa. (KUHPerd. 1241, 1266, 1548, 1555, 1583; Rv. 55-2-.)
Pasal
1552.
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang sewa yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa.
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang sewa yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa.
Jika
cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak
yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi. (KUHPerd. 1504,1508, 1550, 1555,
1753.)
Pasal
1553.
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih, menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa, atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi. (KUHPerd. 1237, 1444; KUHD 478.)
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa dapat memilih, menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga sewa, atau akan meminta pembatalan persetujuan sewa; tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas ganti rugi. (KUHPerd. 1237, 1444; KUHD 478.)
Pasal
1554.
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan. (KUHPerd. 1550.)
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan. (KUHPerd. 1550.)
Pasal
1555.
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai Berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya, betapa pun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan mesidpun selama dilakukarinya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai Berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya, betapa pun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan mesidpun selama dilakukarinya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.
Tetapi,
jika pembetulan-pembetulan itu beriangsung lebih lama dari empat puluh hari,
maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian
barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh si penyewa.
Jika
pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu
ditempati oleh si penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, make penyewa dapat
memutuskan sewanya. (KUHPerd. 1551, 1583.)
Pasal
1556.
Pihak yang menyewakan tidak wajib menamin penyewa terhadap rintangan dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu; hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu. (KUHPerd. 556, 1365.)
Pihak yang menyewakan tidak wajib menamin penyewa terhadap rintangan dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu; hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu. (KUHPerd. 556, 1365.)
Pasal
1557.
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menunit perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik. (KUHPerd. 1550-3-, 1591.)
Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan, maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menunit perimbangan, asal gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik. (KUHPerd. 1550-3-, 1591.)
Pasal
1558.
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan, bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan, dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung.
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan, bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan, dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung.
Bahkan
ia dapat menuntut supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk
siapa ia menguasai barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 802, 1591; Rv. 7t,)
dst.)
Pasal
1559.
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya:, kerugian dan bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu.
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya:, kerugian dan bunga; sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu.
Jika
yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka
dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain,
jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan. (KUHPerd. 1140, 1582; Rv. 752.)
Pasal
1560.
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama :
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.)
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. Ll39-20, 1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama :
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa, atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan; (KUHPerd. 1235, 1554, 1561, 1567, 1589.)
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. Ll39-20, 1140 dst., 1266 dst., 1394, 1581, 1589 dst., 1975.)
Pasal
1561.
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewa. (KUHPerd. 1266, 1581, 1589.)
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak ini, menurut keadaan, dapat meminta pembatalan sewa. (KUHPerd. 1266, 1581, 1589.)
Pasal
1562.
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib-mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut, kecuali yang telah musiiah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. (KUHPerd.1444, 1553, 1583.)
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib-mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut, kecuali yang telah musiiah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tidak dapat dihindarkan. (KUHPerd.1444, 1553, 1583.)
Pasal
1563.
Jika tidak dibuat suatu pertelaan, maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewakan itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya, dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1551, 1583.)
Jika tidak dibuat suatu pertelaan, maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewakan itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan sebaliknya, dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1551, 1583.)
Pasal
1564.
Penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (KUHPerd. 1139-20, 1239, 1245, 1583.)
Penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. (KUHPerd. 1139-20, 1239, 1245, 1583.)
Pasal
1565.
Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa. (KUHPerd. 1245, 1365.)
Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan penyewa. (KUHPerd. 1245, 1365.)
Pasal
1566.
penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kerugian yang sewa oleh teman-temarmya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya. (KUHPerd. 802, 1367, 1564, 1709.)
penyewa bertanggungjawab atas segala kerusakan atau kerugian yang sewa oleh teman-temarmya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya. (KUHPerd. 802, 1367, 1564, 1709.)
Pasal
1567.
Pada waktu mengosorkgkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa. (KUHPerd. 725, 779, 1560.)
Pada waktu mengosorkgkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa, asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa. (KUHPerd. 725, 779, 1560.)
1568.
Dihapus dg. S. 1925-525.
Pasal
1569.
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa, yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yg menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa. (KUHPerd. 1568, 1602, 1929 dst.; Rv. 215 dst.)
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa, yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yg menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya, kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa. (KUHPerd. 1568, 1602, 1929 dst.; Rv. 215 dst.)
Pasal
1570.
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3′.)
Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu. (KUHPerd. 1573; F. 38; Rv. 55-3′.)
Pasal
1571.
jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-30.)
jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya, dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 1570; Rv. 55-30.)
Pasal
1572.
Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ja hendak menghentikan sewanya, maka penyewa , meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam. (KUHPerd. 1570 dst., 1573.)
Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ja hendak menghentikan sewanya, maka penyewa , meskipun ia tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewaan ulang secara diam-diam. (KUHPerd. 1570 dst., 1573.)
Pasal
1573.
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, Si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732, 1571 dst., 1587, 1598.)
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, Si penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur dalam pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan. (KUHPerd. 732, 1571 dst., 1587, 1598.)
Pasal
1574.
Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajban yang terjadi akibat perpanjangan sewa. (KUHPerd. 1587, 1598, I821, 1824.)
Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajban yang terjadi akibat perpanjangan sewa. (KUHPerd. 1587, 1598, I821, 1824.)
Pasal
1575.
Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. (KUHPerd.. 1318, 1612, 1743, 1826.)
Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa. (KUHPerd.. 1318, 1612, 1743, 1826.)
Pasal
1576.
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang,
Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan, kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang,
Jika
ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila
tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian,
maka is tidak wajib mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang
terutang belum dilunasi. (KUHPerd. 772 dst., 817, 1185, 1578 dst; Rv. 507.)
Pasal
1577.
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali, tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali. (KUHPerd. 1521, 1524, 1532.)
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali, tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan untuk pembelian kembali. (KUHPerd. 1521, 1524, 1532.)
Pasal
1578.
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya, yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa.
Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum
pengosongan. (AB. 15; KUHPerd. 1576.)
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya, yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian sewa.
Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum
pengosongan. (AB. 15; KUHPerd. 1576.)
Pasal
1579.
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1751.)
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1751.)
Pasal
1580.
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan, maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1578.
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakan, maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1578.
Bagian
3.
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah Dan Perabot Rumah.
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah Dan Perabot Rumah.
Pasal
1581.
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah rumah sewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu, kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa. (KUHPerd. 1139-40, 1140, 1142 dst., 1146, 1589.)
Penyewa yang tidak melengkapi sebuah rumah sewa dengan perabot rumah secukupnya, dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu, kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa. (KUHPerd. 1139-40, 1140, 1142 dst., 1146, 1589.)
Pasal
1582.
Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan, dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya kecuali jika pembayaran dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa atau menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1140, 1559; Rv. 752.)
Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan, dan ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya kecuali jika pembayaran dilakukan menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa atau menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1140, 1559; Rv. 752.)
Pasal
1583.
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa.
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa.
Jika
tidak ada persetujuan mengenai hal itu, maka dianggap demikianlah pembetulan
pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun
di luar rumah, dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu, menurut dalam,
kebiasaan setempat.
Meskipun
demikian, pembetulan-pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan
bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau
karena keadaan yang memaksa. (AB. 15; KUHPerd. 1139-20, 1551, 1555, 1562.)
Pasal
1584.
Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar, dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya.
Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat buang air besar, dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak diperjanjikan sebaliknya.
Menjaga
kebersihan cerobong asap, jika tidak ada perjanjian dibebankan pada pihak yang
menyewa. (KUHPerd. 656 dst.)
Pasal
1585.
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko, ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat kediaman, toko, ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
Pasal
1586.
Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun;
untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan;
untuk harian, bila dibuat atas permbayaran sejumlah uang tiap hari.
Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun;
untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan;
untuk harian, bila dibuat atas permbayaran sejumlah uang tiap hari.
Jika
tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun,
tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut
kebiasaan setempat.
Pasal
1587.
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, pihak yang menyewakan tidak melawannya, maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan setempat. (AB. 5; KUHPerd. 1571, 1573, 1598.)
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, pihak yang menyewakan tidak melawannya, maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan setempat. (AB. 5; KUHPerd. 1571, 1573, 1598.)
Bagian
4.
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah.
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah.
Pasal
1588.
Jika dalam suatu persetujuan sewa-menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dari luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab V buku ini. (KUHPerd. 1484, 1489.)
Jika dalam suatu persetujuan sewa-menyewa tanah disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dari luas yang sesungguhnya, maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab V buku ini. (KUHPerd. 1484, 1489.)
Pasal
1589.
Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk penggembalaan atau penanaman; jika ia melakukan pengembalaan atau penanaman, atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik; jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dari tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 139-20; 114 dst, 1146, 1243 dst., 1266 dst., 1560 dst., 1581; F. 38.)
Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk penggembalaan atau penanaman; jika ia melakukan pengembalaan atau penanaman, atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik; jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain dari tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak itu berhak untuk menuntut pembatalan sewa menurut keadaan, penggantian biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 139-20; 114 dst, 1146, 1243 dst., 1266 dst., 1560 dst., 1581; F. 38.)
Pasal
1590.
Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyim yang telah disediakan untuk itu. (KUHPerd. 1139-20, 1140 dst.)
Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil tanah di tempat penyim yang telah disediakan untuk itu. (KUHPerd. 1139-20, 1140 dst.)
Pasal
1591.
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untttk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa.
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untttk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa.
Pemberitahuan
itu harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara
waktu gugatan dan hari menghadap di muka sidang pengadilan menurutjarak
tempat-tempat. (KUHPerd. 556, 802, 1366, 1557 dst.; Rv. 10 dst.)
Pasal
1592.
Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun, selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ia telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya.
Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun, selama waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ia telah memperoleh penggantian kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya.
Jika
ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan tentang pengurangan uang sewa
tidak dapat dibuat selain pada waktu Berakhirnya sewa, bila kenikmatan dari
semua tahun telah diperjumpakan satu sama lain.
Walaupun
demikian hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dari uang sewa untuk
sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita. (KUHPerd. 500, 729,
1553.)
Pasal
1593.
Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian
harga sewa menurut imbangan.
Bila kerugian kurang dari separuh, maka ia tidak berhak atas suatu pengurangan. (KUHPerd.
729, 1592.)
Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian
harga sewa menurut imbangan.
Bila kerugian kurang dari separuh, maka ia tidak berhak atas suatu pengurangan. (KUHPerd.
729, 1592.)
Pasal
1594.
Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada si pemilik itu bagiannya dari penghasitan.
Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada si pemilik itu bagiannya dari penghasitan.
Begitu
pula si penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika hal yang
menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa
dibuat. (KUHPerd. 762, 1593.)
Pasal
1595.
Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertangguni6awabkan atas kejadian-keiadian yang tak dapat diduga. (KUH Perd. 1592 dst., 1596.)
Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas, penyewa dapat dipertangguni6awabkan atas kejadian-keiadian yang tak dapat diduga. (KUH Perd. 1592 dst., 1596.)
Pasal
1596.
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian -kejadian biasa yang tak terduga, seperti: letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian -kejadian biasa yang tak terduga, seperti: letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya.
Perjanjian
tersebut di atas tidak meliputi kejadian luar biasa, seperti:
kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh peperangan atau banjir yang tidak
biasa menimpa daerah yang bersangkutan, kecuali jika penyewa telah menyanggupi
untuk memikul akibat dari semua kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang
tak dapat diduga. (KUHPerd. 1369, 1592, 1595.)
Pasal
1597.
Sewa tanah yang dibuat secara tidak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpul kan semua hasil dari tanah yang disewa.
Sewa tanah yang dibuat secara tidak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpul kan semua hasil dari tanah yang disewa.
Demikianlah,
maka sewa sebidang padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah
lain yang hasilnya dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap
telah dibuat untuk satu tahun.
Sewa
tanah pertanian yang ditanam dengan bermacam-macam tanaman secara
berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman.
(KUHPerd. 1570 dst., 1585.)
Pasal
1598.
Jika setelah Berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 1573, 1587.)
Jika setelah Berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 1573, 1587.)
Pasal
1599.
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang, maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang, maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat. (AB. 15.)
Pasal
1600.
Begitu pula, penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkanjerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan mulai; bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat. (KUHPerd. 507-31.)
Begitu pula, penyewa, pada waktu berangkat, harus meninggalkanjerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada waktu penyewaan mulai; bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan dibuat. (KUHPerd. 507-31.)
Bagian
5
1601 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1602 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1603 lama. Dihapus cig. s. 1926-335.
1601 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1602 lama. Dihapus dg. s. 1926-335.
1603 lama. Dihapus cig. s. 1926-335.
BAB
VII A.
PERJANJIAN KERJA
(s.d. t. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565, 1927-108)(‘)
Dengan S. 1926-335 pasal 1, Bagian 5 yang lama dalam Bab VII Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diganti dengan Bab VIIA Buku Ketiga. Selain itu dengan S. 1926-335 tersebut
diadakan pembahan dalam Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, yaitu pasal
22, 109, 1149-40, 1447,1548, 1604-1608, 1610, 1612, 1616, 1903,1914,1968 dan 1969,
pembahan-pembahan mana sudah kami sisipkan dalam masing-masing pasal itu, sedang pasal
1547, pasal 1549 dan pasal-pasal 1601-1603 lama dihapuskan.
PERJANJIAN KERJA
(s.d. t. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565, 1927-108)(‘)
Dengan S. 1926-335 pasal 1, Bagian 5 yang lama dalam Bab VII Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diganti dengan Bab VIIA Buku Ketiga. Selain itu dengan S. 1926-335 tersebut
diadakan pembahan dalam Beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, yaitu pasal
22, 109, 1149-40, 1447,1548, 1604-1608, 1610, 1612, 1616, 1903,1914,1968 dan 1969,
pembahan-pembahan mana sudah kami sisipkan dalam masing-masing pasal itu, sedang pasal
1547, pasal 1549 dan pasal-pasal 1601-1603 lama dihapuskan.
Bagian
1.
Ketentuan Umum. (KUHPerd. 1603x.)
Ketentuan Umum. (KUHPerd. 1603x.)
Pasal
1601.
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi borongan kerja. (KUHPerd. 1338, 1601a, 1604; AB. 15.)
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi borongan kerja. (KUHPerd. 1338, 1601a, 1604; AB. 15.)
Pasal
1601a.
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu, majikan dengan upah selama waktu yang tertentu. (KUHPerd. 1603e, 1603y.)
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu, majikan dengan upah selama waktu yang tertentu. (KUHPerd. 1603e, 1603y.)
Pasal
1601b.
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikat diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1604)
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikat diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1604)
Pasal
1601C.
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang,berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja, maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang,berlaku adalah ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika
pemborongan kerja diikuti oleh beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun
temyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian
ialah pemboronga-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu pernjanjian
kerja, maka peraturan perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan
ini, baik bagi persetujan itu secara serentak maupun bagi masing-masing
persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam bagian 6
bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya
diadakan dalam percobaan saja maka persetujuan demikian harus mengandung
dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam bab 6
itu berlaku baginya (KUHPerd. 1603x,1604dst)
Bagian
2.
Perjanjian Kerja Pada Umumnya.
Perjanjian Kerja Pada Umumnya.
Pasal
1601d.
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan. (KUHPerd. 1466, 1601y.)
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan. (KUHPerd. 1466, 1601y.)
Pasal
1601e.
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar).
Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan diterima uang panjar maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar).
Uang
panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk
waktu lebih dan tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan temyat a
berjalan selama tidak lebih dari tiga bulan.
Pasal
1601f.
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yarkg bersuanii sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang perempuan yarkg bersuanii sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu telah memperoleh izin dari suaminya.
Tanpa
bantuan suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk
membayar segala penagihan dan menghadap hakim. ia berhak menerima atau menuntut
apa saja yang disebut dalam perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
(KUHPerd. 108 dst., 11 1, 1916; F. 20-20.)
Pasal
1601g.
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai burukk, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai burukk, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Suatu
kuasa lisan hanya dapat berlaku untuk membuat suatu perjanjian kerja tertentu.
Jika anak yang belum dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus
diberikan di hadapan majikan atau orang yang mewakilinya. Kuasa tersebut tak
dapat diberikan dengan bersyarat.
Jika
kuasa diberikan secara tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib
menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu
sahnan yang ditandatangarti kepada anak yang belum dewasa itu, dan pada waktu
Berakhirnya hubungan kerja, mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak yang
belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar
tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang
telah diberikan itu, anak yang belum dewasa disamakan dengan orang dewasa,
tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga pasal 1603f. Namun demikian, ia tidak
dapat menghadap pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut undang-undang,
kecuali jika bagi pengadilan temyata bahwa wali tersebut tidak mampu menyatakan
kehendaknya. (KUHPerd. 1446, 1603m; Rv. 944.)
Pasal
1601h.
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dan’ walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja tersebut. (KUHPerd. 1446, 1454, 1916; S. 1926-335 pasal V.)
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah membuat suatu perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dan’ walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja tersebut. (KUHPerd. 1446, 1454, 1916; S. 1926-335 pasal V.)
Pasal
1601i.
Suatu perjanjian kerja antara suami-istri adalah batal. (KUHPerd. 106dst., 1467, 1679.)
Suatu perjanjian kerja antara suami-istri adalah batal. (KUHPerd. 106dst., 1467, 1679.)
Pasal
1601j.
(s.d.u. dg. S. 1939-546; S. 1947-208.) Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika si buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat. syarat berikut: (KUHPerd. 1601m, 16OIx.)
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada bunih dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja (Afdeling Arbeid v.h. Departement van Sociale Zaken) satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
(s.d.u. dg. S. 1939-546; S. 1947-208.) Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika si buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat. syarat berikut: (KUHPerd. 1601m, 16OIx.)
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada bunih dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja (Afdeling Arbeid v.h. Departement van Sociale Zaken) satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan
dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan
cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan reglemen
itu dengan cuma-cuma.
Tiap
perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal.
(AB. 23; KUHPerd. 1320-l’, 1601y; KUHD 402, 428.)
Pasal
1601k.
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh, bila satu eksemplar lengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh, sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama.
Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang telah diubah itu hanya mengikat buruh, bila satu eksemplar lengkap rancangannya, sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca oleh buruh, sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama.
Jika
buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan, tidak
dapat menyetujuinya, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan
itu, ia dapat menuntut di muka pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara sah, pengadilan memutus
pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh, kecuali jika ia
berpendapat, bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen baru atau
reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan pengadilan dan bila tuntutan
ditolak, hubungan kerja berlangsung terus, sedangkan reglemen baru atau
reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku. Dalam hal tuntutan dikabulkan,
pengadilan akan menetapkan pada saat mana hubungan keda akan berakhir, dan
buruh berhak atas suatu ganti rugi sebagaimana ditentukan pada pasal 1693q
dalam pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd.
1603h dan i; KUHD 402, 428.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd.
1603h dan i; KUHD 402, 428.)
Pasal
1601l.
Suatu pemyataan dari pihak buruh, bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal. (AB. 23; KUHD 402, 428.)
Suatu pemyataan dari pihak buruh, bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang telah ada, adalah batal. (AB. 23; KUHD 402, 428.)
Pasal
1601m.
Dari ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang, bila ada peija4ian khusus yang tertulis mengenai hal itu. (KUHPerd. 1601d; KUHD 402, 428.)
Dari ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang hanya boleh menyimpang, bila ada peija4ian khusus yang tertulis mengenai hal itu. (KUHPerd. 1601d; KUHD 402, 428.)
Pasal
1601n.
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh, yang bertentangan dengan suatu perjanjian perburuhan kolektif yang mengikat kedua pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dari mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Setiap perjanjian antara majikan dan buruh, yang bertentangan dengan suatu perjanjian perburuhan kolektif yang mengikat kedua pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dari mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu, kecuali pihak majikan.
Yang
dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif adalah suatu peraturan, yang
dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu perkumpulan majikan atau
lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dan suatu serikat buruh atau
lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak, tentang syarat-syarat
kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu perjanjian kerja. (RO. 116g.)
Catatan
:
mengenai perjanjian perburuhan, lihat UU No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (LN. 1954-69.)
mengenai perjanjian perburuhan, lihat UU No. 21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (LN. 1954-69.)
Pasal
1601 o.
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang, maka dalam bab ini, satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 26 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dari cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dildtung sekm 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekefjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu. (KUHPerd. 1603 q2.)
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang, maka dalam bab ini, satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 26 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian ditetapkan dengan cara lain dari cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari buruh, dildtung sekm 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekefjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu. (KUHPerd. 1603 q2.)
Pasal
1601p.
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan sewa dalam bentuk :
1. uang;
2 makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. jumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan peinbantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi si buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan si buruh, sebagai bahan dasar , sebagai bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai untuk sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain atau seekor kuda atau lebih dengan cuma-cuma, atau tunjangan-tunjangan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomomomor tersebut di atas;
8. gaji selama waktu cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi. (KUHPerd. 1601r; KUHD 429.)
Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan sewa dalam bentuk :
1. uang;
2 makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. jumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan peinbantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi si buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan si buruh, sebagai bahan dasar , sebagai bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai untuk sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain atau seekor kuda atau lebih dengan cuma-cuma, atau tunjangan-tunjangan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomomomor tersebut di atas;
8. gaji selama waktu cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi. (KUHPerd. 1601r; KUHD 429.)
Pasal
1601q.
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya.
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan pekerjaannya.
Jikalau
kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah itu harus ditentukan
dengan mengingat keadaan, menurut keadilan. (KUHD 402.)
Pasal
1601r.
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut.
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut.
Seluruh
upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga tidak boleh
melebihi sepertiga kati jumlah upah yang biasanya atau menurut kepatutan harus
diberikan pada pekerjaan yang semacam.
Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (KUHPerd. 1602i;
KUHD 429; AB 23.)
Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (KUHPerd. 1602i;
KUHD 429; AB 23.)
Pasal
1601s.
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikatkan diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut Cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dari orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. (KUHPerd. 1601p dan t; AB. 23.)
Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka itu, yang mengikatkan diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya yang lain seluruhnya atau sebagian menurut Cara tertentu atau untuk membeli barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dari orang tertentu, tidak diperbolehkan dan adalah batal. (KUHPerd. 1601p dan t; AB. 23.)
Dari
ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang mengikutsertakan si
buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenum syarat-syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1602r; S. 1926-377.)
Pasal
1601t.
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu perjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak mertimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang ia keluarkan sendiri dari sakunya sehubungan dengan perjanjian tersebut, sedang uang yang telah ia terima dari majikan tidak wajib dikembalikan.
Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu perjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak mertimbulkan suatu perikatan. Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang dipotong dari upahnya atau yang ia keluarkan sendiri dari sakunya sehubungan dengan perjanjian tersebut, sedang uang yang telah ia terima dari majikan tidak wajib dikembalikan.
Meskipun
demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan si buruh, pengadilan berkuasa untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah yang dianggapnya adil menurut
keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian yang diderita oleh buruh itu
menurut taksiran pengadilan.
Jika
buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan,
sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta
kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada
orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam hal ini.
Tiap
hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur setelah
lewat enam bulan. (KUHPerd. 1602j alinea 3, 1603t.)
Pasal
1601u.
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dari perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. (KUHPerd. 1601j.)
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dari perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. (KUHPerd. 1601j.)
Perjanjian
atau reglemen yang memperjanjikan denda harus menyebutkan dengan seksama
kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak
langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan
atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada
buruhnya.
Tiap
denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian,
harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk
upah yang ditetapkan itu. (KUHPerd. 1602h.)
Dalam
satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang
jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan
lebih dari jumlah ini. (KUHPerd. 160le, 1601o.)
Tiap
perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. Dengan
perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan penyimpangan dari
ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya mengenai buruh yang
upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari delapan gulden sehari.
Jika terjadi demikian, pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda
yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari
sepantasnya. (AB. 23; KUHPerd. 1309.)
Memperjanjikan
hukuman, sebagaimana dimaksudkan dalam Bagian 10 dari Bab I dalam buku ini,
adalah termasuk menetapkan dan memperjanjikan denda menurut pengertian pasal
ini. (KUHPerd. 1306, 16OIx, 1602r; KUHD 410.)
Pasal
1601v.
Untuk satu perbuatan, majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut pula ganti rugi.
(KUHPerd. 1307.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB. 23.)
Untuk satu perbuatan, majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut pula ganti rugi.
(KUHPerd. 1307.)
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. (AB. 23.)
Pasal
1601w.
Jika salah satu pihak, dengan sengaja atau karena kesalahannya, berbuat bercentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi – (KUHPerd. 1241.)
Jika salah satu pihak, dengan sengaja atau karena kesalahannya, berbuat bercentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi – (KUHPerd. 1241.)
Pasal
16OIx.
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. (KUHPerd. 1601j.)
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. (KUHPerd. 1601j.)
Baik
atas tuntutan buruh, maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya
dalam suatu perkara, pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu,
seluruhnya atau sebagian, dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan
majikan yang dilindungi itu, buruh dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian
tersebut.
Dari
suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama, majikan tidak dapat mengambil
hak-hakjika ia memutuskan hubungan kerja secara melanggar hukum atau jika buruh
memutuskannya karena desakan sesuatu yang ditimbulkan majikan itu secara
sengaia atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh majikan berbuat demikian,
jika pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh, telah menyatakan bubamya
perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan kepada buruh
karena kesengajaan atau kesalahan majikan. (KUHPerd. 1603e, 1603n dan 1603p.)
Jika
buruh berjanji akan memberikan kepada majikan suatu ganti rugi bila ia
melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan suatu perjanjian
sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka pengadilan senantiasa
berwenang mengurangi jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan, sekedar jumlah
itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya. (KUHPerd. 1309, 161 I u;
KUHD 404.)
1601y.
Dihapus dg. S. 1928-533jo. S. 1929-261.
Bagian
3.
Kewajiban-kewajiban Majikan.
Kewajiban-kewajiban Majikan.
Pasal
1602.
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 160lo-r, 1603p nomor 30; F. 232.)
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan. (KUHPerd. 160lo-r, 1603p nomor 30; F. 232.)
Pasal
1602a.
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat Berakhirnya hubungan kerja. (KUHPerd. 1601o.)
Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat Berakhirnya hubungan kerja. (KUHPerd. 1601o.)
Pasal
1602b.
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan.
Pasal
1602c.
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh bekerja, untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ia berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesen.gajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaia diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan. (KUHPerd. 1244 dst.)
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh bekerja, untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ia berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesen.gajaan atau kebejatannya atau oleh cacat badan yang dengan sengaia diberi keterangan palsu pada waktu membuat perjanjian kepada majikan. (KUHPerd. 1244 dst.)
(s.d.u.
dg. S. 1939-256, 292.) Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu
ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau
kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah
djanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu haru s
dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud. (KUHPerd. 1601s; S.
1939-255, 256 dan 693jo. Undang-undang Kecelakaan No. 3/1951 dan PP No.
3/1915.)
Buruh
berhak menuntut jangka waktu pendek, yang ditetapkan menurut keadilan, bila ia,
baik karena memenuhi kewajiban yang diletakkan padanya oleh undang-undang atau
pemerintah tanpa penggantian berupa uang, dan tidak dapat dilakukan di luar
waktu kerja, maupun karena mengalami kejadian-kejadian luar biasa di luar
kesalahannya, terhalang melakukan pekerjaannya.(KUHPerd. 1602u.)
Dalam
pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal melahirkan anak; pula meninggalnya
dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga
dalam garis tak terbatas dan dalam garis ke samping derajat kedua. Sedangkan
dalam pengertian memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau
Pemerintah, termasuk hal melakukan hak pilih. (KUHPerd. 290 dst.)
Jika
upah berupa uang ditetapkan secara lain inenurut jangka waktu, maka
ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga, dengan pengertian, bahwa sebagai
upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh
seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh
tidak mengerjakan pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya yang telah dapat dihemat selama buruh
tidak mengerjakan pekerjaan.
Dari
ketentuan-ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan perjanjian
tertulis atau suatu peraturan. (KUHPerd. 1601i; KUHD 412, 416h.)
Pasal
1602d.
Juga buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam pasal i6O2c, berlaku juga
dalam hal ini.
Pasal 1602e.
Bila banyaknya uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dari pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Juga buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam pasal i6O2c, berlaku juga
dalam hal ini.
Pasal 1602e.
Bila banyaknya uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan dari pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Dalam
surat perjanjian atau dalam reglemen boleh ditetapkan, bahwa pemberitahuan
tentang surat-surat bukti yang seharusnya dibejikan kepada tiap buruh, akan
diberikan kepada sejumlah tertentu buruh yang bekerja pada majikan itu atau
kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan, yang ditunjuk oleh para buruh
secara tertulis.
Pemberitahuan
surat surat bukti oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki, dapat
dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, Bahwa buruh
atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakaniiya;
orang tersebut belakangan ini tidak dapat diwajibkan merahasiakannya terhadap
buruh.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka pengadilan.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika hal itu dibantah di muka pengadilan.
(s.d.t.
dg. S. 1931-367jo. 368.) Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di
atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagian
perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen,
begitu pula dengan cars lain daripada spa yang disebut dalam alinea kedua,
dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama,
tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan alinea kedua,
senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan
jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk pada alinea pertama.
(s.d.
t. dg. S. 1931-368.) Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat, pemberitahuan
tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus dilakukan
dengan mewajibkan si buruh merahasiakannya, sebagaimana telah disebut dalam
alinea ketiga. (KUHPerd. 1601j, 1602n; KUHP 323.)
Pasal
1602f.
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama pasal 1385, haruslah suatu kuasa tertulis.
Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa termaksud dalam alinea pertama pasal 1385, haruslah suatu kuasa tertulis.
Jika
dalam kuasa tertulis termaksud pada pasal 1601g dimuat syarat, bahwa upah yang
ditetapkan berupa uang seluruhnya atau sebagian, tidak akan dibayar kepada
buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang
ini, dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya,
dianggap sebagai buruh.Pun jika tidak dimuat syarat seperti itu dalam surat
kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa
uang, yang harus dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar kepada
wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas pembayaran
yang dilakukan kepada si buruh di bawah umur.
Dalam
hal-hal lain dari yang dimaksudkan pada alinea kedua dan alinea ketiga pasal
ini, majikan yang membayar kepada buruh di bawah umur dianggap telah
melunasinya dengan sah.
(s,d.u.
S. 1938-622.) Pembayaran kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan
ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut, adalah batal.
Pasal
1602g.
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dari majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang, bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden atau kurang. Jika upah berupa uang itu lebih dari delapan gulden sehari, maka juga penyitaan hanya sah atas jumlah yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. tidak ada pembatasan, jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan penyitaan. (KUHPerd. 1601o; Rv. 461 dst., 749 dst.)
Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dari majikan, hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah yang ditetapkan berupa uang, bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden atau kurang. Jika upah berupa uang itu lebih dari delapan gulden sehari, maka juga penyitaan hanya sah atas jumlah yang tidak melebihi seperlima bagian, sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. tidak ada pembatasan, jika penyitaan itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan penyitaan. (KUHPerd. 1601o; Rv. 461 dst., 749 dst.)
Penyerahan,
penggadaian atau perbuatan lain, dengan mana si buruh memberikan suatu hak atas
upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku sepanjang penyitaan atas upahnya
diperkenankan. (KUHPerd. 613, 1153.)
Kuasa
untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah
diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali. (KUHPerd. 1792 dst.,1814.)
Tiap
perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal ini adalah batal. (AB.23;
KUHD 433,
466; F. 2o-20.)
466; F. 2o-20.)
Pasal
1602h.
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. (KUHD 433, 445; LN. 1953-40 pasal 8.)
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian, bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. (KUHD 433, 445; LN. 1953-40 pasal 8.)
Akan
tetapi untuk daerah atau bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat
diadakan penyimpangan dari ketentuan alinea pertama itu. (LN. 1952-72jo. LN.
1955-3.)
Pasal
1602i.
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan pada perjanjian atau reglemen, atau dalam hal termaksud pada pasal 1601r, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di situ.
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan pada perjanjian atau reglemen, atau dalam hal termaksud pada pasal 1601r, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di situ.
Pasal
1602J.
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada yang ditentukan dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan spa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu.
Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada yang ditentukan dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan spa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu.
Walaupun
demikian, pengadilan, dalam mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk
membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah uang yang menurut perhitungannya
seimbang dengan kerugian yang diderita buruh.
Tiap
hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal irii, gugur dengan lewatnya
waktu enam bulan. (KUHPerd. 1601t alinea keempat, 1603t.)
Pasal
1602k.
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan, maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh. (KUHPerd. 1393.)
Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan, maka pembayaran itu harus dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh, atau di rumah buruh. (KUHPerd. 1393.)
Pasal
1602l.
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya ketja, harus dilakukan sebagai berikut: (KUHPerd. 1602o; KUHD 452d.)
jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap
kali lewat seminggu;
jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali
lewat waktu itu;
jika ditetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan;
jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiaptiap kali lewat satu
triwulan.
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya ketja, harus dilakukan sebagai berikut: (KUHPerd. 1602o; KUHD 452d.)
jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap
kali lewat seminggu;
jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari sebulan, dibayar setiap kali
lewat waktu itu;
jika ditetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan;
jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiaptiap kali lewat satu
triwulan.
Dari
aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau
reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu yang kurang dari setengah bulan,
dilakukan tiap-tiap setengah bulan, dan pembayaran upah bulanan dilakukan
tiap-tiap triwulan sekati.
Pembayaran
upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan majikan, dilakukan dengan
menyimpang dari ketentuan di atas ini, yaitu tiap-tiap kali lewat waktu yang
ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian
atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran itu akan dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. (KUHPerd. 1601j; AB. 15.) Tenggang
waktu pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa
boleh diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
Pasal
1602m.
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa jipah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu. (KUHPerd. 1601q; KUHD 452d.)
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa jipah ini dianggap telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu. (KUHPerd. 1601q; KUHD 452d.)
Pasal
1602n.
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan, dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun.
Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan, dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali setahun.
Jika
keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang diperoleh
daiam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan
menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan
setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis
atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali
setelah diadakan penctapan itu. (KUHPerd. 16OIj dan 1602e.)
Pasal
1602o.
jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu, sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut lama waktu yang berbeda-beda, maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16021 sampai dengan 1602n.
jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut lamanya waktu, sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah ditetapkan sebagian demi sebagian menurut lama waktu yang berbeda-beda, maka untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16021 sampai dengan 1602n.
Pasal
1602p.
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi.
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi.
Mengenai
upah yang ditetapkan berupa uang, tetapi tergantung pada hasil pekerjaan yang
dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat diperjanjikan,
bahwa tiap kali, tanpa mengurangi perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran
pertama akan dibayar suatu bagian tertentu dari upahnya, yang berjumlah paling
sedikit tiga perempat dari upah yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang
menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan.
(KUHPerd. 1390; KUHD 444.)
Pasal
1602q.
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut pasal-pasal 16021, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian, bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dari jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada itu, pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. (KUHD 430, 452c.)
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari pembayaran menurut pasal-pasal 16021, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian, bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dari jumlah yang harus dibayarkan. Dalam pada itu, pengadilan berwenang membatasi tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan. (KUHD 430, 452c.)
Suatu
janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap buruh-buruh
yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehaii. (KUHPerd. 1250; AB.
23.)
Pasal
1602r.
Kecuali pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut: (KUHPerd. 1425 dst., 1968 dst.)
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; (KUHPerd. 16OIx.)
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut pasal 1601u, asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti, yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua pasal 1601s telah dibayarkan oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang, dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian telah disewakan oleh majikan kepada buruh; (KUHPerd. 1560-21, 1601-50.)
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri: semuanya elah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat; (KUHPerd. 1601p-40.)
6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal irti temyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 50 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar; (KUHPerd. 1359.)
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Kecuali pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan utang buruh berikut: (KUHPerd. 1425 dst., 1968 dst.)
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan; (KUHPerd. 16OIx.)
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut pasal 1601u, asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti, yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua pasal 1601s telah dibayarkan oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang, dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian telah disewakan oleh majikan kepada buruh; (KUHPerd. 1560-21, 1601-50.)
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri: semuanya elah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat; (KUHPerd. 1601p-40.)
6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal irti temyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 50 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar; (KUHPerd. 1359.)
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai
utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan
nomor 2, 3 dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan
lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar;
mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih berdasarkan
ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih daii
dua perlima jumlah upah tersebut.
Tiap
perjanjian yang memberikan suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk
memperiumpakan utang, adalah batal. (AB. 23.)
Pasal
1602s.
Bila upah buruh, seluruhnya atau sebagian, ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan.
Bila upah buruh, seluruhnya atau sebagian, ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan.
Tiap
perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi kewajiban majikan ini, adalah
batal. (AB. 15, 23; KUHPerd. 1601p-20 dan 30, 1603p-40.)
Pasal
1602t.
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi, yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1239; AB. 15.)
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan suatu ganti rugi, yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak ada suatu perjanjian, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1239; AB. 15.)
Pasal
1602v.
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya, tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, begitu pula untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian, atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1602c; AB. 15.)
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya, tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, begitu pula untuk menikmati istirahat dari pekerjaannya, dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian, atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan setempat. (KUHPerd. 1602c; AB. 15.)
Pasal
1602v.
(s.d.u. dg. S. 1936-481 jo. S. 1938-137.) Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan, disamakan dengan hari Minggu. (KUHD 441.)
(s.d.u. dg. S. 1936-481 jo. S. 1938-137.) Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa, sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan, disamakan dengan hari Minggu. (KUHD 441.)
Catatan
:
Untuk selanjutnya lihat LN. 1954-37 pada Hukum Perburuhan.
Untuk selanjutnya lihat LN. 1954-37 pada Hukum Perburuhan.
Pasal
1602w.
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai buruh untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya, sebagaimana dapat dituntut mengingat sifat pekerjaan.
Majikan wajib mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai buruh untuk melakukan pekerjaan, dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa, sehingga buruh terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya, sebagaimana dapat dituntut mengingat sifat pekerjaan.
Jika
kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian
yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali bila ia
dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu, disebabkan
oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan
oleh kesalahan buruh sendiri. (KUHPerd. 1245 dst.)
Jika
kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh majikan, dan karenanya buruh
mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga meninggal dunia, maka
majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau istri si buruh, anak-anaknya
atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dari pekerjaan buruh itu,
kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak dipenuhinya
kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa
meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dari buruh itu
sendiri. (KUHPerd. 1245, 1370; Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947, LN.
1951-3.)
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal. (AB. 23.)
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal. (AB. 23.)
Dengan
undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan, bahwa kewajiban
mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan
oleh majikan kepada orang-orang lain.
Pasal
1602x.
Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka si majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan si buruh sepantasnya, bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari si buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama, hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badannya yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh si buruh.
Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama dalam waktu enam minggu, maka si majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan si buruh sepantasnya, bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan lain. ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari si buruh, tetapi biaya selama empat minggu pertama, hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh atau sebagai akibat dari suatu cacat badannya yang pada waktu membuat perjanjian dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh si buruh.
Tiap
perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban majikan itu
dikecualikan atau dibatasi, adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 1602r-80, 1602s,
1603c; KUHD 412, 416h.)
Pasal
1602y.
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. (KUHPerd. 1339, 1603d.)
Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. (KUHPerd. 1339, 1603d.)
Pasal
1602z.
Majikan, pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan tanda tangan olehnya.
Majikan, pada waktu Berakhirnya hubungan kerja, atas permintaan buruh wajib memberikan kepadanya sepucuk surat keterangan yang dibubuhi tanggal dan tanda tangan olehnya.
Surat
keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat
pekerjaan yang telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja, dan atas permintaan
khusus dari buruh yang bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara
buruh menunaikan kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu
berakhir. Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa memajukan suatu alasan,
maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib menyebutkan
alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara bertentangan
dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat keterangan.
Majikan
yang menolak memberikan surat keterangan yang diminta, atau sengaja menuliskan
keterangan yang tidak benar, atau memberikan suatu tanda pada surat keterangan
yang dimaksud untuk memberikan suatu keterangan tentang buruh yang tidak
termuat dalam kata-kata surat keterangan itu, atau memberikan kepada pihak ketiga
keterangan-keterangan yang bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung
jawab atas kerugian yang terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak
ketiga. (KUHPerd. 1239.)
Tiap
perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan
ini,
adalah batal. (AB. 23.)
adalah batal. (AB. 23.)
Bagian
4.
Kewajiban Buruh.
Kewajiban Buruh.
Pasal
1603.
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus ditakukannya tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. (KUHPerd. 1339; AB. 15.)
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus ditakukannya tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. (KUHPerd. 1339; AB. 15.)
Pasal
1603a.
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. (KUHPerd. 1383; F. 36-2.)
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. (KUHPerd. 1383; F. 36-2.)
Pasal
1603b.
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan. (KUHPerd. 1339, 16OIj dst.; AB. 15.)
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksanaan pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan, yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan. (KUHPerd. 1339, 16OIj dst.; AB. 15.)
Pasal
1603C.
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. (KUHPerd. 1602s, 1602x.)
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. (KUHPerd. 1602s, 1602x.)
Pasal
1603d.
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik. (KUHPerd. 1339, 1602y.)
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik. (KUHPerd. 1339, 1602y.)
Bagian
5.
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi
Karena Perjanjian Kerja.
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi
Karena Perjanjian Kerja.
Catatan
:
Dengan UU No. 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di per usahaan swasta dicabut Regeling ontsiagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders (S. 1941-396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 s.d. 1603 lama dan pasal 1601 s.d. 1603 yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam undang-undang ini.
Dengan UU No. 12/1964 tentang pemutusan hubungan kerja di per usahaan swasta dicabut Regeling ontsiagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders (S. 1941-396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 s.d. 1603 lama dan pasal 1601 s.d. 1603 yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam undang-undang ini.
Pasal
1603e.
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau, jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan :
1o. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen;
2 o. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya dalam hal yang pemberitahuan tentang pemutusan itu, dan kedua belah pihak, diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen. (AB. 15; KUHPerd. 1339, 160lj dst., 1603q, 1603u; KUHD 433, 448 dst.) 1603f. (s. d. u. dg. S. 1939-546.) Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama untuk satu tahun, dan dengan syaratsyarat yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bukan, maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang atau, jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan.
Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan :
1o. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen;
2 o. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya dalam hal yang pemberitahuan tentang pemutusan itu, dan kedua belah pihak, diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen. (AB. 15; KUHPerd. 1339, 160lj dst., 1603q, 1603u; KUHD 433, 448 dst.) 1603f. (s. d. u. dg. S. 1939-546.) Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis sebagaimana diuraikan pada alinea pertama pasal 1603e diteruskan oleh kedua belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi untuk waktu yang sama, tetapi paling lama untuk satu tahun, dan dengan syaratsyarat yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanang itu akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam bukan, maka hubungan kerja tersebut dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama.
Ketentuan
di atas berlaku pula, jika dalam hal-hal tersebut pada alinea kedua pasal
1603e, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan pada waktu yang
tepat. Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari
pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak dilakukan tepat pada waktunya
dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja diperpanjang untuk waktu
sedikit-dikitnya enam bulan. (KUHPerd. 732, 1573, 1587, 1598, 1603q.)
Pasal
1603g.
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasa an, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (AB. 15; KUHPerd. 1339.)
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau menurut kebiasa an, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (AB. 15; KUHPerd. 1339.)
Jika
hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan
putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan
kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pasal
1603h.
(s. d. u. dg. S. 1939-546.) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan merdelang hari Berakhirnya suatu bulan takwim.
(s. d. u. dg. S. 1939-546.) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan merdelang hari Berakhirnya suatu bulan takwim.
Tiap
perjanjian yang memungkinkan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu
diadakan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah
batal. (KUHPerd. 1339; KUHD 433, 450; F. 39.)
Pasal
1603i.
(s.d.u. dg. S, 1939-546.) Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan bubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan.
(s.d.u. dg. S, 1939-546.) Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan bubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan.
Dalam
suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat ditetapkan, bahwa tenggang waktu
termaksud pada alinea yang lalu, bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu
paling lama satu bulan jika hubungan kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja itu telah berlangsung sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang
waktu termaksud pada alinea pertama, bagi mailkan diperpanjang berturut-turut
dengan satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, jika pada waktu pemberitahuan
pemutusan itu hubungan kerja telah berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun
tetapi kurang dari dua tahun, sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari
tiga tahun, atau sedikit-dikitnya tiga tahun terus-menerus.
Tiap
perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal.
(KUHPerd. 1601i dst., 1603i bis, 1603i ter; KUHD 433, 450; F. 39.)
Pasal
1603i bis
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak perduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1916, 1921.).
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya, tidak perduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1916, 1921.).
Pasal
1603i ter
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada pasal 1603f, sepanjang mengenai tenggang waktu pemyataan pemutusan termaksud pada pasal 1603i, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus. (KUHPerd. 1916, 1921.)
(s.d.t. dg. S. 1939-546.) Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada pasal 1603f, sepanjang mengenai tenggang waktu pemyataan pemutusan termaksud pada pasal 1603i, dipandang sebagai hubungan kerja yang terus-menerus. (KUHPerd. 1916, 1921.)
Pasal
1603j.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. (KUHPerd. 1575, 1603k, 1612.)
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh. (KUHPerd. 1575, 1603k, 1612.)
Pasal
1603k.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi, baik ahli waris majikan, maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan ketentuan pasal 1603h dan 1603i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1575, 1603j; KUHD 433, 450; F. 39.)
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi, baik ahli waris majikan, maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tertentu, dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan ketentuan pasal 1603h dan 1603i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk waktu tidak tentu. (KUHPerd. 1575, 1603j; KUHD 433, 450; F. 39.)
Pasal
16031.
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pemyataan pemutusan.
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pemyataan pemutusan.
Tiap
perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama lamanya bagi kedua
belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan, dan juga tiap janji yang
mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama, adalah batal.
(KUHPerd. 1499.)
Pasal
1603m.
Jika wali dari anak yang masih di bawah umur berpendapat, bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak yang masih di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 160lg tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat kediaman sebenarnya anak yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus.
Jika wali dari anak yang masih di bawah umur berpendapat, bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak yang masih di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 160lg tidak terpenuhi, maka ia boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan di tempat kediaman sebenarnya anak yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus.
Pengadilan
tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan
sah anak yang masih di bawah umur itu, si majikan, dan juga balai harta
peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu berada di bawah
perwalian dan balai harta peninggalan itu ditugaskan sebagai waii pengawas.
Jika pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan
berakhir.
Jika pengadilan meluluskan permohonan, ia harus menetapkan saat hubungan kerja itu akan
berakhir.
Tidak
ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang jaksa
agung pada Mahkamah Agung, untuk mengajukan pemrntaan kasasi terhadap penetapan
tersebut demi kepentingan undang-undang. (KUHPerd. 366, 1603v, RO. 170.)
Pasal
1603n.
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan pasal 1603q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain. (KUHPerd. 1603w; KUHD. 433, 451.)
Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada pihak lain atas dasar ketentuan pasal 1603q, atau ia memutuskan hubungan kerja secara demikian dengan alasan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada pihak lain. (KUHPerd. 1603w; KUHD. 433, 451.)
Pasal
1603o.
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantas lah si majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. (KUHPerd. 1339. 1602y, 1603d, 1603 dst.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain :
1o. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara Berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2 o. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3 o. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4o. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak patut lagi mendapat kepercayaan dari majikan; (KUHP 362, 372, 378.)
5o. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya; (KUHPerd. 1365 dst.)
6 o. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7o. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8 o. jika ia dengan sengaia atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9 o. jika mengumumkan seluk-beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya ia rahasiakan;
10 o. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan;
11o jika la. dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
12o. Jika ia, karena sengaja atau sembrono, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (KUHD 411, 418.)
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak pantas lah si majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. (KUHPerd. 1339. 1602y, 1603d, 1603 dst.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain :
1o. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara Berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2 o. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3 o. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4o. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak patut lagi mendapat kepercayaan dari majikan; (KUHP 362, 372, 378.)
5o. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya; (KUHPerd. 1365 dst.)
6 o. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
7o. jika ia dengan sengaja atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8 o. jika ia dengan sengaia atau, meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9 o. jika mengumumkan seluk-beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya ia rahasiakan;
10 o. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan;
11o jika la. dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
12o. Jika ia, karena sengaja atau sembrono, menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (KUHD 411, 418.)
Janji-janji
yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya memaksa dalam arti
pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
Pasal
1603p.
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal 1603n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah si buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja (KUHPerd. 1339, 1602y, 1603d dan v.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain :
10,. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHPerd. 1365 dst.; KUHP 310, 336, 351 .)
20. jika ia membujuk atau mencoba membuiuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHP 293 dst.)
30. jika ia tidak membayar upah pada waktunya; (KUHPerd. 1602.)
40. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya layak; (KUHPerd. 1602t.)
50. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjan yang dilakukan; (KUHPerd. 1602P.)
60. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan,;
70. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang di. bebankan kepadanya oleh perjanjian;
80. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun si buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
90. jika berlangsungiya hubungan kerja dapat mertimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik si buruh, yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian;
100. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya, menjadi tidak
mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (S. 1939-545; KUHD 412, 419.)
Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal 1603n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan bahwa tidak pantaslah si buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja (KUHPerd. 1339, 1602y, 1603d dan v.)
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada, antara lain :
10,. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHPerd. 1365 dst.; KUHP 310, 336, 351 .)
20. jika ia membujuk atau mencoba membuiuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya; (KUHP 293 dst.)
30. jika ia tidak membayar upah pada waktunya; (KUHPerd. 1602.)
40. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya layak; (KUHPerd. 1602t.)
50. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjan yang dilakukan; (KUHPerd. 1602P.)
60. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan,;
70. jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang di. bebankan kepadanya oleh perjanjian;
80. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun si buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
90. jika berlangsungiya hubungan kerja dapat mertimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik si buruh, yang tidak terlihat pada waktu pembuatan perjanjian;
100. jika buruh, karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya, menjadi tidak
mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. (S. 1939-545; KUHD 412, 419.)
Perjanjian
yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak
dalam arti pasal 1603n, adalah batal. (AB. 23.)
Pasal
1603q
(s.d. u. dg. S. 1931-367,368; S. 1939-546.) Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1603n, dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut pasal-pasal 1603e dan 1603f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada pasal 1601p nomor 10 dan 70.
(s.d. u. dg. S. 1931-367,368; S. 1939-546.) Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1603n, dalam hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut pasal-pasal 1603e dan 1603f seharusnya berlangsung terus. Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian upah tersebut pada pasal 1601p nomor 10 dan 70.
Jika
upah buruh, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak ditetapkan menurut jangka
waktu, maka berlaku ukuran termaksud pada pasal 1601o.
Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal.
(AB. 23.)
Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih
besarjumlahnya. (KUHPerd. 1601d dan 1601j.)
Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal.
(AB. 23.)
Dalam surat perjanjian atau reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih
besarjumlahnya. (KUHPerd. 1601d dan 1601j.)
Pengadilan
berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat
pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi
itu terlalu tinggi.
Atas
ganti rugi yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun,
terhitung sejak hari hubungan kerja diakhiri. (KUHPerd. 1250.)
Pasal
1603r.
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan alinea pertama pasal yang lain, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan. (KUHPerd. 1309.)
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan alinea pertama pasal yang lain, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka pengadilan. (KUHPerd. 1309.)
Pasal
1603S.
Dalam hal salah satu pihak memutuskan hubungan kerja dengan melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada pasal 1603q atau ganti rugi sepenuhnya.
Dalam hal salah satu pihak memutuskan hubungan kerja dengan melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada pasal 1603q atau ganti rugi sepenuhnya.
Ketentuan
ini berlaku juga, jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya
memberi alasan mendesak kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja
tanpa pemyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemyataan pemutusan hubungan kerja dan
pihak lain itu menggunakan haknya itu. (KUHPerd. 1239, 1603n, 1603o, 1603p dan
1603t.)
Pasal
1603s bis
(s.d.t. dg. S. 1931-367jo. 368.)Jika majikan memutuskanhubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang teiah diperjanjikan dalam atau berhubung dengan perjanjian, maka buruh berhak, di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian, seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu pedalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja. (KUHPerd. 1603t; S. 1939-545.)
(s.d.t. dg. S. 1931-367jo. 368.)Jika majikan memutuskanhubungan kerja dengan maksud menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu yang teiah diperjanjikan dalam atau berhubung dengan perjanjian, maka buruh berhak, di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi sebesar gaji yang menurut perjanjian, seharusnya diterimanya selama waktu cuti, dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu pedalanan dengan cuma-cuma, sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja. (KUHPerd. 1603t; S. 1939-545.)
Jika
di luar hal termaksud pada alinea yang lalu, sesudah lewat separuh dari masa
kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara
sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak, maka ia wajib, di
samping membayar apa yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan
lain, juga membayar sejumlah uang, yang perbandingannya dengan jumlah ganti
rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa
kerja yang diperuntukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu
pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti
penuh. Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan kerja dihitung sebagai
satu bulan penuh.
Ketentuan
di atas berlaku juga jika buruh, setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut
pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang
disebabkan oleh majikan, atau jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian
berdasarkan alasan penting yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam pasal
1603v, atau berdasarkan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan, atau
berdasarkan pasal 1267, karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Jika pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dari
alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud pada alinea
kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut hal-ihwal kejadian dipandangnya
adil.
Pasal
1603t.
(s.d. u. dg. S. 1931-366jo. 368.) Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang lain, batal setelah lewat waktu satu tahun. (KUHPerd. 160it alinea 4, 1602i alinea 3.)
(s.d. u. dg. S. 1931-366jo. 368.) Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang lain, batal setelah lewat waktu satu tahun. (KUHPerd. 160it alinea 4, 1602i alinea 3.)
Pasal
1603u.
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku, berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan.
Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan, setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai berlaku, berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan.
Tiap
perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan
kerja itu, adalah batal demi hukum. (AB. 23; KUHPerd. 1603e, h; KUHD 433, 449.)
Pasal
1603v.
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini, adalah batal. (KUHPerd. 1603s bis, S. 1939-545.)
Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini, adalah batal. (KUHPerd. 1603s bis, S. 1939-545.)
Selain
alasan-alasan mendesak termaksud pada pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan
pribadi atau kekayaan pemohon atau pihak lainnya, atau perubahan-perubahan
keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga
adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai
alasan-alasan penting.
Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah
pihak lainnya.
Kedua alinea terakhir dari pasal 1603m berlaku di sini. (KUHD 412, 420.)
Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah
pihak lainnya.
Kedua alinea terakhir dari pasal 1603m berlaku di sini. (KUHD 412, 420.)
Pasal
1603w.
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. (KUHPerd. 1603m, 1603o dan 1603u.)
Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. (KUHPerd. 1603m, 1603o dan 1603u.)
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
1603x.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak, jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua pihak, jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Perjanjian
kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh
yang tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud
kedua pihak, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini. (KUHPerd. 1601c, 1603y; S.
1926-335, pasal V dan VI.)
Catatan
:
Dalam menggunakan Bab VIIA ini sebagai pedoman bagi semua buruh dan bagi semua majikan, pasal 1603x ini dipandang sebagai tidak ada.
Dalam menggunakan Bab VIIA ini sebagai pedoman bagi semua buruh dan bagi semua majikan, pasal 1603x ini dipandang sebagai tidak ada.
Pasal
1603y.
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi lainnya, kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi lainnya, kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh ketentuan perundang-undangan.
Pasal
1603z.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
Catatan
:
Mengenai buruh kereta api dan trem, lihat S. 1927-258 pasal 2, S. 1927-259 pasal 22, S. 1927-260 pasal 22, S. 1927-261 pasal 16; buruh pertambangan, S. 1930-341 Bab X; pelaut, KUHD Buku Kedua Bab IV; buruh pengangkutan, Bijblad 14136 pasal 64-66; buruh perkebunan, S. 1938-98.
Mengenai buruh kereta api dan trem, lihat S. 1927-258 pasal 2, S. 1927-259 pasal 22, S. 1927-260 pasal 22, S. 1927-261 pasal 16; buruh pertambangan, S. 1930-341 Bab X; pelaut, KUHD Buku Kedua Bab IV; buruh pengangkutan, Bijblad 14136 pasal 64-66; buruh perkebunan, S. 1938-98.
Bagian
6.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
Pasal
1604.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458 Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan, bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. (KUHPerd. 1457, 1971.)
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458 Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan, bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya. (KUHPerd. 1457, 1971.)
Pasal
1605.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Dalam hal pemborong harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kerugian itu dipikul oleh pemborong, kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut. (KUHPerd. 1237, 1243 dst., 1444 dst., 1460 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Dalam hal pemborong harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kerugian itu dipikul oleh pemborong, kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut. (KUHPerd. 1237, 1243 dst., 1444 dst., 1460 dst.)
Pasal
1606.
Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggungjawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya. (KUHPerd. 1365,1444.)
Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggungjawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya. (KUHPerd. 1365,1444.)
Pasal
1607.
(s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lain terjadi di luar kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat. (KUHPerd. 1444, 1609.)
(s.d.u. dg. S. 1926-335 jo. 458.) Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lain terjadi di luar kelalaian pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat. (KUHPerd. 1444, 1609.)
Pasal
1608.
(s. d. u. dg. S. 1,926-335jo. S. 1926-458.) Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dari apa yang telah diselesaikan. (KUHPerd. 1605, 1609.)
(s. d. u. dg. S. 1,926-335jo. S. 1926-458.) Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap kali menurut ukuran dari apa yang telah diselesaikan. (KUHPerd. 1605, 1609.)
Pasal
1609.
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun. (KUHPerd. 654, 1369, 1967.)
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun. (KUHPerd. 654, 1369, 1967.)
Pasal
1610.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Jika seorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ia tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana tersebut, jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya. (KUHPerd. 1139-81.)
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Jika seorang arsitek atau pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka ia tidak dapat menuntut tambahan harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana tersebut, jika perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya. (KUHPerd. 1139-81.)
Pasal
1611.
Pemberi tugas, bila menghendakinya, dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimulai, asal ia memberikan ganti-rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan. (KUHPerd. 1338.)
Pemberi tugas, bila menghendakinya, dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimulai, asal ia memberikan ganti-rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan. (KUHPerd. 1338.)
Pasal
1612.
(s.d. u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya
pemborong.
(s.d. u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya
pemborong.
Tetapi
pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil
pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan yang telah
disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan dalam
perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada
manfaatnya bagi pemberi tugas. (KUHPerd. 1383, 1575.)
Pasal
1613.
Pemborong bertanggungjawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. (KUHPerd. 1367.)
Pemborong bertanggungjawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan. (KUHPerd. 1367.)
Pasal
1614.
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya, yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan. (KUHPerd. 1139-80, 1147, 1971; Rv. 728 dst.)
Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya, yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah uang yang harus dibayar kepada pemborong pada saat mereka mengajukan tuntutan. (KUHPerd. 1139-80, 1147, 1971; Rv. 728 dst.)
Pasal
1615.
Para tukang batu, tukang kayu, dan tukang-tukang lainnya, yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggungjawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan. (KUHPerd. 1604 dst.)
Para tukang batu, tukang kayu, dan tukang-tukang lainnya, yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggungjawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini.
Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan. (KUHPerd. 1604 dst.)
Pasal
1616.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya. (KUHPerd. 1139-5-, 1147, 1968.)
(s.d.u. dg. S. 1926-335jo. 458.) Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya. (KUHPerd. 1139-5-, 1147, 1968.)
Pasal
1617.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHD 91 dst., 394 dst.)
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. (KUHD 91 dst., 394 dst.)
0 comments:
Post a Comment