Recent Comments

Friday, 13 January 2017

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI


KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI

Azas dalam pembuktian dibutuhkan bukti minumum yaitu :
1.  Alat bukti yang sah;
2.   Mencari kebenaran materiil (materil waarheid).
a.     Keterangan saksi;
-     Syarat : yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dialami sendiri, serta menyebut alasan pengetahuan.
-     Diberikan di persidangan di bawah sumpah
-     Didukung oleh keterangan saksi lain / alat bukti lain (Unus testis Nulus testis).
 Keterangan saksi yang bukan alat bukti (Pasal 185 ayat 1 KUHAP) :
1.  Testimonium de auditu
2.  Pendapat, pikiran, rekaan – MARI 15 Maret 1984 No. PK/Pid/1983.
3.  Tanpa sumpah – dilluar persidangan
4.  Hubungan keluarga, kecuali ybs menghendakinya dengan PU dan terdakwa setuju mereka boleh didengar dengan sumpah Psl 168 KUHAP.
5.  Anak-anak dibawah 15  tahun, belum  pernah  kawin orang sakit ingatan (Psl 171 KUHAP)
-     Dapat dipakai sebagai penguat keyakinan Hakim
-     Dapat dipakai sebagai petunjuk
-     Keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan mempunyai kekuatan pembuktianbebas, jadi tidak sempurna (Volledig Bewijskracht) dan menentukan (Beslissend) tergantung penilaian Hakim.
 Keterangan ahli
Alat bukti baru dalam Hukum Pembuktian di Indonesia.
Ada 2 (dua) macam ahli :
1.  Ahli Forensik/Visum Et Repertum dapat merupakan alat bukti surat
2. Ahli lainnya
-       Diberikan di depan penyidik/PU
-       Ahli mempunyai keahlian khusus untuk menjelaskan tentang pelaku dan diberikan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
-       Diberikan di Persidangan
-       Kekuatan pembuktian bebas : tidak mengikat, dan tidak menentukan.
Surat
-       Surat dalam bentuk resmi dibuat oleh pejabat umum
-       Dibentuk menurut ketentuan UU oleh pejabat tertentu di ;ingkup tugasnya
-       Surat keterangan ahli
-       Surat lain yang ada hubungannya dengan isi alat bukti lain
-       Kekuatan pembuktian bersifat bebas
Keterangan terdakwa
-       Menggantikan  pengakuan terdakwa yang merupakam Regina Probationis.
-       Keterangan terdakwa bisa :
·        Berisi pengakuan
·        Keterangan tentang pengingkaran
-       Syarat keterangan terdakwa :
·        Diberikan di persidangan
·        Pernyataan tentang apa yang diperbuat
·        Pernyataan tentang apa yang diketahui dan dialaminya sendiri
·        Hanya berlaku bagi dirinya sendiri
-       Keterangan terdakwa di luar sidang hanya dapat membantu menemukan bukti di sidang :
·        Diberikan kepada penyidik
·        Dibuatkan Berita Acara
·        Ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa ( Psl 189 ayat (2) KUHAP )
BEBAN PEMBUKTIAN (ONUS PROBATIO)
Dalam perkara korupsi :
a.  Beban Pembuktian pada penuntut umum (beban pembuktian biasa) Penuntut umum yang mendakwa, PU yang diberi beban membuktikan berupa
-       Tindak pidana yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yang berisi semua unsur tindak pidana (bestandelen)
-       Bahwa terdakwalah yang bersalah atas tindak pidana yang terjadi
Dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai UU :
·        Alat bukti KUHAP dan
·        Alat bukti petunjuk (pasal 26A UUPTPK)
b.  Beban Pembuktian Terbalik (psl. 37 UUPTPK)  – Omkering van Bewijslast.
-       Delik suap, menerima gratifikasi dengan nilai Rp.10 juta ke atas – beban pembuktian pada terdakwa 9pasal 12b)
Dapat menentukan putusan bebas karena :
·        tidak terbukti dakwaan
·        keyakinan Hakim tidak menjadi dasar (pasal 37 dan penjelasannya)
·        tidak jelas apakah PU dapat menggagalkan bukti-bukti yang dikemukakan terdakwa sebagaimana pada putusan bebas pembuktian biasa.
·        Terhadap harta milik yang belum didakwakan (pasal 38b) PU pada pembacaan tuntutan menuntut juga perampasan benda-benda yang tidak didakwa. Terdakwa wajib membuktikan bahwa benda-benda tersebut bukan merupakan hasil korupsi.
Beban Pembuktian Terbalik Terbatas/Berimbang Terbalik (diatur dalam psl 37a UUPTPK)
-       Beban pembuktian ada pada terdakwa.
·        dalam hal kekayaannya tidak berimbang dengan penjelasan / sumber perngadaan kekayaannya
·        yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
-       Disamping itu beban pembuktian ada pada PU pada perkara pokok yang diatur dalam pasal 2,3,4,13,14,15,16 dan pasal 5 s/d pasal 12.
-       Ketidakberhasilan terdakwa membuktikan / memperkuat bukti pada TPK pokok merupakan alat bukti tambahan.

0 comments:

Post a Comment