SURAT GUGATAN
Hal :
Gugatan
Perdata Tuban, Januari
2017
Lampiran :
Surat Kuasa
K e p a d a
Yth:
Ketua
Pengadilan Negeri Tuban
Di Tuban
Dengan
Hormat,
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini ;
Nama : Wawan Heri Nuryanto,S.H., Advokat.
Alamat :
berkantor di Jalan No. Tuban,
Telp
: (031)1234567
Berdasarkan
surat kuasa tertanggal 02 Januari 2017 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa
hukum untuk dan atas
Nama :
Ny. Melany
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil,
Alamat :
Jalan Basuki Rahmat no. 45 Tuban
Dalam hal ini
telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya
tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan
disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini
penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama :
Tn. Wardana,
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jalan Patimura No. 22 Tuban
Yang
selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun mengenai
duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan
luas tanah 800 m2 letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Tuban seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat
kepada Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah
kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan
perjajian yang telah disepakati.
2. Bahwa
dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar
Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya
tanggal 15 Oktober 2016.
3. Bahwa
ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya
membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa
tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.
5. Bahwa
atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan
teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat
untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak
mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera
membayarnya.
6. Bahwa
atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat
meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan akibat
perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada
penggugat.
7. Bahwa
penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk tergugat untuk
mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227
HIR.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan
:
Primair :
1. Mengabulkan
keseluruhan gugatan penggugat
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3. Menyatakan
sah perjanjian jual beli tanah tersebut
4. Menyatakan
tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5. Menyatakan
tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang
dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
sesuai pasal 1243 BW.
6. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
7. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad)
meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain :
Subsidair :
Maka, dalam
peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Wawan Heri Nuryanto S.H.
0 comments:
Post a Comment