Recent Comments

Saturday, 14 January 2017

CONTOH MEMBUAT SURAT GUGATAN


SURAT GUGATAN

 Hal  : Gugatan Perdata                                                                          Tuban,   Januari 2017
Lampiran : Surat Kuasa          

K e p a d a Yth: 
Ketua Pengadilan Negeri Tuban
Di Tuban
           
            Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama                : Wawan Heri Nuryanto,S.H., Advokat.
Alamat              : berkantor di Jalan                 No.         Tuban,
Telp                   : (031)1234567
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Januari 2017 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum  untuk dan atas
Nama               : Ny. Melany
Pekerjaan        : Pegawai Negeri Sipil,  
Alamat             : Jalan Basuki Rahmat no. 45 Tuban
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama               : Tn. Wardana,
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : Jalan Patimura No. 22 Tuban
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2  letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Tuban seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang telah disepakati.

2.      Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober  2016.

3.      Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.

4.      Bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.

5.      Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.

6.      Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan  akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada penggugat.

7.      Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan : 

Primair :
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.      Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah tersebut
4.      Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW.
6.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain : 

Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).


                                                                                         Hormat Kuasa Hukum Penggugat
                                                                                           

                                                                                                Wawan Heri Nuryanto S.H.

0 comments:

Post a Comment