Recent Comments

Wednesday, 9 September 2015

Gugatan Cerai di Pengadilan Negri Untuk Non Muslim


Gugatan Cerai di Pengadilan Negri Untuk Non Muslim

Panduan Gugatan Cerai di Pengadilan Negri
(untuk Non Muslim)
 
Daftar Isi :
A. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
B. Hal-hal yang perlu anda ketahui
C. Pendukung Gugatan Cerai
D. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
E. Isi Gugatan Cerai
F. Proses Persidangan
G. Format Surat Gugatan Cerai
H. Petunjuk Pengisian Surat Gugatan Cerai

A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN

• Gugatan Cerai
Adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami/istri untuk bercerai.
• Penggugat
 Adalah suami/istri yang mengajukan gugatan perceraian.
• Tergugat
Adalah suami/istri yang digugat cerai.
• Mediasi
 adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
• Mediator
Adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
• Perkawinan yang Sah
Adalah Perkawinan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di Catatan Sipil.
• Domisili
Adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
• Alasan yang sah
Adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI

Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah suami/istri yang sudah melangsungkan Perkawinan yang sah (dibuktikan dengan Akta Perkawinan) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Kemana Mengajukan Gugat Cerai?
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah kabupaten yang sama dengan
tempat tinggal suami/istri yang digugat.

Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja
Pengadilan.Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat, mulai pukul
08.00 hingga 16.30.

Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan
Negeri antara lain:
a. Suami/istri berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami/istri meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang sah. Artinya, suami/istri dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami/istri dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami/istri bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e. Suami/istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;

Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)

Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan ijin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentiil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Negeri secara bersamaan.
e. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan surat ijin kuasa insidentil.

Siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian?
Anak di bawah umur akan menjadi asuhan ibu, kecuali si ibu sebagai pemicu masalah.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksisaksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.

Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
• Akta Perkawinan asli dari Kantor Catatan Sipil
• KTP asli
• Akta kelahiran asli anak-anak (jika anda punya anak)
• Dokumen lain yang mendukung alasan/dalil gugatan Penggugat.
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus di-materaikan di kantor
pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu materai seharga Rp 6.000,
yang ada aslinya di leges/ legislasi di pengadilan.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat
bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian
dibawa pulang kembali.

Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
• Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
• Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
• Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
• Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah), Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya setelah proses mediasi gagal yaitu saat sidang pembuktian

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI

Langkah 1. Cari Informasi
• Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
• Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telpon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan
• Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
• Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
• Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
• Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.

Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
• Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
• Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
• Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
• Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).

Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan.
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Materai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.

Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
• Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
• Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
• Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda.. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/Lurah di tempat anda atau suami tinggal.

Langkah 7. Menghadiri Sidang
• Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI

a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan in/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya permasalahn hukum antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian
• Menetapkan agar Penggugat/Tergugat (......................) sebagai wali dari anak di bawah umur bernama :
1. ........................................................................
2. ........................................................................
3. ........................................................................
4. ........................................................................
• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........ setiap bulan;
• Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak.... sebesar Rp........ per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
• Menghukum Penggugat/Tergugat (pihak yang kalah) membayar biaya perkara…dst

F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami atau surat kuasa dan Kartu Ijin beracara dari Advokat jika dikuasakan kepada advokat
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami/istri.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

G. Format Surat Gugatan Cerai
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri .....................
Di tempat

Perihal            : Gugatan Cerai


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ……………………….………................., umur …...……… tahun, agama ...............,
pendidikan ………………........................, pekerjaan …………………...................…......,
tempat tinggal di …………..……….. RT. ....….. RW. …….. No. ……........................…….
Kelurahan …………………............................... Kecamatan …………………………….........
Kabupaten ....................................., selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Mengajukan gugatan cerai terhadap suami/istri Penggugat:
Nama ………..…….…….…….................... , umur ………… tahun, agama....................,
pendidikan ……......................………….., pekerjaan ….........................…………………,
tempat tinggal di ……..……….......................…….. RT. ....….. RW. …….. No. …………..
Kelurahan ……………………...................... Kecamatan ….............…………………………..
Kabupaten …………………………………… , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan Perkawinan dengan Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil ………….......….....…………… dengan Kutipan Akta Perkawinan/Duplikat No. ………………………. tanggal ………………….......……….
 2. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di …………………………………... dan terakhir di ………………………….........………….. selama ……………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari Perkawinan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ……..bulan ….………. tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1 ………………………………………………………………………………………………
6.2 ………………………………………………………………………………………………
6.3 ………………………………………………………………………………………………
6.4 ………………………………………………………………………………………………
6.5 ………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……..… bulan……….........…. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena penggugat/ Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di ……………………. dan Tergugat bertempat tinggal di ……………………… 8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami perhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama enggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di ........................ pada tanggal ................., sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. .................., dari daftar perkawinan Stbld. .................. yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil .................., putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
3. Menetapkan Penggugat/Tergugat sebagai wali dari anak-anak bernama : ……………………….. lahir tanggal …………………………….. dan …………………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
4. Menetapkan nafkah dari suami kepada istri selama persidangan berlangsung.
5. Memerintahkan para pihak melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil ................... paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register.
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Penggugat. ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.


Tuban, ....................,2015
Hormat Penggugat,



……….........…………………..

Catatan:
*Coret yang tidak perlu

H. PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI

TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Penggugat bisa suami atau istri. Isilah Nama Lengkap Pengggugat dan Tergugat termasuk gelar sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Shinta Dewi, SE Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Shinta Dewi, SE alias Shintya Dewi
2. Isilah keterangan sesuai dengan usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah keterangan sesuai dengan agama anda.
4. Isilah keterangan sesuai dengan pendidikan terakhir anda.
5. Isilah keterangan sesuai dengan nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah sesuai dengan alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami/istri saat ini, maka isilah alamat suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak mengetahui dimana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya pencatatan perkawinan, Kantor Catatan Sipil yang mencatatkan perkawinan, No. Kutipan Akta Perkawinan dan tanggal dikeluarkan Akta Perkawinan.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat mePerkawinan dan alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam Perkawinan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami isteri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan dalam huruf (G).  Format Surat Gugatan pada alenia terakhir (Petitum}

TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan fotokopi).
Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.

0 comments:

Post a Comment