Recent Comments

Saturday 13 February 2016

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), BAB XVIII. HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS, & BAB IX. PIUTANG DENGAN HAK DIDAHULUKAN (Ov. 77)


BAB XVIII.
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
(Bdk. S. 1872-208 jis. S. 1874-147, S. 1879-219, S. 1898–34 1, S. 1914-188, S. 1919-820, S.
1931-53 pasal III, S.
1931-168 pasal I sub G-l0, peraturan pengelolaan sementara harta peninggalan militer
di Indonesia; S. 1886-131 jo. S. 1931-53 pasal III, pengelolaan harta peninggalan
awak kapal dan penumpang yang meninggal selama perjalanan laut, tertinggal atau
hilang; S. 1905-347, peraturan tentang warisan dari perwira muda dan prajurit
angkatan darat di Indonesia yang dikelola balai harta peninggalan; S. 1910-68;
warisan pelaut Indonesia, pasal 24.)
Pasal 1126.
Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. (KUHperd. 520, 832 dst., 1059, 1128, 1991.)
Pasal 1127.
Balai harta peninggalan, menurut hukum, wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melakukan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan kejaksaan pada pengadilan negeri. (S. 1872-208 pasal 6.)
Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan, pengadilan itu, atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan kejaksaan, setelah minta nasihat, balai harta peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan. (KUHperd. 417 dst., 1052 dst., 1130; Wsk. 64, 73.)
Pasal 1128.
Balai harta peninggalan, setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya. (Wsk. 40, 64; Rv. 654.)
Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat-surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. (Wsk, 67; S. 1856-73 pasal 11.)
Balai itu harus bertindak dalam pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu. (KUHperd. 1010, 1130; Rv. 652 dst., 672, 675, 678 dst., 684, 698, 777; Wsk-66, 68, 73.)
Pasal 1129.
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara. (KUHperd. 520, 832 dst., 835, 1050, 1967; Wsk. 73 dst.)
Pasal 1130.
(s.d.u. dg. S. 1928-210.) Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal 1036, 1037, 1038, 1039, dan 1041 berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. (KUHperd. 1128; Wsk. 67.)
BAB IX.
PIUTANG DENGAN HAK DIDAHULUKAN (Ov. 77)
Bagian 1.
Piutang Dengan Hak Didahulukan Pada Umumnya.
Pasal 1131.
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu. (Rv. 435 dst., 451 dst., 580 dst., 749 dst.; F. 19 dst.)
Pasal 1132.
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. (KUHperd. 1133; Rv. 482 dst., 547 dst.)
Pasal 1133.
Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai, dan pada hipotek. (Oogstv.) Tentang gadai dan hipotek dibicarakan dalam Bab XX dan XXI buku ini. (KUHperd. 1134 dst., 1150 dst., 1162 dst.; KUHD 314, 316, 317, 318, 683.)
Pasal 1134.
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.
Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya. (KUHperd. 1132, 1139, 1149.)
Pasal 1135.
Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka. (KUHperd. 1138, 1147, 1149, 1181; KUHD 3162 , 3172 318.)
Pasal 1136.
para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang. (KUHperd. 1149-21 dan 30.)
Pasal 1137.
Hak didahulukan milik kas negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata-tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu.
Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Pasal 1138.
Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak pada umumnya. yang pertama didahulukan daripada yang kedua. (KUHperd. 1139 dst., 1149 dst.)
Bagian 2.
Hak Didahulukan Yang Dilekatkan pada Barang Tertentu.
Pasal 1139.
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu ialah: (KUHperd. 1134, 1138; KUHD 80 dst., 3162, 317 2 , 318, 683; F.230; Ink. 1932 pasal 70; Venn. 39; Verp. 33; Verm. 49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.)
10. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai dan hipotek; (KUHperd. 1134, 1149-1 1; KUHD 80; S. 1904-175; Rv. 524.)
20. uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa-menyewa itu; (KUHperd. 1140 dst., 1583; Oogstv. 15 )
30. harga pembelian barang bergerak yang belum dibayar; (KUHperd. 1141, 1144, 1146, 1478.)
40. biaya untuk menyelamatkan suatu barang; (KUHperd. 575 dst., 1147 dst., 1150, 1157, 1364, 1728, 1752; KUHD 371.)
50. biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; (KUHperd. 575 dst., 1147, 1601 dst., 1608, 1616, 1752, 1812, 1968.)
60. apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan; (KUHperd. 1147, 1709, 1968.)
70. upah pengangkutan dan biaya tambahan lain; (KUHperd. 1147; KUHD 91 dst., 491, 493.)
80. apa yang masih harus dibayar kepada tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur; (KUHperd. 1147, 1608, 1614 dst., 1971.)
90. penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya. (KUHperd. 1147, 1225.)
Pasal 1140.
Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih tergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik, yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas segala sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya; tak perduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas ini milik penyewa atau bukan. (Oogstv. 15.)
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua itu tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian. (KUHperd. 500, 506 dst., 512, 517, 1139-21, 1559, 1581 dst., 1589 dst.; Rv. 752.)
Pasal 1141.
Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dibayar dari hasil penjualan perkakas itu. (KUHperd. 1144 dst.)
Pasal 1142.
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya; dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah. (KUHperd. 1134, 1150; Rv. 751 dst.; Oogstv. 15.)
Pasal 1143.
Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa dan uang upah yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dan tahun yang berjalan.
Pasal 1144.
penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu. (KUHperd. 509 dst., 513, 1141, 1146, 1478 dst., 1517.)
Pasal 1145.
(s.d. u. dg. S. 1938-276.) Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjual mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada di tangan pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya. (KUHperd. 574; KUHD 244; F. 230.)
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) pasal-pasal 231, 233, 234, 236, dan 237, Kitab Undangundang Hukum Dagang berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 1146.
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa. (KUHperd. 1141, 1144.)
Pasal 1146a.
(s.d.t. dg. S. 1936-76.) Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan si pembeli semula atau kekuasaannya, dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya.
Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual-semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula. (KUHperd. 1144 dst., 1341; KUHD 230 dst.)
Pasal 1147.
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam pasal 1139 nomor 40, 50, 60, 70, 80, dan 90, dilaksanakan sebagai berikut:
1. yang tersebut pada nomor 40, atas barang yang untuk penyelamatannya telah dikeluarkan biaya;
2. yang tersebut pada nomor 50, atas barang yang telah digarap;
3. yang tersebut pada nomor 60, atas barang-barang yang telah dibawa ke dalam rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan; ;
4. yang tersebut pada nomor 70, atas barang-barang yang diangkut;
5. yang tersebut pada nomor 80, atas hasil dari penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
6. yang tersebut pada nomor 90, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu. (KUHperd. 1148, 1830.)
Pasal 1148.
Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul bersamaan, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan. (KUHperd. 1139-40, 1728.)
Bagian 3.
Hak Didahulukan Atas Segala Barang Bergerak Dan Barang
Tetap Pada Umumnya.
Pasal 1149.
Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini: (KUHperd. 1138 dst.)
10. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta-benda; ini didahulukan dari pada gadai dan hipotek; (KUHperd. 1139-l0; F. 175; Rv. 524, 913; S. 1908-13 pasal 39; Venn. 39; Verp. 33; Venduregl. 24; Ink. 1932 pasal 70; Verm. 49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.)
20. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan; (KUHperd. 1136.)
30. segala biaya pengobatan terakhir; (KUHperd. 906, 1136, 1969.)
40. (s.d. u. dg. S. 1,926-335 jis. 458, 565, S. 1927-108; S. 1927-31 jis. 390, 421; S. 1932-496; S. 1938-380, 622; S. 1939-256, 292, 545; S. 1940-447jo. ,556.) upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun yang sedang berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut pasal 1602q; jumlah pengeluaran buruh yang dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan pasal 1602v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau pasal 7 ayat (3) “peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan”; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan pasal 1603s atau pasal 1603s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan pasal 13 ayat (4) “peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan”; apa yang berdasarkan “peraturan Kecelakaan 1939” atau “peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940” masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan “Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri”; (KUHperd. 1969.)
50. piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir; (KUHperd. 821, 1971.)
60. piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir; (KUHperd, 1969)
70. (s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; 1938-622.) piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampu mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab XV Buku pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orang tua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur, (KUHperd. 335, 413, 452: F. 230.)
Dalam S. 1871-150 ditentukan:
pasal 1
1. piutang-piutang Negara, yang timbul dari uang-uang muka, yang diberikan berdasarkan pasal 49 (sekarang: 42) Undang-undang 23 April 1864 (S. 1864-106) (Undang-undang perbendaharaan Indonesia) adalab piutang piutang yang mempunyai hak didahulukan atas segala barang bergerak dan barang tetap pada umumnya.
2. piutang-piutang itu mendapat tempat urutan langsung setelah piutang-piutang dengan hak didahulukan tersebut dalam pasal 1149 Kitab Undang-undang Hukum perdata.
Pasal 2.
pemberian-pemberian materiel dari gudang-gudang dan tempat-tempat penyimpanan negara disamakan dengan pemberian uang muka.
Pasal 3.
Ketentuan pasal I tidak mempengaruhi hak didahulukan yang oleh peraturan perundang-undangan khusus diberikan kepada negara atas jumlah jaminan pegawai-pegawai komtabel.
Dalam S. 1932-496
pasal 2
ditentukan: Atas dasar pasal 23 ayat (6) Ord. Kuli 1931 (S. 193194) maupun pasal 3 ayat (3) ketentuan “Kedua” dari ord. 3 Okt. 191 I (S. 1911-540), Negara mempunyai hak mendahulukan untuk piutang piutangnya terhadap majikan, atas segala barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak milik majikan yang dalam urutan menyusul pada hak-hak didahulukan tersebut dalam pasal 1149 Kitab Undang-undang Hukum perdata.

0 comments:

Post a Comment