Recent Comments

Wednesday, 9 December 2015

KUH Perdata(BUKU KEEMPAT. PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA), BAB VII. KEDALUWARSA


BAB VII.
KEDALUWARSA
Bagian 1.
Kedaluwarsa Pada Umumnya.
Pasal 1946.
Kedaluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. (Ov. 47; KUHPerd. 584, 1381, 1963, 1967 dst.; Sv. 401 dst.)
Pasal 1947.
Seseorang tidak boleh melepaskan kedaluwarsa sebelum tiba waktunya, tetapi boleh melepaskan suatu kedaluwarsa yang telah diperolehnya. (AB. 23; KUHPerd. 1063, 1949.)
Pasal 1948.
Pelepasan kedaluwarsa dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. (KUHPerd. 1359, 1382.)
Pasal 1949.
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan kedaluwarsa yang diperolehnya. (KUHPerd. 1330, 1448.)
Pasal 1950.
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh menggunakan kedaluwarsa. (KUHPerd. 1454, 1520; Rv. 50; Sv. 407; IR. 371; S. 1882-280; S. 1892-159; Decentr. 22.)
Pasal 1951.
Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya kedaluwarsa, bahkan pada
tingkat banding pun. (Rv. 136, 249, 323.)
Pasal 1952.
Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan kedaluwarsa yaiig dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang lain tersebut. (KUHPerd. 1341.)
Pasal 1953.
Seseorang tidak dapat menggunakan kedaluwarsa untuk memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar dalam perdagangan. (KUHPerd. 521 dst., 537.)
Pasal 1954.
Pemerintah yang mewakili negara, kepala pemerintahan daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada kedaluwarsa sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
Pasal 1955.
Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya kedaluwarsa, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuatu itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum, dan secara tegas. (KUHPerd. 529 dst., 543 dst., 548, 560, 1957, 1959, 1963, 1978.)
Pasal 1956.
Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan kedaluwarsa. (KUHPerd. 557, 1323 dst., 1963.)
Pasal 1957.
Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa la menguasainya sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya. (KUHPerd. 534 dst., 560, 566, 1916.)
Pasal 1958.
Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk kedaluwarsa, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa, dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak perduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas-hak umum maupun dengan alas-hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban. (KUHPerd. 541, 833, 955, 1314, 1318, 1955, 1960.)
Pasal 1959.
Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula para ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan kedaluwarsa, berapa lama pun waktu yang telah lewat.
Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu dengan jalan kedaluwarsa. (KUHPerd. 535, 540, 556, 756 dst., 1548 dst., 1694 dst.)
Pasal 1960.
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan kedaluwarsa, jika alas-hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak pemilik. (KUHPerd. 535 dst.; 1955, 1961.)
Pasal 1961.
Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan alas-hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut denganjalan kedaluwarsa. (KUHPerd. 1955, 1963.)
Pasal 1962.
Kedaluwarsa dihitung menurut hari, bukan menurut jam.
Kedaluwarsa itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka-waktu yang diperlukan telah lewat.
(KUHPerd. 1181; KUHD 135 dst.)
Bagian 2.
Kedaluwarsa Sebagai Suatu Sarana Hukum Untuk Memperoleh Sesuatu.
Pasal 1963.
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan kedaluwarsa.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun, memperoleh hak
milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas-haknya. (KUHPerd. 506 dst., 511-21, 531,
548-21, 550, 584, 610, 613, 695, 699, 1955, 1964 dst., 1977.)
Pasal 1964.
Suatu tanda alas-hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu kedaluwarsa selama dua puluh tahun. (KUHPerd. 1963.)
Pasal 1965.
Itikad baik harus dianggap selalu ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya. (KUHPerd. 533, 1328, 1916.)
Pasal 1966.
Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu itikad baik sudah ada. (KUHPerd. 531, 1958,
1963.)
Bagian 3.
Kedaluwarsa Sebagai Suatu Alasan Untuk Dibebaskan Dari Suatu Kewajiban.
Pasal 1967.
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk. (Ov. 47; KUHPerd. 58, 269, 414, 750, 835, 1039, 1062, 1066, 1068, 1110, 1116, 1381, 1968 dst., 1973, 1993; KUHD 95, 168a, 169, 228a, 229, 229k, 741 dst.; Rv. 102; S. 1832-40.)
Pasal 1968.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jis. 458dan565.) Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para pengusaha rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian;penginapan
serta makanan; (KUHPerd. 1139-60; 1147.)
tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut pasal 1602q;
semua tuntutan ini kedaluwarsa dengan lewatnya waktu satu tahun. (KUHPerd. 750, 1139-50,
1147, 1602 1, 1976; KUHD 741.)
Pasal 1969.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jis. 458 dan 565.) Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan; (KUHPerd. 1149-31.)
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan me akan tugas yang diperintahkan kepada mereka; (Rv. 99.)
tuntutan para pengelola sekolah-berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya; begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan; (KUHPerd. 1149-61.)
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut pasal 1602q; (KUHPerd. 1149-41.)
semuanya kedaluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun.
Pasal 1970.
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, kedaluwarsa juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang besangkutan. (KUHPerd. 1974; KUHD 745; Rv. 99.)
Pasal 1971.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka; (KUHPerd. 1139-80, 1147, 1604, 1968.)
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekadar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur; (KUHPerd. 1149-5′, 1882.)
semua itu kedaluwarsa dengan lewatnya waktu lima tahun. (KUHPerd. 750; KUHD 742.)
Pasal 1972.
Kedaluwarsa yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya.
Kedaluwarsa itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila kedaluwarsa dicegah menurut pasal 1979 dan 1980. (KUHPerd. @973, 1981.)
Pasal 1973.
Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan kedaluwarsa yaag disebut dalam pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan kedaluwarsa itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian. (KUHPerd. 330, 1882, 1930, 1976; KUHD 747.)
Pasal 1974.
Para hakim dan pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta yang ditugaskan kepada mereka. (KUHPerd. 1969 dst.)
Pasal 1975.
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak-hidup; (KUHPerd. 1770, 1775.)
bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan; (KUHPerd. 321 dst.,1429-30.)
harga sewa rumah dan tanah; (KUHPerd. 1139-20, 1140 dst.)
bunga atas uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek; (KUHPerd. 1250, 1515, 1586, 1765 dst.)
semua itu kedaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun.
Pasal 1976.
Kedaluwarsa yang diatur pada pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti-rugi terhadap para wali atau para pengampu mereka. (KUHPerd. 1987; Octr. 53.9)
Pasal 1977.
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri, dapatlah menuntut supaya barang yang hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan pasal 582. (KUHPerd. 471, 509 –1o, 1470, 1702, 1963; KUHD 314 4, dst., 511-2 o, 550, 555, 574, 613, 1152, 1429 555, 568f, 7493 ; Rv. 70 dst., 535 dst.; S. 1860-64 jo. S. 1892-155; S. 1948-266 pasal 2.)
Bagian 4.
Sebab sebab Yang Mencegah Kedaluwarsa.
Pasal 1978.
Kedaluwarsa dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga. (KUHPerd. 545, 558, 565 dst., 1955.)
Pasal 1979.
Kedaluwarsa itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan berupa tkintutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang hendak dicegah memperoleh kedaluwarsa itu. (KUHPerd. 1983; Rv, 1, 275; F. 35.)
Pasal 1980.
Gugatan di muka hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah kedaluwarsa. (Rv. 130.)
Pasal 1981.
Namun kedaluwarsa tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entab karena tuntutan itu dinyatakan augur akibat lewatnya waktunya. (Rv. 92 dst., 271 dst., 273 dst.)
Pasal 1982.
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya kedaluwarsa berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau oleh debitur, juga mencegah kedaluwarsa. (KUHPerd. 1390, 1397 dst., 1766, 1892, 1972.)
Pasal 1983.
Pemberitahuan menurut pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah kedaluwasa terhadap para debitur lainnya, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka. (KUHD 1761, 271 dst.)
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah kedaluwarsa terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkanjuga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan ini kedaluwarsa terhadap para debitur lain itu tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk mencegah kedaluwarsa seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada suatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dari semua ahli waris itu. (KUHPerd. 1280, 1298, 1300-10, 1301.)
Pasal 1984.
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah kedaluwarsa terhadap penanggung utang. (KUHPerd. 1845; KUHD 1701, 229a0.)
Pasal 1985.
Pencegahan kedaluwarsa yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya. (KUHPerd. 1979.)
Bagian 5.
Sebab-sebab Yang Menangguhkan Kedaluwarsa.
Pasal 1986.
Kedaluwarsa berlaku terhadap siapa saia, kecuali terhadap mereka. yang dikecualikan oleh undang-undang. (KUHPerd. 269, 387, 670, 710, 1954, 1987 dst.)
Pasal 1987.
Kedaluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang. (KUHPerd. 330, 424 dst., 452, 1522, 1976; KUHD 170, 229a; Rv. 274, 336.)
Pasal 1988.
Kedaluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami-istri. (KUHD 170,229a.)
Pasal 1989.
Kedaluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan :
1. bila tuntutan si istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya. (KUHPerd. 132 dst.)
2. bila si suami, karena menjual barang milik pribadi si istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan si istri harus ditujukan kepada si suami. (KUHPerd. 105, 1492 dst.; Rv. 70 dst.)
Pasal 1990.
Kedaluwarsa tidak berjalan :
terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi; (KUHPerd.1261, 1263.)
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; (KUHPerd. 1491 dst.; Rv. 70 dst.)
terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentu kan, selama hari
itu belum tiba. (KUHPerd. 387, 1268 dst.)
Pasal 1991.
Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan kedaluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. (KUHPerd. 1030, 1032-21, 1050; Rv. 337, 697.)
Kedaluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu
warisan itu. (KUHPerd. 1126 dst., 1986.)
Pasal 1992.
Kedaluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai
warisannya. (KUHPerd. 1023 dst.; Rv. 337.)
Ketentuan Penutup.
Pasal 1993.
Kedaluwarsa yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. (Ov. 54; AB. 2; S. 1829-86, S. 1832 -4 1; S. 0 1867-110.)
Namun kedaluwarsa demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun itu. (Sv. 408; S. 1850-:3.)

0 comments:

Post a Comment