Recent Comments

Saturday 26 December 2015

KUH Perdata(BUKU KETIGA. PERIKATAN), BAB III. PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG, & BAB IV. HAPUSNYA PERIKATAN


BAB III.
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
Pasal 1352.
Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. (KUHPerd. 307 dst., 320 dst’, 383, 385, 452, 625 dst., 1005, 1233, 1353, 1903-11; KUHD 321.)
Pasal 1353.
Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dari suatu perbuatan yang sah atau daii perbuatan yang melanggar hukum. (KUHPerd. 1354 dst., 1365 dst.)
Pasal 1354.
Jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. (KUHD 154, 264.)
Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas. (KUHPerd. 374, 1645, 1792, 1800 dst., 1817.)
Pasal 1355.
Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, itieskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan, sampai para ahli waris orang itu dapat itiengambil alih pengurusan itu. (KUHPerd. 1800.)
Pasal 1356.
Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang
terlaksana.
Meskipun demikian, hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang nienyebabkan ia melakukan pengurusan itu. (KUHPerd. 1235, 1243.)
Pasal 1357.
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan yang dilakukan oleh wakil itu alas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perseorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu. (KUHPerd. 1807 dst.)
Pasal 1358.
Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.
(KUHPerd. 1794.)
Pasal 1359.
Tiap pembayaran mengandaikan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan
untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan bebas (natuurwke verbindterds), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali. (KUHPerd. 1269, 1382 dst., 1766, 1791.)
Pasal 1360.
Barangsiapa, secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya. (KUHPerd. 531, 1321, 1364.)
Pasal 1361.
Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah dibayar kepada kreditur.
Walaupun demikian, hak itu hilangjika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan surat-surat pengakuan utang, tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dari debitur yang sesungguhnya. (KUHPerd. 1359, 1382, 1766, 1791.)
Pasal 1362.
Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasilhasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan.
Jika barang itu musnah, meskipun hal ini terjadi di luar kesalahannya, ia wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan, bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya meneiimanya. (KUHPerd. 532, 549, 575, 1364, 1444, 1967.)
Pasal 1363.
Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik sebagai pembayaran yang tak diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya.
Jika ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ia tak usah mengembalikan sesuatu apa pun. (KUHPerd. 531, 548, 1348, 1717.)
Pasal 1364.
Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan, bahkan juga kepada orang yang dengan itikad buruk telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu.
Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti. (KUHPerd. 548 dst., 567, 574 dst., 579, 1139-41, 1148, 1149.)
Pasal 1365.
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. (KUHPerd. 568, 602, 1246, 1447, 1918 dst; Rv. 580-71, 582; Aut. 27; Octr. 43 dst.; KUHP 1382 bis.)
Pasal 1366.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. (KUHPerd. 654, 802, 1207, 1753; Rv. 582.)
Pasal 1367.
Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barangbarang yang berada di bawah pengawasannya.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang tua dan wati bertanggung jawab alas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang betum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orangorang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orangorang itu berada di bawah pengawasannya.
(s.d.u. dg. S. 1.927-31jis 390, 421.) Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab. (KUHPerd. 299, 802, 1368 dst., 1566, 1613, 1710, 1803; KUHD 321 dst, 331 dst., 358a 3 , 373, 534 dst.; WVO. 28.)
Pasal 1368.
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. (KUHP 490.)
Pasal 1369.
Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya. (KUHPerd. 654, 1366, 1609.)
Pasal 1370.
Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan. (AB. 28 dst.; KUHPerd. 1365, 1380, 1918 dst.)
Pasal 1371.
Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak,
dan menurut keadaan.
Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang. (AB. 28; KUHPerd. 1365 dst., 1918 dst.)
Pasal 1372.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan. (AB. 28; KUHPerd. 1374 dst., 1379 dst., 1853, 1918; Sv. 163; KUHP 310; ISR@ 66 7.)
Pasal 1373.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.
(s.d.t. dg. S. 1917-497.) Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.
Pasal 1374.
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lain dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa ia menyesaii perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat. (KUHPerd. 1378.)
Pasal 1375.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lain dapat juga diajukan oleh suami atau istri, orang tua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orang tua dan kakek-nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.
Pasal 1376.
(s.d.u. dg, S. 1917-497.) Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan, jika tidak temyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa. (KUHPerd. 1918; Rv. 171; Sv. 9 dst., 131 dst.)
Pasal 1377
(s.d.a. dg. S. 1917-497.) Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu, dengan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk inengbina, juga setelah kebenaran tuduhan temyata dari suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dari sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya. (KUHPerd. 1918 dst.; KUHP 312 dst.)
Pasal 1378.
Segala tuntutan, yang diatur dalam keenam pasal yang lain, gugur dengan Pembebasan yang dinyatakan secara tegas atau secara diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampunan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan. (AB. 30; KUHPerd. 1374, 1853; Sv. 10.)
Pasal 1379.
Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang mengbina ataupun orang yang dihina. (KUHPerd. 1375; Sv. 163.)
Pasal 1380.
(s.d. u. dg. S. 191 7-497; S. 1938-276.) Tuntutan dalam perkara penggugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai hari perbuatan termaksud dilakukan oleh si tergugat dan diketahui oleh si penggugat. (KUHPerd. 1372 dst., 1375.)
BAB IV.
HAPUSNYA PERIKATAN
Pasal 1381.
Perikatan hapus :
1. karena pembayaran; (KUHPerd. 1382 dst.)
2. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd. 1404 dst.)
3. karena pembaharuan utang; (KUHPerd. 1413 dst.)
4. karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd: 1425 dst.)
5. karena pencampuran utang; (KUHPerd. 1436 dst.)
6. karena Pembebasan utang; (KUHPerd. 1438 dst.)
7. karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd. 1444 dst.)
8. karena kebatalan atau pembatalan; (KUHPerd. 1446 dst.)
9. karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; (KUHPerd. 1265 dst.) dan karena kedaluwarsa, yang akan diatur dalam suatu bab tersendiri. (KUHPerd. 1265, 1268 dst., 1338, 1646, 1963, 1967.)
Bagian 1.
Pembayaran.
Pasal 1382.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut
berutang atau penanggung utang.
Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri. (KUHPerd. 109, 1280 dst., 1315 dst., 1354 dst., 1383, 1400 dst., 1405-2′, 1792, 1820 dst., 1823; KUHD 158 dst.; Rv. 591-21.)
Pasal 1383.
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur (KUHPerd. 1239, 1612.)
Pasal 1384.
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang dibayarkan dan pula harus berkuasa untuk memindahtangankan barang itu.
Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dari seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu. (KUHPerd. 505, 1239 dst., 1363, 1386, 1471.)
Pasal 1385.
Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh hakiin atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur.
Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya. (KUHPerd. 105, 108, 307, 385, 430, 452, 464 dst., 1005 dst., 1126 dst., 1279, 1354, 1387, 1602f, 1636, 1655, 1719, 1796, 1892; KUHD 17, 20 dst., 44 dst., 331; F. 22, 226; Rv. 744.)
Pasal 1386.
Pembayaran yang dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang adalah sah, juga bila surat piutang tersebut, karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dari penguasaan orang itu. (KUHPerd. 1361 dst.)
Pasal 1387.
Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dari pembayaran itu. (KUHPerd. 108, 116, 452, 1330, 1451, 1702, 1798.)
Pasal 1388.
Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan, adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau perlawanan; mereka ini, berdasarkan hak mereka, dapat memaksa debitur untuk membayar sekali tagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian untuk menagih kembali dari kreditur yang bersangkutan. (KUHPerd. 1434; Rv. 729 dst.)
Pasal 1389.
Pada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dari barang yang terutang, meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi. (KUHPerd. 1740, 1756 dst.; KUHD 140.)
Pasal 1390.
Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi. (KUHPerd. 1299; KUHD 138.)
Pasal 1391.
Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskanjika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu. (KUHPerd. 782, 963, 1157, 1237, 1301, 1444, 1481, 1715, 1747.)
Pasal 1392.
Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dari utangnya, debitur tidak wajib memberikan barang dari jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan barang dari jenis yang terburuk. (KUHPerd. 969.)
Pasal 1393.
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan, harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat.
Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus-menerus berdiam dalam karesidenan tempat tinggalnya sewaktu persetujuan dibuat, dan di dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur. (KUHPerd. 24, 1405-61, 1412, 1432, 1477, 1514, 1724, 1764; KUHD 143a, 176, 218a; Rv. :310.)
Pasal 1394.
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bungaabadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu ymg lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga bulan berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya. (KURPerd. 1291, 1769, 1916, 1921.)
Pasal 1395,
Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, oleh debitur. (KUHPerd.
1407, 1466, 1476, 1724; Rv. 58.)
Pasal 1396.
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayamya. (KUHPerd. 1398, 1628.)
Pasal 1397.
Seorang yang mempunyai suatu utang dengan bunga tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan peinbayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya.
Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga. (KUHPerd. 1769.)
Pasal 1398.
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran, sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu tentang adanya pemyataan tersebut. (KUHPerd. 1321, 1396.)
Pasal 1399.
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih; tetapi jika tidak semua piutang dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan utang yang dapat ditagjh lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu.
jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama; tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing.
Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelusanan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.(KUHPerd. 1433; Rv. 580 dst)
Pasal 1400.
Subrograsi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. (KUHPerd. 1401 dst.)
Pasal 1401.
Perpindahan ini terjadi karena persetujuan:
10. bila kreditur, dengan menerima pembayaran dari pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur. Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
20. bila debitur meminjam sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan menggambil-alih hak-hak kreditur; agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian yang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrograsi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur baru (KUHPerd. 400, 613,1382,1403,1848)
Pasal 1402.
Subrogasi terjadi karena undang-undang :
10. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada kreditur lain , yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak punyai suatu hak yang lebih tinggi daripada kreditur tersebut pertama; (KUHPerd. 11;3;3, 1382.)
20. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek; (KUHPerd. 1198 dst.)
30. untuk seseorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, dan berkepentingan untuk membayar utang itu; (KUHPerd. 1106, 1202, 1204, 1280 dst., 1293, 1301 dst., 1840, 1848; KUHD 146, 148, 162, 284.)
40. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harla peninggalan. (KUHPerd. 1032-11.)
Pasal 1403.
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur; subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini, ia dapat melaksanakan hak-haknya, mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian. (KUHPerd. 1401-11, 1840.)
Bagian 2.
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh
Penyimpanan Atau Penitipan.
Pasal 1404.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayamya; danjika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan.
Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur. (KUHPerd. 1237, 1408, 1766; Rv. 809 dst.)
Pasal 1405.
Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
1. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia; (KUHPerd. 1385, 1387.)
2. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; (KUHPerd. 1382, 1384.)
3. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, dan mengenai sejumlah uang untuk biaya yang belum ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian; (KUHPerd. 1390, 1406-21.)
4. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur; (KUHPerd. 1270 dst., KUHD 139.)
5. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi; (KUHPerd. 1263 dst.)
6. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya; (KUHPerd. 17, 24 dst., 1393, 1421; Rv. 433, 809.)
7. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi. (Rv. 809 dst., Not. 22.)
Pasal 1406.
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dari hakim cukuplah: (Rv. 810.)
1. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan; (Rv. 809.)
2. bahwa debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan, beserta bunga sampai pada saat penitipan; (KUHPerd. 1405-31; Rv. 530-30.)
3. bahwa oleh notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kreditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu, dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri; (KUHPerd. 1405-70.)
4. bahwa, jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu. (Rv. 810.)
Pasal 1407.
Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. (KUHPerd. 1395, 1412.)
Pasal 1408.
Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali; dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan. (KUHPerd. 1409 dst., 1845 dst.)
Pasal 1409.
Bila debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur. (KUHPerd. 1404; Rv. 811.)
Pasal 1410.
Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu. (KUHPerd. 1404.)
Pasal 1411.
Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu dikuatkan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak sewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya. (KUHPerd. 1408 dst., 1413, 1421.)
Pasal 1412.
Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tingg;tl yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika perirtptan ini telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain (KUHPerd. 24, 1393, 1405-6′, 1477, 1738-30.)
Bagian 3.
Pembaharuan Utang.
Pasal 1413.
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya. (KUHPerd. 1400, 1417, 1421, 1790; KUHD 236.)
Pasal 1414.
Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan
perikatan. (KUHPerd. 1329 dst.)
Pasal 1415.
Pembaharuan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dari isi akta. (KUHPerd. 1417, 1420, 1438.)
Pasal 1416.
Pembaharuan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama. (KUHPerd.1382.)
Pasal 1417.
Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaharuan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dari perikatannya. (KUHPerd. 1400 dst., 1415, 1418, 1420, 1431.)
Pasal 1418..
Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot. (KUHPerd. 1417, 1536; F. I dst)
Pasal 1419.
Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dirinya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dari kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini, tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama. (KUHPerd. 1417 dst.)
Pasal 1420.
Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi
suatu pembaharuan utang.
Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya. (KUHPerd. 1415, 1417, 1792 dst.)
Pasal 1421.
Hak hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur. (KUHPerd. 1134, 1209-l’, 1411, 1435.)
Pasal 1422.
Bila pembaharuan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dari semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang-barang debitur baru. (KUHPerd. 1421.)
Pasal 1423.
Bila pembaharuan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dari para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu. (KUHPerd. 1280 dst., 1287, 1424.)
Pasal 1424.
Karena adanya suatu pembaharuan utang antara kreditur dan salah seorang dari para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para debitur lainnya dibebaskan dari perikatan.
Pembaharuan utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung
utang.
Meskipun demikian, jika dalam hal yang pertama si kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta pada perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang lama tetap berlaku. (KUHPerd. 1280 dst., 1287 dst., 1430, 1437, 1442 dst., 1845 dst., 1938.)
Bagian 4.
Kompensasi Atau Perjumpaan Utang.
Pasal 1425.
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut. (KUHPerd. 971, 1429 dst., 1602 r.)
Pasal 1426.
Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.
Pasal 1427.
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang yang dapat dihabiskan dan dari jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan ditagih seketika.
Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih. (KUHPerd. 505, 1263, 1269, 1271; F. 52 dst.)
Pasal 1428.
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang.
(KUHPerd. 1266, 1268 dst., 1760.)
Pasal 1429.
Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1. bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya.
2. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan; (KUHPerd. 1694 dst., 1714 dst., 1740 dst.)
3. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita. (Rv. 749-20 dan 30.)
Pasal 1430.
Seorang penanggung utang boleh memperjumpakan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada si penanggung utang.
Debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada para debitur lain. (KUHPerd. 1287, 1410, 1424, 1437, 1442, 1846 dst., 1938 dst.)
Pasal 1431.
Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah menyetujui permindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak tersebut.
Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut. (KUHPerd. 613, 1417, 1420, 1435, 1533.)
Pasal 1432.
Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman. (KUHPerd. 1393, 1395, 1405, 1412.)
Pasal 1433.
Jika ada berbagai utang yang dapat diperjumpakan dan harus ditagih dari satu orang, maka dalam memperjumpakan utang harus dituruti peraturanperaturan yang tercantum dalam pasal 1399. (KUHPerd. 1397.)
Pasal 1434.
Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang diperoleh seorang pihak ketiga.
Dengan demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus dil)ayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita. (KUHPerd. 1388; Rv. 728 dst., 744.)
Pasal 1435.
Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewa dan hipotekhipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya. (KUHPerd. 1426.)
Bagian 5.
Percampuran Utang.
Pasal 1436.
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. (KUHPerd. 706, 718-11, 736, 754-11, 807-31, 818, 1032, 1539, 1727.)
Pasal 1437.
Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para
penanggung utangnya.
Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan
hapusnya utang pokok.
Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dari para debitur tanggungmenanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur ng-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1288, 1293, 1410, 1424, 1430, 1442, 1821, 1846, 1938 dst.)
Bagian 6.
Pembebasan Utang.
Pasal 1438.
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. (KUHPerd.
1415, 1441, 1865.)
Pasal 1439.
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang Pembebasan utangnya, bahkan juga tehadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung. (KUHPerd. 1279 dst., 1321, 1857, 1874 dst., 1878, 1916.)
Pasal 1440.
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dari debitur yang telah dibebaskan olehnya. (KUHPerd. 1279 dst., 1287, 1289, 1442, 1857.)
Pasal 1441.
Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai tidaklah cukup untuk dijadikan alasan dugaan tentang Pembebasan utang. (KUHPerd. 1150 dst., 1438.)
Pasal 1442.
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
Pembebasan yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama.
Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para penanggung lainnya. (KUHPerd. 1410, 1424, 1430, 1437, 1821, 1838, 1846 dst., 1938.)
Pasal 1443.
Apa yang telah diterima kreditur dari seorang penanggung utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya. (F. 131.)
Bagian 7.
Musnahnya Barang yang Terutang.
Pasal 1444.
Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-keiadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang saina di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya.
Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.
(s. d. u. dg. S. 191 7-497.) Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dari kewajiban untuk mengganti harga. (KUHPerd. 579-30, 718-2′, 736, 754-50, 795, 807-6′, 818, 923, 999, 1099, 1157, 1235 dst., 1244, 1264, 1275, 1285, 1327, 1332 dst, 1362, 1472, 1510, 1553, 1605, 1607, 1646-2-, 1648, 1708, 1744 dst.)
Pasal 1445.
Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur. (KUHPerd. 1716.)
Bagian 8.
Kebatalan Dan Pembatalan Perikatan.
Pasal 1446.
Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.
Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka. (KUHPerd. 108 dst., 113, 116, 282, 330 dst., 419, 425, 429 dst., 452, 1330 dst., 1453.)
Pasal 1447.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran atau dari suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
(s.d. u. dg. S. 1926-335 jis. 458, 565 dan S. 1927-108.) Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan pasal 151, atau dalam persetujuan perburuhan dengan t ketentuan pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan pasal 1601h. (KUHPerd. 1365 dst.)
Pasal 1448.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika yang mewalankan kekuasaan orang tua, wali, atau pengampu telah meperbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah Pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orang tua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 309, 330, 393 dst., 401, 403, 407, 430, 452.)
Pasal 1449.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya. (KUHPerd. 1053, 1121, 1321 dst., 1452 dst., 1858.)
Pasal 1450.
Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan dengan undang-undang. (Ov. 79; KUHPerd. 429, 1063, 1112-30, 1113 dst., 1124, 1858; F. 41 dst.)
Pasal 1451.
Pemyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayarkan kepada orang yang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembah, bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang yang tidak berwenang itu, atau bila temyata bahwa orang ini telah mendapat keuntungan dari apa yang telah diberikan atau dibayar itu, atau bila apa yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya. (KUHPerd. 116, 1387, 1446, 1702.)
Pasal 1452.
Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat. (KUHPerd. 1451.)
Pasal 1453.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya untuk Pemyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst)
Pasal 1454.
(s.du. dg. s. 1906-348.) Bila suatu tuntutan untuk pemyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka waktu itu adalah lima tahun. (KUHPerd. 1489, 1243 dst.)
Waktu tersebut mulai berlaku
dalam hal kebelumdewasaan, sejak hari kedewasaan;
dalam hal pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;
dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti;
dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau penipuan itu;
dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang dilakukan tanpa kuasa si suami, sejak
hari pembubaran perkawinan;
dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk kebatalan itu ada.
Waktu tersebut diatas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan. (KUHPerd. 108, 115 dst., 414, 1511, 1690; F. 49.)
Pasal 1455.
Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu perikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan alasan-alasan itu sekaligus, atas ancaman akan ditolak alasan-alasan yang diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu. (Rv. 41, 136.)
Pasal 1456.
Tuntutan untuk pemyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan; oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.

0 comments:

Post a Comment