BAB
IV.
PERKAWINAN.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi
golongan Tionghoa.)
Catatan
:
Ketentuan-ketentuan perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dalam
peraturan-peraturan lain, oleh Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan tidak
berlaku lagi, sejauh telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Ketentuan
Umum.
Pasal
26.
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
(KUHPerd. 81.)
Bagian 1.
Syarat-syarat Dan Segala Sesuatu yang Harus Dipenuhi Untuk Dapat Melakukan
Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi
golongan
Tionghoa.)
Lihal
Peraturan Peralihan mengenai diberlakukannya perundang-undangan anak-anak S.
1927-31
jis. 390, 421 sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal
27.
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat oleh perkawinan dengan
satu orang perempuan saja; seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki
saja. (KUHPerd. 60-4′, 62, 63-21, 65, 70-4-, 83, 86, 93, 95 dst., 493 dst.;
KUHP 279 dst.)
Pasal
28.
Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon
istri. (KUHPerd. 61-3′, 4′, 62, 63_21, 65, 83, 87 dst., 95 dst. 901.)
Pasal
29.
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang
belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan
perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, pemerintah berkuasa
menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi. (ISR. 43; KUHPerd.
61-41, 62, 63-21, 65, 83, 89; BS. 55, 61; W & B II-283.)
Pasal
30.
Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan
darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah
maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke
samping, antara kakak-beradik laki-perempuan, sah atau tidak sah. (KUHPerd.
61-41, 62, 63-2′, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 290, 295, 297.)
Pasal
31.
Juga dilarang perkawinan :
1. (s.d. u. dg. S. 1941-370.) antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah
atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya
periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau
si istri telah diberikan izin oleh hakim kepada suami atau istri yang tinggal
untuk melakukan perkawinan lain;
2. antara paman atau paman orang tua dan kemenakan perempuan atau anak
perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dan
kemenakan laki-laki atau anak laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah.
Jika
ada alasan-alasan penting, pemerintah dengan memberi dispensasi, berkuasa
menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini. (ISR. 43; KLTHPerd. 29,
61-4-, 62, 63-2′, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 295, 297.)
Pasal
32.
Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zinah,
sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinahnya itu. (KUHPerd.
61-4′, 62, 63- 2′, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 209.)
Pasal
33.
(s.d.u. dg. S. 1923-31.) Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan
sesuai dengan ketentuan pasal 199 nomor 31 atau 4′, tidak boleh untuk kedua
kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak
pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam daftar catatan sipil.
Perkawinan
lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang. (KUHPerd. 61-40, 62, 63-20,
65, 83, 90, 93, 199, 207 dst., 232a, 268, 493.)
Pasal
34.
Seorang wanita tidak boleh melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau
jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.
(KUHPerd. 61-41, 62, 63-21, 64 dst., 71-4-, 83, 99, 252, 494 dst.)
Pasal
35.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah
di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya.
Akan
tetapi bila hanya salah seorang dari mereka memberi izin dan yang lainnya telah
dipecat dari kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka pengadilan
negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi
izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah
mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga keluarga sedarah atau
keluarga-keluarga semenda.
Bila
salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu
menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang lain.
(KUHPerd, 37, 40 dst., 49, 61-10, 71-20, 50, 83, 91, 151, 299 dst., 330, 424,
458, 901; BS. 61-40.)
Pasal
36.
(s.d.u. dg. S. 1927 31 jis. 390, 421.) Selain izin yang diharuskan dalam pasal
yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dari wajib mereka,
bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada ayah atau ibu mereka;
bila izin itu diperlukan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu
dari keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dari wali pengawas.
Bila
wali atau wali pengawas atau ayah atau ibu yang telah dipecat dari kekuasaan
orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan
kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lain, asal orang tua yang
tidak dipecat dari kekuasaan orang tua atau dari perwaliannya atas anaknya
telah memberikan izin itu. (KUHPerd. 42, 49, 62, 71-20, 51, 83 dst., 91, 151,
424, 901; BS. 61-40.)
Pasal
37.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila ayah dan ibu telah meninggal atau
berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka
masing-masing hal dgantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup
dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila
orang lain daripada orang-orang tersebut di atas melakukan perwalian atas
anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea
yang lain, si anak memerlukan lagi izin dari wali atau wali pengawas, sesuai
dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu.
Alinea
kedua pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut
alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah
satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya. (KUHPerd. 49, 62, 71-20, 50, 83
dst., 91, 151, 424, 497, 901; BS. 61-40.)
Pasal
38.
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila ayah dan ibu serta kakek dan
nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu
menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh
melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila
baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk
memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka pengadilan negeri di daerah
tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang
memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar dan memanggil dengan
sah wali, wali pengawas, dan keluarga sedarah atau keluarga semenda. (KUHPerd.
39, 49, 61-20, 63 dst; KUHP 524.)
Pasal
39.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak luar kawin yang diakui sah, selama
masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin ayah dan ibu
yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila
semasa hidup ayah atau ibu yang mengakuinya, orang lain yang melakukan
perwalian atas anak itu, maka hal pula diperoleh izin dari wali itu atau dari
wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu,
sendiri atau dengan salah seorang dari keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila
terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut
alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberikan izin
itu, maka pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah
umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan
perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya
diperlukan.
Bila
baik ayah maupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal atau
berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, diperlukan izin
dari wali dan wali pengawas.
Bila
kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak
menyatakan pendirian, maka berlaku pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan
di situ mengenai keluarga sedarah atau keluarga semenda.
Pasal
40.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak
boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih
di bawah umur.
Bila
kedua-duanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk
menyatakan pendirian, pengadilan negeri di daerah hukum tempat tinggal anak
yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan izin
untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas
si anak. (KUHP 524.)
Pasal
41.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Penetapan-penetapan pengadilan negeri
dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk
hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin,
maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding,
(s.d.u.
dg, S. 1927-456.) Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang
termaksud dalam enam pasal yang lain, bila mereka bertempat tinggal di luar
kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada
pengadilan negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka, dan
pengadilan negeri ini akan menyampaikan berita acaranya kepada pengadilan
negeri. yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan,
dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga
sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama, atau pun mereka yang
disebut terakhir, boleh mewakilkan diri dengan cara seperti yang tercantum
dalam pasal 334.
Pasal
42.
(s.d.u.dg.S.1927-31jis.390,421.)Anak sah, yang telah dewasa, tetapi belum genap
tiga puluh tahun, juga wajib untuk mohon izin ayah dan ibunya untuk melakukan
perkawinan.
Bila
ia tidak memperoleh izin itu, ia boleh memohon perantaraan pengadilan negeri
tempat tinggalnya, dan dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam
pasal-pasal berikut.
Pasal
43.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu tiga minggu, atau dalam
jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh pengadilan negeri, terhitung
dari hari pengajuan surat permohonan itu, pengadilan harus berusaha
menghadapkan si ayah dan si ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang
tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh
pengadilan demi kepentingan mereka masing-masing. Mengenai pertemuan
pihak-pihak tersebut hal dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan
yang mereka kemukakan.
Pasal
44.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila baik ayahnya maupun ibunya tidak
hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang
memperlihatkan ketidak hadiran itu.
Pasal
45.
Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali
sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan. (KUHPerd.
47, 48.)
Pasal
46.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila, setelah anak itu dan kedua orang
tua atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang
tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga
bulan, terhitung dari hari pertemuan.
Pasal
47.
(sd.u. dg, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal
terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap ayah dan ibu yang
mengakuinya.
Pasal
48.
(s.d.u. dg. S. 1,928-546.) Sekiranya kedua orangtua atau salah satu tidak
berada di Indonesia, pemerintah berkuasa memberi dispensasi dari
kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam pasal 42 sampai dengan Pasal 47.
Pasal
49.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam pengertian ketidak mampuan orang
tua atau para kakek-nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk
melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 35, 37, 38 dan 39,
sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus menerus atau sementara di
Indonesia. (S. 1927-31, peraturan peralihan.)
Bagian
2.
Acara yang Harus Mendahului Perkawinan.
(berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
Pasal
50.
Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, hal memberitahukan hal itu
kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal salah satu pihak. (KUHPerd. 17;
BS. 54 dst.)
Pasal
51.
Pemberitahuan ini hal dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang
dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon suami-istri, dan tentang
pemberitahuan itu hal dibuat sebuah akta oleh pegawai catatan sipil. (BS. 54
dst.)
Pasal
52.
(s.d.u. dg. S. 1916-338jo. S. 1917-18.) Sebelum pelaksanaan perkawinan itu,
pegawai catatan sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman
pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar catatan sipil itu.
Surat itu hal tetap tertempel selama sepuluh hari.
Pengumuman
itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu; yang disamakan dengan hari
Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta,
hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mikraj Nabi. (s.d.u. dg. S.
1937-595.) Surat pengumuman ini harus memuat:
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami-istri dan,
bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu;
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. (KUHPerd. 53, 61-60, 63-20, 75,
82 dst., 99; BS. 54 dst.)
(s.d.u.
dg. S. 1937-595.) Surat itu ditandatangani oleh pegawai catatan sipil itu.
Pasal
53.
(s.d.u. dg. S. 1916-338jo. S. 1917-18.) Bila kedua calon suami-istri tidak
bertempat tinggal dalam wilayah catatan sipil yang sama, maka pengumuman itu
akan dilakukan oleh pegawai catatan sipil di tempat tinggal masing-masing
pihak. (KUHPerd. 17, 76, 83; BS. 56 dst.)
Pasal 54.
(s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 191 7-18.) Bila calon suami-istri belum sampai
enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu catatan sipil,
pengumumannya harus juga dilakukan oleh pegawai catatan sipil di tempat tinggal
mereka yang terakhir.
(s.d.u.-
dg. S. 193 7-5 72, S. 1939-288.) Bila ada alasan-alasan yang penting, dari
kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh
kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan
kawin. (BS. 56 dst.)
55,
56. Dihapus S. 1916-338 jo. 1917-18.
Pasal
57.
(s.d.u. dg.S. 1916-338jo. S. 1917-18.) Bila perkawinan itu belum dilangsungkan
dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak
boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
(KUHPerd. 75.)
Pasal
58.
(s.d.u. dg. S. 1916-338jo. S. 1917-18.) Jadi kawin tidak menimbulkan hak untuk
menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya
jadi itu; semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan
tetapi, jika pemberitahuan kawin itu telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka
hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan
bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas
barang-barangnya sebagai akibat dari penolakan pihak yang lain; dalam pada itu
tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan.
Tuntutan
ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari
pengumuman perkawinan itu. (AB 23; KUHPerd. 154, 1243 dst., 1305, 1320, 1335,
1337.)
Bagian
3.
Pencegahan Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal
59.
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dan
dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut. (Rv. 816 dst.)
Pasal
60.
Barangsiapa masih terikat oleh perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk
juga anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, berhak mencegah perkawinan baru
yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.
(KUHPerd. 27, 61-41, 62 dst., 68, 86.)
Pasal
61.
(s.d.u. dg. S. 1916-338jo. S. 1917-18; S. 1917-497; S. 27-31jis. 390, 421.)
Ayah atau ibu boleh mencegah perkawinan dalam hal-hal berikut :
1. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin yang menjadi
syarat;
2. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh tahun, lalai
meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk
meminta perantaraan pengadilan negeri seperti yang diwajibkan menurut pasal 42;
3. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan,
atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas
permohonan itu belum diambil keputusan; (KUHPerd. 434.)
4. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan
perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini; (KUHPerd.
27 dst., 60, 62 dst.)
5. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan; (KUHPerd. 52
dst.)
6. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan,
dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidak-bahagiaan
bagi anak mereka. (KUHPerd. 434.)
Bila
yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada ayah atau ibunya,
maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti
si wali, mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam
nomor-nomor 10, 30, 40, 50 dan 60.
Pasal
62.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31jis. 390, 421.) Dalam hal kedua orang tua
tidak ada, maka kakek-nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut
terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam
hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 30, 40, 50 dan 60, pasal yang lain.
Kakek-nenek
dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si
wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor
11, jika izin mereka menjadi syarat.
Pasal
63.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31jis. 390, 421.) Dalam hal kakek-nenek tidak
ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali,
dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan :
1. bila ketentuan-ketentuan pasal 38 dan pasal 40 mengenai memperoleh izin
kawin tidak diindahkan;
2. karena alasan-alasan seperti yang tercantum datam nomor 3, 4, 5 dan 6 pasal
61. (KUHPerd. 58.)
Pasal
64.
Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah
perkawinan bekas istrinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus
hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu. (KUHPerd. 34, 6, 61-4, 62, 20, 65.)
Pasal
65.
Jawatan kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan didar6
hal-hal yang tercantum dalam pasal 27 sampai dengan 34. (RO. 55; KUHPerd. 94;
RV. 323.)
Pasal
66.
Pencegahan perkawinan ditangani oleh pengadilan negeri, yang di daerah hukumnya
terletak tempat kedudukan pegawai Catatan sipil yang harus melangsungkan
perkawinan itu. (Rv. 817.)
Pasal
67.
Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar
pencegahan , dan tidak diperkenankan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu
tidak timbul setelah pencegahan. (BS. 59; Rv. 816.)
68.
Dihapus dg. S. 1937-595, berlaku terhitung; 1 Januari 1939.
Pasal
69.
Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti
biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga dalam
garis ke atas dan garis ke bawah atau jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 62 dst.; Rv.
58.)
Pasal
70.
Bila terjadi pencegahan perkawinan, pegawai Catatan sipil tidak diperkenankan
untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan-suatu
putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap atau suatu akta
otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan; pelanggaran atas ketentuan ini
kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bila
perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara
mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan
batal sekimnya gugatan penentang dikabulkan. (KUHPerd. 71-60, 82; BS. 59.)
Bagian
4.
Pelaksanaan Perkawinan
Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi
golongan
Tionghoa,kecuali KUHPerd. 71-60, 74, 75.)
Pasal
71.
Sebelum melangsungkan perkawinan, pegawai catatan sipil harus meminta agar
kepadanya
disampaikan :
1. akta kelahiran masing-masing calon suami-istri; (KUHPerd. 29, 35 dst.; Chin.
16.)
2. (s.d. u. dg. S. 191(3-338 jo. S. 191 7-18; S. 1927–31 jis. 390, 421.) akta
yang dibuat oleh pegawai catatan sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin,
atau akta otentik lain yang berisi izin ayah, ibu, kakek, nenek, wali, atau
wali Pengawas, ataupun izin yang diperoleh dari hakim, dalam hal-hal di mana
izin itu diperlukan; (KUHPerd. 35 dst., 42 dst., 452.) lzin itu dapat juga
diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3. akta yang menunukkan adanya perantaraan pengadilan negeri; (KUHPerd. 38
dst., 41 dst.)
4. dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya: akta kematian suami
atau istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari hakim
yang diberikan dalam hal pihak lain dari suami atau istri tidak ada; (KUHPerd.
27, 32, 44, 493; Chin. 16.)
5. akta kematian dari mercka yang seharusnya memberikan izin kawin; (KUHPerd.
71-2; Chin. 16.)
6. (s.d.u. dg. S. 1916-338 jo. S. 1917-18.) bukti, bahwa pengumuman perkawinan
itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut pasal
52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah
dihentikan; (KUHPerd. 70; BS. 59.)
7. dispensasi yang telah diberikan; (KUHPerd. 29, 31, 48, 54, 56.) 8. izin
untuk Para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan
perkawinan.
Pasal
72.
Jika di antara calon suami-istri ada yang tidak dapat memperlihatkan akta
kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 11 pasal yang lampau, maka hal
itu dapat dganti dengan akta tanda kenal yang dikeluarkan oleh kepala
Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon suami atau istri
atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan
keluarga.
Keterangan
ini harus menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat-cermatnya, serta
sebab-sebab yang menghalanginya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak
adanya akta kelahiran dapatjuga dganti dengan keterangan semacam itu di bawah
sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan
perkawinan itu, ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di
hadapan pegawai catatan sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu
berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal.
Dalam akta perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lain harus dicantumkan.
(KUHPerd.
13, 76 dst.; BS. 27, 61; Chin. 16.)
Pasal
73.
Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam
pasal 71 nomor 50, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama
seperti yang tercantum dalam pasal yang lain. (KUHPerd. 13, 82; BS. 27.)
Pasal
74.
Bila pegawai catatan sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar
tidak lengkapnya surat surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal
yang lain, maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat
permohonan kepada pengadilan negeri; setelah mendengar jawatan kejaksaan, bila
ada alasan untuk itu, dan mendengar pegawai catatan sipil, pengadilan negeri
itu secara singkat dan tanpa kemungkinan banding, akan mengambil keputusan
tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.
Pasal
75.
(s.d u. dg. S. 1916-338 jo. S. 191 7-18.) Perkawinan tidak boleh dilangsungkan,
sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di mana hari itu sendiri tidak
termasuk. (KUHPerd. 52, 57, 71-60, 99.)
Jika
ada alasan penting, kepala Pemerintahan Daerah, yang di daerahnya telah
dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dari pengumuman
dan waktu tunggu yang diharuskan.
Jika
dispensasi telah diberikan, berita tentang hal itu hal ditempel
secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama
pasal 52.
Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu akan atau telah
dilaksanakan.
Pasal
76.
(s.d.u. dg. S. 1901-353jo. S. 1905-552; S. 1932-42.) Perkawinan harus
dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta catatan sipil,
dihadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu pihak, dan di hadapan
dua orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur
dua puluh satu tahun dan berdiam di Indonesia. (KUHPerd. 17 dst., 53, 83, 92
dst., 99; BS. 13, 61 dst.)
Pasal
77.
Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat
pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan dalam sebuah ruangan
khusus di daerah pegawai catatan sipil yang bersangkutan.
Jika
terjadi demikian, dalam akta perkawinan hal dicantumkan sebab-sebab terjadinya.
tentang sah tidaknya halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada
pegawai catatan sipil itu. (KUHPerd. 99; BS. 62.)
Pasal
78.
Kedua calon suami-istri harus datang secara pribadi menghadap pegawai catatan
sipil pada waktu pelaksanaan perkawinan itu. (S. 1947-137.)
Pasal
79.
Jika ada alasan-alasan penting, pemerintah berkuasa untuk mengizinkan
pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan
menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik.
Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, telah kawin orang
lain secara sah, maka perkawinan yang telah berlangsung dengan wakil khusus
dianggap tidak pernah terjadi. (KUHPerd. 27, 29, 31, 48, 58, 1792 dst., 1815,
1818; BS. 12, 62.)
Pasal
80.
Kedua calon suami-istri, di hadapan pegawai catatan sipil dan dengan kehadiran
para saksi harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain suami atau
istrinya, dan bahwa dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban
mereka, yang oleh undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami-istri.
(BS. 13, 60 dst.)
Pasal
81.
Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak
membuktikan kepada pejabat agama mereka, bahwa perkawinan di hadapan pegawai
catatan sipil telah berlangsung. (KUHPerd. 26; KUHP 530.)
Pasal
82.
Jika terjadi pelanggaran oleh pegawai catatan sipil atas ketentuan-ketentuan
dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang
hukum pidana para pegawai itu boleh dihukum oleh pengadilan negeri dengan
denda-denda yang tidak melebihi seratus gulden, tanpa mengurangi hak
pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan
untuk itu. (KUHPerd. 99; BS. 28; KUHP 530; ketentuan hukum yang terkandung
dalam KUHPer. 82 telah dihapus dengan Inv. Sv. 3.)
Bagian
5.
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan Di Luar Negeri.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi
golongan Tionghoa.)
Pasal
83.
(s.d.u. dg. S. 1915-299jo. 642.) Perkawinan yang dilangsungkan di luar baik
antara sesama warganegara Indonesia, maupun antara warganegara Indonesia dan
warganegara lain, adalah sah bila perkawinan itu dilangsungkan menurut hukum
yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan sang istri yang
warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Bagian
I bab ini. (AB 3, 16, 18; KUHPerd. 27 dst., 52 dst.; BS. 63.)
Pasal
84.
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami-istri ke wilayah Indonesia,
akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar
umum perkawinan di tempat tinggal mereka. (KUHPerd. 4 dst., 91, 152; BS. 1
dst., 63.)
Bagian
6.
Batalnya Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi
golongan Tionghoa; lihat KUHPerd. 99.)
Pasal
85.
Batalnya suatu perkawinan dapat dinyatakan hanya oleh hakim. (KUHPerd. 70.)
Pasal 86.
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan pasal 27, dapat
dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah
seorang dari suami-istri itu, oleh suami-istri itu sendiri, keluarga sedarah
dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan batalnya
perkawinan itu, dan oleh jawatan kejaksaan.
Bila
batalnya perkawinan yang terdahulu dipertahankan, maka terlebih dahulu harus
diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu. (KUHPerd. 60-65, 83, 93 dst.,
493 dst.)
Pasal
87.
Keabsahan suatu perkawinan, yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua
suami-istri atau salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh
suami-istri itu, atau oleh salah seorang dari mereka yang memberikan
persetujuan secara tidak bebas.
Bila
telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan
itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu.
Dalam
hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan
tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal serumah terus-menerus selama
tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui
kekeliruannya. (KUHPerd. 28, 58, 61-30 dan 41, 62, 63-20, 65, 83, 901.) 88.
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah
pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya boleh dibantah oleh ayahnya, ibunya
dan keluarga sedarah dalam garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman
dan bibinya, demikian pula oleh pengampunya, dan akhimya oleh jawatan
kejaksaan.
Setelah
pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinannya hanya boleh dituntut oleh
suami atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan
ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami-istri telah tinggal bersama
selama enam bulan, terhitung dari pencabulan pengampuan itu. (KUHPerd. 28,
61-30, 62, 63-20, 65, 83, 433 dst., 447, 460.)
Pasal
89.
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan
dalam pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang
yang belum cukup umur itu, maupun oleh jawatan kejaksaan.
Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
10. bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau
kedua suami-istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
20. bila si istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan, telah hamil
sebelum tuntutan diajukan. (KUHPerd. 61-40, 62, 63-20, 65, 83.)
Pasal
90.
Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam
pasal-pasal 30, 31, 32, dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh
suami-istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah
mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan
dengan pembatalan itu, ataupun oleh-jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 61-40, 62,
63-20, 65, 83, 93.)
Pasal
91
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421,456.) Bila suatu perkawinan dilaksanakan
tanpa izin ayah, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal
izin harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 35, 36,
37, 38, 39, dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang
harus diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.
Para
keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan
perkawinan, bila perkawinan itu telah mereka setujui secara tegas atau secara
diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa
pun dari mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.
Mengenai
perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang
berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada, selama suami-istri itu
tetap lalai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan perkawinan mereka dalam daftar
umum perkawinan sesuai dengan ketentuan pasal 84. (KUHPerd. 35 dst., 61-l0, 62,
63-l0, 83 dst, 95 dst, 901; S. 1927-31 ketentuan peralihan 1.)
Pasal
92.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perkawinan yang dilangsungkan tidak di hadapan
pegawai catatan sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang
disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami-istri itu, oleh ayah,
ibu dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan pula oleh wali, wali
pengawas, dan oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dalam hal itu, dan
akhimya oleh jawatan kejaksaan.
Jika
terjadi pelanggaran terhadap pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi,
maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; hakimlah yang akan mengambil
keputusan menurut keadaan.
Bila
tampak jelas adanya hubungan selaku suami-istri, dan dapat pula diperlihatkan
akta perkawinan yang dibuat di hadapan pegawai catatan sipil, maka suami-istri
itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal
ini. (KUHPerd. 76 dst., 83, 99 dst. -1 BS. 13; S. 1927-31 ketentuan perauhan
1.)
Pasal
93.
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 86, 90, dan 92 suatu
tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai
kepentingan dalam hal itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat
dalam garis ke samping, oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang
luar, selama suami-istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh
diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera
memperoleh kepentingan.
Pasal
94.
Setelah perkawinan dibubarkan, jawatan kejaksaan tidak boleh menuntut
pembatalannya.
Pasal
95.
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat
perdatanya, baik terhadap suami-istri, maupun terhadap anak-anak mereka bila
perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami-istri itu.
(KUHPerd. 27 dst., 86 dst., 97.)
Pasal
96.
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dari suami-istri, maka perkawinan
itu mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad
baik itu dan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.
Suami
istri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan
bunga terhadap pihak yang lain. (KUHPerd. 97.)
Pasal
97.
Dalam hal-hal tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti
mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan
batal.
Pasal
98.
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah
berbuat dengan
itikad baik dengan suami-istri itu.
Pasal
99.
Tiada satu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan pasal-pasal 34, 42, 46, 52, dan 75, atau, kecuali apa yang
diatur dalam pasal 77, bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka tempat
akta-akta catatan sipil dibuat.
Dalam
hal-hal itu berlakulah ketentuan pasal 82 bagi pegawai-pegawai catatan sipil.
Pasal
99.
(sd.u. dg. S. 1937-59,5, mb. 1 Januari 1939) Pembatalan suatu perkawinan oleh
pengadilan negeri atas tuntutan jawatan kejaksaan di pengadilan didaftar dalam
daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh catatan sipil tempat perkawinan itu
dilangsungkan, dengan cara yang yang sesuai dengan alinea pertama pasal 64
Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama pasal
72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus
dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya
dilakukan di Jakana.
Bagian
7.
Bukti Adanya Suatu Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi
golongan Tionghoa.)
Pasal
100.
Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan
akta pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam catatan sipil, kecuali
dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal (KUHPerd. 4, 92; BS. 1, 7, 61; S.
1847-64 pasal 5.)
Pasal
101.
Bila ternyata, bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang,
atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang
cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada hakim,
asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami-istri. (KUHPerd. 13; BS.
27; S. 1847-64 pas. 5.)
Pasal
102.
Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta perkawinan orang
tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat dibantah, bila dia telah
memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya, dan
orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai suami-istri. (KUHPerd. 250, 261
dst.)
BAB V.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi
olongan Tionghoa.)
Pasal
103.
Suami-istri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu.
(KUHPerd. 140, 145 dst., 193, 225, 227, 237; KUHP 304.)
Pasal
104.
Suami-istri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikat diri
untuk memelihara dan mendidik anak mereka. (KUHPerd. 109, 145 dst., 193, 214,
230, 293, 318, 320 dst., 1097, 1601i; KUHP 304.)
Pasal
105.
Sang suami menjadi kepala persatuan perkawinan. (KUHPerd. 124, 140.)
Sebagai
kepala, ia wajib memberi bantuan kepada istrinya atau tampil untuknya di muka
hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini.
(KUHPerd. 110 dst.)
Dia
harus mengurus harta kekayaan pribadi si istri, kecuali bila disyaratkan yang
sebaliknya. (KUHPerd. 140, 194, 215, 244; LN. 1953-86 pasal 6.)
Dia
harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik,
dan karenanya bertanggungjawab atas segala ketalaian dalam pengurusan itu.
(KUHPerd. 195.)
Dia
tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak
bergerak istrinya tanpa persetujuan si istri.
Pasal
106.
Sang istri harus patuh kepada suaminya. (KUHPerd. 140.)
Dia
wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikuti dia di mana pun dianggapnya
perlu untuk bertempat tinggal. (KUHPerd. 21, 140, 211 dst., 242.)
Pasal
107.
Sang suami wajib menerima istrinya di rumah yang ditempatinya. (KUHPerd. 21.)
Dia
wajib melindungi istrinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan
kedudukan dan kemampuannya. (KUHPerd. 193, 213, 225 dst., 237.)
Pasal
108.
Sang istri, sekalipun dia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda
terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh
apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam
akta atau izin tertulis.
Sekalipun
suami telah memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta atau perjanjian
tertentu, si istri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau
memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami. (KUHPerd. 109, 112
dst., 115 dst., 118, 125, 194, 896, 1006, 1046, 1171, 1330 dst., 1446, 1454,
1601f, 1676, 1678, 1684, 1702, 1722m, 1798.)
Pasal
109.
(s.d. u. dg. S. 1926-333jis. 458, 565, S. 1927-108.) Mengenai perbuatan atau
perjanjian, yang dibuat oleh seorang istri karena apa saja yang menyangkut
perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian
perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga,
undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dari suaminya.
(KUHPerd. 1601a, 1601c, 1601f, 1916.)
Pasal
110.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Istri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa
bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan
harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas.
(KUHPerd. 105, 113 dst., 139, 194, 1171; Rv. 815.)
Pasal
111.
Bantuan suami tidak diperlukan: (LN. 1953-86 pasal 6; KUHPerd. 1601f.)
1. bila si istri dituntut dalam perkara pidana;
2. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta. (Rv.
819 dst., 831 dst., 841.)
Pasal
112.
Bila suami menolak memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta, atau
menolak tampil di pengadilan, maka si istri boleh memohon kepada pengadilan
negeri di tempat mereka tinggal bersama supaya dikuasakan untuk itu. (KUHPerd.
114; Rv. 813 dst.)
Pasal
113.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Seorang istri yang atas usaha sendiri melakukan suatu
pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh
mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan
suaminya.
Bila dia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga
terikat pada perjanjian itu.
Bila
si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.
(KUHPerd. 108, 110, 121, 130, 132, 1330 dst., 1916; Rv. 581.)
Pasal
114.
Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain,
terhalang untuk membantu istrinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai
kepentingan yang berlawanan, maka pengadilan negeri di tempat tinggal
suanti-istri itu boleh memberikan wewenang kepada si istri untuk tampil di
pengadilan mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta
lain. (KUHPerd. 112, 125, 496; Rv. 813.)
Pasal
115.
Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku
tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si istri
itu sendiri. (KUHPerd. 108, 125, 140, 194, 1387, 1798.)
Pasal
116.
Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut
si istri, suaminya, atau oleh para ahli waris mereka. (KUHPerd. 108, 1046. 1331,
1387. 1446, 1451, 1454, 1821.)
Pasal
117.
Bila seorang istri, setelah pembubaran perkawinan, melaksanakan suatu
perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa
kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk minta pembatalan
perjanjian atau akta itu. (KUHPerd. 1456.)
Pasal
118.
Istri dapat membuat wasiat tanpa izin suami. (KUHPerd. 895.)