Recent Comments

Merenungi Sebuah Arti Kehidupan 22 September 2009

Semestinya aku semakin tegar... Dengan susah hidup yang di kadokan padaku.

Misteri Hidupku wawan si kiyai mbeling 21 Oktober 2010

Wahai Alam Semesta…., Jagad Raya…, Bapa Angkasa…., Bumi Pertiwi.

Holiday in Sarangan 12 Juni 2012

Berjalan berteman bayangan ragawi

Anak Perantauan 30 Juni 2012

Aku seorang anak perantauan.

Mawar Merahku 21 Desember 2014

Ini adalah jawaban tentang semua pertanyaanmu.

Thursday, 7 January 2016

KUH Perdata, BAB XII. KEAYAHAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK, & BAB XIII. KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA


BAB XII. KEAYAHAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa, kecuali KUHPerd. 268, alinea kedua.)
Bagian 1. Anak-anak Sah.
Pasal 250.
Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh si suami sebagai ayahnya. (KUHPerd. 34, 95, 100-102, 106 dst., 1916)
Pasal 251
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan putuh darl perkawinan, dapat diingkari oleh si suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. bila sebelum perkawinan, suami itu telah mengetahui kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu dilahirkan tidak hidup. (KUHPerd. 2; BS. 39.)
Pasal 252.
Si suami boleh mengingkari keabsahan si anak, bila dia dapat membuktikan, bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh sebelum lahimya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan istrinya, baik karena keadaan terpisah, maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, si suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya. (KUHPerd. 258, 1865.)
Pasal 253.
Si suami tidak dapat mengingkari keabsahan si anak atas dasar perzinahan, kecuali bila kelahiran si anak telah dirahasiakan terhadapnya; dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti yang sempuma, bahwa dia bukan ayah anak itu. (KUHPerd. 1965.)
Pasal 254.
Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak istrinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa suaminya adalah ayah anak itu.
Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami-istri itu tidak menyebabkan anak itu memperoleh kedudukan sebagai anak sah. (KIJHPerd. 221, 242, 248, 1965.)
Pasal 255.
Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah. (KUHPerd.
106, 199.)
(s.d.t. dg. S 1923-31). Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
Pasal 256.
Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 251, 252, 253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan si suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar itu:
dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ;
dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah
disembunyikan terhadapnya.
Semua akta yang dibuat di luar pengadilan, yang berisi pengingkaran si suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka hakim.
Bila si suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka. (KUHPerd. 257 dst., 1058, 1979; lihal S. 1946-67.)
Pasal 257.
Tuntutan hukum yang diajukan oleh si suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya si suami. (KUHPerd. 259, 1979.)
Pasal 258.
Bila si suami meninggal sebelum dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut dalam pasal 252.
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta_benda si suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh si anak. (KUHPerd. 259, 472, 833 dst.)
Pasal 259.
Dalam hal-hal di mana para ahli waris, berkenaan dengan pasal-pasal 256, 257, dan 258, mempunyai wewenang untuk memulai atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan.
Dengan S. 1946-67, berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
(1) Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau mungkin akan dilakukan untuk mengingkari keabsahan seorang anak, berwenang sampai pada waktu yang ditentukan oleh pemerintah, untuk memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk mepelajari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan, untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan-keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.
(2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan hakim karena jabatan.
Pasal 260.
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu. (KUHPerd. 102, 110, 310, 359, 1920.)
Pasal 261.
Asal-keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam
daftar-daftar catatan sipil. (BS. 34.)
Bila tidak akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu
sebagai anak sah. (KUHPerd. 13, 101, 286; BS. 37.)
Pasal 262.
Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya.
yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah: bahwa orang-orang itu selalu memakai nama si ayah yang dikatakannya telah menurunkannya; (KUHPerd. 10; BS. 30.)
bahwa ayah itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya; (KUHPerd. 104,, 298 dst.)
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak si ayah;
bahwa sanak-saudaranya mengakui dia sebagai anak si ayah. (KUHPerd. 102.)
Pasal 263.
Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai dengan akta kelahiran, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah kedudukan yang dimiliki seseorang sesuai dengan akta kelahirannya. (KUHPerd. 102, 322.)
Pasal 264.
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar catatan sipil atau seakan-akan dilahirkan dari ayah-ibu yang tidak dikenal maka asal-keturunannya dapat dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan tertulis; atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian. (KUHPerd. 288, 1922; BS. 27.)
Pasal 265.
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat keluarga, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga si ayah atau si ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya berkepentingan dalam perselisihan itu. (KUHPerd. 268, 1881, 1902; BS. 27.)
Pasal 266.
Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal-keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya; atau juga, bila soal ibu telah dibuktikan, bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu. (KUHPerd. 264 dst., 286 dst.)
Pasal 267.
Hanya hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu
kedudukan. (KUHPerd. 268, 1920.)
Pasal 268.
Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan, sebelum keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan iu diucapkan.
Akan tetapi jawatan kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan. (KUHPerd. 268, alinea kedua tak berlaku terhadap golongan Tionghoa, lihat Chin. I – I -g.)
Dalam hal terakhir ini, pemeriksaan perkara pidana di sidang umum tidak boleh lagi dihentikan karena peineriksaan perkara perdata. (AB. 30; KUHPerd. 267, 1918; BS. 27 dst.; Sv. 409; KUHP 529.)
Pasal 269.
Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap si anak, tidak terkena kedaluwarsa.
(KUHPerd. 1967, 1986.)
Pasal 270.
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak itu meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa. (KUHPerd.258, 883, 1058.)
Pasal 271.
Namun Para ahli waris itu dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutan itu selama tiga tahun sejak tindakan acara yang terakhir dilakukan, (KUHPerd. 257, 833; Rv. 273 dst.)
Pasal 271a.
(s.d.t. dg. S. 1937-5.9,5, mb. 1 Januari 1939.) Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyuruh mendaftarkan putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pada margin akta kelahiran itu.
Bagian 2.
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal 272.
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari ayah dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri. (KUHPerd. 40, 275, 277, 280 dst., 862, 867; BS. 53, 61-90.)
Pasal 273.
Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya, tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran. (KUHPerd. 29, 31, 280, 283.)
Pasal 274.
Bila orang tua itu, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan, telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin mereka, kelalaian ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari pemerintah, yang diberikan setelah mendengar nasihat mahkamah agung. (Ov. 16; KUHPerd. 176; BS. 61-91.)
Pasal 275.
(s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lampau, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang:
1. bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
2. Bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia, atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan pemerintah. (KUHPerd. 272, 276, 278.)
Pasal 276.
(s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, mahkamah agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan, bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara. (KUHPerd. 290.)
Pasal 277.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengesahan anak, baik dengan menyusumya perkawinan orang tuanya maupun dengan surat pengesahan ntenurut pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang , seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu. (KUHPerd. 852.)
Pasal 278.
(s.d.u. dg. S. 1896-115.) Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai hari diberikannya surat pengesahan dari pemerintah; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lairmya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu. (KUHPerd. 852 dst.)
Pasal 279.
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan-ketentuan yang sama dan menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu, (KUHPerd. 272, 274, 842, 852.)
Bagian 3.
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal 280.
Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata anak itu dan ayah atau ibunya. (KUHPerd. 30 dst., 40, 47, 272 dst. 306, 319, 328, 353, 363, 862, 871, 873, 908, 916.)
Pasal 281.
Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan . (Not. 37a.)
Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatangan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahiran, bila akta itu ada. (KUHPerd. 40, 272, 862, 908, 1868; BS. 41, 53, 61-90.)
Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahiramya.
Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
Pasal 282.
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan. (BS. 42.)
Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun. (KUHPerd. 29, 108, 330, 446, 452, 1321, 1446, 1449.)
Pasal 283.
Anak yang dilahirkan karena perzinahan atau penodaan darah (incest), tidak boleh diakui, tanpa mengurangi ketentuan pasal 273 mengenai anak penodaan darah. (KUHPerd. 30 dst., 41, 252 dst., 272, 289, 867 dst.; BS. 42.)
Pasal 284.
(s.du.dg. S. 1896-108.) (1) Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila si ibu tidak menyetujui pengakuan itu. (KUHPerd. 280 dst., 354.)
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap ayahnya. (KUHPerd. 288.)
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu, berakhirtah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh si ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan Si ayah.
Pasal 285.
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami-istri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari istrinya atau suaminya, tidak dapat kepada anak mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau istri itu maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun demikian, pengakuan itu mempunyai akibat-akibat setelah pembubaran perkawinan, bila dari perkawinan itu tidak ada seorang keturunan pun yang lahir. (KUHPerd. 199, 277.)
Pasal 286.
Semua pengakuan yang dilakukan oleh ayah atau ibunya, demikian pula semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu. (KUHPerd. 261 dst., 282.)
Pasal 287.
Dilarang menyelidiki siapa ayah seorang anak.
(s.d.u. dg S.1917-497.) Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam pasal 285 sampai dengan 288, 294 atau 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan ini bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang berkepentingan, orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai ayah anak itu. (KUHPerd. 252 dst.)
Pasal 288.
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan dalam hal ini, si anak wajib membuktikan bahwa dia adalah anak yang dilahirkan ibu ini.
Si anak tidak melakukan pembuktian dengan saksi-saksi, kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis. (KUHPerd. 265, 1902, 1914.)
Pasal 289.
Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa ayah atau ibunya, dalam hal hal di mana menurut pasal 283 pengakuan tidak boleh dilakukan.
BAB XIII.
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 290.
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang, di mana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran: setiap kelahiran disebut derajat. (KUHPerd, 30, 872 dst., 877.)
Pasal 291.
Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan dari yang lain; garis-menyimpang ialah urutan derajat antara orangorang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
Pasal 292.
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dari garis lurus ke atas.
yang pertama merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; yang terakhir adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya. (KUHPerd. 842, 850, 852 dst., 857.)
Pasal 293.
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan ayahnya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya, dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
Pasal 294.
Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak-asal yang – dan terdekat, dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat dan demikian seterusnya. (KUHPerd. 850.)
Pasal 295.
Kekeluargaan semenda adalah suatu pertahan kekeluargaan karena pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan keluarga sedarah dari Pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak istri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda. (KUHPerd. 30 dst., 322, 376.)
Pasal 296.
Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah. (KUHPerd. 293.)
Pasal 297.
Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu suami-istri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan (KUHPerd. 30 dst., 199, 322-20, 323.)

Wednesday, 6 January 2016

KUH Perdata, BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA, BAB XIV A PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH


BAB XIV.
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tiidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Bagian 1.
Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Pribadi Si Anak.
Pasal 298.
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. (Rv. 582; IR. 21 1.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang tua wajib memelihara dan mendidik mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi menurut besarnya pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini. (KUHPerd. 104, 145 dst., 193, 230, 320 dst., 328; S. 1911-55 jis. 1913-556, 1937-48.)
Pasal 299.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 290, 421.) Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan mereka, sejauh mereka tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. (KUHPerd. 21, 35 dst., 419, 424, 426, 430, 1367.)
Pasal 300.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kecuali jika terjadi pelepasan atau dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, si ayah sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila si Ayah dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh si ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila si ibu ini juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh pengadilan negeri diangkat seorang wali sesuai dengan pasal 359. (KUHPerd. 105, 230, 451, 496.)
Pasal 301.
(Dihapus dg S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d. t. dg, S. 1938-622.) Tanpa ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan atau tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh pengadilan negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak yang masih di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dari itu.
Pasal 302.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Bila si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tak puas akan kelakuan anaknya, maka pengadilan negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua, atau bila dia tidak mampu, oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu si anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur itu, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewali saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan, dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orang tua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu, setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
Pasal 303.
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila si anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian lantas ditentukan, dan hal memerintahkan, agar pada hari itu anak itu dibawa ke hadapannya oleh jurusita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan kejaksaan; bila ternyata anak itu pada hari itu tidak menghadap, maka pengadilan negeri, tanpa mendengar anak itu, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah diindahkan tata-tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan, yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.
Bila pengadilan negeri, dalam penetapan, memutuskan bahwa orang yang melakukan kekuasaan orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara.
Penetapan yang memerintahkan penampungan itu, hal dilaksanakan atas perintah jawatan kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pasal 304.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dari lembaga seperti yang dimaksud dalam pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi, atau bila keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan orang tua, tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, hal diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam pasal 302 dan pasal 303.
Pengadilan negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu tiap-tiap kali untuk jangka waktu yang tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat anak itu tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
Pasal 305.
Hapus dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 306.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak di luar kawin yang diakui secara sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 298 berlaku baginya. (KUHPerd. 280 dst.)
(s.d. t. dg. S. 1938-622.) Ketentuan pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ia tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu.
Bagian 2.
Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang Barang Si Anak.
Pasal 307.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak yang masih di bawah umur, hal mengurus barang-barang kepunyaan anak itu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 237 dan alinea terakhir pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antara yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya, hapus, maka barang-barang termaksud, beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa. (KUHPerd. 140, 300 385(2), 1019.)
Pasal 308.
(sd.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, hal bertanggungjawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggungjawab atas hak miliknya. (KUHPerd. 311, 840.)
Pasal 309.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Dia tidak boleh memindah-tangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai Pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur. (KUHPerd. 393 dst., 1685; LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUHPerd. 383.)
Pasal 310.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang untuk itu diangkat oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 260, 366, 370.)
Pasal 311.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Ayah atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dari barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa. (S. 1927-31.)
Dalam hal orang tua itu, baik si ayah maupun si ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lain telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan perwalian, tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil. (KUHPerd. 127, 206, 237, 299 dst., 308, 313, 321, 390, 496, 756 dst., 809, 840; LN- 1953 pasal 7 di bawah KUHPerd.383.)
Pasal 312.
Dengan hak menikmati hasil terkait kewajiban-kewajiban berikut:
1. Hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil; (KUHPerd. 782 dst., 7852)
2. Pemeliharan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir; (KUHPerd. 2982.)
3. Pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok; (KUHPerd. 511-20, 796, 800.)
4. biaya penguburan si anak (KUHPerd. 127).
Pasal 313.
Hak menikmati hasil tidak terjadi: (LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUHPer. 383).
1. Terhadap barang barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan dan usahanya sendiri;
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan bahwa kedua orang-tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya. (KUHPer.. 307, 818, 840.)
Pasal 314.
Hak menikmati hasil berhenti dengan kematian anak-anak itu. (KUHPerd. 887 dst., 809.)
Pasal 315.
Si ayah atau si ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya dibawah umur. (KUHPerd. 318.)
316, 317. Hapus dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 318.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan pasal 315, pengadilan negeri boleh menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dari pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk memajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur. (F. 21-50.)
Pasal 319.
Ayah atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak anak itu. (KUHPerd. 306, 328, 353.)
Dengan S. 1927-31 jis. 390, 421 bagian berikut ini ditambahkan:
Bagian 2 A.
Pembebasan Dan Pemecatan Dari Kekuasaan Orang Tua.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku lagi golongan
Tionghoa.)
Pasal 319a.
Si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua, dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain. (KUHPerd. 382c, 416a.)
Bila hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dari orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak itu sampai dengan derajat keempat, atau dewan perwalian, atau jawatan kejaksaan, atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya; (KUHP. 55 dst.)
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembabi karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan. (KUHP. 53 dst.,, 56.)
Pasal 319b.
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada pengadilan negeri di tempat tinggal orang tua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dari orang tua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang, kepada pengadilan negeri yang telah menangani permohonan pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu, panitera pengadilan hal dicatat terlebih dahulu hari pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera pengadilan negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri. (KUHPerd. 381:3.)
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, tiap dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda, yang menurut pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang kiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut. (KUHPerd. 19, 1895.)
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang-tua
menentangnya.
Pasal 319c.
Pengadilan negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak lah itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipilih olehnya, baik dari keluarga atau semenda maupun dari luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah Sumpah. (KUHPerd. 381a, 416a, 1895.)
Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam pasal.333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang-tua (KUHPerd.
334, 381a,)
Pasal 319d.
Semua panggilan harus dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda; tetapi bila harus dilakukan terhadap orang-orang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dari kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau isi tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu, pengadilan negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 319e.
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau istri orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, kecuai bila dia pun juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, pengadilan negeri, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, atau karena jabatan boleh membebaskannya juga dari kekuasaan orang tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan ini berlaku alinea terakhir pasal 319b.(KUHPed. 374a1).
Bila terjadi pembebasan yang seperti itu, demikian pula bila suami atau istrinya juga telah dibebaskan atau dipecat atau dipecat dari kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak terlepas dari kekuasaan orang tua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istrinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang, pengadilan negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan yang ditetapkan pengadilan negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab XVII Buku kedua. (KUHPerd. 406a, 573.).
Pasal 319f.
Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya. (Rv. 54 dst., 297.)
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa keputusan itu atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya. (Rv. 83.)
Orang yang permohonannya atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian Pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. (Rv. 341.)
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua, maka selama pemeriksaan, pengadilan negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian, dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anakanak itu, sekiranya pengadilan negeri menganggap hal itu perlu, kepada istri atau suami orang yang dgugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian. (KUHPerd. 416a.)
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dari harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dari harta kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka hakim untuk perhitungan dan pertanggung-jawaban demikian, hal dianggap telah mendapat izin dari hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya. (Rv. 872 dgt.i 890a.)
Pasal 319g.
(s.d. u. dg. S. 1928-546.) Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurat pasal 319a, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata, bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula, orang yang telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau istri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu hal diajukan kepada pengadilan negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan hal diajukan kepada pengadilan negeri yang telah menangnya permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan negeri, sebelum mengambil keputusan, hal mendengar atau nw manggil dengan sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasnya. Bila perlu, pengadilan negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dari keluarga sedarah maupun dari keluarga semenda, didengar di bawah sumpah. (KUHPerd. 381a, 461a, 1895.)
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum pengadilan negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dari alinea keempat pasal 206 berlaku, kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya. (Rv. 54 dst., 297.)
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila dia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya pribadi, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya. (Rv. 83)
Dalam waktu tiga Puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh jawatan kejaksaan yang tuntutannya ditolak, demikian pula oleh orang-orang yang perlawanannya ditolak atau orang-orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan (Rv. 341.)
Pasal 319h.
Bila anak-anak yang masih dibawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orang atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan dalam pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihakpihak yang berdasarkan keputusanitu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih dibawah umur itu.
Bila orang-orang yang memegang kekuasaan yang nyata atas anak-anak yang bawah umur menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan polisi.
Juru sita boleh memasuki tiap-tiap berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang dibawah umur itu berada atau diperkirakan berada didalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atu pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yuang dilakukan dalam kehadirannnya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.
Pasal 319i.
Jawatan kejaksanaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dari kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak dibawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak-anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 416a.)
Bila jawatan kejaksaaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada hakim dia wajib inengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang masih di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang di bawah uinur itu kepada dewan perwalian, maka jawatan kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku juga dalam hal ini. (S. 1928-179.)
Pasal 319j.
(s.d.u. dg. S. 1.938-622.) Orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, wajib memberikan tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dari kekuasaannya, tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan, atau tiap-tiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh pengadilan negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua kepada pengadilan negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam pasal 319e, maka pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan itu. (KUHPerd. 298 2.)
(Alinea kedua-kelima dihapus dg. S. 1938-622.)
Pasal 319k.
(s.d. u. dg. S. 1938-622.) Tiap-tiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pibak yang menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikan pula kepada dewan Perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan pengadilan termaksud dalam pasal yang lalu.
(Alinea ketiga-kedelapan dihapus dg. S. 1938-622.) 3191. Haptis dg. S. 1928-622.
Pasal 319m.
Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dari meterai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh pengadilan dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan dewan itu untuk kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dari segala biaya.
Bagian 3.
Kewajiban-kewajiban Timbal balik Antara Kedua Orang Tua Atau Keluarga Sedarah
Dalam Garis Ke Atas Dan Anak-anak Beserta Keturunan Mereka Selanjumya.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku Bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 320.
Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dari orang tuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain. (KUHPerd. 104, 298, 1096.)
Pasal 321.
Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. (KUHPerd. 311, 323, 329, 1282, 1296, 1429-3o; Rv. 749-3 o.)
Pasal 322.
Menantu laki laki dan perempuan juga, dalam hal-hal yang sama, wajib memberi riafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir :
1. bila si ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua;
2. bila suami atau istri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, (tan anak-anak dari perkawinan dengan istri atau suaminya telah meninggal dunia. (KUHPerd. 107, 297, 323.)
Pasal 323.
Kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal-
balik. (KUHPerd. 329.)
324 dan 325. Hapus,dg. s. 1938-622,
Pasal 326.
Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, pengadilan negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.
Pasal 327.
Bila si ayah atau si ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara di rumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dari keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain. (KUHPerd. 104 dst., 326.)
Pasal 328.
Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya. Kewajiban ini berlaku timbal-balik. (KUHPerd. 280, 319, 323, 867.)
Pasal 329.
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak
berlaku. (AB. 23.)
Berdasarkan S. 1,938-622, rub. 22 De@. 1938, ditambahkan bab berikut:
BAB XIV A.
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN
PENCABULAN TUNJANGAN NAFKAH.
(tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 329a.
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.
Pasal 329b.
Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh hakim.
Perubahan atau pencabulan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan Pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dari beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan cara yang sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh hakim.

Tuesday, 5 January 2016

KUH Perdata, BAB XVII. PENGAMPUAN


BAB XVII.
PENGAMPUAN
(Berlaku bagi seluruh golongan Timur Asing.)
Pasal 433.
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya.
Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan. (KUHPerd. 456 dst., 460, 462, 895, 1006, 1330.)
Pasal 434.
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan
dungu, gila atau mata gelap.
Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat.
Dalam satu dan lain hal, suami atau istri dapat minta pengampuan bagi istrinya atau suaminya.
Barangsiapa, karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan diri sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi diri sendiri. (KUHPerd. 114, 290 dst. 445; IR. 229 dsb.)
Pasal 435.
Bila seseorang yang dalam keadaan mata gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-orang tersebut dalam pasal yang lain, maka jawatan kejaksaan wajib memintanya.
Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan kejaksaan bagi seseorang yang tidak mempunyai suami atau istri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang dikenal di Indonesia.
Pasal 436.
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan. (KUHPerd. 17 dst.)
Pasal 437.
Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata getap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan, dengan bukti-bukti dan penyebutan saksi-saksinya. (KUHPerd. 440, 456 dst., 1909, 1914.)
Pasal 438.
Bila pengadilan negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda. (KUHPerd. 290, 333 dst., 453; IR. 230.)
Pasal 439.
Pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lain, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan; bila orang ini tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa orang hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 445.)
Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal lebih dari pengadilan negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dari pemeriksaan ini, yang tidak usah dihadiri oleh jawatan kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada pengadilan negeri. (KUHPerd. 445, 1023.)
Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah. (KUHPerd. 441, 443, 455.)
Pasal 440.
Bila pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata-cara lebih lanjut; dalam hal yang sebaliknya, pengadilan negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas. (KUHPerd. 437, 445.)
Pasal 441.
Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam pasal 439, bila ada alasan, pengadilan negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya. (KUHPerd. 445 dst., 449; IR. 231.)
Pasal 442.
Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan jaksa. (KUHPerd, 445.)
Pasal 443.
Bila dimohonkan banding, maka hakim banding, sekiranya ada alasan, dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan. (KUHPerd. 439; IR. 236.)
Pasal 444.
Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan itu, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkannya dalam berita negara; semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk itu. (Ov. 105; KUHPerd. 445 dst., 461.)
Pasal 445.
Bila pengampuan diminta sehubungan dengan alinea keempat pasal 434, pengadilan negeri mendengar para keluarga sedarah atau keluarga semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya, si suami atau si istrinya yang meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan ketentuan-ketentuan dalam pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440, 441 dan 442. Dalam hal demikian, jawatan kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan, Cara yang ditentukan dalam pasal 444.
Pasal 446.
Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau penetapan diucapkan.
Semua tindakan perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum.
Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat. (KUHPerd. 88, 441, 444, 449, 895, 1330, 1446, 1813; Rv. 248-2-.)
Pasal 447.
Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucap berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan itu telah ada pada saat tindakan-tindakan itu dilakukan. (KUHPerd. 61-40, 88, 1330-20.)
Pasal 448.
Setelah orang meninggal dunia, maka segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kecuali pembuatan surat-surat wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat disanggah, selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan sebelum ia meninggal duniaa, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit-penyakit itu tersimpul dari perbuatan yang disanggah itu. (KUHPerd. 446, 895, 1320-10.)
Pasal 449.
Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum maka oleh pengadilan negeri diangkat seorang pengampu. dan itu segera diberitahukan kepada balai harta peninggalan.
Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada balai harta peninggalan.
Pengampuan pengawas diperintahkan kepada balai harta peninggalan. (KUHPerd. 418.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421 .) Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara, yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggung jawaban atas pengurusannya kepada pengampu; bila ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu Pengawas. (KUHPerd. 359 dst., 377 dst., 379 dst., 441, 446; Rv. 580-8o; Wsk. 60.)
450. Dicabut dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 451.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kecuali jika alasan-alasan penting menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu, suami atau istri harus diangkat menjadi pengampu bagi istri atau suaminya, tanpa mewajibkan si istri mendapatkan persetujuan atau kuasa apapun juga untuk menrima pengangkatan itu. (KUHPerd. 103, 300, 349, 359, 377 dst., 379-3o, 380, 418.)
Pasal 452
Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum
dewasa.
Bila seseorang yang karena keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak melakukan perkawinan, maka ketentuan-ketentuan pasal 38 dan pasal 151 berlaku terhadapnya.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421 .) Ketentuan undang-undang tentang perwalia atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam pasal 331 sampai dengan 344, pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan. (Ov. 23; KUH-Perd. 63, 330, 458, 539, 1006, 1046, 1149-7 o, 1330 dst., 1446, 1454, 1813; RV. 336; KUHP. 35, 37, 524.)
Pasal 453.
(s.d.u. dg. S. 1,927-31 jis. 390, 421.) Bila seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan istri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai istri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan yang dimaksudkan dalam pasal 206 dan pasal 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian. (KUHPerd. 300, 345, 353, 458.)
Pasal 454.
Penghasilan orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus dgunakan khusus untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuban. (KUHPerd. 388, 391, 451.)
455. Dicabut dg. S. 1897-53.
Pasal 456.
(s.d. u. dg. S. 1897-53.) Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus-menerus buruk, harus dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia. (RO. 134; KUHPerd. 455, 457; IR. 234.)
Pasal 457.
Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak, para kepala daerah setempat, menjelang pengesahan pengadilan negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang yang dimaksud dalam pasal-pasal yang lalu.
Mereka wajib untuk bertindak dengan cermat; dan selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan pengadilan negeri yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan surat-surat tentang penahanan kepada kejaksaan yang berwenang, yang harus menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada pengadilan negeri segera setelah menerima surat-surat itu.
Bila pengadilan negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari tahanan.
Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini. (KUHPerd. 462.)
Pasal 458.
Seorang anak belum dewasa yang ada di bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan perjanjian-perjanjian, selain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 38 dan pasal 151. (KUHPerd. 453.)
Pasal 459.
Tidak seorang pun, kecuali suami-istri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah, wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya; setelah waktu itu lewat, pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan. (KUHPerd. 290 dst., 376 dst.)
Pasal 460.
Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan ini tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (KUHPerd. 88, 433 dst., IR. 232.)
Pasal 461.
Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam pasal 444.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 462.
Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan ayahnya, ibunya atau walinya. (KUHPerd. 299, 330, 383, 433.)
Alinea kedua dan ketiga dicabut berdasarkan S. 1897-53.