Recent Comments

Wednesday 6 January 2016

KUH Perdata, BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA, BAB XIV A PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH


BAB XIV.
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tiidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Bagian 1.
Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Pribadi Si Anak.
Pasal 298.
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. (Rv. 582; IR. 21 1.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang tua wajib memelihara dan mendidik mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi menurut besarnya pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini. (KUHPerd. 104, 145 dst., 193, 230, 320 dst., 328; S. 1911-55 jis. 1913-556, 1937-48.)
Pasal 299.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 290, 421.) Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan mereka, sejauh mereka tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu. (KUHPerd. 21, 35 dst., 419, 424, 426, 430, 1367.)
Pasal 300.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kecuali jika terjadi pelepasan atau dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, si ayah sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila si Ayah dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh si ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila si ibu ini juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh pengadilan negeri diangkat seorang wali sesuai dengan pasal 359. (KUHPerd. 105, 230, 451, 496.)
Pasal 301.
(Dihapus dg S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d. t. dg, S. 1938-622.) Tanpa ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan atau tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh pengadilan negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak yang masih di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dari itu.
Pasal 302.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Bila si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sungguh-sungguh untuk merasa tak puas akan kelakuan anaknya, maka pengadilan negeri, atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua, atau bila dia tidak mampu, oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu si anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur itu, paling lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewali saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan negeri tidak boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan, dengan tidak mengurangi ketentuan alinea pertama pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orang tua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orang tua, maka dia pun harus didengar lebih dahulu, setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
Pasal 303.
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila si anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, pengadilan negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian lantas ditentukan, dan hal memerintahkan, agar pada hari itu anak itu dibawa ke hadapannya oleh jurusita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan kejaksaan; bila ternyata anak itu pada hari itu tidak menghadap, maka pengadilan negeri, tanpa mendengar anak itu, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah diindahkan tata-tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan, yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.
Bila pengadilan negeri, dalam penetapan, memutuskan bahwa orang yang melakukan kekuasaan orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara.
Penetapan yang memerintahkan penampungan itu, hal dilaksanakan atas perintah jawatan kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Pasal 304.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dari lembaga seperti yang dimaksud dalam pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi, atau bila keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan orang tua, tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, hal diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam pasal 302 dan pasal 303.
Pengadilan negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu tiap-tiap kali untuk jangka waktu yang tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat anak itu tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
Pasal 305.
Hapus dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 306.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Anak di luar kawin yang diakui secara sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 298 berlaku baginya. (KUHPerd. 280 dst.)
(s.d. t. dg. S. 1938-622.) Ketentuan pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ia tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu.
Bagian 2.
Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang Barang Si Anak.
Pasal 307.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak yang masih di bawah umur, hal mengurus barang-barang kepunyaan anak itu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 237 dan alinea terakhir pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antara yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya, hapus, maka barang-barang termaksud, beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungawaban dari orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa. (KUHPerd. 140, 300 385(2), 1019.)
Pasal 308.
(sd.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, hal bertanggungjawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggungjawab atas hak miliknya. (KUHPerd. 311, 840.)
Pasal 309.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Dia tidak boleh memindah-tangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai Pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur. (KUHPerd. 393 dst., 1685; LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUHPerd. 383.)
Pasal 310.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang untuk itu diangkat oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 260, 366, 370.)
Pasal 311.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Ayah atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil dari barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa. (S. 1927-31.)
Dalam hal orang tua itu, baik si ayah maupun si ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, sedang orang tua yang lain telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan perwalian, tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil. (KUHPerd. 127, 206, 237, 299 dst., 308, 313, 321, 390, 496, 756 dst., 809, 840; LN- 1953 pasal 7 di bawah KUHPerd.383.)
Pasal 312.
Dengan hak menikmati hasil terkait kewajiban-kewajiban berikut:
1. Hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil; (KUHPerd. 782 dst., 7852)
2. Pemeliharan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir; (KUHPerd. 2982.)
3. Pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok; (KUHPerd. 511-20, 796, 800.)
4. biaya penguburan si anak (KUHPerd. 127).
Pasal 313.
Hak menikmati hasil tidak terjadi: (LN. 1953-86, pasal 7 di bawah KUHPer. 383).
1. Terhadap barang barang yang diperoleh anak-anak itu sendiri dari pekerjaan dan dan usahanya sendiri;
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan bahwa kedua orang-tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya. (KUHPer.. 307, 818, 840.)
Pasal 314.
Hak menikmati hasil berhenti dengan kematian anak-anak itu. (KUHPerd. 887 dst., 809.)
Pasal 315.
Si ayah atau si ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya dibawah umur. (KUHPerd. 318.)
316, 317. Hapus dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal 318.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan pasal 315, pengadilan negeri boleh menetapkan pembayaran kepada orang tua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dari pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan untuk memajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur. (F. 21-50.)
Pasal 319.
Ayah atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan anak anak itu. (KUHPerd. 306, 328, 353.)
Dengan S. 1927-31 jis. 390, 421 bagian berikut ini ditambahkan:
Bagian 2 A.
Pembebasan Dan Pemecatan Dari Kekuasaan Orang Tua.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku lagi golongan
Tionghoa.)
Pasal 319a.
Si ayah atau si ibu yang melakukan kekuasaan orang tua, dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan itu berdasarkan hal lain. (KUHPerd. 382c, 416a.)
Bila hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dari orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak itu sampai dengan derajat keempat, atau dewan perwalian, atau jawatan kejaksaan, atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orang tua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya; (KUHP. 55 dst.)
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembabi karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan. (KUHP. 53 dst.,, 56.)
Pasal 319b.
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada pengadilan negeri di tempat tinggal orang tua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dari orang tua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang, kepada pengadilan negeri yang telah menangani permohonan pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu, panitera pengadilan hal dicatat terlebih dahulu hari pengajuannya. Kemudian salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera pengadilan negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri. (KUHPerd. 381:3.)
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orang tua atau perwaliannya harus diatur, tiap dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nama kedua orang tua, tempat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda, yang menurut pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi yang kiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut. (KUHPerd. 19, 1895.)
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang-tua
menentangnya.
Pasal 319c.
Pengadilan negeri mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua dan keluarga sedarah atau semenda anak lah itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipilih olehnya, baik dari keluarga atau semenda maupun dari luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah Sumpah. (KUHPerd. 381a, 416a, 1895.)
Bila kedua orang tua atau saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam pasal.333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang-tua (KUHPerd.
334, 381a,)
Pasal 319d.
Semua panggilan harus dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda; tetapi bila harus dilakukan terhadap orang-orang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dari kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau isi tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu, pengadilan negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
Pasal 319e.
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami atau istri orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, kecuai bila dia pun juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, pengadilan negeri, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, atau karena jabatan boleh membebaskannya juga dari kekuasaan orang tua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap pembebasan ini berlaku alinea terakhir pasal 319b.(KUHPed. 374a1).
Bila terjadi pembebasan yang seperti itu, demikian pula bila suami atau istrinya juga telah dibebaskan atau dipecat atau dipecat dari kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak terlepas dari kekuasaan orang tua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu, orang tua yang kehilangan kekuasaan orang tua, harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istrinya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas barang-barang, pengadilan negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan yang ditetapkan pengadilan negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab XVII Buku kedua. (KUHPerd. 406a, 573.).
Pasal 319f.
Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya. (Rv. 54 dst., 297.)
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk melaksanakan hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa keputusan itu atau permulaan pelaksanaannya telah diketahui olehnya. (Rv. 83.)
Orang yang permohonannya atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian Pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. (Rv. 341.)
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua, maka selama pemeriksaan, pengadilan negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan kekuasaan orang tua, seluruhnya atau sebagian, dan menyerahkan wewenang atas diri dan barang-barang anakanak itu, sekiranya pengadilan negeri menganggap hal itu perlu, kepada istri atau suami orang yang dgugat, atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian. (KUHPerd. 416a.)
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dari harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dari harta kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka hakim untuk perhitungan dan pertanggung-jawaban demikian, hal dianggap telah mendapat izin dari hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya. (Rv. 872 dgt.i 890a.)
Pasal 319g.
(s.d. u. dg. S. 1928-546.) Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurat pasal 319a, atau atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali atau diangkat menjadi wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata, bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula, orang yang telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau istri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu hal diajukan kepada pengadilan negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian ini, semua permohonan atau tuntutan hal diajukan kepada pengadilan negeri yang telah menangnya permohonan atau tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan negeri, sebelum mengambil keputusan, hal mendengar atau nw manggil dengan sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasnya. Bila perlu, pengadilan negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dari keluarga sedarah maupun dari keluarga semenda, didengar di bawah sumpah. (KUHPerd. 381a, 461a, 1895.)
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum pengadilan negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dari alinea keempat pasal 206 berlaku, kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah aslinya. (Rv. 54 dst., 297.)
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau tuntutan, orang tua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, bila dia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh hari setelah keputusan itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaannya telah disampaikan kepadanya pribadi, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya. (Rv. 83)
Dalam waktu tiga Puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh jawatan kejaksaan yang tuntutannya ditolak, demikian pula oleh orang-orang yang perlawanannya ditolak atau orang-orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan (Rv. 341.)
Pasal 319h.
Bila anak-anak yang masih dibawah umur tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan orang atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan dalam pasal 319f, alinea kelima, maka dalam keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihakpihak yang berdasarkan keputusanitu mendapat kekuasaan atas anak-anak yang masih dibawah umur itu.
Bila orang-orang yang memegang kekuasaan yang nyata atas anak-anak yang bawah umur menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan polisi.
Juru sita boleh memasuki tiap-tiap berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang dibawah umur itu berada atau diperkirakan berada didalam rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atu pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yuang dilakukan dalam kehadirannnya berdasarkan pasal ini, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani juga olehnya.
Pasal 319i.
Jawatan kejaksanaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dari kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak dibawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak-anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini. (KUHPerd. 416a.)
Bila jawatan kejaksaaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada hakim dia wajib inengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang masih di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orang tua sejauh hal itu mengenai diri anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang di bawah uinur itu kepada dewan perwalian, maka jawatan kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku juga dalam hal ini. (S. 1928-179.)
Pasal 319j.
(s.d.u. dg. S. 1.938-622.) Orang yang dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua, wajib memberikan tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dari kekuasaannya, tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan, atau tiap-tiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan oleh pengadilan negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua kepada pengadilan negeri, atau telah dimohon selama berjalan pemeriksaan termaksud dalam pasal 319e, maka pengadilan harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan itu. (KUHPerd. 298 2.)
(Alinea kedua-kelima dihapus dg. S. 1938-622.)
Pasal 319k.
(s.d. u. dg. S. 1938-622.) Tiap-tiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pibak yang menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikan pula kepada dewan Perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan pengadilan termaksud dalam pasal yang lalu.
(Alinea ketiga-kedelapan dihapus dg. S. 1938-622.) 3191. Haptis dg. S. 1928-622.
Pasal 319m.
Segala surat-surat permohonan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dari meterai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh pengadilan dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan dewan itu untuk kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dari segala biaya.
Bagian 3.
Kewajiban-kewajiban Timbal balik Antara Kedua Orang Tua Atau Keluarga Sedarah
Dalam Garis Ke Atas Dan Anak-anak Beserta Keturunan Mereka Selanjumya.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku Bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 320.
Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dari orang tuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain. (KUHPerd. 104, 298, 1096.)
Pasal 321.
Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. (KUHPerd. 311, 323, 329, 1282, 1296, 1429-3o; Rv. 749-3 o.)
Pasal 322.
Menantu laki laki dan perempuan juga, dalam hal-hal yang sama, wajib memberi riafkah kepada mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir :
1. bila si ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua;
2. bila suami atau istri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, (tan anak-anak dari perkawinan dengan istri atau suaminya telah meninggal dunia. (KUHPerd. 107, 297, 323.)
Pasal 323.
Kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal-
balik. (KUHPerd. 329.)
324 dan 325. Hapus,dg. s. 1938-622,
Pasal 326.
Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, pengadilan negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di sana.
Pasal 327.
Bila si ayah atau si ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara di rumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dari keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara lain. (KUHPerd. 104 dst., 326.)
Pasal 328.
Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya. Kewajiban ini berlaku timbal-balik. (KUHPerd. 280, 319, 323, 867.)
Pasal 329.
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak
berlaku. (AB. 23.)
Berdasarkan S. 1,938-622, rub. 22 De@. 1938, ditambahkan bab berikut:
BAB XIV A.
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN
PENCABULAN TUNJANGAN NAFKAH.
(tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 329a.
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi tanggungannya.
Pasal 329b.
Penetapan mengenai tunjangan, atas tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh hakim.
Perubahan atau pencabulan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan Pendapatan dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dari beban-beban yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan cara yang sama, peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh hakim.

0 comments:

Post a Comment