BAB
X.
PENGHIBAHAN
PENGHIBAHAN
Bagian
1.
Ketentuan ketentuan Umum.
Ketentuan ketentuan Umum.
Pasal
1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang
hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup.
(KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
Pasal
1667.
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu meneakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu meneakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
Pasal
1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
Pasal
1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
Pasal
1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)
Pasal
1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika
ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap
menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)
Pasal
1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
Pasal
1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
Pasal
1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Pasal
1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)
Bagian
2.
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.
Pasal
1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Pasal
1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)
Pasal
1678.
Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi
ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang
bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan
besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
Pasal
1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
Pasal
1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
Pasal
1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhirpada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhirpada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)
Bagian
3.
Cara Menghibahkan Sesuatu.
Cara Menghibahkan Sesuatu.
Pasal
1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
Pasal
1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Jika
penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus
disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup;
dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan
hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796;
Not. 30 dst., 35.)
Pasal
1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)
Pasal
1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
Hibah
kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang
yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang
telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.
Jika
pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun
penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd.
300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)
Pasal
1686.
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)
Pasal
1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)
Bagian
4.
Pencabutan dan Pembatalan Hibah.
Pencabutan dan Pembatalan Hibah.
Pasal
1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal
1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam
hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang
memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap
penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
Pasal
1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
Pasal
1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain
itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain
yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu,
termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst.,
1444.)
Pasal
1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan
itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi
hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan
gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah
mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang
waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd.
1688-20 dan 30.)
Pasal
1693.
Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)
Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)
BAB
XI.
PENITIPAN BARANG
PENITIPAN BARANG
Bagian
1.
Penitipan Barang Pada Umumnya Dan Berbagai Jenisnya.
Penitipan Barang Pada Umumnya Dan Berbagai Jenisnya.
Pasal
1694.
Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1697, 1700, 1714, 1949.)
Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1697, 1700, 1714, 1949.)
Pasal
1695.
Ada dua jenis penitipan barang, yaitu: penitipan mumi (sejati) dan sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan). (KUHPerd. 1696 dst., 1730 dst.)
Ada dua jenis penitipan barang, yaitu: penitipan mumi (sejati) dan sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan). (KUHPerd. 1696 dst., 1730 dst.)
Bagian
2.
Penitipan Mumi.
Penitipan Mumi.
Pasal
1696.
Penitipan mumi dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan dengan hanya mengenai barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1697, 1707-20, 1713,
1718, 1732, 1734, 1794.)
Penitipan mumi dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan dengan hanya mengenai barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1697, 1707-20, 1713,
1718, 1732, 1734, 1794.)
Pasal
1697.
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan. (KUHPerd. 612, 1237, 1720, 1728.)
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan. (KUHPerd. 612, 1237, 1720, 1728.)
Pasal
1698.
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. (KUHPerd. 1699 dst., 1703 dst.)
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. (KUHPerd. 1699 dst., 1703 dst.)
Pasal
1699.
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada pedawian timbalbalik antara pemberi titipan dan penerima titipan. (KUHPerd. 1313 dst., 1320 dst., 1697.)
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada pedawian timbalbalik antara pemberi titipan dan penerima titipan. (KUHPerd. 1313 dst., 1320 dst., 1697.)
1700.
Dihapus dg. S. 1925-525.
Pasal
1701.
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian.
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian.
Akan
tetapi jika orang yang eakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan
barang dari seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua
kewajiban seorang penerima titipan mumi. (KUHPerd. 1329 dst., 1446.)
Pasal
1702.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari barang titipan tersebut. (KUHPerd. 574, 1330 dst., 1387, 1451.)
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari barang titipan tersebut. (KUHPerd. 574, 1330 dst., 1387, 1451.)
Pasal
1703.
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. (KUHPerd. 1705, 1709 dst.; Rv. 580-21; KUHP 375.)
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. (KUHPerd. 1705, 1709 dst.; Rv. 580-21; KUHP 375.)
1704.
Dihapus dg. S. 1925-525.
Pasal
1705.
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. (KUHPerd. 1701 dst.)
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. (KUHPerd. 1701 dst.)
Pasal
1706.
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaikbaiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. (KUHPerd. 1235 dst., 1707 dst., 1745.)
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaikbaiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. (KUHPerd. 1235 dst., 1707 dst., 1745.)
Pasal
l707.
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
10. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
20. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
30. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
40. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggungjawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1696, 1801.)
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
10. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
20. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
30. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
40. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggungjawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1696, 1801.)
Pasal
1708.
Penerima titipan sekali-kati tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Penerima titipan sekali-kati tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam
hal terakhir ini, ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang
itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi
titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1238, 1243, 1245, 1444, 1716.)
Pasal
1709.
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. (KUHPerd. 1703 dst., 1968; Rv. 580-20; KUHP 375.)
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. (KUHPerd. 1703 dst., 1968; Rv. 580-20; KUHP 375.)
Pasal
1710.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka bertanggungjawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain, maupun oleh orang luar. (KUHPerd. 802, 1367, 1556, 1613, 1803.)
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka bertanggungjawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain, maupun oleh orang luar. (KUHPerd. 802, 1367, 1556, 1613, 1803.)
Pasal
1711.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka tidak bertanggungjawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka tidak bertanggungjawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
Pasal
1712.
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1718; Rv. 458 dst.)
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1718; Rv. 458 dst.)
Pasal
1713.
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. (KUHPerd. 1712.)
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. (KUHPerd. 1712.)
Pasal
1714.
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
Dengan
demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai, maka wajib dikembahkan uang
tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula, biarpun mata uang itu
sudah naik atau turun nilainya. (KUHPerd. 1429-21, 1700, 1756, 1959.)
Pasal
1715.
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana
adanya pada saat pengembalian.
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana
adanya pada saat pengembalian.
Kekurangan
yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan, harus menjadi
tanggungan pemberi titipan. (KUHPerd. 782, 963, 1391, 1444.)
Pasal
1716.
Jika barang titipan dirampas dari kekuasaan penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu kepada pemberi titipan. (KUHPerd. 1445.)
Jika barang titipan dirampas dari kekuasaan penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu kepada pemberi titipan. (KUHPerd. 1445.)
Pasal
1717.
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima uang itu, menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. (KUHPerd. 1034 dst., 1236, 1363, 1471, 1977; Rv. 677 dst.)
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima uang itu, menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. (KUHPerd. 1034 dst., 1236, 1363, 1471, 1977; Rv. 677 dst.)
Pasal
1718.
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil, dan hasil ini telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembahkah hasil itu. ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya; tetapi jika ia telah lalai mengembalikan uang itu, maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. (KUHPerd. 391, 949, 1158, 1238, 1243, 1250, 1696, 1712, 1767, 1805; Rv. 459.)
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil, dan hasil ini telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembahkah hasil itu. ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya; tetapi jika ia telah lalai mengembalikan uang itu, maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. (KUHPerd. 391, 949, 1158, 1238, 1243, 1250, 1696, 1712, 1767, 1805; Rv. 459.)
Pasal
1719.
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu, atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk Menerima kembali barang termaksud. (KUHPerd. 1358.)
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu, atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk Menerima kembali barang termaksud. (KUHPerd. 1358.)
Pasal
1720.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya.
Bila
ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa
pemilik yang sebenarnya, maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu, bahwa
barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya
kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta
barang titipan itu, maka penyimpan itu menurut undang-undaig tidak dapat
dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan
barang itu. (KUHPerd. 582, 1719, 1977.)
Pasal
1721.
Bila pemberi titipan meninggal dunia, maka barang titipatmya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahliwarisnya.
Bila pemberi titipan meninggal dunia, maka barang titipatmya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahliwarisnya.
Jika
ada lebih dari seorang ahli waris, maka barang itu harus dikembalikan kepada
semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian
masing-masing.
Jika
barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermupakat
tentang siapa yang menerima kembab barang itu. (KUHPerd. 833, 955, 1297, 1299,
1303, 1529, 1713, 1719, 1813.)
Pasal
1722.
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah, sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya, atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembahkan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu, kecuali kalau penyimpan barang mempunyaj alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. (KUHPerd. 108, 433 dst.; F. 22.)
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah, sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya, atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembahkan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu, kecuali kalau penyimpan barang mempunyaj alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. (KUHPerd. 108, 433 dst.; F. 22.)
Pasal
1723.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali, pengampu, suami, atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir, maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu, yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. (KUHPerd. 1722.)
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali, pengampu, suami, atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir, maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu, yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. (KUHPerd. 1722.)
Pasal
1724.
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
perjanjian.
Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus dilakukan di tempat
penitipan barang itu.
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
perjanjian.
Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus dilakukan di tempat
penitipan barang itu.
Semua
biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung
oleh pemberi titipan. (KUHPerd. 1393, 1395, 1729.)
Pasal
1725.
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu, biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembatian itu, kecuah kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. (KUHPerd. 1269 dst., 1716, 1718, 1735; Rv. 477 dst., 728 dst., 812, 1001.)
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu, biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembatian itu, kecuah kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. (KUHPerd. 1269 dst., 1716, 1718, 1735; Rv. 477 dst., 728 dst., 812, 1001.)
Pasal
1726.
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan padanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian; jika pemberi titipan menolaknya, penerima titipan boleh minta izin kepada pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. (KUHPerd. 1735 dst.)
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan padanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian; jika pemberi titipan menolaknya, penerima titipan boleh minta izin kepada pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. (KUHPerd. 1735 dst.)
Pasal
1727.
Semua kewajiban penerima titipan berhenti, bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendiri pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. (KUHPerd. 1436.)
Semua kewajiban penerima titipan berhenti, bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendiri pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. (KUHPerd. 1436.)
Pasal
1728.
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu, serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 1139-41, 1147 dst., 1157, 1235 dst., 1243 dst., 1357, 1364 dst., 1724, 1752.)
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu, serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 1139-41, 1147 dst., 1157, 1235 dst., 1243 dst., 1357, 1364 dst., 1724, 1752.)
Pasal
1729.
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1150, 1159, 1364, 1616, 1812; F. 59.)
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1150, 1159, 1364, 1616, 1812; F. 59.)
Bagian
3.
Sekuestrasi Dan Pelbagai Jenisnya.
Sekuestrasi Dan Pelbagai Jenisnya.
Pasal
1730.
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan.
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan.
Penitipan
demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. (KUHPerd. 478, 833,
956, 1697, 1731 dst., 1736 dst.; Rv. 580-41.)
Pasal
1731.
Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
Pasal
1732.
Tidak diharuskan bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1696, 1707-21,
1733.)
Tidak diharuskan bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1696, 1707-21,
1733.)
Pasal
1733.
Sekuestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan mumi, kecuali mengenai hal-hal di bawah.ini. (KUHPerd. 1696 dst., 1737.)
Sekuestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan mumi, kecuali mengenai hal-hal di bawah.ini. (KUHPerd. 1696 dst., 1737.)
Pasal
1734.
Sektiestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
(KUHPerd. 1696 dst., 1738-21.)
Sektiestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
(KUHPerd. 1696 dst., 1738-21.)
Pasal
1735.
Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekuestrasi tidak dapat dibebaskan dari kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan, kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu, atau bila ada alasan yang sah. (KUHPerd. 1725 dst., 1728 dst., 1732.)
Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekuestrasi tidak dapat dibebaskan dari kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan, kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu, atau bila ada alasan yang sah. (KUHPerd. 1725 dst., 1728 dst., 1732.)
Pasal
1736.
Sekuestrasi atas perintah pengadilan terjadi bila pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. (KUHPerd. 561, 1726, 1730 dst., 1737, 1885.)
Sekuestrasi atas perintah pengadilan terjadi bila pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. (KUHPerd. 561, 1726, 1730 dst., 1737, 1885.)
Pasal
1737.
Sekuestrasi dari pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atas mupakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang lain yang diangkat oleh pengadilan karena jabatan.
Sekuestrasi dari pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atas mupakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang lain yang diangkat oleh pengadilan karena jabatan.
Dalam
kedua hal tersebut, orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua
kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekuestrasi itu, dan atas
tuntutan kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun
kepada hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan
barang-barang yang dipercayakan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian
tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat
menyanggah dengan mengatakan, bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh
pengadilan. (KUHPerd. 1733 dst.; KUHD 94; Rv. 55-41.)
Pasal
1738.
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekuestrasi: (KUHPerd. 473, 1885; KUHD 94; Rv. 508.)
10. atas barang-barang bergerak yang telah disita dari tangan seorang debitur; (Rv. 454, 718, 723, 753.)
20. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak (eigendom) atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; (KUHPerd. 561, 833, 956.)
30. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. (KUHPerd. 1412; Rv. 809 dst.)
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekuestrasi: (KUHPerd. 473, 1885; KUHD 94; Rv. 508.)
10. atas barang-barang bergerak yang telah disita dari tangan seorang debitur; (Rv. 454, 718, 723, 753.)
20. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak (eigendom) atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; (KUHPerd. 561, 833, 956.)
30. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. (KUHPerd. 1412; Rv. 809 dst.)
Pasal
1739.
Pengangkatan seorang penyimpan oleh pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal-balik antara penyita dan penyimpan.
Pengangkatan seorang penyimpan oleh pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal-balik antara penyita dan penyimpan.
Penyimpan
wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang kepala rumah tangga
baik.
baik.
la
wajib menyerahkan barang itu, baik untuk dijual guna melunasi piutang si
penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika
penyitaan atas barangnya itu telah dicabut.
Kewajiban
penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
(KUHPerd. 1706 dst., S. 1851-27 pasal 48.)
0 comments:
Post a Comment