Recent Comments

Monday, 21 December 2015

KUH Perdata(BUKU KETIGA. PERIKATAN), BAB X. PENGHIBAHAN, & BAB XI. PENITIPAN BARANG


BAB X.
PENGHIBAHAN
Bagian 1.
Ketentuan ketentuan Umum.
Pasal 1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
Pasal 1667.
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu meneakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
Pasal 1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
Pasal 1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
Pasal 1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)
Pasal 1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.)
Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
Pasal 1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
Pasal 1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Pasal 1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.)
Bagian 2.
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.
Pasal 1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Pasal 1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.)
Pasal 1678.
Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
Pasal 1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
Pasal 1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
Pasal 1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhirpada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.)
Bagian 3.
Cara Menghibahkan Sesuatu.
Pasal 1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
Pasal 1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)
Pasal 1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)
Pasal 1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.
Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.)
Pasal 1686.
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)
Pasal 1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.)
Bagian 4.
Pencabutan dan Pembatalan Hibah.
Pasal 1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal 1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
Pasal 1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.)
Pasal 1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)
Pasal 1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.)
Pasal 1693.
Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)
BAB XI.
PENITIPAN BARANG
Bagian 1.
Penitipan Barang Pada Umumnya Dan Berbagai Jenisnya.
Pasal 1694.
Penitipan barang terjadi, bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. (KUHPerd. 1697, 1700, 1714, 1949.)
Pasal 1695.
Ada dua jenis penitipan barang, yaitu: penitipan mumi (sejati) dan sekuestrasi (penitipan dalam perselisihan). (KUHPerd. 1696 dst., 1730 dst.)
Bagian 2.
Penitipan Mumi.
Pasal 1696.
Penitipan mumi dianggap dilakukan dengan cuma-cuma, bila tidak diperjanjikan sebaliknya.
Penitipan dengan hanya mengenai barang-barang bergerak. (KUHPerd. 1697, 1707-20, 1713,
1718, 1732, 1734, 1794.)
Pasal 1697.
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan. (KUHPerd. 612, 1237, 1720, 1728.)
Pasal 1698.
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. (KUHPerd. 1699 dst., 1703 dst.)
Pasal 1699.
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada pedawian timbalbalik antara pemberi titipan dan penerima titipan. (KUHPerd. 1313 dst., 1320 dst., 1697.)
1700. Dihapus dg. S. 1925-525.
Pasal 1701.
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian.
Akan tetapi jika orang yang eakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dari seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titipan mumi. (KUHPerd. 1329 dst., 1446.)
Pasal 1702.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan, maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi, sejauh penerima titipan mendapat manfaat dari barang titipan tersebut. (KUHPerd. 574, 1330 dst., 1387, 1451.)
Pasal 1703.
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. (KUHPerd. 1705, 1709 dst.; Rv. 580-21; KUHP 375.)
1704. Dihapus dg. S. 1925-525.
Pasal 1705.
(s.d. u. dg. S. 1925-525.) Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. (KUHPerd. 1701 dst.)
Pasal 1706.
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaikbaiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. (KUHPerd. 1235 dst., 1707 dst., 1745.)
Pasal l707.
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:
10. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
20. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
30. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
40. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggungjawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1696, 1801.)
Pasal 1708.
Penerima titipan sekali-kati tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir ini, ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan itu. (KUHPerd. 1235, 1238, 1243, 1245, 1444, 1716.)
Pasal 1709.
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. (KUHPerd. 1703 dst., 1968; Rv. 580-20; KUHP 375.)
Pasal 1710.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka bertanggungjawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain, maupun oleh orang luar. (KUHPerd. 802, 1367, 1556, 1613, 1803.)
Pasal 1711.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Mereka tidak bertanggungjawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
Pasal 1712.
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst., 1718; Rv. 458 dst.)
Pasal 1713.
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. (KUHPerd. 1712.)
Pasal 1714.
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai, maka wajib dikembahkan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula, biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. (KUHPerd. 1429-21, 1700, 1756, 1959.)
Pasal 1715.
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana
adanya pada saat pengembalian.
Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan, harus menjadi tanggungan pemberi titipan. (KUHPerd. 782, 963, 1391, 1444.)
Pasal 1716.
Jika barang titipan dirampas dari kekuasaan penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu kepada pemberi titipan. (KUHPerd. 1445.)
Pasal 1717.
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima uang itu, menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. (KUHPerd. 1034 dst., 1236, 1363, 1471, 1977; Rv. 677 dst.)
Pasal 1718.
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil, dan hasil ini telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembahkah hasil itu. ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya; tetapi jika ia telah lalai mengembalikan uang itu, maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. (KUHPerd. 391, 949, 1158, 1238, 1243, 1250, 1696, 1712, 1767, 1805; Rv. 459.)
Pasal 1719.
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu, atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk Menerima kembali barang termaksud. (KUHPerd. 1358.)
Pasal 1720.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya.
Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya, maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu, bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu, maka penyimpan itu menurut undang-undaig tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. (KUHPerd. 582, 1719, 1977.)
Pasal 1721.
Bila pemberi titipan meninggal dunia, maka barang titipatmya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahliwarisnya.
Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing.
Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermupakat tentang siapa yang menerima kembab barang itu. (KUHPerd. 833, 955, 1297, 1299, 1303, 1529, 1713, 1719, 1813.)
Pasal 1722.
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah, sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya, atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembahkan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu, kecuali kalau penyimpan barang mempunyaj alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. (KUHPerd. 108, 433 dst.; F. 22.)
Pasal 1723.
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali, pengampu, suami, atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir, maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu, yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. (KUHPerd. 1722.)
Pasal 1724.
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam
perjanjian.
Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus dilakukan di tempat
penitipan barang itu.
Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. (KUHPerd. 1393, 1395, 1729.)
Pasal 1725.
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu, biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembatian itu, kecuah kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. (KUHPerd. 1269 dst., 1716, 1718, 1735; Rv. 477 dst., 728 dst., 812, 1001.)
Pasal 1726.
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan padanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian; jika pemberi titipan menolaknya, penerima titipan boleh minta izin kepada pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. (KUHPerd. 1735 dst.)
Pasal 1727.
Semua kewajiban penerima titipan berhenti, bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendiri pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. (KUHPerd. 1436.)
Pasal 1728.
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu, serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 1139-41, 1147 dst., 1157, 1235 dst., 1243 dst., 1357, 1364 dst., 1724, 1752.)
Pasal 1729.
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos dan kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. (KUHPerd. 575 dst., 715, 725, 1150, 1159, 1364, 1616, 1812; F. 59.)
Bagian 3.
Sekuestrasi Dan Pelbagai Jenisnya.
Pasal 1730.
Sekuestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh pengadilan.
Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah hakim. (KUHPerd. 478, 833, 956, 1697, 1731 dst., 1736 dst.; Rv. 580-41.)
Pasal 1731.
Sekuestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
Pasal 1732.
Tidak diharuskan bahwa sekuestrasi berlaku dengan cuma-cuma. (KUHPerd. 1696, 1707-21,
1733.)
Pasal 1733.
Sekuestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan mumi, kecuali mengenai hal-hal di bawah.ini. (KUHPerd. 1696 dst., 1737.)
Pasal 1734.
Sektiestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
(KUHPerd. 1696 dst., 1738-21.)
Pasal 1735.
Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekuestrasi tidak dapat dibebaskan dari kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan, kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu, atau bila ada alasan yang sah. (KUHPerd. 1725 dst., 1728 dst., 1732.)
Pasal 1736.
Sekuestrasi atas perintah pengadilan terjadi bila pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. (KUHPerd. 561, 1726, 1730 dst., 1737, 1885.)
Pasal 1737.
Sekuestrasi dari pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atas mupakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang lain yang diangkat oleh pengadilan karena jabatan.
Dalam kedua hal tersebut, orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekuestrasi itu, dan atas tuntutan kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan, bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh pengadilan. (KUHPerd. 1733 dst.; KUHD 94; Rv. 55-41.)
Pasal 1738.
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekuestrasi: (KUHPerd. 473, 1885; KUHD 94; Rv. 508.)
10. atas barang-barang bergerak yang telah disita dari tangan seorang debitur; (Rv. 454, 718, 723, 753.)
20. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak (eigendom) atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; (KUHPerd. 561, 833, 956.)
30. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. (KUHPerd. 1412; Rv. 809 dst.)
Pasal 1739.
Pengangkatan seorang penyimpan oleh pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal-balik antara penyita dan penyimpan.
Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang kepala rumah tangga
baik.
la wajib menyerahkan barang itu, baik untuk dijual guna melunasi piutang si penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut.
Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang. (KUHPerd. 1706 dst., S. 1851-27 pasal 48.)

0 comments:

Post a Comment