Recent Comments

Merenungi Sebuah Arti Kehidupan 22 September 2009

Semestinya aku semakin tegar... Dengan susah hidup yang di kadokan padaku.

Misteri Hidupku wawan si kiyai mbeling 21 Oktober 2010

Wahai Alam Semesta…., Jagad Raya…, Bapa Angkasa…., Bumi Pertiwi.

Holiday in Sarangan 12 Juni 2012

Berjalan berteman bayangan ragawi

Anak Perantauan 30 Juni 2012

Aku seorang anak perantauan.

Mawar Merahku 21 Desember 2014

Ini adalah jawaban tentang semua pertanyaanmu.

Saturday, 9 January 2016

KUHPerdata (BAB VI,BAB VII,BAB VIII,BAB IX)

BAB VI.
HARTA-HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak berlaku untuk golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Bagian.1.
Harta Bersama Menurut Undang-undang. (Ov. 62.)
(Untuk golonganTimur Asing selain Tionghoa, lihal: Bep. Vr.02; untuk Ind. Kristen: HCI 50.)
Pasal 119.
Sejak saat dilangsukan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta-bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri. (KUHPerd. 126, 139, 149, 153, 180, 186; F. 60, 62.)
Pasal 120.
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta-bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami-istri itu, baik yang ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang memenentukan kebalikannya dengan tegas. (KUHPerd. 158.)
Pasal 121.
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta-bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami-istri, baik sebelum perkawinan maupun selama perkawinan. (KUHPerd. 130 dst., 163, F. 62.)
Pasal 122.
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan dan yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian bersama itu. (KUHPerd. 155; Rv. 823j.)
Pasal 123.
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dari yang meninggal itu. (KUHPerd. 126- 10, 128.)
Bagian 2.
Pengurusan harta-Bersama.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 124.
Hanya suami saja yang boleh mengurus harta-bersama itu.
Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan istrinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 140.
Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah tertentu dari barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan.
Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai suatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu. (KUHPerd. 105, 119, 186, 320, 434, 903; LN 1953-86 pasal 6, bdk. catatan KUHPerd. 105.)
Pasal 125.
Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal itu dibutuhkan segera, maka si istri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dari harta-bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 108, 112, 114 dst., 496; Rv. 813 dst.)
Bagian 3.
Pembubaran Gabungan Harta Bersama Dan Hak Untuk Melepaskan Diri
Dari Padanya.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 126.
Harta-bersama bubar demi hukum :
10. karena kematian;
20. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau istri tidak ada; (KUHPerd. 493 dst.)
30. karena perceraian; (KUHPerd. 207 dst.)
40. karena pisah meja dan ranjang; (KUHPerd. 233 dst.)
50. karena pemisahan harta. (KUHPerd. 186 dst.)
Akibat-akibat khusus dari pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 20, 30, 40 dan 50 pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini. (KUHPerd. 119, 222 dst.)
Pasal 127.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Setelah salah seorang dari suami istri meninggal, maka bila ada ditinggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta-benda yang merupakan harta-bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta-bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur, dan sekali-kali tidak boleh merugikannya. (KUHPerd. 311, 315, 370, 408, 417; Wsk. 48.)
Pasal 128.
Setelah bubarnya harta-bersama, kekayaan-bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara Para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang. (KUHPerd. 123, 156, 243, 408, 903, 1066 dst., 1071 dst.; Rv. 689 dst.)
Pasal 129.
Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata-pencaharian salah seorang dari suami-istri itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhimya surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal-usul keturunan salah seorang dari suami-istri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli. (KUHPerd. 132.)
Pasal 130.
Sang suami, setelah pembubaran harta-bersama, boleh ditagih atas utang dari harta-bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dari utang itu kepada istrinya atau kepada para ahli waris si istri. (KUHPerd. 121, 124, 128.)
Pasal 131
Suami atau istri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau istri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau istri yang telah membuatnya atau para ahli warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya. (KUHPerd. 121, 128, 132.)
Pasal 132.
Istri berhak melepaskan haknya atas harta-bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari harta-bersama, kecuali kain seprei dan pakaian pribadinya.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dari kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta-bersama.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Tanpa mengurangi hak Para kreditur atas hartabersama, si istri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta-bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya. (AB. 23; KUHPerd. 113, 121, 129, 131, 136, 138, 153, 483, 1023, 1045.)
Pasal 133.
Istri yang hendak mempergunakan hak tersebut dalam pasal yang lampau, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta-bersama itu, kepada panitera pengadilan negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai).
Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si istri mengetahui kematian itu. (Ov. 14; KUHPerd. 134, 108, 1023 dst., 1989; Rv. 135, 829.)
Pasal 134.
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas istri meninggal dunia, sebelum mendapatkan akta pelepasan, Para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang dimaksud dalam pasal terakhir.
Hak istri untuk menuntut kembali kain seprei dan pakaiannya dari hartabersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh Para ahli-warisnya. (Ov. 14; KUHPerd. 132, 138, 903, 1023 dst).
Pasal 135.
Bila Para ahli waris istri tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima yang lain melepaskan diri dari harta-bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian istri itu seandainya terjadi pemisahan harta.
Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau pada ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si istri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan. (KUHPerd. 132, 134, 138, 903, 1048, 1051, 1061.)
Pasal 136.
Istri yang telah menarik pada dirinya barang-barang dari harta-bersama, tidak berhak
melepaskan diri dari harta-bersama itu.
Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan tidak membawa akibat seperti itu. (KUHPerd. 137, 483, 1048 dst.)
Pasal 137.
Istri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dari harta-bersama, tetap berada dalam penggabungan, meskipun telah melepaskan drinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli warisnya. (KUHPerd. 136, 1031, 1064.)
Pasal 138.
Dalam hal gabungan harta-bersama berakhir karena kematian si istri, para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta-bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si istri sendiri. (Ov. 14; KUHPerd. 132 dst., 135, 242 dst., 1023.)
BAB VII.
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Bagian I
(Ov 62.) Perjanjian Kawin Pada Umumnya.
Pasal 139.
Para calon suami-istri, dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta-bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata-susila yang baik atau dengan tata-tertib umum, dan diindahkan pula ketentuan-keetentuan berikut. (AB. 23; KUHPerd. 119, 132, 153, 180, 888, 1254, 1;3:37.)
Pasal 140.
Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai ayah, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama. (KUHPerd. 105 dst., 110, 298 dst., 300, 307 dst., 311, 345 dst., 355.)
Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami-istri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang istri untuk mempersyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak, di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas. (KUHPerd. 105, 115.)
Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada gabungan harta-bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar piniaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh alas nama istri, atau yang selama perkawinan dari pihak istri jatuh ke dalam harta-bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si istri. (KtJHPerd. 124, 132.)
Pasal 141.
Para calon suami-istri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu. (KUHPerd. 852 dst., 1063, 1334.)
Pasal 142.
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungankeuntungan harta-bersama.
Pasal 143.
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lain, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Pasal 144.
Tidak adanya gabungan harta-bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika hal ini secara tegas ditiadakan.
Penggabungan keuntungan dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini. (KUHPerd. 155 dst., 164; F. 60 dst.)
Pasal 145.
Juga dalam hal tidak dgunakannya atau dibatasina gabungan hartabersama, boleh ditetapkan jumlah yang harus disumbangkan oleh si istri setiap tahun dari hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak. (KUHPerd. 104, 193.)
Pasal 146.
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dari harta istri masuk dalam penguasaan suami. (KUHPerd. 105, 193; Rv. 823j.)
Pasal 147.
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. (KUHPerd. 232a.)
Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan; tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu. (KUHPerd. 119, 149.)
Pasal 148.
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperti akta perjanjian yang dulu dibuat.
Lagipula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu. (KUHPerd. 1873.)
Pasal 149.
Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun. (KUHPerd. 196 dst., 232a, 237, 1678.)
Pasal 150.
Jika tidak ada gabungan harta-bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus tercantum, (KUHPerd. 165 dst., 513; F. 60 dst., HCI 50; Bep.Vr.O. 2.)
Pasal 151.
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam perbuatan perjanjian itu, anak yang masih di bawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.
Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam pasal 38 dan pasal 41, maka rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu dapat sekaligus diambil ketetapan. (KUHPerd. 29, 35, 40 dst., 452, 458, 1447, 1677.)
Pasal 152.
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dari harta-bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada pengadilan negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan, atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri. (KUHPerd. 84, 147, 245, 249; F. 60 dst.)
Pasal 153.
Segala ketentuan mengenai gabungan harta-bersama selalu berlaku, selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin.
Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta-bersama diperjanjikan, istri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab yang lalu. (Ov. 14; KUHPerd. 119 dst., 132 dst., 138 dst., 1423.)
Pasal 154.
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan. (KUHPerd. 58, 168 dst., 176 dst., 1258.)
Bagian 2
Gabungan Keuntungan Dan Kerugian Dan Gabungan Hasil Dan Pendapatan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa; untuk golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, lihal Bep. Vr. 0. ps. 2.)
Pasal 155.
Bila para calon suami-istri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan ini menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta-bersama secara menyeluruh menurut undang-undang, dan segala keuntungan yang diperoleh suami-istri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta-bersama bubar. (KUHPerd. 144; 165.)
Pasal 156.
Masing-masing dari suami-istri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain. (KUHPerd. 128, 142, 185.)
Pasal 157.
yang dianggap sebagai keuntungan pada harta-bersama suami-istri ialah bertambahnya harta-kekayaan mereka berdua, yang selama perkawinan timbul hasil harta-kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dari usaha dan kerajinan masing-masing dan dari penggabungan pendapatan yang tidak dihabiskan; yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta-benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dari pendapatan. (KUHPerd. 120.)
Pasal 158.
Apa saja yang diperoleh seorang suami atau istri selama perkawinan dari wasiat atau hibah, entah berasal dari keluarga entah dari orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 167. (KUHPerd. 120, 166.)
Pasal 159.
Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga,
dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.
Pasal 160.
Naik atau turunnya harga barang salah seorang dari suami-istri itu, tidak dihitung sebagai
keuntungan atau kerugian
bersama .
Pasal 161.
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntuhgan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu. (KUHPerd. 596 dst.)
Pasal 162.
Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau berkurang itu.
Pasal 163.
Semua utang kedua suami-istri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus
dihitung sebagai kerugian bersama.
Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dari suami-istri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu. (KUHPerd. 121, 130 dst.)
Pasal 164.
Perjanjian, bahwa antara suami-istri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian. (KUHPerd. 165.)
Pasal 165.
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami-istri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam surat pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam pasal 155 dan 164; tanpa bukti ini, barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan. (KUHPerd. 150, 513, 1977; F. 60 dst.)
Pasal 166.
Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dari suami-istri itu dengan pewarian, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan, harus dapat diperlihalkan dengan surat pertelaan.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan, atau bila tidak ada surat yang dapat memperlihatkan hal itu, maka suami itu tidak berwenang untuk mengambil kembali barang-barang itu sebagai kepunyaannya.
Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si istri selama perkawinan, atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya. (KUHPerd. 165, 513.)
Pasal 167.
yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat, hibah atau penerimaan uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup; dan dengan demikian tercakup kedua jenis gabungan yang dibicarakan dalam bagian ini. (KUHPerd. 120, 157 dst.)
Bagian 3.
Hibah-hibah Antara Kedua Calon Suami-Isteri.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 168.
Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami-istri, secara timbal-balik atau secara sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa mengurangi kemungkinan pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang. (KUHPerd. 182, 222, 913 dst., 919 dst., 1666 dst., 1678, 1692.)
Pasal 169.
Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang diperinci dalam aktanya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta warisan si penghibah. (KUHPerd. 175, 179, 222, 224, 1334, 1667.)
Pasal 170.
Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biarpun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak yang diberi hibah. (KUHPerd. 151, 402, 452, 1683, 1685.)
Pasal 171.
Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak si penghibah. (KUHPerd. 179, 1256, 1668.)
Pasal 172.
Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan hibah itu. (KUHPerd. 179, 1253-1255, 1688.)
Pasal 173.
Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si pengbibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barangbarang yang termasuk dalam hibah itu, kecuali uang dalam jumlali-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-seal lain menurut pertimbangan hakim.
Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditarik kembali. (KUHPerd. 173, 178 dst.,
1608.)
Pasal 174.
Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terperinci secara tertentu, dan diberikan antara suami-istri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap diberikan dengan syarat, bahwa penerima hibah harus hidup lebih lama daripada pemberinya, kecuali bila syarat dibuat secara tegas dalam perjanjian. (KUHPerd. 1666, 1672.)
Pasal 175.
Tiada hibah seluruh atau sebagian dari warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dari suami istri kepada yang lain, maupun yang diberikan secara timbal-balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah. (KUHPerd. 174, 178, 231, 899.)
Bagian 4.
Hibah-hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami-Istri Atau Kepada Anak-anak Dari Perkawinan Mereka.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 176.
Baik dalam perjanjian kawin, maupun dengan akta notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami-istri atau kepada salah seorang dari mereka, dengan tidak mengurangi hibah itu, bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang itu dirugikan. (KUHPerd. 228, 913 dst., 1090, 1334, 1693.)
Pasal 177.
Bila hibah-hibah itu diberikan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan tegas dari yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas untuk menerima.(KUHPerd. 170, 1666, 1683.)
Pasal 178.
Suatu hibah yang terdiri dari seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami-istri atau untuk salah seorang dari mereka, selalu dia diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila st penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain.
Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah. (KUHPerd. 173, 175, 231, 1334, 1679.)
Pasal 179.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah
yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAB VIII.
GABUNGAN HARTA-BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA
PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 180.
Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya, menurut hukum ada harta-benda menyeluruh antara suami-istri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. (KUHPerd. 119, 139.)
Pasal 181.
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dari perkawinan yang sebelumnya, suami atau istri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak, atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh keturunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dari harta-benda suami atau istri yang kawin lagi itu.
Anak-anak dari perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dari suami atau istri yang kawin lagi, berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu. (KUHPerd. 182, 185, 231, 842, 902, 913 dst., 920, 929, 1060.)
Pasal 182.
Suami atau istri, yang mempunyai anak-anak dari perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau istri yang baru, dengan perjanjian kawin pun, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini. (KUHPerd. 168, 902.)
Pasal 183.
Suami-istri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas.
Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orang-orang perantara, adalah batal. (KUHPerd. 911, 1057 dst.)
Pasal 184.
yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau istri kepada semua anak atau salah seorang anak dari perkawinan terdahulu istri atau suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan istri atau suami penghibah itu, meskipun suami atau istri pengbibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dari penerima hibah. (KUHPerd. 911, 1916-l’, 1921.)
Pasal 184a.
(s.d.t. dg. S. 1923-31.) Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami-istri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anak-anak atau keturunan dari perkawinan mereka yang terdahulu.
Pasal 185.
Juga jika ada anak-anak dari perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami dan istri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian kawin. (KUHPerd. 128, 156, 164.)
BAB IX.
PEMISAHAN HARTA-BENDA
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 186.
Selama perkawinan, Si istri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta-benda kepada hakim, tetapi hanya dalam hal-hal berikut:
1. bila suami, dengan kelakukan buruk yang nyata, memboroskan barangbarang dari gabungan harta-bersama, dan membiarkan rumah-tangga terancam bahaya kehancuran;
2. bila karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan istri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak istri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si istri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan harta-benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama, adalah batal.
(KUHPerd. 105, 119. 124, 126-1 nomor 51, 149; Rv. 819 dst., 825.)
Pasal 187.
Tuntutan akan pemisahan harta-benda harus diumumkan secara terbuka. (Rv. 822.)
Pasal 188.
Orang yang berpiutang kepada Si suami dapat ikut-campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta-benda itu. (KUHPerd. 192; Rv. 279 dst.)
Pasal 189.
Putusan hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta-benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. (Rv. 81 1.)
Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta-benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan. (KUHPerd. 192.)
Pasal 190.
Selama penyidangan, istri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin hakim, untuk menjaga, agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan. (Rv. 823 dst.)
Pasal 191.
Keputusan, di mana pemisahan harta-benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barangbarang itu, seperti yang ternyata dari akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, si istri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur. (KUHPerd. 1066; Rv. 827.)
Pasal 192.
Para kreditur si suami yang tidak campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka, dengan pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan. (KUHPerd. 188, 215, 1341; Rv. 828.)
Pasal 193.
Meskipun ada pemisahan harta-benda, si istri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah-tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami itu, menurut perbandingan antara harta si istri dan harta si suami.
Bila si suami itu ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si istri saja. (KUHPerd. 104, 145 dst., 298.)
Pasal 194.
Istri yang berpisah harta-benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dari hakim untuk menguasai barang bergeraknya. (KUHPerd. 105, 110, 115, 124.)
Pasal 195.
Suami tidak bertanggung-jawab kepada istrinya, bila si istri, setelah terpisah harta-bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dari hakim, kecuali bila si suami telah ikut membantu dalam mengadakan kdntrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.
Pasal 196.
harta-benda yang telah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami-istri.
Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik. (KUHPerd. 149,
232a, 1868; Rv. 826, 830.)
Pasal 197.
Bila gabungan harta-bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan kekeadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si istri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan kembali gabungan harta-bersama itu.
Segala perjanjian yang oleh suami-istri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta-bersama itu dengan syarat-syarat yang lain dari syarat-syarat yang semula, adalah batal. (AB 23; KUHPerd. 119, 149, 232a, 1340.)
Pasal 198.
Suami-istri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu
secara terbuka.
Selama pengumuman seperti itu belum dilaksanakan, suami-istri itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta-bersama itu dengan pihak-pihak ketiga. (KUHPerd. 232a; Rv. 828, 830.)

Friday, 8 January 2016

KUH Perdata, BAB X. PISAH MEJA DAN RANJANG, & BAB XI. PISAH MEJA DAN RANJANG


BAB X.
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa; untuk Ind.-Kristen, lihat HCI 51. dst.)
Bagian 1.
Pembubaran Perkawinan Pada Umumnya.
Pasal 199.
Perkawinan bubar :
1. oleh kematian; (KUHPerd. 3, 220.)
2. oleh tidak-hadirnya si suami atau si istri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru istrinya atau suaminya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab XVIII; (KUHPerd. 493 dst.)
3. (s.d.u. dg. S. 1916-530.) oleh keputusan hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran pernyataan pemutusan perkawinan itu dalam daftar-daftar catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini; (KUHPerd. 200 dst.)
4. Oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini. (KUHPerd. 207 dst.)
Bagian 2.
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja Dan Ranjang. (Ov. 64; S. 1927-31.)
(Tidak Berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, Tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal 200.
Bila suami-istri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dari alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak, maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan. (KUHPerd. 233, 236, 242, 248.)
Pasal 201.
Tuntutan itu hal segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dari bulan ke bulan dipangggil ke pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan. (KUHPerd. 248.)
Pasal 202.
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, pengadilan negeri hal memerintahkan, agar suami-istri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka.
Bila usaha itu tidak berhasil, hakim harus memerintahkan untuk menghadap kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap. (Ov. 46; KUHPerd. 208, 236, 239, 248, 1023; Rv. 31.)
(s.d.t. dg. S. 1923-287jo. 441.) Bila ada alasan sah untuk tidak menghadap, maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami istri itu.
(s.d.t. dg. S. 192,3-287, 441, s.d.u. dg. S. 1,925-497, 678jo. S. 1926-63.) Bila salah seorang dari suami-istri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri yang kepadanya permohonan itu diajukan, maka pengadilan negeri itu boleh meminta pengadilan negeri yang di daerah hukumnya kedua suami-istri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada pengadilan negeri tersebut pertama.
(s.d.t. dg. S. 1923-287jo. 441.) Bila salah seorang dari suami-istri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar Indonesia, pengadilan negeri boleh meminta kepada seorang pejabat pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada pegawai perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami istri itu. Berita acara mengenai hal itu dikirimkan kepada pengadilan negeri itu.
Pasal 203.
(s.d.u. dg. S. 1923-286jo. 441.) Bila pertemuan yang kedua ternyata sia-sia juga, maka setelah mendengar penuntut umum, pengadilan negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan, pengadilan negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai. (KUHPerd. 240.)
Pasal 204.
Terhadap putusan pengadilan negeri ini boleh dimintakan banding kepada hakim yang lebih tinggi selambat-lambamya dalam waktu satu bulan. (Ov. 45; KUHPerd. 241, 1023.)
Pasal 205.
(s.d.u. dg. S. 1916-530.) Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar catatan sipil.
Pendaftarannya hal dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam pasal 221 tentang perceraian. (KUHPerd. 245; BS. 64; bdgk. S. 1945-14, S. 1946-24.)
Pasal 206.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam pasal-pasal 222 sampai dengan 228 dan pasal 231 yang berdasarkan pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami-istri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, hakim mengangkat salah seorang dari antara orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.
Atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dari mereka, pengadilan negeri, berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-prsyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang masih di bawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. (KUHPerd. 230, 246a; Rv. 54 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1.927-456.) Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas, yang bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada pengadilan negeri di tempat tinggat atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada pengadilan negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orang tua dan wali pengawas dilakukakan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah, dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 334.;
Salah satu dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan, boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri. Atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah maklum tentang penetapan itu atau tentang pe laksanaannya yang dimulai. Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan orang tua yang kendati mengadakan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan itu diucapkan. (Rv. 83, 341.)
Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
Pasal 206a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis 390, 421; s.d.u. dg. S. 1938-622.) Dalam menyatakan, pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga pasal 206, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orang tua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa, pengadilan negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam pasal 230b, dengan cara dan akibat-akibat seperti yang ditentukan dalam pasal itu.
Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu pada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil. (KUHPerd. 2982.)
Pasal 206b.
(s.d.t. dg. S. 1923-31.) Ketentuan pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
Bagian 3.
Perceraian Perkawinan.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal 207.
(s.d u. dg. S.1925-199 jo. 273.) Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam pasal 831 Reglemen Acara Perdata, atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok.
Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada pengadilan negeri tempat kediaman si istri yang sebenarnya. (KUHPerd. 17, 20 dst., 33; Rv. 831 dst.)
Pasal 208.
Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
(KUHPerd. 200 dst., 236; Rv. 78.)
Pasal 209.
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1. zinah; (KUHPerd. 32, 310, 909.)
2 . meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk; (KUHPerd. 211, 218.)
3. (s.d.u. dg. S. 1917-497io. 645.) dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan; (KUHPerd. 210.)
4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dari suami-istri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya. (Ov. 63; KUHPerd. 233.)
Pasal 210.
Bila salah seorang dari suami-istri itu dengan keputusan hakim dikenakan hukuman, karena telah berzinah, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada pengadilan negeri, dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
(s.d. u. dg. S. 1917-497jo. 645.) Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si istri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat. (KUHPerd. 219, 233 dst., 909.,1918; Sv. 189, 314.)
Pasal 211.
(s.d.u. dg. S. 1925-199jo. 273.) Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggat bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau istrinya.
Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau istri itu meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.
Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhimya alasan itu. (KUHPerd. 21, 106 dst., 199, 218, 233 dst., 463, 493.)
Pasal 212.
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan.
Pengadilan negeri akan menunjuk rumah di mana istri itu harus tinggal. (KUHPerd. 21, 106, 214, 216; Rv. 835.)
Pasal 213.
Isteri itu berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan hakim harus dibayar oleh si suami kepada istrinya selama berlangsungnya perkara itu.
Bila istri itu, tanpa izin hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh tidak diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya. (KUHPerd. 105, 107, 212, 217, 226, 324 dst.; Rv. 839.)
Pasal 214.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390,421.) Pengadilan negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orang tua untuk sementara, seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberi wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain dari antara orang tua itu, atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan-penetapan ini tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan Perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (Rv. 835, 839.)
Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh
dan kedelapan pasal 319f.
Pasal 215.
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si istri tidak terhenti selama perkara berjalan; hal ini tidak mengurangi wewenang si istri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Semua akta Si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si istri adalah batal. (KUHPerd. 105, 124,
192, 1341; Rv. 840.)
Pasal 216.
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami-istri, entah perdamaian itu terjadi sesudah si suami atau si istri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan.
Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si istri tinggal bersama lagi setelah si istri dengan izin hakim meninggalkan rumah mereka bersama. (KUHPerd. 212 dst., 217, 220, 235, 1921; Rv. 831 dst.)
Pasal 217.
Suami atau istri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mempergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya. (KUHPerd. 209, 213, 219.)
Pasal 218.
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat itikad buruk, gugur bila suami atau istri, sebelum diputuskan perceraian kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah kembali, suami atau istri itu meninggalkan lagi rumah tinggal bersama tanpa sebab yang sah, pihak lain boleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.
Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang kan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi. (KUHPerd. 21 1, 216 dst.)
Pasal 219.
Dalam kedua hal yang diatur dalam pasal 210, suami atau istri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan hakim mendapat kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.,
Bila salah seorang dari suami-istri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
Pasal 220.
Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dari kedua suami-istri meninggal sebelum
ada putusan. (KUHPerd. 199-1 1.)
Pasal 221.
(s.d.u. dg. S.1916-530.) Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar catatan sipil.
Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami-istri atau salah dari mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu.
Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar catatan sipil di Jakana.
Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama. (KUHPerd. 245, 254; BS. 64; Rv. 843; untuk ketentuanketentuan sementara yang menyimpang dan pengaturan-pengaturan tentang pendaftaran, lihal S. 1945-14, S. 1946-24.)
Pasal 222.
Suami atau istri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijadikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungankeuntungan itu dikan secara timbal-balik. (KUHPerd. 139, 168 dst., 228, 327.)
Pasal 223.
Sebaliknya, suami atau istri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka. (KUHPerd. 139, 168 dst., 228, 317.)
Pasal 224.
Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan, yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang dari suami-istri itu, tidak segera dapat dituntut; pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal. (KUHPerd. 168 dst., 173, 175, 317.)
Pasal 225.
Bila suami atau istri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka pengadilan negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dari harta pihak yang lain. (KUHPerd. 103, 227.)
226. Dihapus dg. S, 1938-622.
Pasal 227.
Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si istri.
Pasal 228.
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si istri yang mendapat janji untuk kepentingannya. (KUHPerd. 176 dst., 222.)
Pasal 229.
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis@ 390, 421.) Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua atau keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang di bawah umur, pengadilan negeri akan menetapkan siapa dari kedua orang tua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua orang tua itu telah dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepaskan mereka dari kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 230a, b, 319a.)
Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap penetapan ini, si ayah atau si ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama. Perlawanan ini hal dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. (Rv. 83.)
Si ayah atau si ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali, atau yang perlawanannya ditolak dalam tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu. (Rv.341.)
Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua.
Pasal 230.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengadilan negeri, atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 230a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390.) Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan pasal 229 atau pasal 230 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan si ayah, si ibu, atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan pasal 214 alinea pertama, maka dalam penetapan itu juga hal diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 230b.
(s.d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada penetapan termaksud dalam alinea pertama pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orang tua yang tidak diserahi tugas Perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, pengadilan negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orang tua itu untuk biaya hidup dan pendidikan angk tiap-tiap minggu atau tiap-tiap bulan atau tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 229 berlaku juga terhadap perintah
ini.
Pasal 230c.
(s.d.t. sdg. S. 192 7-31 jis. 390, 421; s. d. u. dg. S. 1938-622.) Bila tidak ada, perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat pengadilan, setelah, putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.
Pasal 230d.
s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421;, hapus dg. S. 1938-622.
Pasal 231.
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak dari perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telahdijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orang tua mereka.
Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan. (KUHPerd. 175, 178, 181 dst., 311, 317, 852 dst.)
Pasal 232.
Bila suami-istri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta-bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab VI. (KUHPerd. 126, 128, 1066 dst.)
Pasal 232a.
(s.d.t. dg. S. 1923-31, s.d.u. dg. S. 1928-546.) Bila suami-istri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum timbul kemball, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun. hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami-istri itu dari perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan hakim dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari kekuasaan orang-tua.
Segala persetujuan antara suami-istri yang bertentangan dengan ini adalah Batal. (KUHPerd. 33,
149, 196-198.)
BAB XI.
PISAH MEJA DAN RANJANG
(berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi Tionghoa; untuk Ind.
Kristen, lihal HCI 68 dst.)
Pasal 233.
Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, si suami atau si istri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang.
Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan dari suami-istri itu terhadap yang lainnya. (Ov. 63; KUHPerd. 126; 200, 209; Rv. 941.)
Pasal 234.
Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama untuk perceraian perkawinan. (KUHPerd. 207 dst., 216 dst.; Rv. 831 dot.)
Pasal 235.
Suami atau istri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan atas dasar yang sama. (KUHPerd. 209.)
Pasal 236.
Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami-istri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengemukakan alasan tertentu.
Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami-istri itu telah kawin selama dua tahun. (KUHPerd. 200, 202, 208.)
Pasal 237.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami-istri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang mengenai diri mereka maupun yang mengenai pelaksanaan kekuasaan orang tua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka.
Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan pengadilan, hal dikemukakan supaya dikuatkan oleh pengadilan negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya. (KUHPerd. 104 dst., 124 dst., 149, 206, 212 dst., 229, 247, 298 dst.)
Pasal 238.
Permintaan kedua suami-istri hal diajukan dengan surat permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lampau. (Rv. 831 dst.)
Pasal 239.
Berkenaan dengan itu pengadilan negeri akan memerintahkan kedua suami-istri untuk bersama-sama secara pribadi menghadap seorang atau lebih hakim anggota yang akan memberi wejangan-wejangan seperlunya kepada mereka.
Bila suami-istri itu bertahan dengan niat mereka, hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan. (Rv. 832, 834.)
(s.d.t. dg. S. 1923-287jo. 441.) Bila ternyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka hakim yang ditunjuk harus pergi ke rumah suami-istri itu,
(s.d.t. dg. S. 1923-287jo. 441; s.d.u. dg. S. 1925-497, 678jo. 1926-63.) Bila suami-istri itu bertempat tinggal di luar daerah di mana pengadilan negeri itu bertempat kedudukan, pengadilan negeri dapat menunjuk kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lampau. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan segera mengirimkan kepada pengadilan negeri.
(s.d.t. dg. S. 1923-287jo. 441.) Bila seorang dari suami-istri itu atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, pengadilan negeri itu boleh memohon kepada seorang hakim di negara tempat suami-istri itu berdiam, untuk memanggil kedua suami-istri atau salah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal ini kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami-istri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan kepada pengadilan negeri itu.
Pasal 240.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis390,421.) Pengadilan negeri hal mengambil keputusan enam bulan setelah berlangsung pertemuan kedua. (KUHPerd. 202.)
(s.d.u.dg. S. 1938-622.) Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua.
Pasal 241.
Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan, suami-istri itu bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan. (Ov. 45; KUHPerd. 204, 236 dst., 247, 1023.)
Pasal 242.
Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami-istri tidak lagi wajib untuk tinggal bersama. (KUHPerd. 21, 106 dst., 200.)
Pasal 243.
Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan. (KUHPerd. 128, 186, 232, 1066 dst.)
Pasal 244.
Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta istrinya ditangguhkan.
Si istri mendapat kembali keleluasaan untuk mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum dari hakim untuk menggunakan barang-barangnya yang bergerak. (KUHPerd. 105, 124, 194.)
Pasal 245.
Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan terang-terangan.
Selama pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga. (KUHPerd. 152, 205, 221, 249; Rv. 826, 843.)
Pasal 246.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketentuan-ketentuan pasal 210 sampai dengan 220, pasal 222 sampai dengan 228, dan pasal 231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dari suami istri terhadap yang lain.
Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan ranjang, pengadilan negeri, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua orang tua dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dari kedua orang tua itu yang akan melakukan kekuasaan orang tua atas diri tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orang tua itu telah dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dari kekuasaann orang tua. (KUHPerd. 319a.)
Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum hari itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan serta banding pun tidak diperbolehkan.
Terhadap penetapan ini, pihak orang tua yang tidak ditugaskan untuk mekekuasaan orang tua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. (Rv. 83.)
Pihak orang tua yang telah menghadap atas pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, atau yang perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. (Rv. 341.)
(s.d.u. dg. S. 1938-622.) Ketentuan pasal 230b dan pasal 230c berlaku sama terhadap orang-tua yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua.
Terhadap pemeriksaan para orang tua itu berlaku alinea keempat pasal 206.
Pasal 246a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti; perubahan pada penetapan-penetapan kedua pasal yang lampau, atas perang dari mereka, setelah mendengar me dengan sah kedua orang tua dan para keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang masih di bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. (Rv. 54 dst4)
Ketentuan alinea keempat dan kelima pasal 206 dalam hal ini berlaku.
Pasal 246b.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan pasal 246 dan pasal 246a diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua, atau dalam kekuasaan siayah, si ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan alinea pertama pasal 246 dan sesuai dengan pasal 214, maka dalam penetapan itu juga hal diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 247.
Bila setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal 237, hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan atas permohonan kedua suami-istri, maka pisah meja dan ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 206.)
Pasal 248.
Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena dan perdamaian itu menghidupkan kembali segala akibat dari perkawinan mereka, tanpa mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga, yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan perdamaiannya.
Semua persetujuan suami-istri yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KUHPerd. 149, 196 dst., 200, 216, 244.)
Pasal 249.
Bila putuan yang menyatakan suami-istri pisah meja dan ranjg sudah diumumkan secara jelas, suami-istri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiadakan(KUHPerd. 152, 245.)