KEKUATAN
PEMBUKTIAN ALAT BUKTI
Azas dalam
pembuktian dibutuhkan bukti minumum yaitu :
1. Alat bukti yang sah;
2. Mencari kebenaran materiil (materil
waarheid).
a.
Keterangan saksi;
- Syarat : yang
dilihat sendiri, didengar sendiri, dialami sendiri, serta menyebut alasan
pengetahuan.
- Diberikan di
persidangan di bawah sumpah
- Didukung oleh
keterangan saksi lain / alat bukti lain (Unus testis Nulus testis).
Keterangan
saksi yang bukan alat bukti (Pasal 185 ayat 1 KUHAP) :
1. Testimonium de auditu
2. Pendapat, pikiran, rekaan – MARI 15 Maret
1984 No. PK/Pid/1983.
3. Tanpa sumpah – dilluar persidangan
4. Hubungan keluarga, kecuali ybs menghendakinya
dengan PU dan terdakwa setuju mereka boleh didengar dengan sumpah Psl 168
KUHAP.
5. Anak-anak dibawah 15 tahun, belum
pernah kawin orang sakit ingatan
(Psl 171 KUHAP)
- Dapat dipakai
sebagai penguat keyakinan Hakim
- Dapat dipakai
sebagai petunjuk
- Keterangan saksi
yang disampaikan di sidang pengadilan mempunyai kekuatan pembuktianbebas, jadi
tidak sempurna (Volledig Bewijskracht) dan menentukan (Beslissend) tergantung
penilaian Hakim.
Keterangan
ahli
Alat bukti
baru dalam Hukum Pembuktian di Indonesia.
Ada 2 (dua)
macam ahli :
1. Ahli Forensik/Visum Et Repertum dapat
merupakan alat bukti surat
2. Ahli
lainnya
- Diberikan di
depan penyidik/PU
- Ahli mempunyai
keahlian khusus untuk menjelaskan tentang pelaku dan diberikan menurut
pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
- Diberikan di
Persidangan
- Kekuatan
pembuktian bebas : tidak mengikat, dan tidak menentukan.
Surat
- Surat dalam bentuk
resmi dibuat oleh pejabat umum
- Dibentuk menurut
ketentuan UU oleh pejabat tertentu di ;ingkup tugasnya
- Surat keterangan
ahli
- Surat lain yang
ada hubungannya dengan isi alat bukti lain
- Kekuatan
pembuktian bersifat bebas
Keterangan
terdakwa
- Menggantikan pengakuan terdakwa yang merupakam Regina
Probationis.
- Keterangan
terdakwa bisa :
·
Berisi pengakuan
·
Keterangan tentang pengingkaran
- Syarat
keterangan terdakwa :
·
Diberikan di persidangan
·
Pernyataan tentang apa yang diperbuat
·
Pernyataan tentang apa yang diketahui dan dialaminya
sendiri
·
Hanya berlaku bagi dirinya sendiri
- Keterangan
terdakwa di luar sidang hanya dapat membantu menemukan bukti di sidang :
·
Diberikan kepada penyidik
·
Dibuatkan Berita Acara
·
Ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa ( Psl 189
ayat (2) KUHAP )
BEBAN
PEMBUKTIAN (ONUS PROBATIO)
Dalam
perkara korupsi :
a. Beban Pembuktian pada penuntut umum (beban
pembuktian biasa) Penuntut umum yang mendakwa, PU yang diberi beban membuktikan
berupa
- Tindak pidana
yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yang berisi semua unsur tindak
pidana (bestandelen)
- Bahwa
terdakwalah yang bersalah atas tindak pidana yang terjadi
Dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai UU :
·
Alat bukti KUHAP dan
·
Alat bukti petunjuk (pasal 26A UUPTPK)
b. Beban Pembuktian Terbalik (psl. 37
UUPTPK) – Omkering van Bewijslast.
- Delik suap,
menerima gratifikasi dengan nilai Rp.10 juta ke atas – beban pembuktian pada
terdakwa 9pasal 12b)
Dapat menentukan putusan bebas karena :
·
tidak terbukti dakwaan
·
keyakinan Hakim tidak menjadi dasar (pasal 37 dan
penjelasannya)
·
tidak jelas apakah PU dapat menggagalkan bukti-bukti
yang dikemukakan terdakwa sebagaimana pada putusan bebas pembuktian biasa.
·
Terhadap harta milik yang belum didakwakan (pasal 38b)
PU pada pembacaan tuntutan menuntut juga perampasan benda-benda yang tidak
didakwa. Terdakwa wajib membuktikan bahwa benda-benda tersebut bukan merupakan
hasil korupsi.
Beban
Pembuktian Terbalik Terbatas/Berimbang Terbalik (diatur dalam psl 37a UUPTPK)
- Beban pembuktian
ada pada terdakwa.
·
dalam hal kekayaannya tidak berimbang dengan
penjelasan / sumber perngadaan kekayaannya
·
yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang
didakwakan kepadanya.
- Disamping itu
beban pembuktian ada pada PU pada perkara pokok yang diatur dalam pasal
2,3,4,13,14,15,16 dan pasal 5 s/d pasal 12.
- Ketidakberhasilan
terdakwa membuktikan / memperkuat bukti pada TPK pokok merupakan alat bukti
tambahan.