Recent Comments

Merenungi Sebuah Arti Kehidupan 22 September 2009

Semestinya aku semakin tegar... Dengan susah hidup yang di kadokan padaku.

Misteri Hidupku wawan si kiyai mbeling 21 Oktober 2010

Wahai Alam Semesta…., Jagad Raya…, Bapa Angkasa…., Bumi Pertiwi.

Holiday in Sarangan 12 Juni 2012

Berjalan berteman bayangan ragawi

Anak Perantauan 30 Juni 2012

Aku seorang anak perantauan.

Mawar Merahku 21 Desember 2014

Ini adalah jawaban tentang semua pertanyaanmu.

Sunday 15 January 2017

CONTOH SURAT KUASA


SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Mujiono
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. KTP : 47280364081378
Alamat : Jl.
Basuki Rahmat No. 99, Madiun
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Wawan Heri Nuryanto, SH, berkantor di Jl. Patimura No. 334, Madiun
————————————————–KHUSUS—————————————————–
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, mengajukan gugatan
kepada Sulamun yang bertempat di Pengadilan negeri Cibinong mengenai Hutang Piutang
Untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan negeri Cibinong dengan menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), serta mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan dari saksi-saksi, menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang memberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwintansi sebagai tanda terima uang, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna yang berhubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.

Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
Maduin 3 Januari 2017

Yang menerima kuasa                           Yang member kuasa


(………………………)                           ( …………………….)




Saturday 14 January 2017

CONTOH MEMBUAT SURAT GUGATAN


SURAT GUGATAN

 Hal  : Gugatan Perdata                                                                          Tuban,   Januari 2017
Lampiran : Surat Kuasa          

K e p a d a Yth: 
Ketua Pengadilan Negeri Tuban
Di Tuban
           
            Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama                : Wawan Heri Nuryanto,S.H., Advokat.
Alamat              : berkantor di Jalan                 No.         Tuban,
Telp                   : (031)1234567
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 02 Januari 2017 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum  untuk dan atas
Nama               : Ny. Melany
Pekerjaan        : Pegawai Negeri Sipil,  
Alamat             : Jalan Basuki Rahmat no. 45 Tuban
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama               : Tn. Wardana,
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : Jalan Patimura No. 22 Tuban
Yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2  letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Tuban seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang telah disepakati.

2.      Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober  2016.

3.      Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.

4.      Bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.

5.      Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.

6.      Bahwa atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan  akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada penggugat.

7.      Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan : 

Primair :
1.      Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.      Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah tersebut
4.      Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5.      Menyatakan tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW.
6.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berpendapat lain : 

Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).


                                                                                         Hormat Kuasa Hukum Penggugat
                                                                                           

                                                                                                Wawan Heri Nuryanto S.H.

Friday 13 January 2017

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI


KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI

Azas dalam pembuktian dibutuhkan bukti minumum yaitu :
1.  Alat bukti yang sah;
2.   Mencari kebenaran materiil (materil waarheid).
a.     Keterangan saksi;
-     Syarat : yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dialami sendiri, serta menyebut alasan pengetahuan.
-     Diberikan di persidangan di bawah sumpah
-     Didukung oleh keterangan saksi lain / alat bukti lain (Unus testis Nulus testis).
 Keterangan saksi yang bukan alat bukti (Pasal 185 ayat 1 KUHAP) :
1.  Testimonium de auditu
2.  Pendapat, pikiran, rekaan – MARI 15 Maret 1984 No. PK/Pid/1983.
3.  Tanpa sumpah – dilluar persidangan
4.  Hubungan keluarga, kecuali ybs menghendakinya dengan PU dan terdakwa setuju mereka boleh didengar dengan sumpah Psl 168 KUHAP.
5.  Anak-anak dibawah 15  tahun, belum  pernah  kawin orang sakit ingatan (Psl 171 KUHAP)
-     Dapat dipakai sebagai penguat keyakinan Hakim
-     Dapat dipakai sebagai petunjuk
-     Keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan mempunyai kekuatan pembuktianbebas, jadi tidak sempurna (Volledig Bewijskracht) dan menentukan (Beslissend) tergantung penilaian Hakim.
 Keterangan ahli
Alat bukti baru dalam Hukum Pembuktian di Indonesia.
Ada 2 (dua) macam ahli :
1.  Ahli Forensik/Visum Et Repertum dapat merupakan alat bukti surat
2. Ahli lainnya
-       Diberikan di depan penyidik/PU
-       Ahli mempunyai keahlian khusus untuk menjelaskan tentang pelaku dan diberikan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
-       Diberikan di Persidangan
-       Kekuatan pembuktian bebas : tidak mengikat, dan tidak menentukan.
Surat
-       Surat dalam bentuk resmi dibuat oleh pejabat umum
-       Dibentuk menurut ketentuan UU oleh pejabat tertentu di ;ingkup tugasnya
-       Surat keterangan ahli
-       Surat lain yang ada hubungannya dengan isi alat bukti lain
-       Kekuatan pembuktian bersifat bebas
Keterangan terdakwa
-       Menggantikan  pengakuan terdakwa yang merupakam Regina Probationis.
-       Keterangan terdakwa bisa :
·        Berisi pengakuan
·        Keterangan tentang pengingkaran
-       Syarat keterangan terdakwa :
·        Diberikan di persidangan
·        Pernyataan tentang apa yang diperbuat
·        Pernyataan tentang apa yang diketahui dan dialaminya sendiri
·        Hanya berlaku bagi dirinya sendiri
-       Keterangan terdakwa di luar sidang hanya dapat membantu menemukan bukti di sidang :
·        Diberikan kepada penyidik
·        Dibuatkan Berita Acara
·        Ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa ( Psl 189 ayat (2) KUHAP )
BEBAN PEMBUKTIAN (ONUS PROBATIO)
Dalam perkara korupsi :
a.  Beban Pembuktian pada penuntut umum (beban pembuktian biasa) Penuntut umum yang mendakwa, PU yang diberi beban membuktikan berupa
-       Tindak pidana yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yang berisi semua unsur tindak pidana (bestandelen)
-       Bahwa terdakwalah yang bersalah atas tindak pidana yang terjadi
Dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai UU :
·        Alat bukti KUHAP dan
·        Alat bukti petunjuk (pasal 26A UUPTPK)
b.  Beban Pembuktian Terbalik (psl. 37 UUPTPK)  – Omkering van Bewijslast.
-       Delik suap, menerima gratifikasi dengan nilai Rp.10 juta ke atas – beban pembuktian pada terdakwa 9pasal 12b)
Dapat menentukan putusan bebas karena :
·        tidak terbukti dakwaan
·        keyakinan Hakim tidak menjadi dasar (pasal 37 dan penjelasannya)
·        tidak jelas apakah PU dapat menggagalkan bukti-bukti yang dikemukakan terdakwa sebagaimana pada putusan bebas pembuktian biasa.
·        Terhadap harta milik yang belum didakwakan (pasal 38b) PU pada pembacaan tuntutan menuntut juga perampasan benda-benda yang tidak didakwa. Terdakwa wajib membuktikan bahwa benda-benda tersebut bukan merupakan hasil korupsi.
Beban Pembuktian Terbalik Terbatas/Berimbang Terbalik (diatur dalam psl 37a UUPTPK)
-       Beban pembuktian ada pada terdakwa.
·        dalam hal kekayaannya tidak berimbang dengan penjelasan / sumber perngadaan kekayaannya
·        yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
-       Disamping itu beban pembuktian ada pada PU pada perkara pokok yang diatur dalam pasal 2,3,4,13,14,15,16 dan pasal 5 s/d pasal 12.
-       Ketidakberhasilan terdakwa membuktikan / memperkuat bukti pada TPK pokok merupakan alat bukti tambahan.

Jangan Lelah Untuk Menjadi Baik



KENAPA ORANG BAIK SERING TERSAKITI...?
Mungkin. Karena orang baik selalu mendahulukan orang lain.
Dalam semesta kebahagiaannya, ia tidak menyediakan untuk dirinya sendiri, kecuali hanya sedikit.

KENAPA ORANG BAIK SERING TERTIPU...?
Mungkin. Karena orang baik selalu memandang orang lain tulus seperti dirinya. Ia tidak menyisakan sedikitpun prasangka bahwa orang yang ia pandang penyayang mampu mengkhianatinya

KENAPA ORANG BAIK SERING DI HINA...?
Mungkin. Karena orang baik tak pernah diberi kesempatan membela dirinya. Ia hanya harus menerima, meski bukan ia yang memulai perkara.

KENAPA ORANG BAIK SERING MENETESKAN AIR MATA...?
Mungkin. Karena orang baik tidak ingin membagi kesedihan. Ia terbiasa mengobati sendiri lukanya, 
Dan percaya bahwa suatu masa Allah akan mengganti kesedihannya dengan kebahagiaan.

TAPI,

KENAPA ORANG BAIK TAK PERNAH MEMBENCI YANG MELUKAINYA...?
Mungkin. Karena orang baik selalu memandang bahwa di atas semua, Allah-lah hakikatnya. 
Jika Allah yang mengarahkan gerak gerik hidupnya, bagaiman ia akan mendebat kehendak-Nya.
Itulah sebabnya orang orang baik tidak memiliki dendam dalam kehidupannya.
Semoga Allah terus memudahkan & menguatkan kita semua dan anak keturunan kita, menjadi orang orang yang baik. 
Yang terus tekun belajar berbagi kebaikan dan mencoba menyinari semesta disekitar walaupun baru mampu dengan cahaya yang kecil sekalipun.

Aamiin Ya Arhamar Rahimin.