BAB
XII.
PINJAM-PAKAI
PINJAM-PAKAI
Bagian
1.
Ketentuan-ketentuan Umum.
Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal
1740.
Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang mencrima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. (KUHPerd. 1389, 1429-2′, 1697, 1714.)
Pinjam-pakai adalah suatu perjanjian, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang mencrima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. (KUHPerd. 1389, 1429-2′, 1697, 1714.)
Pasal
1741.
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkannya itu. (KUHPerd. 1746, 1748, 1752, 1755.)
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkannya itu. (KUHPerd. 1746, 1748, 1752, 1755.)
Pasal
1742.
Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini. (KUHPerd. 505, 537, 1332, 1740, 1744.)
Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini. (KUHPerd. 505, 537, 1332, 1740, 1744.)
Pasal
1743.
Semua perjanjian yang lahir dari perjanjian pinjam-pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Semua perjanjian yang lahir dari perjanjian pinjam-pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam.
Akan
tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya
dan khusus kepada orang itu sendiri, maka seniua ahli waris peminjam tidak
dapat tetap menikmati barang pinjaman itu. (KUHPerd. 833, 955, 1318, 1717, 1721,
1826.)
Bagian
2.
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai.
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai.
Pasal
1744.
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinamnya, wajib memelihara barang itu
seorang kepala keluarga yang baik.
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinamnya, wajib memelihara barang itu
seorang kepala keluarga yang baik.
Ia
tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai
dengan sifatnya, atau untuk keperluan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya,
kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika
peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dari yang
semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu,
sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak
disengaja. (KUHPerd. 1235, 1245 dst., 1391, 1444, 1708, 1740, 1746.)
Pasal
1745.
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri, atau jika peminjam tidak memperdulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedang barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang itu. (KUHPerd. 1235 dst., 1245, 1444, 1707 dst.)
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri, atau jika peminjam tidak memperdulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedang barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang itu. (KUHPerd. 1235 dst., 1245, 1444, 1707 dst.)
Pasal
1746.
Jika barang itu telab ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan, maka musnahnya barang itu, meskipun hal ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, adalah atas tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1245, 1631.)
Jika barang itu telab ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan, maka musnahnya barang itu, meskipun hal ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, adalah atas tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 1245, 1631.)
Pasal
1747.
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan si peminjam, maka ia tidak bertanggungjawab atas berkurangnya harga itu. (KUHPerd. 1391.)
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan si peminjam, maka ia tidak bertanggungjawab atas berkurangnya harga itu. (KUHPerd. 1391.)
Pasal
1748.
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti. (KUHPerd. 1752.)
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti. (KUHPerd. 1752.)
Pasal
1749.
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggungjawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1282, 1301 dst.)
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggungjawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1282, 1301 dst.)
Bagian
3.
Kewajiban kewajiban Pemberi Pinjaman.
Kewajiban kewajiban Pemberi Pinjaman.
Pasal
1750.
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya, kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam hal tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah selesai atau telah dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan. (KUHPerd. 1269, 1725, 1740, 1759.)
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya, kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam hal tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah selesai atau telah dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan. (KUHPerd. 1269, 1725, 1740, 1759.)
Pasal
1751.
Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya itu dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1269, 1579.)
Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya itu dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman. (KUHPerd. 1269, 1579.)
Pasal
1752.
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu si pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu, dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, inaka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu. (KUHPerd. 1139-40, 1147 dst., 1157, 1357, 1364, 1728, 1748.)
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu si pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu, dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, inaka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu. (KUHPerd. 1139-40, 1147 dst., 1157, 1357, 1364, 1728, 1748.)
Pasal
1753.
Jika barang yang dipinamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa, sehingga pemakai barang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman telah mengetahui adanya cacat-cacat itu, tetapi tidak memberitahukannya kepada si pemakai, maka pemberi pinjaman harus bertanggungjawab atas semua akibat pemakaian barang itu. (KUHPerd. 1365 dst., 1504, 1762.)
Jika barang yang dipinamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa, sehingga pemakai barang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman telah mengetahui adanya cacat-cacat itu, tetapi tidak memberitahukannya kepada si pemakai, maka pemberi pinjaman harus bertanggungjawab atas semua akibat pemakaian barang itu. (KUHPerd. 1365 dst., 1504, 1762.)
BAB
XIII.
PINJAM PAKAI HABIS (VERBRUIKLENING)
PINJAM PAKAI HABIS (VERBRUIKLENING)
Bagian
1.
Ketentuan ketentuan Umum.
Ketentuan ketentuan Umum.
Pasal
1754.
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akart mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. (KUHPerd. 505,1392, 1740, 1763.)
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akart mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. (KUHPerd. 505,1392, 1740, 1763.)
Pasal
1755.
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu; dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjaman. (KUHPerd. 1237, 1741.)
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu; dan bila barang ini musnah, dengan cara bagaimanapun, maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjaman. (KUHPerd. 1237, 1741.)
Pasal
1756.
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dari sejumlah uang yang ditegaskan
dalam perjanjian.
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dari sejumlah uang yang ditegaskan
dalam perjanjian.
Jika
sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan
dalam peredaran uang yang laku, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus
dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya, sebanyak uang yang
telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.
(KUHPerd. 1250, 1389; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas 1937.)
Pasal
1757.
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku, jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas, bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian, pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama, tidak lebih dan tidak kurang.
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku, jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas, bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian, pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dari jenis dan dalam jumlah yang sama, tidak lebih dan tidak kurang.
Jika
uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya
harus diganti dengan uang dari logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati
kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung logam asb yang sama
beratnya dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula. (KUHPerd.
1389.)
Pasal
1758.
Jika yang dipinjamkan itu berupa batang-batang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih, walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. (KUHPerd. 1754, 1763.)
Jika yang dipinjamkan itu berupa batang-batang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih, walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. (KUHPerd. 1754, 1763.)
Bagian
2.
Kewajiban-kewajiban Orang Yang meminjamkan.
Kewajiban-kewajiban Orang Yang meminjamkan.
Pasal
1759.
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. (KUHPerd. 1269 dst., 1725, 1750 dst., 1763.)
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian. (KUHPerd. 1269 dst., 1725, 1750 dst., 1763.)
Pasal
1760.
Jika jangka waktu peminjamanan tidak ditentukan, maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, pengadilan boleh memberikan sekedar kelonggaran kepada peminam sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1390.)
Jika jangka waktu peminjamanan tidak ditentukan, maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, pengadilan boleh memberikan sekedar kelonggaran kepada peminam sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1390.)
Pasal
1761.
Jika telah dijanjikan, bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ia mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian uang atau barang pinjaman itu, pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian itu sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1256, 1268.)
Jika telah dijanjikan, bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ia mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian uang atau barang pinjaman itu, pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian itu sesudah mempertimbangkan keadaan. (KUHPerd. 1256, 1268.)
Pasal
1762.
Ketentuan pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. (KUHPerd. 1365 dst. 1504.)
Ketentuan pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. (KUHPerd. 1365 dst. 1504.)
Bagian
3.
Kewajiban-kewajiban Pemiroam.
Kewajiban-kewajiban Pemiroam.
Pasal
1763.
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjardikan. (KUHPerd. 1269 dst., 1392, 1754, 1756, 1759; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas.)
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang diperjardikan. (KUHPerd. 1269 dst., 1392, 1754, 1756, 1759; bdk. S. 1937-585 Ordonansi atas Klausula Emas.)
Pasal
1764.
Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu, maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya itu, dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian.
Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu, maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya itu, dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian.
Jika
waktu dan tempat tidak diperjanjikan, maka pengembalian harus dilakukan menurut
nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjamanan. (KUHPerd.
1243 dst., 1250, 1393.)
Bagian
4.
Peminjaman Dengan Bunga.
Peminjaman Dengan Bunga.
Pasal
1765.
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. (KUHPerd. 505, 1250, 1754, 1768, 1975; Rv 344.)
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. (KUHPerd. 505, 1250, 1754, 1768, 1975; Rv 344.)
Pasal
1766.
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok.
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok.
Pembayaran
bunga yang tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga
terus; tetapi bunga yang diperjardikan wajib dibayar sampai pada saat
pengembalian atau periitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok semuanya, walaupun
pengembalian atau perlitipan uang pirdaman itu dilakukan tatkala sudah lewat
waktu pelunasan menurut perjanjian. (KUHPerd. 1359, 1397 1404 dst., 1768.)
Pasal
1767.
Ada bunga menurut penetapan, undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. (S. 1848-22 jo. S. 1849-63; KUHD 147.)
Ada bunga menurut penetapan, undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang. (S. 1848-22 jo. S. 1849-63; KUHD 147.)
Besannya
bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.
(KUHPerd. 391, 413, 797 dst., 1098, 1250, 1286, 1768, 1780, 1805, 1839, 1975.)
Pasal
1768.
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang. (KUHPerd. 1767.)
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang. (KUHPerd. 1767.)
Pasal
1769.
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi, dan peminjaman dibebaskan dari kewajiban untuk membayarnya. (KUHPerd. 1394, 1397, 1438, 1916, 1921.)
Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya telah dilunasi, dan peminjaman dibebaskan dari kewajiban untuk membayarnya. (KUHPerd. 1394, 1397, 1438, 1916, 1921.)
Pasal
1770.
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. (KUHPerd. 511-21, 1252, 1394, 1975.)
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali. (KUHPerd. 511-21, 1252, 1394, 1975.)
Pasal
1771.
Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh dite. tapkan lebih lama daii sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun. (KUHPerd. 751 dst., 1269 dst., 1520; Onteig. 404.)
Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu tidak boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh dite. tapkan lebih lama daii sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dari satu tahun. (KUHPerd. 751 dst., 1269 dst., 1520; Onteig. 404.)
Pasal
1772.
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
10. jika ia tidak membayar apa pun dari bunga yang harus dibayamya selama dua tahun berturut-turut; (KUHPerd. 1782.)
20. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; (KUHPerd. 1781.)
:30. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1271, 1782, 1843-21; F. 127.)
Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
10. jika ia tidak membayar apa pun dari bunga yang harus dibayamya selama dua tahun berturut-turut; (KUHPerd. 1782.)
20. jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; (KUHPerd. 1781.)
:30. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1271, 1782, 1843-21; F. 127.)
Pasal
1773.
Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lain, debitur dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari, terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan hakim, ia membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayamya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. (KUHPerd. 1238.)
Dalam kedua hal pertama yang disebut dalam pasal yang lain, debitur dapat membebaskan diri dari kewajiban mengembalikan uang pokok, jika dalam waktu dua puluh hari, terhitung mulai ia diperingatkan dengan perantaraan hakim, ia membayar angsuran-angsuran yang sudah harus dibayamya atau memberikan jaminan yang dijanjikan. (KUHPerd. 1238.)
0 comments:
Post a Comment