Recent Comments

Sunday 21 February 2016

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), BAB 1. &BAB II.


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)
BUKU KEDUA. BARANG
BAB 1.
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Bagian 1.
Barang Pada umumnya.
Pasal 499.
Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. (KUHPerd. 503, 519, 833, 955, 1131.)
Pasal 500.
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerojinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu. (KUHPerd. 502, 588 dst.; Cred. verb. 4.)
Pasal 501.
Buah-buah perdata hanya dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian. (KUHPerd. 761 dst., 960, 1251 dst., 1397; Cred. verb. 4.)
Pasal 502.
Hasil alami adalah :
1). segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2). segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha (pacht penningen), bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus dibayar. (KUHPerd. 762.)
Bagian 2.
Pembagian Barang.
Pasal 503.
Ada barang yang bertubuh, dan ada yang tidak bertubuh. (KUHPerd. 547, 559, 612.)
Pasal 504.
Ada barang yang bergerak dan ada yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut ini. (AB. 17; KUHPerd. 519, 545 dst., 550, 555, 1150, 1162, 1963, 1977; Rv. 443, 493, 714, 720, 763a dst.)
Pasal 505.
Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai. (KUHPerd. 757, 822, 1384, 1427, 1742, 1754.)
Bagian 3.
Barang Tak Bergerak.
Pasal 506.
Barang tak bergerak adalah :
10. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
20 Penggilingan, kecuall yang dibicarakan dalam pasal 510;
30. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti: batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah; (KUHPerd. 500, 1140; Rv. 509.)
40. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
50. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan. (Cred. verb. 4.)
Pasal 507.
yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah :
10. pada pabrik: barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak tertancap atau terpaku;
20. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasaan lainnya bila dilekatkan pa& papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
30. dalam pertanahan: lungkang atau timbunan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah;
kawanan burung merpati;
burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan;
ikan yang ada di.dalam kolam.
40. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila pergunakan untuk pembangungan kembali;
Dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan atau pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau badan dari barang tidak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan. (KUHPerd. 506, 517, 586, 780, 1164, 1567, 192 1; Rv. 45 1 – I 1; Cred. verb. 4.)
Pasal 508.
yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak berikut :
10. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak; (KUHPerd. 756 dst., 811 dst.)
20. hak pengabdian tanah; (KUHPerd. 674 dst.)
30. hak numpang karang; (KUHPerd. 711 dst.; S. 1834-41 jo. S. 1838-46.)
40. hak guna usaha; (KUHPerd. 727 dst.; S. 1915-422 pasal 6.)
50. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam hentuk barang; (KUH-Perd. 737 dst.)
60 hak sepersepuluhan; (KUHPerd. 740 dst.)
70. basar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu; (S. 1829-111; S. 1854-1; S. 1854-63; S. 1855-72; S. 1869-66; S. 1878-320; RPL. 46.)
80. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak. (KUHPerd. 1162 dst.; Mijn. 18.)
BAB II.
BESIT DAN HAK HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian 1.
Sifat Besit Dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit.
Pasal 529.
yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai atau nikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. (KUHPerd. 499, 538, 540, 543, 547, 1955.)
Pasal 530.
Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dala- itikad buruk. (KUHPerd. 531 dst.)
Pasal 531.
Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat-cela di dalamnya. (KUHPerd. 533, 575 dst., 581, 584, 1360, 1363, 1963 dst., 1966.)
Pasal 532
Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya
bukanlah hak miliknya.
Bila pemegang besit digugat di muka hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan. (KUHPerd. 531, 535, 579, 581, 584, 1360, 1362.)
Pasal 533.
Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik; barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya. (KUHPerd. 531, 1865, 1916, 1965 dst.)
Pasal 534.
Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain. (KUHPerd. 1916, 1921, 1957.)
Pasal 535.
Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama. (KUHPerd. 536, 540, 1916, 1921, 1959.)
Pasal 536.
Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri. (KUHPerd. 540, 1960.)
Pasal 537.
Barang yang tiada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit.
Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam pasal 553. (KUHPerd. 521, 677 dst., 699, 1332, 1953.)
Bagian 2.
Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, Dan Berakhirnya.
Pasal 538.
Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. (KUHPerd. 529, 540.)
Pasal 539.
Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri.
Anak belum dewasa dan wanita bersuami, dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang. (KUHPerd. 108, 383, 446 dst., 452.)
Pasal 540.
orang dapat memperoleh besit atas suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya.
Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya. (KUHPerd. 383, 452, 535, 538 dst., 1354 dst., 1655, 1972 dst.)
Pasal 541.
Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada para ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat-celanya. (KUHPerd. 833, 955, 1958.)
Pasal 542.
orang dianggap tetap memegang besit atas suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata. (KUHPerd. 543 dst.)
Pasal 543.
Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain. (KUHPerd. 529, 538, 542.)
Pasal 544.
Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya pada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata. (KUHPerd. 529, 538, 542.)
Pasal 545.
Orang kehilangan besit atas sebidang tanah, pekarangan atau bangunan, tanpa kehendak sendiri :
10. bila pihak lain, tanpa mempedulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;
20. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam kebanjiran. (KUHPerd. 594.)
Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. (KUHPerd. 593.)
Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal ini. (KUHPerd. 538, 550, 562 dst.)
Pasal 546.
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa kehendak pemegangnya :
10. bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
20. bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada. (KUH-Perd. 550, 555, 582, 1977.)
Pasal 547.
Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahun menikmatinya tanpa gangguan apa pun. (KUHPerd. 503, 545, 555, 695, 699, 707,)
Bagian 3.
Hak-hak yang Timbul Karena Besit.
Pasal 548.
Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya: (KUHPerd. 531.)
10. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; (KUHPerd. 549-11, 1865.)
20. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena kedaluwarsa; (KUHPerd. 1963.)
30. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; (KUHPerd. 492, 549-21, 575 dst.)
40. untuk dipertahankan besitnya bila ia diganggu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ia kehilangan besit itu. (KUHPerd. 550, 557, r>62 dst., 567, 580, 1363 dst.)
Pasal 549.
Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang (KUHPerd. 532.)
10. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim; (KUHPerd. 548-10, 1865,)
20. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang kepada yang berhak; (KUHPerd. 579.)
30. untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 40 pasal yang lalu. (KUHPerd. 550, 557, 562 dst., 567, 1362, 1364.)
Pasal 550.
Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau Pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergeak pada umumnya. (KUHPerd. 529, 555, 557, 561, 567; Rv. 55-91, 103 dst., 115-40, 191, 224-3-, 403.)
Pasal 551.
Tuntutan seperti ini juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut. (KUHPerd. 108, 539, 1330.)
Pasal 552.
Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, kecuali kalau sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus berlangsung atau yang nyata-tampak. (KUHPerd. 637, 677 dst.)
Pasal 553.
Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung, terus menikmatinya. (KUHPerd. 537, 561, 677 dst., 699.)
Pasal 554.
Tuntutan supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa diajukan terhadap barang-barang yang menurut undang-undang si pemegang besit tidak dapat memegang besit atasnya.(KUHPerd. 521 dst., 537.)
Pasal 555
Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka hakim, untuk mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup pasal 550. (KUHPerd. 537, 546, 1977.)
Pasal 556.
Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain, tidak dapat mengajukan gugatan supaya dipertahankan dalam memegang besit. (KUHPerd. 535, 540, 781, 1558, 1959.)
Pasal 557.
Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap setiap orang yang mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak pemilik ini untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya.
Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu diperolehnya atau orang dari siapa besit itu diambil. (KUHPerd. 538, 548 dst., 556 , 580, 1956; Rv. 105.)
Pasal 558.
Tuntutan untuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit. (KUHPerd. 568.)
Pasal 559.
Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 560.
Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit, yang kemudian oleh hakim dipertahankan kedudukannya, tanpa mengurangi apa yang lebih lanjut diatur tentang buah hasilnya. (KUHPerd.562, 566, 1955.)
Pasal 561.
Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya dalam memegang besit, dan hakim berpendapat bahwa kedudukan itu tidak terbukti sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak besit, hakim berkuasa memerintahkan agar barang yang disengketakan disimpan di pengadilan, atau agar kedua belah pihak berperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu pihak diakui sementara sebagai pemegangnya.
Pemegang besit ini hanya diberi hak menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi perhitungan atas hasil-hasil yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 529, 548-1o dan 3 o, 549-1 o dan 2 o, 579,1738; Rv. 53.)
Pasal 562.
Bila pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan besitnya tanpa kekerasan, maka ia dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegangnya, supaya dipulihkan atau dipertahankan besitnya. (KUHPerd. 545, 548 dst., 564 dst., 568; Rv. 55-9o, 103 dst., 244-3o, 403.)
Pasal 563.
Dalam hal terjadi suatu perainpasan dengan kekerasan, gugatan untuk pemulihan besit harus diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang memerintahkannya.
Masing-masing mereka bertanggungiawab tanggung-menanggung atas seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan membuktikan perbuatan merampas (lengan kekerasan. (KUHPerd. 564, 568, 1278 dst. I Rv. 55-9o, 103 dst., 244-3o, 403, 580-2o.)
Pasal 564.
Gugatan yang sama boleh diajukan terhadap semua orang yang dengan itikad buruk melepaskan besit. (KUHPerd. 543, 834.)
Pasal 565.
Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam pasal 562, harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan.
Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik.(KUHPerd. 545,
547, 563, 568.)
Pasal 566.
Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud agar pemegang besit yang semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia dianggap seakan-akan tidak pernah kehilangan kedudukannya. (KUHPerd. 560, 562 dst., 1955.)
Pasal 567.
Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi para pemegang besit, baik yang beritikad baik maupun yang beritikad buruk, tentang hak menikmati hasil dan tentang biaya yang dikeluarkan selama memegang besit, berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab III tentang hal yang sama untuk penuntutan kembali hak milik. (KUHPerd. 548 dst., 575-581, 1364.)
Pasal 568.
Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan kembah apa yang telah dirampas dan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga, akibat dari perbuatan itu. (KUHPerd. 558, 562 dst., 1365; Sv. 163.)
569. Dkabut dg, S. 1873-229.

0 comments:

Post a Comment