Recent Comments

Merenungi Sebuah Arti Kehidupan 22 September 2009

Semestinya aku semakin tegar... Dengan susah hidup yang di kadokan padaku.

Misteri Hidupku wawan si kiyai mbeling 21 Oktober 2010

Wahai Alam Semesta…., Jagad Raya…, Bapa Angkasa…., Bumi Pertiwi.

Holiday in Sarangan 12 Juni 2012

Berjalan berteman bayangan ragawi

Anak Perantauan 30 Juni 2012

Aku seorang anak perantauan.

Mawar Merahku 21 Desember 2014

Ini adalah jawaban tentang semua pertanyaanmu.

Thursday, 10 December 2015

KUH Perdata(BUKU KEEMPAT. PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA), BAB V. PENGAKUAN, & BAB VI. SUMPAH DI HADAPAN HAKIM


BAB V.
PENGAKUAN
Pasal 1923.
Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang pengadilan. (KUHPerd. 1916-40, 1925 dst., 1927, 1982; Sv. 383 dst., 387-40; IR. 164, 174 dst., 307 dst., 311-40.)
Pasal 1924.
Suatu pengakuan tidak holeh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.
Akan tetapi Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peiistiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan dirinya. (KUHPerd. 1923; IR. 176; RBg. 313.)
Pasal 1925.
Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu. (KUHPerd. 1916-40, 1921; Rv. 230 dst., 238, 256 dst., 825; IR. 174; RBg. 311.)
Pasal 1926.
Suatu pengakuan yang diberikan di hadapan hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi.
Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut. (KUHPerd. 1322, 1858 dst.)
Pasal 1927.
Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali dalam hal pembuktian dengan saksisaksi diizinkan. (KUHPerd. 1895 dst; Rv. 953-3.)
Pasal 1928.
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan. (KUHPerd. 1906; Sv. 387 dst.; IR, 175; RBg. 312.)
BAB VI.
SUMPAH DI HADAPAN HAKIM
(S. 1920-69.)
Pasal 1929.
Ada dua macam sumpah di hadapan hakim:
1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara: sumpah ini disebut sumpah pemutus; (KUH-Perd.1930 dst., 1973; S. 1832-41; IR. 156; RBg. 314.)
2. sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak. (ISR. 173; AB. 14; KUHPerd. 1911, 1934, 1940 dst., 1944 dst.; Rv. 52, 177; Sv. 139; IR. 147, 155, 265; RBg. 314.)
Pasal 1930.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak boleh mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan juga dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan pengambilan sumpah itu. (KUHPerd. 1569, 1602, 1700, 1852, 1921, 1925, 1927, 1941, 1973; Rv. 616, 825; IR. 156.)
Pasal 1931.
Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh orang yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu. (KUHPerd. 1929- 10, 1933, 1973; KUHPerd. 205, 228; F. 115 dst.; IR. 156.)
Pasal 1932.
Barangsiapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan barangsiapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya setelah sumpah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan atau tangkisannya. (KUHPerd. 1943 dst.; Rv. 52; IR. 156; RBg. 314.)
Pasal 1933.
Bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua pihak, melainkan hanya suatu perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu, maka sumpah tidak dapat dikembalikan. (KUHPerd. 1931; IR. 166.)
Pasal 1934.
Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang berperkara sendiri atau oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu. (KUHPerd. 1945; IR. 157.)
Pasal 1935.
Barangsiapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mencabut perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah menyatakan bersedia mengangkatnya. (KUHPerd. 1926.)
Pasal 1936.
Bila sumpah pemutus sudah diangkat, entah oleh pihak yang diperintahkan melakukan sumpah itu, atau oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu. (IR. 177; RBg. 314; KUHP 242.)
Pasal 1937.
Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka. (KUHPerd. 1340, 1857; RBg. 314.)
Pasal 1938.
Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur tersebut.
Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang. (KUHPerd. 1279, 1424, 1437, 1442; 1847, 1857, 1937.)
Pasal 1939.
Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut berutang, sedangkan sumpah yang diangkat oleh penanggung utang menguntungkan debitur utama, jika dalam kedua hal tersebut sumpah itu telah diperintahkan atau dikembalikan, tetapi hanya mengenai utang itu sendiri, dan bukan mengenai pokok perikatan tanggung-menanggung atau penanggungannya. (KUHPerd. 1280 dst., 1287, 1424, 1437, 1442; 1847, 1857, 1937 dst.)
Pasal 1940.
Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan. (KUHPerd. 1569, 1602, 1882, 1942; F. 31; Rv. 52; IR. 155; RBg. 314.)
Pasal 1941.
Ia dapat berbuat demikian hanya dalam dua hal :
1. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2. jika tuntutan maupun tangkisan itu juga tidak samasekali tak dapat dibuktikan. (KUHPerd. 1905, 1922; IR. 155, 169, 173)
Pasal 1942.
Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan hakim kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apa pun selain dengan sumpah.
Bahkan dalam hal yang demikian hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya itu. (Rv. 52; IR. 155.)
Pasal 1943.
Sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya. (KUHPerd. 1932.)
Pasal 1944.
Sumpah harus diangkat di hadapan hakim yang memeriksa perkaranya.
Jika ada suatu halangan sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis pengadilan dapat menguasakan salah seorang hakim-anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam hal yang demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh, atau terletak di luar daerah hukum majelis pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada hakim atau kepala pemerintahan yang di daerah hukumnya terletak rumah atau tempat kediaman orang yang diwajibkan mengangkat sumpah. (RO. 33; KUHPerd. 1023; Rv. 52; IR. 158.)
Pasal 1945.
Sumpah harus diangkat sendiri.
Jika ada alasan-alasan penting, hakim boleh mengizinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantaraan seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik.
Dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara
lengkap dan tepat.
Tiada sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini dipanggil secara sah. (KUHPerd. 1793, 1934; F. 115 dst.; IR. 157 dst.)

Wednesday, 9 December 2015

KUH Perdata(BUKU KEEMPAT. PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA), BAB VII. KEDALUWARSA


BAB VII.
KEDALUWARSA
Bagian 1.
Kedaluwarsa Pada Umumnya.
Pasal 1946.
Kedaluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. (Ov. 47; KUHPerd. 584, 1381, 1963, 1967 dst.; Sv. 401 dst.)
Pasal 1947.
Seseorang tidak boleh melepaskan kedaluwarsa sebelum tiba waktunya, tetapi boleh melepaskan suatu kedaluwarsa yang telah diperolehnya. (AB. 23; KUHPerd. 1063, 1949.)
Pasal 1948.
Pelepasan kedaluwarsa dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya. (KUHPerd. 1359, 1382.)
Pasal 1949.
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan kedaluwarsa yang diperolehnya. (KUHPerd. 1330, 1448.)
Pasal 1950.
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh menggunakan kedaluwarsa. (KUHPerd. 1454, 1520; Rv. 50; Sv. 407; IR. 371; S. 1882-280; S. 1892-159; Decentr. 22.)
Pasal 1951.
Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya kedaluwarsa, bahkan pada
tingkat banding pun. (Rv. 136, 249, 323.)
Pasal 1952.
Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan pelepasan kedaluwarsa yaiig dilakukan oleh debitur yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang lain tersebut. (KUHPerd. 1341.)
Pasal 1953.
Seseorang tidak dapat menggunakan kedaluwarsa untuk memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar dalam perdagangan. (KUHPerd. 521 dst., 537.)
Pasal 1954.
Pemerintah yang mewakili negara, kepala pemerintahan daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada kedaluwarsa sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
Pasal 1955.
Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya kedaluwarsa, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuatu itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum, dan secara tegas. (KUHPerd. 529 dst., 543 dst., 548, 560, 1957, 1959, 1963, 1978.)
Pasal 1956.
Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat membuahkan kedaluwarsa. (KUHPerd. 557, 1323 dst., 1963.)
Pasal 1957.
Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa la menguasainya sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya. (KUHPerd. 534 dst., 560, 566, 1916.)
Pasal 1958.
Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk kedaluwarsa, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa, dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak perduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas-hak umum maupun dengan alas-hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban. (KUHPerd. 541, 833, 955, 1314, 1318, 1955, 1960.)
Pasal 1959.
Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula para ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan kedaluwarsa, berapa lama pun waktu yang telah lewat.
Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu dengan jalan kedaluwarsa. (KUHPerd. 535, 540, 556, 756 dst., 1548 dst., 1694 dst.)
Pasal 1960.
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan kedaluwarsa, jika alas-hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak pemilik. (KUHPerd. 535 dst.; 1955, 1961.)
Pasal 1961.
Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan alas-hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut denganjalan kedaluwarsa. (KUHPerd. 1955, 1963.)
Pasal 1962.
Kedaluwarsa dihitung menurut hari, bukan menurut jam.
Kedaluwarsa itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka-waktu yang diperlukan telah lewat.
(KUHPerd. 1181; KUHD 135 dst.)
Bagian 2.
Kedaluwarsa Sebagai Suatu Sarana Hukum Untuk Memperoleh Sesuatu.
Pasal 1963.
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan kedaluwarsa.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun, memperoleh hak
milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas-haknya. (KUHPerd. 506 dst., 511-21, 531,
548-21, 550, 584, 610, 613, 695, 699, 1955, 1964 dst., 1977.)
Pasal 1964.
Suatu tanda alas-hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu kedaluwarsa selama dua puluh tahun. (KUHPerd. 1963.)
Pasal 1965.
Itikad baik harus dianggap selalu ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya. (KUHPerd. 533, 1328, 1916.)
Pasal 1966.
Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu itikad baik sudah ada. (KUHPerd. 531, 1958,
1963.)
Bagian 3.
Kedaluwarsa Sebagai Suatu Alasan Untuk Dibebaskan Dari Suatu Kewajiban.
Pasal 1967.
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk. (Ov. 47; KUHPerd. 58, 269, 414, 750, 835, 1039, 1062, 1066, 1068, 1110, 1116, 1381, 1968 dst., 1973, 1993; KUHD 95, 168a, 169, 228a, 229, 229k, 741 dst.; Rv. 102; S. 1832-40.)
Pasal 1968.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jis. 458dan565.) Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para pengusaha rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian;penginapan
serta makanan; (KUHPerd. 1139-60; 1147.)
tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut pasal 1602q;
semua tuntutan ini kedaluwarsa dengan lewatnya waktu satu tahun. (KUHPerd. 750, 1139-50,
1147, 1602 1, 1976; KUHD 741.)
Pasal 1969.
(s.d.u. dg. S. 1926-335jis. 458 dan 565.) Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan; (KUHPerd. 1149-31.)
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan me akan tugas yang diperintahkan kepada mereka; (Rv. 99.)
tuntutan para pengelola sekolah-berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya; begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan; (KUHPerd. 1149-61.)
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut pasal 1602q; (KUHPerd. 1149-41.)
semuanya kedaluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun.
Pasal 1970.
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, kedaluwarsa juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang besangkutan. (KUHPerd. 1974; KUHD 745; Rv. 99.)
Pasal 1971.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka; (KUHPerd. 1139-80, 1147, 1604, 1968.)
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan, sekadar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur; (KUHPerd. 1149-5′, 1882.)
semua itu kedaluwarsa dengan lewatnya waktu lima tahun. (KUHPerd. 750; KUHD 742.)
Pasal 1972.
Kedaluwarsa yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya.
Kedaluwarsa itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila kedaluwarsa dicegah menurut pasal 1979 dan 1980. (KUHPerd. @973, 1981.)
Pasal 1973.
Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan kedaluwarsa yaag disebut dalam pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan kedaluwarsa itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian. (KUHPerd. 330, 1882, 1930, 1976; KUHD 747.)
Pasal 1974.
Para hakim dan pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta yang ditugaskan kepada mereka. (KUHPerd. 1969 dst.)
Pasal 1975.
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak-hidup; (KUHPerd. 1770, 1775.)
bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan; (KUHPerd. 321 dst.,1429-30.)
harga sewa rumah dan tanah; (KUHPerd. 1139-20, 1140 dst.)
bunga atas uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek; (KUHPerd. 1250, 1515, 1586, 1765 dst.)
semua itu kedaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun.
Pasal 1976.
Kedaluwarsa yang diatur pada pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti-rugi terhadap para wali atau para pengampu mereka. (KUHPerd. 1987; Octr. 53.9)
Pasal 1977.
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri, dapatlah menuntut supaya barang yang hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan pasal 582. (KUHPerd. 471, 509 –1o, 1470, 1702, 1963; KUHD 314 4, dst., 511-2 o, 550, 555, 574, 613, 1152, 1429 555, 568f, 7493 ; Rv. 70 dst., 535 dst.; S. 1860-64 jo. S. 1892-155; S. 1948-266 pasal 2.)
Bagian 4.
Sebab sebab Yang Mencegah Kedaluwarsa.
Pasal 1978.
Kedaluwarsa dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga. (KUHPerd. 545, 558, 565 dst., 1955.)
Pasal 1979.
Kedaluwarsa itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan berupa tkintutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak, dan disampaikan kepada orang yang hendak dicegah memperoleh kedaluwarsa itu. (KUHPerd. 1983; Rv, 1, 275; F. 35.)
Pasal 1980.
Gugatan di muka hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah kedaluwarsa. (Rv. 130.)
Pasal 1981.
Namun kedaluwarsa tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entab karena tuntutan itu dinyatakan augur akibat lewatnya waktunya. (Rv. 92 dst., 271 dst., 273 dst.)
Pasal 1982.
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya kedaluwarsa berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau oleh debitur, juga mencegah kedaluwarsa. (KUHPerd. 1390, 1397 dst., 1766, 1892, 1972.)
Pasal 1983.
Pemberitahuan menurut pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah kedaluwasa terhadap para debitur lainnya, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka. (KUHD 1761, 271 dst.)
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah kedaluwarsa terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkanjuga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan ini kedaluwarsa terhadap para debitur lain itu tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk mencegah kedaluwarsa seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada suatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dari semua ahli waris itu. (KUHPerd. 1280, 1298, 1300-10, 1301.)
Pasal 1984.
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah kedaluwarsa terhadap penanggung utang. (KUHPerd. 1845; KUHD 1701, 229a0.)
Pasal 1985.
Pencegahan kedaluwarsa yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya. (KUHPerd. 1979.)
Bagian 5.
Sebab-sebab Yang Menangguhkan Kedaluwarsa.
Pasal 1986.
Kedaluwarsa berlaku terhadap siapa saia, kecuali terhadap mereka. yang dikecualikan oleh undang-undang. (KUHPerd. 269, 387, 670, 710, 1954, 1987 dst.)
Pasal 1987.
Kedaluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang. (KUHPerd. 330, 424 dst., 452, 1522, 1976; KUHD 170, 229a; Rv. 274, 336.)
Pasal 1988.
Kedaluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami-istri. (KUHD 170,229a.)
Pasal 1989.
Kedaluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan :
1. bila tuntutan si istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya. (KUHPerd. 132 dst.)
2. bila si suami, karena menjual barang milik pribadi si istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan si istri harus ditujukan kepada si suami. (KUHPerd. 105, 1492 dst.; Rv. 70 dst.)
Pasal 1990.
Kedaluwarsa tidak berjalan :
terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi; (KUHPerd.1261, 1263.)
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; (KUHPerd. 1491 dst.; Rv. 70 dst.)
terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentu kan, selama hari
itu belum tiba. (KUHPerd. 387, 1268 dst.)
Pasal 1991.
Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan kedaluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. (KUHPerd. 1030, 1032-21, 1050; Rv. 337, 697.)
Kedaluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu
warisan itu. (KUHPerd. 1126 dst., 1986.)
Pasal 1992.
Kedaluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai
warisannya. (KUHPerd. 1023 dst.; Rv. 337.)
Ketentuan Penutup.
Pasal 1993.
Kedaluwarsa yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. (Ov. 54; AB. 2; S. 1829-86, S. 1832 -4 1; S. 0 1867-110.)
Namun kedaluwarsa demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun itu. (Sv. 408; S. 1850-:3.)

Wednesday, 2 December 2015

Penangguhan Penahanan


Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan

Pasal 31 ayat 1 KUHAP

Setiap warga Negara yang menjadi tersangka  atau terdakwa berhak untuk mendapat penagguhan penahanan.
Penanguhana penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri, atau oleh keluarga tersangka atau terdakwa.
Penanguhan penahanan harus disertai dengan jaminan baik orang maupun barang.
Pasal 31 ayat 1 KUHAP, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Apabila jaminan berupa uang, maka uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian, dan besarnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Pasal 35 ayat 1 PP No. 27/1983. Uang jaminan disetor sendiri oleh pemohon atau penasehat hukumnya, atau keluarganya, kepanitera pengadilan, dengan formulir penyetoran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Mengenai nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada ketentuan secara jelas tentang besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.
Jika jaminan penangguhan penahann berupa orang, maka identitas orang menjamin tersebut secara jelas dicantunkan dalam perjanjian, dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin tersebut Pasal 26 ayat 1 PP No. 27/1983.
Pejabat yang berwenang dapat mencabut penahan atas tersangka atau terdakwa, jika melanggar syarat yang ditentukan, jika melanggar syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
Permohonan penagguhan penahanan harus mencantukan  syarat bahwa :

1.Tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
2.Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
3.Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
4.Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan atau untuk kepentingan pemeriksaan.
Masa penangguhan penahann tidak termasuk masa status tahanan, oleh karena tidak dipotongkan dalam hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.

Tuesday, 1 December 2015

TEHNIK PEMBUATAN KONTRAK



 TEHNIK PEMBUATAN KONTRAK


I.  PENGERTIAN

*  Kontrak adalah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
*  Perjajian/Overeenkomst diatur dalam pasal 1313 BW.
* Perjanjian/Overeenkomst adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
*  Contract  > An agreement setween two or more persons wich creates an singdan to do or not to do a particular thing.
Its Essentials Are :
-       Competent Parties.
-       Subject Matter.
-       Legal Consideration.
-       Mutuality Of Agreements.
-       Mutuality Obligation.
*  The Writing with contains the agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a proof of the obligation.
*  Karenanya fungsi utama kontrak adalah :
Proof of obligation dan terutama to prevent disputes.
Jadi seluruh proses untuk lahirnya sebuah kontrak yakni:
-         Adanya penawaran/offer oleh offerer kepada offeree dengan acceptancenya. Dapat terjadi melalui proses :
1   Negosiasi.
2   Cara lain : telegram, faksimil, e mail dll.
-         Seluruh proses tersebut disebut transaksi.
-         Transaksi > Act of transacting or conducting any singda negotiation, management, proceeding (negosiasi, manajemen memperoses sesuatu yang telah diputuskan).

II TERJADINYA KONTRAK

*  Kontrak lahir karena :
A.   Adanya penawaran (offer).
B.   Adanya penerimaan tawaran (acceptance).
Melalui proses negosiasi yang menghasilkan agreement dengan syarat dan persyaratannya.
*  Offer + Acceptance = Contract
Offer > Perbuatan sing sepihak dari offerer
Acceptance > perbuatan sing sepihak dan offeree
Offer + Acceptance = 2 perbuatan sing
Offer+Acceptance > Mutualasent > Agreement
Pada tahap ini berlaku :
*  Asas Freedom Of Contract/partai otonomi.
Pihak-pihak dalam menyatakan kehendaknya harus bebas untuk menentukan :
Ada empat hal yang mempengaruhi kebebasan kehendak yang disebut cacat kehendak (wils gebrek) pasal 1321 BW.
1.    Kekeliruan (Dwaling)
2.    Paksaan (Geweld)
3.    Tipuan (Bedrog)
BW Belanda menambahkan apa yang dikenal sebagai Undue Influence keempat hal tersebut dapat menagkibatkan pembatalan kontrak (vernietigbaar).
Kebabasan ini dibatasi oleh Mandatory Rules contoh : Akta PPAT, Undang-Undang Anti Trust dibeberapa sing.
1.    Bentuk kontrak.
2.    Isi kontrak.
3.    Pihak-pihak.
*  Asas lainnya adalah Asas Konsensual
Artinya : Ada mutual assent kesepakatan harus dari kedua belah pihak.


*  Asas Pakta Sunt Servanda pasal 1338 BW.
-       Perjanjian mengikat seperti Undang-Undang bagi pihak-pihak.
-       Perjanjian tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.

III SYARAT SAHNYA KONTRAK

*  Pasal 1320 BW mensyaratkan :
1.    Sepakat (Toestemming)
2.    Kecakapan bertindak (Bekwaamheid)
3.    Obyek tertentu (Bedaald Onderwerd)
4.    Sebab yang halal (Geooroofde Oorzaak)
*  Commonlaw :
-       Agreement a manifestation of mutual assent of offer and acceptance.
-       Consideration > As the action an action or promise there of by one party wich indluces the action. Inaction or promise af another.
-       Parties capacity > Mental and legal ability.
-       Legal Obyective > Permitted by the law.
AD 1.
Sedarat (Toestemming) > adanya penyesuaian kehendak kedua pihak dengan pernyataan :
-       Secara tegas.
-       Secara diam-diam.
AD    2.   
Cakap pasal 1330 :
1.    Dibawah umur > belum 21 tahun/belum kawin
2.    Dibawah curatele > Dungu, sakit ingatan, mata        gelap (onnoozel krankzinnig  razeranij).
3.    Perempuan yang sudah kawin > SEMA Nomor. 3 Tahun 1963.
AD   3.      
Barang-barang yang dapat diperdagangkan ditentukan jenisnya, jumlahnya dapat ditentukan, benda-benda yang singda kecuali warisan yang belum dibagi.
AD   4.
-       Harus ada sebab.
-       Sebab harus halal (legal cause)
1   Tidak dilarang Undang-Undang.
2  Tidak bertentangan denagn kesusilaan.
3   Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

IV  PENYUSUNAN KONTRAK

1.            Sejarah Pembuatan Kontrak
Di Waktu Lalu
*    Lawyers yang membuat kontrak dibayar menurut jumlah lembaran kontrak.
*    Untuk mendapat bayaran yang tinggi kontrak disusun dalam bahasa yang bertele-tele.
*    Praktek ini kemudian dianggap merugikan karena  dapat merupakan sumber sengketa.
2.            Trend Pembuatan Kontrak Sekarang
*  Berdasarkan anggapan bahwa fungsi utama kontrak adalah mencegah terjadinya kontrak (To Prevend Disputes) timbul ungkapan :
The Fewer Words Used The Better
*  Apabila toh terjadi sengketa, maka penyelesaian sengketa juga harus diatur secara jelas. Timbul ungkapan
The More Details The Better
3.            Untuk Itu Dalam Pembuatan Kontrak
*  Hindari kata-kata yang tidak perlu.
*  Hindari bahasa yang tidak jelas (arhaick language).
*  Hindari kata-kata sing (absolute words).
*  Lawyer sebagai drafter kontrak hendaknya mempunyai pengetahuan memadai tentang issue yang dinegosiasi, termasuk penguasaan bahasa yang digunakan oleh para negosiator