Penangguhan Penahanan
Penangguhan Penahanan
Pasal 31 ayat 1 KUHAP
Setiap warga Negara yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapat
penagguhan penahanan.
Penanguhana penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau
terdakwa sendiri, atau oleh keluarga tersangka atau terdakwa.
Penanguhan penahanan harus disertai dengan jaminan baik
orang maupun barang.
Pasal 31 ayat 1 KUHAP, atas permintaan tersangka atau
terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa
jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Apabila jaminan berupa uang, maka uang jaminan harus secara
jelas disebutkan dalam perjanjian, dan besarnya ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang Pasal 35 ayat 1 PP No. 27/1983. Uang jaminan disetor sendiri oleh
pemohon atau penasehat hukumnya, atau keluarganya, kepanitera pengadilan,
dengan formulir penyetoran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai
dengan tingkat pemeriksaan.
Mengenai nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada
ketentuan secara jelas tentang besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.
Jika jaminan penangguhan penahann berupa orang, maka
identitas orang menjamin tersebut secara jelas dicantunkan dalam perjanjian,
dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin tersebut Pasal
26 ayat 1 PP No. 27/1983.
Pejabat yang berwenang dapat mencabut penahan atas tersangka
atau terdakwa, jika melanggar syarat yang ditentukan, jika melanggar syarat
yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
Permohonan penagguhan penahanan harus mencantukan syarat bahwa :
1.Tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
2.Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang
bukti;
3.Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi
perbuatannya;
4.Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan atau
untuk kepentingan pemeriksaan.
Masa penangguhan penahann tidak termasuk masa status
tahanan, oleh karena tidak dipotongkan dalam hukuman yang akan dijatuhkan
kemudian.
0 comments:
Post a Comment