Recent Comments

Wednesday, 2 December 2015

Penangguhan Penahanan


Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan

Pasal 31 ayat 1 KUHAP

Setiap warga Negara yang menjadi tersangka  atau terdakwa berhak untuk mendapat penagguhan penahanan.
Penanguhana penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri, atau oleh keluarga tersangka atau terdakwa.
Penanguhan penahanan harus disertai dengan jaminan baik orang maupun barang.
Pasal 31 ayat 1 KUHAP, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Apabila jaminan berupa uang, maka uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian, dan besarnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Pasal 35 ayat 1 PP No. 27/1983. Uang jaminan disetor sendiri oleh pemohon atau penasehat hukumnya, atau keluarganya, kepanitera pengadilan, dengan formulir penyetoran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Mengenai nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada ketentuan secara jelas tentang besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.
Jika jaminan penangguhan penahann berupa orang, maka identitas orang menjamin tersebut secara jelas dicantunkan dalam perjanjian, dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin tersebut Pasal 26 ayat 1 PP No. 27/1983.
Pejabat yang berwenang dapat mencabut penahan atas tersangka atau terdakwa, jika melanggar syarat yang ditentukan, jika melanggar syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
Permohonan penagguhan penahanan harus mencantukan  syarat bahwa :

1.Tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
2.Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
3.Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
4.Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan atau untuk kepentingan pemeriksaan.
Masa penangguhan penahann tidak termasuk masa status tahanan, oleh karena tidak dipotongkan dalam hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.

0 comments:

Post a Comment