Recent Comments

Tuesday, 1 December 2015

TEHNIK PEMBUATAN KONTRAK



 TEHNIK PEMBUATAN KONTRAK


I.  PENGERTIAN

*  Kontrak adalah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
*  Perjajian/Overeenkomst diatur dalam pasal 1313 BW.
* Perjanjian/Overeenkomst adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
*  Contract  > An agreement setween two or more persons wich creates an singdan to do or not to do a particular thing.
Its Essentials Are :
-       Competent Parties.
-       Subject Matter.
-       Legal Consideration.
-       Mutuality Of Agreements.
-       Mutuality Obligation.
*  The Writing with contains the agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a proof of the obligation.
*  Karenanya fungsi utama kontrak adalah :
Proof of obligation dan terutama to prevent disputes.
Jadi seluruh proses untuk lahirnya sebuah kontrak yakni:
-         Adanya penawaran/offer oleh offerer kepada offeree dengan acceptancenya. Dapat terjadi melalui proses :
1   Negosiasi.
2   Cara lain : telegram, faksimil, e mail dll.
-         Seluruh proses tersebut disebut transaksi.
-         Transaksi > Act of transacting or conducting any singda negotiation, management, proceeding (negosiasi, manajemen memperoses sesuatu yang telah diputuskan).

II TERJADINYA KONTRAK

*  Kontrak lahir karena :
A.   Adanya penawaran (offer).
B.   Adanya penerimaan tawaran (acceptance).
Melalui proses negosiasi yang menghasilkan agreement dengan syarat dan persyaratannya.
*  Offer + Acceptance = Contract
Offer > Perbuatan sing sepihak dari offerer
Acceptance > perbuatan sing sepihak dan offeree
Offer + Acceptance = 2 perbuatan sing
Offer+Acceptance > Mutualasent > Agreement
Pada tahap ini berlaku :
*  Asas Freedom Of Contract/partai otonomi.
Pihak-pihak dalam menyatakan kehendaknya harus bebas untuk menentukan :
Ada empat hal yang mempengaruhi kebebasan kehendak yang disebut cacat kehendak (wils gebrek) pasal 1321 BW.
1.    Kekeliruan (Dwaling)
2.    Paksaan (Geweld)
3.    Tipuan (Bedrog)
BW Belanda menambahkan apa yang dikenal sebagai Undue Influence keempat hal tersebut dapat menagkibatkan pembatalan kontrak (vernietigbaar).
Kebabasan ini dibatasi oleh Mandatory Rules contoh : Akta PPAT, Undang-Undang Anti Trust dibeberapa sing.
1.    Bentuk kontrak.
2.    Isi kontrak.
3.    Pihak-pihak.
*  Asas lainnya adalah Asas Konsensual
Artinya : Ada mutual assent kesepakatan harus dari kedua belah pihak.


*  Asas Pakta Sunt Servanda pasal 1338 BW.
-       Perjanjian mengikat seperti Undang-Undang bagi pihak-pihak.
-       Perjanjian tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.

III SYARAT SAHNYA KONTRAK

*  Pasal 1320 BW mensyaratkan :
1.    Sepakat (Toestemming)
2.    Kecakapan bertindak (Bekwaamheid)
3.    Obyek tertentu (Bedaald Onderwerd)
4.    Sebab yang halal (Geooroofde Oorzaak)
*  Commonlaw :
-       Agreement a manifestation of mutual assent of offer and acceptance.
-       Consideration > As the action an action or promise there of by one party wich indluces the action. Inaction or promise af another.
-       Parties capacity > Mental and legal ability.
-       Legal Obyective > Permitted by the law.
AD 1.
Sedarat (Toestemming) > adanya penyesuaian kehendak kedua pihak dengan pernyataan :
-       Secara tegas.
-       Secara diam-diam.
AD    2.   
Cakap pasal 1330 :
1.    Dibawah umur > belum 21 tahun/belum kawin
2.    Dibawah curatele > Dungu, sakit ingatan, mata        gelap (onnoozel krankzinnig  razeranij).
3.    Perempuan yang sudah kawin > SEMA Nomor. 3 Tahun 1963.
AD   3.      
Barang-barang yang dapat diperdagangkan ditentukan jenisnya, jumlahnya dapat ditentukan, benda-benda yang singda kecuali warisan yang belum dibagi.
AD   4.
-       Harus ada sebab.
-       Sebab harus halal (legal cause)
1   Tidak dilarang Undang-Undang.
2  Tidak bertentangan denagn kesusilaan.
3   Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

IV  PENYUSUNAN KONTRAK

1.            Sejarah Pembuatan Kontrak
Di Waktu Lalu
*    Lawyers yang membuat kontrak dibayar menurut jumlah lembaran kontrak.
*    Untuk mendapat bayaran yang tinggi kontrak disusun dalam bahasa yang bertele-tele.
*    Praktek ini kemudian dianggap merugikan karena  dapat merupakan sumber sengketa.
2.            Trend Pembuatan Kontrak Sekarang
*  Berdasarkan anggapan bahwa fungsi utama kontrak adalah mencegah terjadinya kontrak (To Prevend Disputes) timbul ungkapan :
The Fewer Words Used The Better
*  Apabila toh terjadi sengketa, maka penyelesaian sengketa juga harus diatur secara jelas. Timbul ungkapan
The More Details The Better
3.            Untuk Itu Dalam Pembuatan Kontrak
*  Hindari kata-kata yang tidak perlu.
*  Hindari bahasa yang tidak jelas (arhaick language).
*  Hindari kata-kata sing (absolute words).
*  Lawyer sebagai drafter kontrak hendaknya mempunyai pengetahuan memadai tentang issue yang dinegosiasi, termasuk penguasaan bahasa yang digunakan oleh para negosiator

0 comments:

Post a Comment