I.
PENGERTIAN
* Perjajian/Overeenkomst diatur
dalam pasal 1313 BW.
* Perjanjian/Overeenkomst adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih
mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih.
* Contract > An agreement setween two or more persons wich creates an
singdan to do or not to do a particular thing.
Its Essentials Are :
-
Competent Parties.
-
Subject Matter.
-
Legal Consideration.
-
Mutuality Of Agreements.
-
Mutuality Obligation.
* The Writing with contains the
agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a
proof of the obligation.
* Karenanya fungsi utama kontrak
adalah :
Proof of obligation dan
terutama to prevent disputes.
Jadi seluruh proses untuk
lahirnya sebuah kontrak yakni:
-
Adanya penawaran/offer oleh offerer
kepada offeree dengan acceptancenya. Dapat terjadi melalui proses :
1 Negosiasi.
2 Cara lain : telegram, faksimil,
e mail dll.
-
Seluruh proses tersebut disebut
transaksi.
-
Transaksi > Act of
transacting or conducting any singda negotiation, management, proceeding
(negosiasi, manajemen memperoses sesuatu yang telah diputuskan).
II
TERJADINYA KONTRAK
* Kontrak lahir karena :
A. Adanya
penawaran (offer).
B. Adanya
penerimaan tawaran (acceptance).
Melalui
proses negosiasi yang menghasilkan agreement dengan syarat dan persyaratannya.
* Offer + Acceptance = Contract
Offer > Perbuatan sing
sepihak dari offerer
Acceptance > perbuatan sing
sepihak dan offeree
Offer + Acceptance = 2
perbuatan sing
Offer+Acceptance >
Mutualasent > Agreement
Pada tahap ini berlaku :
* Asas Freedom Of Contract/partai
otonomi.
Pihak-pihak dalam menyatakan
kehendaknya harus bebas untuk menentukan :
Ada empat hal yang mempengaruhi
kebebasan kehendak yang disebut cacat kehendak (wils gebrek) pasal 1321 BW.
1.
Kekeliruan (Dwaling)
2.
Paksaan (Geweld)
3.
Tipuan (Bedrog)
BW Belanda menambahkan apa yang
dikenal sebagai Undue Influence keempat hal tersebut dapat menagkibatkan
pembatalan kontrak (vernietigbaar).
Kebabasan ini dibatasi oleh
Mandatory Rules contoh : Akta PPAT, Undang-Undang Anti Trust dibeberapa sing.
1.
Bentuk kontrak.
2.
Isi kontrak.
3.
Pihak-pihak.
* Asas lainnya adalah Asas
Konsensual
Artinya : Ada mutual assent
kesepakatan harus dari kedua belah pihak.
* Asas Pakta Sunt Servanda pasal
1338 BW.
-
Perjanjian mengikat seperti Undang-Undang bagi
pihak-pihak.
-
Perjanjian tidak dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak.
III
SYARAT SAHNYA KONTRAK
* Pasal 1320 BW mensyaratkan :
1.
Sepakat (Toestemming)
2.
Kecakapan bertindak (Bekwaamheid)
3.
Obyek tertentu (Bedaald Onderwerd)
4.
Sebab yang halal (Geooroofde Oorzaak)
* Commonlaw :
-
Agreement a manifestation of mutual assent of
offer and acceptance.
-
Consideration > As the action an action or
promise there of by one party wich indluces the action. Inaction or promise af
another.
-
Parties capacity > Mental and legal ability.
-
Legal Obyective > Permitted by the law.
AD 1.
Sedarat (Toestemming) >
adanya penyesuaian kehendak kedua pihak dengan pernyataan :
-
Secara tegas.
-
Secara diam-diam.
AD
2.
Cakap
pasal 1330 :
1. Dibawah
umur > belum 21 tahun/belum kawin
2. Dibawah
curatele > Dungu, sakit ingatan,
mata gelap (onnoozel krankzinnig
razeranij).
3. Perempuan
yang sudah kawin > SEMA Nomor. 3 Tahun 1963.
AD 3.
Barang-barang yang dapat diperdagangkan ditentukan jenisnya, jumlahnya
dapat ditentukan, benda-benda yang singda kecuali warisan yang belum dibagi.
AD 4.
- Harus ada sebab.
- Sebab harus halal (legal cause)
1 Tidak
dilarang Undang-Undang.
2 Tidak
bertentangan denagn kesusilaan.
3 Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
IV
PENYUSUNAN KONTRAK
1.
Sejarah Pembuatan
Kontrak
Di Waktu
Lalu
* Lawyers yang
membuat kontrak dibayar menurut jumlah lembaran kontrak.
* Untuk mendapat
bayaran yang tinggi kontrak disusun dalam bahasa yang bertele-tele.
* Praktek ini
kemudian dianggap merugikan karena dapat merupakan sumber sengketa.
2.
Trend Pembuatan Kontrak
Sekarang
* Berdasarkan anggapan bahwa
fungsi utama kontrak adalah mencegah terjadinya kontrak (To Prevend Disputes)
timbul ungkapan :
The
Fewer Words Used The Better
* Apabila toh terjadi sengketa,
maka penyelesaian sengketa juga harus diatur secara jelas. Timbul ungkapan
The
More Details The Better
3.
Untuk Itu Dalam
Pembuatan Kontrak
* Hindari kata-kata yang tidak
perlu.
* Hindari bahasa yang tidak jelas
(arhaick language).
* Hindari kata-kata sing
(absolute words).
* Lawyer sebagai drafter kontrak
hendaknya mempunyai pengetahuan memadai tentang issue yang dinegosiasi,
termasuk penguasaan bahasa yang digunakan oleh para negosiator
0 comments:
Post a Comment