Recent Comments

Saturday 22 August 2015

Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri

Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri 

Tahap-tahap dan tata cara persidangan perkara pidana di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981). Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:

1.Sidang pertama : 

Pada hari sidang yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut

HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG

1. Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
2. Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki ruang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3. Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berdiri.
4. hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus,kemudian hakim duduk di tempat duduknya masing masing.
5. Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6. Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri……(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor….(no perkara)atas nama……..pada hari…..tanggal…..dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.

PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:

1. Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat menghadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah kepenuntut umum supaya memanggil dan menghadap terdakwa.
2. Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di panggil masuk.
3. Petugas membawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4. Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
  • Apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan. 
  • Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll) Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dan dilihatnya dalam sidang ini. 
5. Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
   a. Jika terdakwa tidak didampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut
  • Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri). 
  • Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma. 
  • Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri. 
    b. Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
  • Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa. 
  • Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat. 
  • Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum. 

 PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

1. Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut umum untuk membacaka surat dakwan.
2. Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu 3. Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada terdakawa apakah ia sudah paham tentang apa yang didakwakan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.

PENGAJUAN EKSEPSI(keberatan)

1. Hakim ketua menanyakan pada terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum.
2. Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
  • Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
  • Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli) 
  • Dakwaan harus di batalkan (karena keliru,kadaluwarsa/nebis in idem. 
3. Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4. Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak memberi tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5. Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap untuk mengajukan eksepsi.
6. Apabila terdakwa/penasehat hukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan siding ditunda untuk memberi kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
7. Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8. Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
9. Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10. Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11. Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12. Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terlebih dahulu untuk mengajukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
13. Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14. Atas tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15. Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16. Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17. Tata cara skorsing sidang ada dua macam : a. Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat. b. Hakim ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutnya petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan putusan sela dalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18. Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada hari sidang berikutnya.

PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA

1. Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepada para pihak yang hadir dipersidangan bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2. Model putusan sela ada dua macam:
  • Tidak dibuat secara khusus,biasanya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan akhir. 
  • Dibuat secara khusus dalam suatu naskah putusan. 
3. Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
4. Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikan hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.

2.Sidang pembuktian

Apabila hakim/majelis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan. Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
1. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
a. Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
2. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.
3. Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedalam ruang sidang.
4. Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
5. Tata cara pemeriksaan saksi: a. Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa. b. Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan. c. Hakim ketua bertanya pada saksi tentang: i. Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll) ii. Apakah saksi kenal dengan terdakwa, iii. Apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
6. Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
7. Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya
8. Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah dipandu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah di bantu oleh petugas juru sumpah
9. Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di pengadilan negri adalah:
  • Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan 
  • Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melafalkan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alqur’an diatas kepala saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melafalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untuk mengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuaikan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
  • Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafal sumpahnya atas persetujuan hakim. 
  • Lafal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya. 
10. Setelah selesai,hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan saksi harus memberi keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perlu hakim dapat mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi dengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
11. Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsur-unsur yang didakwakan. 
  • Pertanyaan harus relevan dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi 
  • Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabak saksi.
  • Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik. 
12. Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
13. Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
14. Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi penuntut umum.
  • Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidagan. 
  • Apabila terdakwa/penasehat hokum mengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penuntut umum. 
  • Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. 

PEMERIKSAAN TERDAKWA:

1. Hakim ketua mempersilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan.
2. Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju kursi pemeriksaan.
3. Hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4. Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5. Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakim anggota,penuntut umum dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6. Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah.
7. Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara bersama sama dalam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu persatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8. Setelah terdakwa telah selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang berikutnya.

3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana,Pembelaan Dan Tanggapan Tanggapan 

a. Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
  1. Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini. 
  2. Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan. 
  3. Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum. 
  4. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi. 
  5. Hakim ketua bertanya pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoi) 
  6. Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan. 
 b. Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidooi)
  1.  Hakim etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. 
  2. Terdakwa mengajukan pembelaan: 
  • Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim. 
  • Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim. 
       3. Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.       4. Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
        5. Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
        6. Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)terhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
        7. Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum maka hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.

 c. Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)

1. Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
2. Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3. Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupliknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
4. Selanjutnya hakim ketua dapat memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atas tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5. Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepa pihak yang hadir dalam persidangan tersebut,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu

4.SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwaan,segala sesuatu yang terbukti dipersidangan,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis hakim.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusyawarahkan oleh majelis hakmi.setelah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
1. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama.
2. Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka boleh di bacakan oleh hakim anggota secara bergantian.
3. Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
4. Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali.
5. Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
6. Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menyatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umum jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti.jika terdakwa menyatakan banding maka terdakwa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di anggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum.
7. Apabila tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “….sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengetuk palu sebanyak tiga kali.
8. Panitera pengganti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
9. Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri termasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
10. Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus, 11. Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwa dengan dikawal oleh petugas.

0 comments:

Post a Comment