Pada Pasal 1 butir 20 dijelaskan,
“Penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini”.
Dari pasal tersebut, pengertian “PENANGKAPAN” tiada lain daripada “pengekangan
sementara waktu ”kebebasan tersangka/terdakwa", guna kepentingan
penyidikan atau penuntutan. Akan tetapi harus dilakukan menurut cara-cara yang
telah ditentukan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Untuk
itu KUHAP dalam Bab V Bagian Kesatu, Pasal 16 sampai dengan Pasal !9 telah
mengatur ketentuan tata cara tindakan “penangkapan”.
Alasan PENANGKAPAN
Di dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan
tentang alasan “penangkapan” yaitu :
1.
Seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana ;
2.
Dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Yang dimaksud dengan “bukti
permulaan yang cukup” menurut penjelasan Pasal 17 KUHAP yaitu bukti permulaan
“untuk menduga” adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.
Selanjutnya penjelasan Pasal 17 KUHAP menyatakan : “Pasal ini menunjukkan bahwa
perintah Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi
ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana”.
Kita percaya, jika Pasal 17 ini
dijadikan landasan oleh penyidik dengan sungguh-sungguh, maka dapat diharapkan
suasana penegakan hukum yang lebih obyektif. Tangan-tangan penyidik tidak lagi
seringan itu saat melakukan penangkapan. Sebab jika ditelaah pengertian bukti
permulaan yang cukup, pengertiannya hamper serupa dengan apa yang dirumuskan
dalam Pasal 183, yakni harus berdasarkan prinsip “batas minimal pembuktian”
yang terdiri sekurang-kurangnya dua alat bukti, bisa terdiri dari dua orang
saksi atau satu saksi ditambah alat bukti lain. Dengan pembahasan yang lebih
ketat daripada yang dulu diatur dalam HIR, suasana penyidikan tidak lagi main
tangkap dulu, baru nanti dipikirkan pembuktian. Metode kerja Penyidik menurut
KUHAP harus dibalik, lakukan penyelidikan yang cermat dengan tehnik dan taktis
investigasi yang mampu mengumpulkan bukti. Setelah cukup bukti, baru dilakukan
pemeriksaan penyidikan atau penangkapan dan penahanan.
Syarat lain untuk melakukan penangkapan
adalah harus didasarkan untuk kepentingan “penyelidikan” atau “penyidikan”
sebagimana diatur dalam Pasal 16 KUHAP. Oleh Karena itu “penangkapan” juga
dimaksudkan untuk kepentingan “penyelidikan”, mesti tetap ditegakkan prinsip :
harus ada dugaan keras terhadap tersangka sebagai pelaku tindak pidananya,
serta harus didahului dengan adanya bukti permulaan yang cukup. Juga penting
untuk diingat, supaya alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan
penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud lain di luar kepentingan
penyelidikan dan penyidikan
0 comments:
Post a Comment