Recent Comments

Merenungi Sebuah Arti Kehidupan 22 September 2009

Semestinya aku semakin tegar... Dengan susah hidup yang di kadokan padaku.

Misteri Hidupku wawan si kiyai mbeling 21 Oktober 2010

Wahai Alam Semesta…., Jagad Raya…, Bapa Angkasa…., Bumi Pertiwi.

Holiday in Sarangan 12 Juni 2012

Berjalan berteman bayangan ragawi

Anak Perantauan 30 Juni 2012

Aku seorang anak perantauan.

Mawar Merahku 21 Desember 2014

Ini adalah jawaban tentang semua pertanyaanmu.

Saturday 22 August 2015

Proses dan Tahapan Persidangan Perkara Perdata


Proses dan Tahapan Persidangan Perkara Perdata
Sebelum Majelis Hakim sampai kepada pengambilan putusan dalam setiap perkara yang ditanganinya, terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan yang merupakan tahap-tahap dalam pemeriksaan itu. Tanpa melalui proses pemeriksaan persidangan ini majelis hakim tidak akan dapat mengambil putusan dalam perkara perdata yang ditanganinya.. Melalui proses persidangan ini pula semua pihak, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan sesuatu dan mengemukakan pendapatnya serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut perspektifnya masing-masing. Pada akhir dari proses pemeriksaan persidangan hakim akan mengambil putusan. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek yuridis formil yang harus dilakukan hakim untuk dapat mengambil putusan dalam perkara perdata.
Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh hakim, secara umum diatur dalam HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten).
Pada garis besarnya proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut :
1.Tahap Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) hadir, maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan wajib mengusahakan upaya perdamaian dengan mediasi, yaitu suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan diibantu oleh mediator.Mediator ini adalah pihak netral yang membantu para pihak yang berperkara dalam perundingan untuk mencari penyelesaian secara mufakat. Mediator ini bisa dari Hakim Pengadilan (yang bukan memeriksa perkara) dan bisa juga dari pihak luar yang sudah memiliki sertifikat mediator.
Kewajiban mediasi ini diatur secara umum dalam pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kesempatan mediasi diberikan oleh Majelis Hakim selama 40 hari dan apabila masih belum cukup dapat diperpanjang selama 14 hari. Pada kesempatan tersebut kedua belah pihak akan mengajukan apa yang menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan titik temu dalam penyelesaian sengketa secara win win solution. Apabila dalam proses ini dicapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Mediator. Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan Perdamaian.
Akan tetapi sebaliknya jika dalam jangka waktu tersebut diatas tidak tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada Majelis Hakim, yang menyatakan mediasi telah gagal diakukan.
2.Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, Duplik)
Apabila Majelis Hakim telah mendapatkan pernyataan mediasi gagal dari mediator, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat gugatan. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak penggugat untuk membacakan surat gugatannya. Pihak penggugat pada tahap ini dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki surat gugatannya apabila ada kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merobah pokok gugatan. Bahkan lebih dari itu pihak penggugat dapat mencabut gugatannya. Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum tergugat mengajukan jawabannya.
Setelah pembacaan surat gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak tergugat atau kuasanya untuk membacakan jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut bisa berisi hanya jawaban/bantahan terhadap dalil-dalil gugatan itu saja, bisa juga berisi dalam eksepsi dan dalam pokok perkara karena memang dari gugatan tersebut ada yang perlu dieksepsi. Bahkan lebih dari itu dalam jawaban bisa berisi dalam konpensi, dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan dalam rekonpensi (bila pihak tergugat ingin menggugat pihak penggugat secara bersama-sama dalam perkara tersebut).
Acara jawab menjawab ini akan berlanjut sampai dengan replik dari pihak penggugat dan duplik dari pihak tergugat. Replik merupakan penegasan dalil-dalil Penggugat setelah adanya jawaban dari tergugat, sedangkan duplik penegasan dari bantahan/jawaban tergugat setelah adanya replik dari penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab menjawab ini sampai kepada duplik akan menjadi teranglah apa sebenarnya yang menjadi pokok sengketa antara pihak penggugat dan tergugat.
Bilamana dalam jawaban tergugat ada eksepsi mengenai kompetensi pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentua pasal 136 HIR/ pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi tersebut. Putusan sela tersebut dapat berupa mengabulkan eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya dan dapat pula eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam mengemukakan sesuatu dalam mempertahankan dan membantah suatu gugatan terhadapnya. Kesempatan yang sama akan kita lihat juga ketika nanti dalam tahap pembuktian.
3.Tahap Pembuktian
Tahap pembuktian merupakan tahap yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap inilah nantinya yang akan menentukan apakah dalil penggugat atau bantahan tergugat yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara penggugat dengan tergugat sehingga terjadi sengketa. Dari peristiwa hukum yang terbukti tersesebut nantinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang akan diterapkan dalam perkara tersebut dan memutuskan siapa yang menang dan kalah dalam perkara tersebut.
Untuk membuktikan suatu peristiwa yang disengketakan, Hukum Acara Perdata sudah menentukan alat-alat bukti yang bisa diajukan para pihak di persidangan, yaitu tersebut dalam pasal 164 HIR/pasal 284 Rbg yaitu:
·         Surat
·         Saksi
·         Persangkaan
·         pengakuan dan
·         sumpah
Kesempatan pertama mengajukan pembuktian akan diberikan oleh Majelis Hakim kepada pihak penggugat. Dalam praktek persidangan terlebih dahulu pihak penggugat akan mengajukan bukti surat yaitu berupa fotocopy yang ditempeli matrei dan telah dibubuhi cap kantor pos. Dipersidangan fotcopy bukti surat tersebut akan dicocokkan dengan aslinya oleh Majelis Hakim guna memastikan fotocopy surat adalah benar. Setelah bukti surat dari pihak penggugat, dilanjutkan bukti surat dari pihak tergugat dengan prosedur yang sama seperti bukti surat pada penggugat.
Dipersidangan pihak tergugat diberi kesempatan untuk menelihat dan meneliti surat yang diajukan pihak penggugat dan begitu juga sebalinya pihak penggugat juga diberi kesempatan untuk melihat dan meneliti bukti surat yang diajukan tergugat. Masing-masing pihak dapat mengemukakan tanggapan terhadap bukti surat tersebut dan tanggapan itu dicatat dalam berita acara sidang. Akan tetapi dalam praktek persidangan tanggapan terhadap bukti surat itu sering para kuasa hukum para pihak menyatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan yang akan diajukan pada persidangan tahap-4.
Orang yang akan menjadi saksi untuk didengar keterangannya di persidangan biasanya dibawa sendiri oleh para pihak, setelah bukti surat selesai diajukan. Tetapi ada juga saksi tidak bisa dibawa sendiri oleh para pihak, oleh karenanya kuasa para pihak dapat minta ke Majelis Hakim agar saksi tersebut dipanggil melalui Pengadilan. Biasanya kesaksian seperti ini adalah orang-orang yang karena jabatannya harus dipanggil secara resmi, seperti pegawai kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) denganmembawa surat-surat yang berkaitan dengan sertifikat tanah, lurah atau kepala desa dengan membawa buku leter C dan lain-lain.
Majelis Hakim terlebih dahulu akan mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat. Setelah saksi dari penggugat selesai didengar keterangannya selanjutnya giliran saksi tergugat didengar keterangannya. Mengenai siapa-siapa yang tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi dan siapa-siapa yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi sudah diatur dalam pasal 145 dan pasal 146 HIR / pasal 172 dan pasal 174 Rbg, karena mereka terikat hubungan keluarga atau hubungan karena perkawinan.
Dalam praktek saksi tidak menerangkan sendiri apa yang ia ketahui (yang ia dengar, ia lihat dan ia alami) sendiri, akan tetapi Majeis Hakim secara bergantian akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tentang hal-hal yang relevan dengan pokok materi perkara. Setelah Majelis selesai mengajukan pertanyaan, kasempatan akan diberikan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan. Disinilah peran kuasa hukum seperti advokat sangat diperlukan kemahiran mengajukan pertanyaan kepada saksi. Advokat semestinya sudah mengantongi sejumlah pertanyaan yang relevan untuk menguatkan dalil gugatan atau jawabannya sebelum mengajukan pertanyaan dimuka persidangan. Hal ini perlu dilakukan agar pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi jangan sampai melemahkan dalil gugatan atau dalil jawabannya sendiri.
Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh kuasa para pihak dilakukan secara adil dan secara berimbang, menunjukkan bahwa peradilan dilakukan secara tidak memihak untuk mencari kebenaran dalam suatu perkara.
4.Tahap Kesimpulan
Pengajuan kesimpulan oleh para pilah setelah selesai acara pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan tetapi mengajukan kesimpulan ini timbul dalam praktek persidangan. Dengan demikian sebenarnya ada pihak yang tidak mengajukan kesimpulan tidak apa-apa. Bahkan kadang-kadang para pihak menyatakan secara tegas tidak akan mengajukan kesimpulan akan tetapi mohon kebijaksanaan hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya.
Sebenarnya kesempatan pengajuan kesimpulan ini sangat perlu dilaksanakan oleh kuasa hukum para pihak, karena melalui kesimpulan itulah seorang kuasa hukum akan menganalisis dalil-dalil gugatannya atau dalil-dalil jawabannya melalui pembuktian yang didapatkan selama persidangan. Dari analisis yang dilakukan itu akan mendapatkan suatu kesimpulan apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, dan kuasa penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan. Sebaliknya kuasa tergugat memohon kepada Majes Hakim agar gugatan penggugat   ditolak.
Bagi Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara, kesimpulan ini sangat menolong sekali dalam merumuskann pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim akan menilai anlisis hukum kesimpulan yang dibuat kuasa hukum para pihak dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam dalam putusan bilamana analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum. Bahkan penemuan hukum oleh Hakim dalam putusannya berawal dari kesimpulan yang dibuat oleh kuasa hukum.
5.Tahap Putusan
Setelah melalui beberapa proses dan tahap persidangan, maka proses persidangan sampailah pada tahap terakhir yaitu pembacaan putusan. Menurut sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu putusan hakim terdiri dari 4 bagian, yaitu:
1. kepala putusan,
2. identitas para pihak,
3. pertimbangan dan,
4. amar.
Setiap putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan.
Selain kepala putusan pada halaman pertama dari putusan juga dicantumkan identitas para pihak yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat secara lengkap sesuai dengan surat gugatan penggugat.
Selanjutnya di dalam putusan perkara perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi dua yaitu pertimbangan tentang duduknya perkara dan pertimbangan tentang hukumnya. Dalam rumusan putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul “ TENTANG DUDUKNYA PERKARA dan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM “. Didalam pertimbangan tentang duduknya perkara memuat isi surat guagatan penggugat, isi surat jawaban tergugat yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di persidangan baik alat bukti dari pihak pengguat maupun alat bukti dari pihak terguagat. Kalau ada saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh keterangan saksi tersebut dicantumkan dalam pertimbangan ini.
Pertimbangan hukum suatu putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah seorang hakim, karena melalui pertimbangan hukum inilah hakim akan menerapkan hukum kedalam peristiwa konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya pertimbangan hukum ini diuraikan secara sistematis mulai dengan mempertimbangkan dalil-dalil gugatan yang sudah terbukti kebenarannya karena sudah diakui oleh tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh tergugat. Setelah merumuskan hal yang terbukti tersebut lalu akan dirumuskan pokok sengketa berdasarkan bantahan tergugat.
Pokok sengketa ini akan dianalisis melalui bukti-bukti yang diajukan para pihak. Pertama akan diuji dengan bukti surat/akta otentik atau dibawah tangan yang diakui kebenarannya. Bukti surat tersebut juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya. Dengan cara demikian maka hakim akan mendapatkan kesimpulan dalam pokok sengketa tersebut yang benar dalil penggugat atau dalilnya tergugat. Bila yang benar menurut pertimbangan hukum adalah dalil penggugat maka gugatan akan dikabulkan dan pihak penggugat adalah pihak yang menang perkara. Sebaliknya berdasarkan pertimbangan hukum putusan dalil-dalil gugatan pengugat tidak terbukti dan justru dalil jawaban tergugat yang terbukti, maka gugatan akan ditolak, sehingga pihak tergugat yang menang dalam perkara tersebut.
Jadi bila ditinjau dari menang kalahnya para pihak, maka putusan perkara perdata dapat dibagi menjadi dua yaitu gugatan dikabulkan dan gugatan ditolak. Ada lagi jenis putusan karena kurang sempurnanya gugatan karenya tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan yaitu putusan gugatan tidak dapat diterima.
Didalam amar putusan akan dicantumkan secara tegas ketiga jenis putusan tersebut dengan pernyataan sebagai berikut.
  • Apabila gugatan dikabulkan rumusannya: Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan seterusnya.
  • Apabila gugatan ditolak maka rumusannya berbunyi: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan
  • Apabila gugatan tidak dapat diterima, rumusannya: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Setelah putusan diucapkan oleh hakim, maka kepada para pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan upaya hukum jika tidak menerima putusan tersebut.
Penutup
Setelah memperhatikan uraian tersebut diatas maka dapatlah dikatakan, bahwa pada setiap tahap persidangan perkara perdata kedua belah pihak sama-sama didengar dan diberikan kesempatan untuk mengemukakan sesuatu. Demikian sedikit uraian singkat tentang proses dan tahapan persidangan perdata semoga kita semua memahami serta menggunakan semua kesempatan pada setiap tahap persidangan tersebut secara profesional dan proporsional.

Sekian dan terimakasih

Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri

Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri 

Tahap-tahap dan tata cara persidangan perkara pidana di pengadilan negeri secara umum di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981). Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:

1.Sidang pertama : 

Pada hari sidang yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut

HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG

1. Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
2. Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki ruang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
3. Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berdiri.
4. hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang melalui pintu khusus,kemudian hakim duduk di tempat duduknya masing masing.
5. Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
6. Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri……(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor….(no perkara)atas nama……..pada hari…..tanggal…..dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.

PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:

1. Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat menghadirkan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan dengan perintah kepenuntut umum supaya memanggil dan menghadap terdakwa.
2. Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa di panggil masuk.
3. Petugas membawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
4. Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
  • Apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan. 
  • Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll) Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang di dengar dan dilihatnya dalam sidang ini. 
5. Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
   a. Jika terdakwa tidak didampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut
  • Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri). 
  • Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma. 
  • Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat hukumnya sendiri. 
    b. Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
  • Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa. 
  • Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat. 
  • Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek tersebut lalu hakim ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum. 

 PEMBACAAN SURAT DAKWAAN

1. Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa pennuntut umum untuk membacaka surat dakwan.
2. Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu 3. Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada terdakawa apakah ia sudah paham tentang apa yang didakwakan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.

PENGAJUAN EKSEPSI(keberatan)

1. Hakim ketua menanyakan pada terdakwa atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntu umum.
2. Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
  • Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi absolute / relative)
  • Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli) 
  • Dakwaan harus di batalkan (karena keliru,kadaluwarsa/nebis in idem. 
3. Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4. Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak memberi tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5. Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap untuk mengajukan eksepsi.
6. Apabila terdakwa/penasehat hukum belum siap,maka hakim ketua menyatkan siding ditunda untuk memberi kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
7. Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8. Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
9. Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10. Tata cara pennuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
11. Eksepsi dapat di ajukan oleh penasehat hukum saja atau di ajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
12. Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan di berikan kepada terdakwa terlebih dahulu untuk mengajukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
13. Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
14. Atas tanggapan trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
15. Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16. Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
17. Tata cara skorsing sidang ada dua macam : a. Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat. b. Hakim ketua memppersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutnya petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan putusan sela dalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering di pakai)
18. Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk mempersiapkan putusa sela yang akan di bacakan pada hari sidang berikutnya.

PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA

1. Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepada para pihak yang hadir dipersidangan bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2. Model putusan sela ada dua macam:
  • Tidak dibuat secara khusus,biasanya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan di muat dalam putusan akhir. 
  • Dibuat secara khusus dalam suatu naskah putusan. 
3. Tata caranya adalah :putusan sela tersebut di bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan di akhiri dengan ketokan palu(1 kali)
4. Kemudia hakim ketua menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekali gus menyampaikan hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.

2.Sidang pembuktian

Apabila hakim/majelis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan. Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutmya prosedur dan tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
1. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
a. Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
2. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.
3. Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedalam ruang sidang.
4. Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
5. Tata cara pemeriksaan saksi: a. Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan di periksa. b. Petugas membawa saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan. c. Hakim ketua bertanya pada saksi tentang: i. Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll) ii. Apakah saksi kenal dengan terdakwa, iii. Apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwaa.
6. Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di periksa sebagai saksi.
7. Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya
8. Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafal sumpah dipandu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah di bantu oleh petugas juru sumpah
9. Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di pengadilan negri adalah:
  • Saksi dipersilahkan agak bediri kedepan 
  • Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melafalkan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alqur’an diatas kepala saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)disebalah kiri saksi pada saat saksi melafalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi di angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang beragama Kristen untuk mengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuaikan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
  • Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafal sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafal sumpahnya atas persetujuan hakim. 
  • Lafal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya. 
10. Setelah selesai,hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan saksi harus memberi keterangan yang sebenarnya sesua dengan apa yang di alaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri,jika perlu hakim dapat mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di tuntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi dengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakawa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
11. Pertanyaan yang di ajukan di arahkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Materi pertanyaan di arahkan pada pembuktian unsur-unsur yang didakwakan. 
  • Pertanyaan harus relevan dan tidak berbelit-belit bahasa dan pehaman harus dipahami oleh saksi 
  • Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabak saksi.
  • Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik. 
12. Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
13. Setiap kali saksi selesai memberikan keteranngan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
14. Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi penuntut umum.
  • Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidagan. 
  • Apabila terdakwa/penasehat hokum mengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penuntut umum. 
  • Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di ajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. 

PEMERIKSAAN TERDAKWA:

1. Hakim ketua mempersilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan.
2. Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju kursi pemeriksaan.
3. Hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4. Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-beit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5. Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakim anggota,penuntut umum dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6. Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah.
7. Apa bila terdakwa lebih dari satu dan di periksa secara bersama sama dalam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu persatu secara bergiliran.apa bila terdapat ketidak sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8. Setelah terdakwa telah selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan pada hari sidang berikutnya.

3. Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana,Pembelaan Dan Tanggapan Tanggapan 

a. Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
  1. Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini. 
  2. Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan. 
  3. Stelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum. 
  4. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi. 
  5. Hakim ketua bertanya pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelan(pleidoi) 
  6. Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan. 
 b. Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidooi)
  1.  Hakim etua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhada dirinya,maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya. 
  2. Terdakwa mengajukan pembelaan: 
  • Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan,juga di catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim. 
  • Apabila terdakwa mengajukkannya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim. 
       3. Setelah terdakwa mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasehat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.       4. Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
        5. Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
        6. Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)terhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
        7. Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum maka hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.

 c. Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)

1. Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
2. Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
3. Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupliknya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
4. Selanjutnya hakim ketua dapat memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(rereplik)dan atas tanggappan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk menagapai.
5. Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepa pihak yang hadir dalam persidangan tersebut,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
6. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda beberapa waktu

4.SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN

Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwaan,segala sesuatu yang terbukti dipersidangan,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis hakim.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusyawarahkan oleh majelis hakmi.setelah naskah putusan siap di bacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
1. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembcaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakimketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama.
2. Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu pajang maka boleh di bacakan oleh hakim anggota secara bergantian.
3. Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
4. Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali.
5. Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
6. Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menyatakan menerima dan mengajukan grasi,menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga di tawarkan kepada penuntut umum jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda tangani berita cara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitra pengganti.jika terdakwa menyatakan banding maka terdakwa segera diminta untuk menanda tangani akta permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa di anggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum.
7. Apabila tidak da hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “….sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengetuk palu sebanyak tiga kali.
8. Panitera pengganti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
9. Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri termasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
10. Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus, 11. Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di tahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwa dengan dikawal oleh petugas.

Panembahe Ati



TRI SILA
Panembahing ati lan cipta telung prakara marang Tripurusa

Sasanggeman gedhe kang perlu banget dilakoni ing saben dinane,yaiku:
1.       Eling
2.       Pracaya(piandel)
3.       Mituhu
ELING
Kang diarani eling,iku tegese: Bekti marang Pangeran kang Maha Tunggal(gusti allah). Dene keanane Pangeran kang Maha Tunggal iku sinebut Tripurusa, Tegese : Keaanan siji kang sipat tetelu, yaiku :
1.       Suksmo Kawekas (Pangeran Sejati),tembung Arab = Allah Ta’ala.
2.       Suksmo Sejati (Panutan Sejati = Panuntun Sejati = Guru sejati), Utusaning Pangeran.
3.       Roh Suci (Manungsa Sejati), iya jiwane manungsa kang sejati.
Wruhaniro, Manawa sasanggeman telung perkara mau satemene wus padha sira sanggemi, naliko sira arep tinitahake urip ing alam donya. Dene bisane eling iku alantaran tansah manembah kalayan pelenging ati kang wening lan suci.
Dene panembah iku eneng telung perkara
1.       Panembahe kawula marang Roh Suci( panembahe jiwa-jiwa kang isih mudha utawa ringkih, kaya kang wus padha dilakoni dening lumrahing wong awam).
2.       Panembahe Roh Suci marang Sukma Sejati( panembahe jiwa-jiwa kang wus dewasa).
3.       Panembahe Sukma Sejati marang Sukma Kawekas( panembahe jiwa-jiwa kang wus luhur budine).
Sumurupa mungguh nugrahane eling kang langgeng iku, bisa nuntuni sira marang watak weweka, yaiku nyilah-nyilahake kang bener lan kang luput, kang nyata lan kang dudu, kang langgeng lan kang owah gingsir. Samubarang tindak tanduk, kang sira lakoni ing saben dinane Manawa langgeng elingira mau, bakal ora pisah lawan weweka, najan kongsi tumeka ingdjelalah.

PRACAYA

                Sanadyan sawenehing golongan ana kang ngremehake marang bab pengandel, nangeng sak temene piandel iku dadi prabot kang wigati, utowo tali kang kuwat, kang bisa anggandheng rasa niro lawan kang sira benteni. Kapriye anggone Sang Guru Sejati (sukmo sejati) bakal biso mitulungi sira, Manawa sira ngangkah bisane oleh pitulungan saka panjenengane, sira kudu pracaya marang sang guru sejati, awit panjenengane iku pancen wus kinanthekake ing sira, supoyo dadi panutanira,panuntunira,iya furu Sejatinira. Wruhanira Manawa sejatinira (Roh Suci), iku siji klawan Sukma Sejati (Guru Sejati) lan Sukma Kawekas (Pangeran Sejati), dadi yen sira ora darbe pengandel,iku sira prasasat amedhot talirasa kang anggandeng sira lan panjenengane. Sumurupa, Manawa  ora ana piandel kang sntosa, ora bakal an a iling sih lan panguasa linuwih saka panjenengane. Mula upayanen kanti gunge piandel marang Panutanira Sejati mau, di kongsi biso ketemu aneng teleng batinira, supaya sira tansah ingayoman ing salawas-lawase, serta tansah tinuntun ing Panjenengane marang dalan kang bener, kongsi tumeka lan anjong ing gagayuhanira kang sanyata.
                Akeh wong kang ngucapake kawicaksanan: “ manungsa kudu pracaya marang diri pribadi.” Nangeng satemene akeh kang padha ora mangerti, endi kag di arani dhiri pribadi, lan kapriye dalane supaya manungsa tetep ngandel-kumandel marang dhirine priyangga. Kang akeh-akeh weruhe lagi marang dhirine kang ora langgeng, sinengguh iku kang dadi Panutan lan Penuntune Sejati.
                Satemene sejatinira iku Soroting Pangeran, lanpangeran iku tunggal kaanan lawan sejatinira,awit saka iku ora ana samubarang kang ora bissa sira lakoni, janji sira temen-temen wus bisa ketemu lawan Panuntunira kng Sejati,iya Gurunira kang sejati,amarga iya sukma Sejati mau kang bakal paring pituduh marang sira mungguh gawat rungsiting lakunira aneng dalaning kautaman, mula disantosa niyatira nganti kaya ngdeging gunung waja.

MITUHU

                Kang diarani mituhu, yaiku ngesthoake dawohe Pangeran, kang lumantar utusane, iya Sukma Sejati kang dadi panutan sera gurunira kang ssanyata. Satamene sakehe kuwajibanira kang akeh-akeh, iku ringkassane mung saprakara, yaiku; niyat anglakoni pakaryane Sang Guru Sejati. Sanadyan katekan prakara apa bae, ora kena babarpisan kelalen niyatira mau, amarga sajatine ora ana pakaryan utama kang tumiba ing sira, kang dudu pakaryane  Sang Guru Sejati, atas asmaning Pangeran kang Maha Agung. Marmane padha dilakonana ing sapandumira dhewe-dhewe kalayan talesih lan titi, supaya ing sabisa-bisa pakaryan mau kalaksanan kalawan sampuna.
                Aja sira kapingin age-age nandangi pakaryan gedhe, utawa ngrep-arep tekane pakaryan gedhe, amarga pakaryan gedhe iku arang tekane, kang mesti kerep sira sanding iku pakaryan kang cilik-cilik. Sira aja angremehake marang pakaryan kang cilik-cilik iku, sebab yen sira during kulino nandangi pakaryan kang gampang, kapriye anggonira bisa nandangi pakayran kang angel. Mulane samubarang kang tinemu aneng tanganira, lakonana kalawan temen-temen ing ati suci, atasna awit saka karsaning gusti, amarga ora ana pakaryan ing donya iki kang ora atas saka karsaning Pangeran, nadyan kang katone remeh pisan, siji-sijining wong padha anduweni kuwajiban dhewe-dhewe,kang bisa nyukupi marang kabutuhaning ngaurip, mulane sira aja rumangsa luwih luhur katimbang liyane, jalaran lakune urip iku pada samad-sinamadan siji lan sijine.
                Yen sira temen-temen mituhu marang Tuntunane Sang Guru Sejati, ora ana prakara kang bisa nyimpangake sira saka dalane kautaman, kang sira lakoni. Sanadyan ana godha rencana apa bae, kayata kasenengan utawa pakareman bab kadonyan, sira kudu tansah tetep pangambahira ing dalan kautaman mau, kanti mituhu marang tuntunane sang guru Sejati, niyat nglakoni kabeh piwulange. Iya piwulange iku mau kang sinebut dalaning kautaman kang sira liwati, mulane dalan mau kudu tunggal kaanan lawan  sira, luluh dadi sawijining dalem atinira,aja kongsi ana renggange sathithik-thithika.

Sejatine ora ana apa-apa, kang ana iku dudu alias ngapusi, pun tansah sami ngafirne.

Satuhu rahayu para kang rahayu ing budi

Monday 10 August 2015

Edan Turu-Dimas Niken Salindri


Memanikmu-Dimas Niken Salindri


Thursday 6 August 2015

Swargo Neroko


Naliko wektu ngopi,sinambi udut-udutan
Njur enek seng takon mengkene;
Yiiii,, yok opo kabare.?
Oeeeh Apik-apik.

Yi mumpung ketemu cobo aku arep takon yi.??
Arep takon opo enek-enek ae kowe kie.
Jare seng bakal mlebu Swargo kui mung wong islam tok bener to ora yi.??
Jare sopo, ora bener kui.
Trus neh jare yen pengen mlebu swargo iku kudu dadi wong seng Becik yi.??
Jare sopo, podo ae ora bener kui.
La,terus meneh jare yen pengen mlebu swargo kui kudu wong seng duwe Iman yi.??
Halah, yo poda ae ora bener kui.
Loh, la pye to yi jare seng nglakoni rukun islam Syahadat,Sholat,Poso,Zakat,Khaji iku bakal mlebu swargo yi.??
Halah ngapusi meneh kuwi.

Ladala, kok ora enek seng bener ki piye to yi,? La terus njor kudu kepiye isane mlebu swargo iku yi.??

Ngene lo ngger yen awakmu iku pancen bener-bener pangen ngerti Swargo Neroko, Utowo awakmu pengen mlebu Swargo utowo Neroko, Tak kandano nanging kudu mbok lakoni tenan yo.??
Iyo yi, Opo iku.??
Tenaaaan.??
Iyo-iyo yi, Tenan.??
Siji-sijine coro lan ora enek liyane yen pengen weroh Swargo utowo Neroko yo iku "MATIO DISIK".
WASALAM

Wednesday 5 August 2015

Pacobaning Wong Lanang

Pacobane Wong Lanang

Wes dudu rahasia maneh yen sejatine pacobane uripe wong lanang iku salah sijine wanito
Malah iso di arani yen ikumono wes dadi trah utowo “Gawan Bayi”
Kadang tresnane wong lanang marang wanito iku nglahke tresnane marang seng kuoso
Ora maido mergo wanito iku yo pancen widodari seng nyoto ning donyo.

Wanito : Wani Nindes Togog

Dudu perkora gede awake utowo kuat otote
Nanging mung cukup nganggo ayune, trisnone lan eluhing moto
wes iso gewe wong lanang mati kaku
Donyo bubar, Gunung jebluk, Segoro ambyar.

Wong lanang iku nadyan awake gede “Otot Kawat Balung Wesi”
Yen ora diesemi wanito seng di tresnani sedino wea
Awake Lemes ambekane Seseg Nggreges ora doyan Mangan.

Semono ugo yen di utus gustine(pangerane) wani mbantah njur semoyo,
Di utus isuk jare iseh podo ngantuk, Di utus awan jare lesu tak mangan disek
Di utus sore jare ngkon disik sek suwi wayahe, Di utus surup malah podo tipi ro udut-udutan
Di utus bengi jare lali keturon, Tapi yen bojone seng ngutus/ngakon
Langsung mbedal yok jaran ilang taline, Koyo sapi ucul keluhe
Yo kuwi seng jenenge TOGOK. “Seng rumongso meneng ae,karo ndongo mugo-mugo gak enek seng ngerti”.

Wanito iku iso dadi pengayom lan ademe keluargo
Tapi yen ora ngati-ngati njur  salah milih bakal dadekake keluargo koyo neroko
Swargane wong lanang kui ora liyo iyo wanito
Semono ugo nerokone iyo ora liyo wanito.

Mulu dulur sak kaumku kabeh podo di ati-ati
Swargo utowo neroko iku kabeh kowe dewe seng nentokno kuncine amung ihklas
Dadekno wanito omahe katresnan,pagere iman, lan suwargane bebrayan
Bojo siji yen di syukuri ora kurang,semono ugo bojo 5 yen mung nuruti nafsu ora cukup.

Tuesday 4 August 2015

Crito Wong Ndeso

Crito Jaman Cilik
Yen eleng jaman cilik’an ku, eleng bungahe ati guyup rukun gegojekan karo konco-konco, gupak awu,gupak lemah, gupak endut, cikikikan, mloyamlayu podo dolanan delik’an, adus kali, adus kalen, adus sumur kompan, yen rung surup rung mulih, teko omah di seblak koyok jaran.
Saiki jamane wis bedo bocah-bocah cilik wis ngaleh panggonan dolanan,kalen wis dadi got kebak sampah,lan wis ketutup gorong-gorong sawah wis meleh dadi omah lan bangunan,grumbul pring wis dadi grumbul iklan,tegalan wes dadi panggonane wong bakulan.
Yen di elenge-eleng bocah biyen iku dino dino ora enek sepine, tangi turu wis mlayu goleki koncone nganti di bengoki mbok’e kon dang adus, sarapan, mangkat sekolah. Semono ugo yen wis bali soko sekolah copot sepatu, ganti klambi, mangan banjur langsung budal mangkat golek’i koncone meneh. biasane sing paling suwi entenane mesti bocah wong tuwone galak utowo sing wong tuwone priyai, jalaran mesti di kon turu awan. Kadang di rewangi kucing2an disik karo wong tuwone yen wong tuwone wes turu lagi iso metu.
Dolanane bocah biyen iku ra enek sing bayar, umpomo tukuo yo murah murah. Kadang pas karo angon wedus ae yo di sambi dolanan, baisane dolanane uncalan arit udune suket sak rangkulan tangan sing arite iso ngadek lurus yo iku seng menang, yen wes bar podo bebarengan adus nang sumur kompan bar adus sikile mbesisik/busik.
Yen wis wayah musime kabeh panggonan serempak, wayah nekeran, wayah gambar wayang, wayah layangan, wayah gelang karet, wayah dilik-delikan, wayah kasti, wayah bal balan, wayah engkling, wayah tembak tembak’an, wayah gelang karet, wayah nekeran, wayah dolanan soko lempung halah akeh banget lan kreatif2 kulit jeruk iso dadi mobil-mobilan,Kertas iso dadi pesawat/motor mabur, lempung dadi robot-robotan, wit gedang dadi kapal-kapalan, pelepah’e iso dadi pedang-pedangan,,,,, haha lucu
Nyenengne banget gegojekan sak koncone, saben bocah ora gelem kari karo koncone crito crito kabar yen sak iki di arani gosib tapi yen jaman biyen mergo rung enek tv milase enek’o rung enek acara acara gosib, critone yo mung sekedar “kaelo, wingi aku” lan sak piturute. Ngono ae yen sing gak duwe crito mung meneng lan mlongo tok,
Ora mung cukup semono tok, nganti wayah wengi ae sek podo dolanan. Sing mbok-mbok rasan-rasan karo mbok-mbok tonggone, sing bapak-bapak jaduman karo udut-udutan, bocahe yen wis podo ramping sinau/ngaji mlumpuk podo playon dolanan delikan ning grumbulan,utowo nyuluh jangkrik ning tegalan.
Bocah biyen iku yen dolanan awan bengi ra enek lerene  durung mari yen durung enek salah siji sing di parani wong tuwone,papan panggonane yo ngolah ngalih poko’e ora nang omahe bapak’e seng galak utowo mbok’e seng crewet.yen bal balan golek platarane tonggone sing ombo bal’e bal plastik, yen di saduk banter mumbul ning duwur gendeng omahe wong seng galak wes mesti di umpah-umpah, tapi bocah jaman biyen iku ra duwe loro ati. Najan mari di umpah-umpah tetep ae ora gagas paling mung digawe crito sak koncone “wong iko loh gualak” ngono iku kadang enek seng sampek bal’e di cucuk arit,,,,,, wkwkwkwkwkwkw eleng seng jenenge “kamirun bapak’e keyok(suprapto)”
Bocah biyen iku isine mung seneng-seneg karo koncone ora koyo bocah sak iki, dolanan dewe ora ono bolone,yen arep ciblon morone nang kolam renang jaluk ngeter bapak’e, yen gegojekan lewat internet facebook’an, BBM’an, SMS’an. Gedene sok yo ngono kiu mesti wes podo tau ngerti to, wong seng nangdi-nangdi guyaguyu dewe, kadang yo enek koncone tapi gak omongan gak opo ngerti-ngerti podo guyu dewe-dewe, gendeng pokok’e wes podo kelangan roso srawung guyup rukun gayeng geguyonan,mikir senenge dewe lali tonggone,lili koncone amargo ket cilik’ane ora ngerti kekoncoan.

Wis lur cukup semanten critone JAMAN PANCEN WIS MALEH ORA ENEK SENG ISO DISALAHNE, TAPI SALAH YO SALAH NANGING MBOKYO’O OJO NEMEN-NEMEN NJOR KEBANGETEN.