Recent Comments

Friday 19 February 2016

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), BAB V. KERJA RODI, & BAB VI. PENGABDIAN PEKARANGAN


BAB V.
KERJA RODI
Pasal 673.
Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini.
Pemerintah berhak mengadakah ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu. (ISR. 46, lihat catatan di situ.)
BAB VI.
PENGABDIAN PEKARANGAN
Bagian 1
Sifat Dan Jenis Pengabdian Pekarangan.
Pasal 674.
Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain.
Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu tidak boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang. (KUHPerd. 508-2o, 528, 572, 706, 1206.)
Pasal 675.
Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu. (KUHPerd. 689.)
Pasal 676.
Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.
Pasal 677.
Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus.
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya.
Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya. (KUHPerd. 537, 552 dst., 626 dst., 652 dst., 680 dst., 687, 697, 699.)
Pasal 678.
Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu.
Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia. (KUHPerd. 573, 552 dst., 687, 697, 699.)
Pasal 679.
Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian pekarangan itu kedaluwarsa. (KUHPerd. 681, 648, 691 dst., 703, 705, 707.)
Pasal 680.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya, ia tidak boleh menambah jumlahnya. yang dimaksudkan dengan penerangan hanya cahaya yang diperlukan, tanpa pemandangan. (KUHPerd. 645, 647 dst., 677 dst., 691.)
Pasal 681.
Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan pemberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya. (KUHPerd. 571, 637, 678 dst.)
Pasal 682.
yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran. (KUHPerd. 652, 677.)
Pasal 683.
Hak pengabdian selokan ialah hak untuk mengalirkan air dan kotoran. (KUHPerd. 653, 677.)
Pasal 684.
Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi la tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya. (KUHPerd. 636, 679.)
Pasal 685.
Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut. (KUHPerd. 661.)
Pasal 686.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk jalan kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki; hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau mefioring ternak melalui jalan itu; hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan.
Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki. (AB. 15; KUHPerd. 671, 677.)
Pasal 687.
Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya. (KUHPerd.626 dst., 678.)
Pasal 688.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya untuk periengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban. (KUHPerd. 626, 675, 680, 693.)
Pasal 689.
Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan, maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut. (KUHPerd.635, 695, 706.)
Pasal 690.
Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban.
Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misainya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian. (KUHPerd. 667 dst., 691, 694, 701.)
Pasal 691.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya; dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya.
Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut pertama. (AB. 15; KUHPerd. 668, 695.)
Pasal 692.
Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan.
la tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.(KUHPerd. 691.)
Pasal 693.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban. (KUHPerd. 688.)
Pasal 694.
Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk penggunaannya. (KUHPerd. 690, 701.)
Bagian 2.
Lahirnya Pengabdian Pekarangan.
Pasal 695.
Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 696 dst., 700, 712, 724, 1955 dst., 1963.)
Pasal 696.
Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam pasal 620. (Ov. 26; KUHPerd. 616.)
Pasal 697.
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat di peroleh karena kedaluwarsa atau karena suatu dasar hak. (KUHPerd. 547, 552, 677 dst., 699 dst., 707, 1955, 1963.)
Pasal 698.
Bagi seseorang yang pekarangannya lebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang kedaluwarsa baru mulai berjalan pada saat bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya selesai dibuat. (KUHPerd. 627.)
Pasal 699.
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula yang tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alas hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan bertahun-tahun lamanya tidaklah cukup untuk memperoleh hak tersebut. (KUHPerd. 537, 553, )
Pasal 700.
Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulu adalah milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan. tampak, maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan. (KUHPerd. 677 dst., 695, 697,706.).
Pasal 701.
Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, baik pekarangan pemberi beban maupun penerima beban (KUHPerd. 690, 694, 700, 706, 1206.)
Pasal 702.
Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya. (KUHPerd. 710.)
Bagian 3.
Berakhimya Pengabdian Pekarangan
Pasal 703.
Pengabdian pekarangan berakhir bila Pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan. (KUHPerd. 705, 718, 736, 754, 8Ci7.)
Pasal 704.
Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan. (KUHPerd. 703, 705.)
Pasal 705.
Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam P-W 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena kedaluwarsa menurut Pasal 707, pengabdian gugur. (KUHPerd. 679, 708.)
Pasal 706.
Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan pasal 701. (KUHPerd. 674, 700 dst., 718, 736, 754, 807, 1206. 1436)
Pasal 707.
Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang kedaluwarsa tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian. (KUHPerd., 807 dst,)
Pasal 708.
Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu kedaluwarsa adalah tiga puluh tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki sehingga memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu. (KUHPerd. 700, 7030, 705, 1986 dst.)
Pasal 709.
Cara menggunakan pengabdian pekarangan, kedaluwarsa juga dengan cara yang sama seperti pengabdian pekaragan itu sendiri. (KUHPerd. 707 dst)
Pasal 710.
Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya kedaluwarsa terhadap pemilik-pemilik lain. (KUHPerd. 702, 1985.)

0 comments:

Post a Comment