Recent Comments

Monday 15 February 2016

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), BAB XIV. PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN, BAB XV. HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN


BAB XIV.
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
Pasal 1005.
Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada pasal 935, ataupun dengan akta notaris khusus.
Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat mengganti. (KUHPerd. 959, 1015 dst., 1021, 1127; Rv. 99.)
Pasal 1006.
Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.(KUHPerd. 108, 330, 426 dst., 433, 1329 dst., 1798.)
Pasal 1007.
Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya.
Dalam hal pertama penguasaan itu meliputi baik brang-barang tetap maupun bergerak.
Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada satu tahun terhitung, dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang itu. (ov. 43; KUHPerd. 833, 955, 1013.)
Pasal 1008.
Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan. (KUHPerd. 1012.)
Pasal 1009.
Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan, yang pada waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan. (Ov. 42, 100 dst; KUHPerd. 463 dst., 1073 dst.; Rv. 652 dst.)
Pasal 1010.
Pelaksana harus mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu di hadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah. (KUHPerd. 1018; Rv. 672 dst.)
Pasal 1011.
Pelaksana wajib mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya. (KUHPerd. 959, 1013.)
Pasal 1012.
Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat, atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada, dengan izin hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan.
Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan. (Ov. 44; KUHPerd. 389, 393 dst., 452, 1008, 1014, 1034.)
Pasal 1013.
Para pelaksana yang mengusai harta peninggalan bahkan di muka hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan. (KUHPerd. 1007, 1011.)
Pasal 1014.
Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya. (KUHPerd. 1012, 1018; Rv. 99.)
Pasal 1015.
Kekuasan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya. (KUHPerd. 1005, 1819.)
Pasal 1016.
Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang lain tidak ada dan mereka masing-masing dalam hat ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya. (KUHPerd. 1005, 1019, 1021, 1280, 1806.)
Pasal 1017.
Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungiawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu. (KUHPerd. 410, 1011, 1013, 1041; Succ. 39.)
Pasal 1018.
Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan perincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut hukum. (AB. 23; KUHPerd. 1010, 1014.)
Pasal 1019.
Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan akta notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris menurut undang-undang.
Ketentuan-ketentun pasal 1016 berlaku terhadap hal ini, (KUHPerd. 307, 385 dst., 441 dst., 464 dst., 785 dst., 913, 978, 1020.)
Pasal 1020.
Bila pewaris tidak menunuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hat ini akan ditetapkan oleh pengadilan negeri setelah mendengar jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 307, 792, 979.)
Pasal 1021.
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya.
(s.d.u. dg. S. 1928-210.) Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu, atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada pasal 411 untuk para wali. (Ov. 80; KUHPerd. 1005, 1800.)
Pasal 1022.
Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali. (KUHPerd. 373, 380 dst.)
BAB XV.
HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI
HARTA PENINGGALAN
Pasal 1023.
Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan pemyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu. (S. 1946-135 pasal 51.)
(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan pengadilan negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada residentierechter (hakim karesidenan), atau bila ini berhalangan atau tidak ada, kepada kepala daerah setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada pengadilan negeri, yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya. (Ov. 14, 45 dst.; KUHPerd. 23, 132 dst., 138, 153, 401, 452, 477, 833, 1028, 1043, 1044, 1046, 1051; Rv. 694.)
Pasal 1024.
Kepada ahli waris tersebut diberikan jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataaan, untuk menyuruh pengadakan perincian harta itu dan untuk berpikir.
Pengadilan negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris, itu dituntut di hadapan hakim. (KUHPerd. 134, 1029, 1030, 1042, 1048; Rv. 672 dst., 694 dst.)
Pasal 1025.
Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh pengadilan, dan pelaksanaan putusanPutUsan hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan.
Ia berkewajiban bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga harta peninggalan itu. (KUHPerd. 833, 1235, 1992; Rv. 135, 648.)
Pasal 1026.
Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda.
Cara penjualan akan ditentukan dalam izin hakim. (KUHPerd. 1028, 1034, 1049; RV. 694 dst.)
Pasal 1027.
Atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan, maupun untuk kepentingan pihak ketiga. (KUHPerd. 1023.)
Pasal 1028.
Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam Penutup pasal 1023, kepala daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam pasal 1026.
Pasal 1029.
Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam pasal 1023. (KUHPerd. 484, 1030, 1042, 1044.)
Pasal 1030.
Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni. (KUHPerd. 1046, 1048 dst, 1055.)
Pasal 1031.
Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:
10. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam perincian harta itu;
20. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu. (KUHPerd. 137, 1042, 1064.)
Pasal 1032.
Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
10. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk har-ta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
20. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu. (KUHPerd. 1086, 1 100 dst., 1402, 1436, 1991; Rv. 697.)
Pasal 1033.
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi pertanggungiawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat. (KUHPerd. 1034 dst., 1048, 1235; Rv. 764.)
Pasal 1034.
Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan.
Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-buang tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu. (AB. 15; KUHPerd. 389, 393, 1026, 1037, 1210 dst., 1417; Rv. 695.)
Pasal 1035.
Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberi jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada para kreditur hipotek.
Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya serta bagian dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang diangkat oleh hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan beban-beban harta peninggalan sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi. (KUHPerd. 509 dst., 1034, 1162 dst., 1736 dst., 1827; Rv. 696.)
Pasal 1036.
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari lampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka, sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi. (KUHPerd. 1030, 1033 dst., 1039, 1130; Rv. 177 dst.; Wsk. 67.)
Pasal 1037.
Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungiawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, Seluruhnya atau dalam perbandingan denganiumlah harga harta peninggalan itu.
Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor. (KUHPerd. 1034, 1039 dst., 1130.)
Pasal 1038.
Bila terjadi suatu perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh hakim. (KUHPerd. 1130; Rv. 483 dst., 547 dst,)
Pasal 1039.
Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan dalam pasal 1037.
Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah wasiat.
Tuntutan itu kedaluwarsa dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat. (KUHPerd. 959, 1138.)
Pasal 1040.
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia niasih tetap lalai untuk memenuhi kewajiban itu.
Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya. (KUHPerd. 1031 dst., 1036, 1100 dst.)
Pasal 1041.
Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu. (Ov. 100 dst.; KUHPerd. 1017, 1024, 1130; Rv. 652 dst.)
Pasal 1042.
Ketentuan-ketentuan dari pasal 1024, pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi para ahli waris yang tanpa menggunakan hak untuk berpikir, telah menenma warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029. (KUHPerd. 1036.)
Pasal 1043.
Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku. (AB. 23.)

0 comments:

Post a Comment