Recent Comments

Friday, 12 February 2016

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), BAB XX. GADAI, & BAB XXI. HIPOTEK


BAB XX.
GADAI
Pasal 1150.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai dan yang harus didahulukan. (KUHperd. 528, 1133 dst., 1139-10 dan 41, 1147, 1149-l0,1157,1830; KUHD 314, 365, 371; F. 56 dst., 230-l0; KUHp 509; Verp. 33; Octr. 40; Venn. 39; Ink. 1932 pasal 70; Verm. 49; Loonb. 25; S. 1933-516 pasal 18.)
Dengan S. 1875-258, pasal-pasal 1151-1156 telah diganti dengan ketentuan-ketentuan berikut:
Pasal 1151.
perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan
perjanjian pokoknya. (KUHperd. 1866.)
Pasal 1152.
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang-bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Hak gadai itu tidak mungkin ada atas barang yang tetap berada dalam kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur.
(s.d.u. dg. S. 1917-497). Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurian barang itu untuk menuntutnya kembali (KUHperd. 582, 613, 1441, 1474.)
Pasal 1152bis.
Untuk melahirkan hak gadai atas surat-unjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya. (KUHD I 10 dst., 176, 191 dst., 457, 508, 531 dst.)
Pasal 1153.
Hak gadai atas barang bergerak yang tidak berwujud, kecuali surat unjuk dan surat-bawa, lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu dan mengenai izin dari pemberi gadainya. (KUHperd. 613; Octr. 40; Octr. Regl. 18, 20f, h dst.)
Pasal 1154.
Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya.
Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan detigan ketentuan ini adalah batal. (AB 23;
KUHperd. 1155 dst., 1178.)
Pasal 1155.
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janji dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya di hadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. (Octr. 42.)
Bila gadai itu terdiri dari barang dagangan atau dari efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu. (KUHperd. 1156, 1178; KUHD 62 dst.)
Pasal 1156.
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang pantas. (KUHperd. 1150, 1153, 1155, 1238; Octr. 42.)
Pasal 1157.
Kreditur bertanggungjawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi
akibat kelalaiannya.
Di pihak lain, debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu. (KUHperd. 1 139-41, 1147, 1150, 1159, 1235 dst, 1243 dst, 1391, 1441, 1444 dst.)
Pasal 1158.
Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang padanya.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang. (KUHperd. 1152 dst., 1155 dst., 1718, 1767.)
Pasal 1159.
Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ia membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur itu terjadi utang kedua, yang diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua. (KUHperd, 1150, 1396, 1967; F. 57.)
Pasal 1160.
Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi di antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur,
Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya.
Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dari piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran. (KUHperd. 1286 dst., 1402-31.)
1161. (Dihapus dg. S. 1938-276.)
BAB XXI.
HIPOTEK.
Bagian 1.
Ketentuan-ketentuan Umum.
Pasal 1162.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. (KUHperd. 528, 1133 dst., 1139-10, 1149-l0, 1163 dst., 1167, 1198, 1209-10; Oogstv. 16.)
Pasal 1163.
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu.
Benda-barang tersebut tetap memikul beban itu biar pun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga. (KUHperd. 965, 1 101 dst., 1105 dst., 1198, 1201, 1210, 1296 dst.; KUHD 297 dst.; F. 230.)
Pasal 1164.
yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: (KUHD 314.)
10. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak; (KUHperd. 506 dst.)
20. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya; (KUHperd. 756 dst. 772.)
30. hak numpang karang dan hak usaha; (KUHperd. 711 dst., 720 dst., 724.)
40. bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah; (KUHperd. 737 dst., 1174.) st., 1174.)
50. hak sepersepuluhan; (KUHperd. 737 d
60. basar atau pekan raya, yang diakui oleh pemerintah, beserta hak istimewanya yang melekat. (Rv. 493.)
Pasal 1165.
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudahan atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan. (KUHperd. 161, 571, 588, 596 dst., 601.)
Pasal 1166.
Bagian yang tidak terbagi dari barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan pasal 1341. (KUHperd. 1083, 1102; Rv. 494.)
Pasal 1167.
Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek. (Ov. 30; KUHperd. 509 dst., 1162, 1164, 1977.)
Pasal 1168.
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu. (KUHperd. 105, 108, 124, 140, 393, 430, 481, 985, 1170, 1180.)
Pasal 1169.
Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selain yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan. (KUHperd. 928, 985, 1093, 1263 dst., 1265 dst., 1268, 1532, 1673, 1689.)
Pasal 1170.
Semua barang milik anak yang masih di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan, dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang. (KUHperd. 309, 393, 452, 481; Rv. 507.)
Pasal 1171.
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang tegas ditunjuk oleh
undang-undang.(Ov. 31)
Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik
Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat-dipaksa untuk itu dengan putusan hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan yang menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus didaftar. (Ov. 36).
Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dari hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan hukum yang diperlukan untuk itu. (KUHperd. 108, 110, 139 dst., 335, 371, 452, 1175, 1796.)
Pasal 1172.
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dari utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan
suatu akta otentik. (Ov.31)
Pasal 1173.
Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya. (AB 18; Rv. 436, 440.)
Pasal 1174.
Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dillakukan atas perintah pemerintah.
Mengenai sepersepuluhan dan bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu. (KUHperd. 1186, 1190.)
Pasal 1175.
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. (Oostv. 3.)
Namun bila kepada seorang istri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk memberikan hipotek kepada kreditur, maka si suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu. (KUHperd. 1171, 1186, 1667.)
Pasal 1176.
Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan
ditentukan dalam akta.
Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu. (KUHperd. 335, 452, 1184, 1186.)
Pasal 1177.
Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek, kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebahknya dalam undang-undang. (KUHperd. 1184.)
Pasal 1178.
Segala perjanjian yang menentukan, bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya, adalah batal.
Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mempersyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah utang pokoknya maupun bunga dan biayanya. perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam pasal 1211. (Ov. 32; KUHperd. 1139-10, 1154 dst., 1186-50; F. 56; Rv. 510 dst.; Oogstv. 16.)
Bagian 2.
Pendaftaran Hipotek Dan Bentuk pendaftaran.
Pasal 1179.
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu.
Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek. (KUHperd. 371, 1203, 1227; Overschr.; Ths .24.)
Pasal 1180.
Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kepada pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu. (KUHperd. 1168, 1171, 1179, 1182 dst.)
Pasal 1181.
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut.
Mereka yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya. (KUHperd. 1133, 1135, 1187, 1225; F. 34.)
Pasal 1182.
Bila dalam akta jual-beli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu, dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta jual-beli dengan cara yang ditentukan dalam pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah dibelikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu. (KUHperd. 1180.)
Pasal 1183.
Ketentuan yang sama juga berlaku, bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu. (KUHperd. 1084.)
Pasal 1184.
Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan tingkat yang sama seperti yan.g untuk jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk dua tahun dan tahun yang berjalan; hal ini tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek. (KUHperd. 1176, 1204; F. 124.)
Pasal 1185.
Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang muka sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan dapat juga dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu dalam daftar-daftar umum. (Oogstv. 21.)
Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan pasal 1341, yang bila ada dasar-dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak peduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka. (KUHperd. 1225, 1548, 1576; Rv. 507 )
Pasal 1186.
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri, atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar; yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. (Ov. 34.)
Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
1. petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. (Ov. 37; KUHperd. 24, 1189, 1194, 1211.)
pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2. Tanggal dan sifat alas-haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau di hadapannya akta itu telah dibuat, atau hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan pasal 1171 alinea ketiga;
3. jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu; (KUHperd. 1176, 1171.).
4. petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah, ketentuan pasal 1174 alinea kedua mengenai sepersepuluhan dan bunga tanah;
5. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta pasal 1178 alinea kedua dan pasal 1210 alinea kedua. (KUHperd. 1187, 1190, 1194, 1203, 1225, 1227; KUHD 297.)
Pasal 1187.
Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini, ia wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran itu. Kedua keterangan ini harus ditandatangani olehnya. (Ov. 34; KUHperd. 1225.)
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtangan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri.
Surat-surat yang diserahkan untuk diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus ditulis nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar
penyerahannya.
Pasal 1188.
pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek: (Ov.29.)
1. suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2. akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3. dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan pasal 1186 nomor 41 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya; dan ketentuan-ketentuan pasal 1187 berlaku terhadap ikhtisar-ikhtisar ini. (KUHperd. 1107 dst., 1190, 1225.)
Pasal 189.
Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan dia memilih dan menunjuk suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan. (Ov. 37; KUHperd. 25, 613, 1186, 1194, 1211, 1400 dst.)
Pasal 1190.
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani. (KUHperd. 1174, 1186.)
Pasal 1191.
Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal.
Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah dilakukan pada hari
berikutnya.
Pasal 1192.
Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban meniilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap telah dipilih pada tempat tinggal juru simpannya. (Ov. 37.)
Pasal 1193.
Biaya pendaftaran ditanggung olch debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya. (KUHperd. 343,
1195.)
Pasal 1194.
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri, atau diterimakan di tempat tinggat terakhir yang dipilihnya menurut daftar; demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal. (Ov. 37, 78; KUHperd. 24, 1186, 1189, 1197, 1211; Rv. 99.)
Bagian 3.
Pencoretan Pendaftaran. (Ov. 24)
Pasal 1195.
pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar,
Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan hakim, baik yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti. (KUHperd. 1168, 1186, 1197, 1203, 1209, l218 dst., 1224. 1227, 1330 dst.; Rv. 403, 557; Ov. 24; Overschr. 32.)
Pasal 1196.
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dari akta atau putusan hakim yang bertujuan demikian. (KUHperd. 1171, 1225-31; Rv. 557.)
Akta otentik yang dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan.
Dalam hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan. (Rv. 763 alinea 2-11.)
Pasal 1197.
Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada hakim yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani hakim lain; dalam hal itu tuntutan pencoretan ditunjukkan kepada hakim yang sedang menangani perselisihan itu.
Namunn perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada hakim yang mereka tentukan harus mereka ditaati. (KUHperd. 1194, 1338, 1340; Rv. 134.)
Bagian 4.
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga
Yang Menguasal Barang yang Dibebani.
Pasal 1198.
Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terikat itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya. (KUHperd. 1163; Rv. 495, 547 dst.; Oogstv. 5, 11, 16.)
Pasal 1199.
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang menguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan tingkat yang diperintahkan dalam ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata. (KUHperd. 1163, 1178; Rv. 495 dst., 504 dst., 547 dst.)
Pasal 1200.
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu. (KUHperd. 1833.)
Pasal 1201.
Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak, dan satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi dalam penguasaan debitur. (KUHperd. 1163.)
Pasal 1202.
pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya, baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan undang-undang la menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka setelah ya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dari barang-barang itu. (KUHperd. 965, 1106, 1208, 1402.)
Pasal 1203.
Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang lalu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk melunasi piutang itu, atau yang penguasa ketiganya telah melunasi utangnya; sedangkan atas barang-barang lainnya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang telah membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, menerapkan haknya menurut pasal yang lain, atau sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak. (Ov. 39; KUHperd. 1179, 1186, 1195 dst., 1225.)
Pasal 1204.
pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar, bunganya menurut pasal 1184, dan biayanya. (KUHperd. 1202, 1402.)
Pasal 1205.
Bila pendaftaran dari penjualan barang yang terikat itu lebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang. (KUHD 863.)
Pasal 1206.
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar telah hapus karena beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali setelah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain. (KUHperd. 674, 701, 706, 718-10, 736, 754-l-, 807-3o, 818.)
Pasal 1207.
Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena kesalahan atau kelengahan pihak ketiga yang menguasai barang, sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang telah dilakukannya, kecuali sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut. (KUHperd. 1165, 1264, 1365 dst., 1497 dst.)
Pasal 1208.
Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar telah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat putusan hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur. (KUHperd. 965, 1106, 1202, 1402.)
Bagian 5.
Hapusnya Hipotek.
Pasal 1209.
Hipotek hapus :
1. karena hapusnya perikatan pokoknya; (KUHperd. 928, 1381 dst., 1673, 1689.)
2. karena pelepasan hipotek itu oleh kreditur; (KUHperd. 1195 dst.)
3. karena pengaturan urutan tingkat oleh pengadilan; (KUHperd. 1212 dst.; KUHD 279; Rv. 547 dst.)
Pasal 1210.
Orang yang telah membeli barang yangberbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya dibebaskan dari segala beban hipotek, yang melampaui harga pembeliannya, dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut.
Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu, dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum.
persyaratan perjawian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama. (Ov. 32; KUHperd. 1211 dst., 1216; Rv. 493 dst.)
Pasal 1211.
Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan di hadapan pegawai umum; selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahu tentang hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk si pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran. (Ov. 78; KUHperd. 1178; F. 183; Rv. 510 dst.)
Pasal 1212.
Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebutdalampasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat oleh hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara perdata. (Rv. 547-558.)
Pasal 1213.
Pada waktu melakukan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan.
Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah dapat ditagih atau belum.
Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban yang sama dan mendapat ketentuanketentuan waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembeli yang semula. (KUHperd. 1268 dst.)
Pasal 1214.
Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta; bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang pokok, menurut usia yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan itu, harus berlangsung; segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli. (KUHperd. 1770 dst., 1775 dst.; F. 127.)
Pasal 1215.
Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dan seorang suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua pendaftaran utang-utang yang timbul dari perikatan perikatan yang bersyarat, atau perikatan yang besarnya tidak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubarnya perkawinan itu atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga pembelian dan sampai jumlah berapa hak mereka; semuanya tidak mengurangi ketentuaan hak perrwalian atau pengampuan. (KUHperd. 335, 452, 1171, 1213, 1216 dst.).
Pasal 1216.
Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap lalu; bila hal itu tidak ditentukan lain pada persyaratan lelang, maka ia wajib membayar bunga dari jumlah uang trsebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir harga pembelian itu. (KUPerd. 1217.)
Pasal 1217.
Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di pengadilan, agar uang pembelian segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran hipotek atas barang-barang tak bergerak lainnya, atau dalam pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional, ataupun dalam surat-surat utang atas beban Indonesia; segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada di tangan pembeli itu atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka hakim akan mengangkat juga seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan uang pembelian itu. (KUHperd.1271.)
Pasal 1218.
Bila dalam hal tersebut dalam pasal 1215, dari hasil perhitungan temyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak. (KUHperd. 409, dst.)
Pasal 1219.
Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntutigkan, dan dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, hakiin harus memerintahkan, supayajuru simpan hipotek, karena jabatan, di samping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar. (KUHperd. 1186 dst., 1225.)
Pasal 1220.
Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil, di mana terdapat berbagai barang tak bergerak, yang di antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani dengan hipotek, seluruhnya diual untuk satu harga, maka harga dari masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan hakim setelah mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga pembelian seluruhnya. (Rv. 499.)
Bagian 6.
Pegawai Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek, Tanggung Jawab
Mereka, Dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar Oleh Masyarakat.
Pasal 1221.
pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah :
a. sejauh barang-barang itu terletak dalam karesidenan tempat kedudukan suatu pengadilan negeri, panitera pengadilan negeri itu;
b. sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris karesidenan, atau pegawai-pegawai lain yang ditunjuk oleh pemerintah. (Overschr, 1, 1a; S. 1936-153.)
Dalam tiap-tiap karesidenan ada penyimpanan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas karesidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan.
Namun jika keadaan setempat mengizinkan, pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu karesidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan. (S. 1925-497, 643.)
Pasal 1222.
Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek, mereka ini juga wajib memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan akta-akta pemisahan harta-benda. (Ov. 24 dst.; KUHperd. 1231.)
Pasal 1223.
Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu.
Daftar-daftar dan surat-surat lain kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah hakim.
Pasal 1224.
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta-akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembukuan atau catatan itu. (Ov. 38; KUHperd.1210 dst., 1219, 1225, 1227.)
Pasal 1225.
Mereka bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul :
1. karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka; (KUHperd. 1230.)
2. karena kelalaian utuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dari keterangan yang kurang sempuma, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka; (KUHperd. 1230.)
3. dari pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam pasal 1196 kepada mereka. (KUHperd. 1108, 1181, 1188, 1203, 1219, 1228 dst.)
Pasal 1226.
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pernyataan satu beban atau lebih yang di daftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu; hal ini tidak mengurangi tanggung-awab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang membuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menuntut para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan. (KUHperd. 1360, 1365 dst.)
Pasal 1227.
Tanpa mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta pengalihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan daftar-daftar mereka, atau pemberian surat-surat pemyataan yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tuiuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki, oleh notaris atau juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan. (Ov. 38; KUHperd. 616, 1179, 1224.)
Pasal 1228.
Para juru simpan bertanggungjawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian dari pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu. (KUHperd. 1225, 1366.)
Pasal 1229.
Para juru simpan, atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah. (S. 1907-510.)
Pasal 1230.
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam pasal 1255, ditentukan sepuluh tahun: untuk kelalaian yang termaksud pada nomor 10 dan 30 pasal itu, terhitung dari hari diajukan permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 20 terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.
Pasal 1231.
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukuman-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Makkamah Agung. (Overschr.)
Pasal 1232.
Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada pengadilan negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakann pengawasan ini juga harus diatur oleh pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung. (Overschr. 42.)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
(Diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23.)

0 comments:

Post a Comment