BAB
IX.
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUHAN
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUHAN
Pasal
737.
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi, yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjawikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan.
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi, yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjawikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan.
Alas
hak yang melahirkannya harus diumumkan dengan cara yang ditentukan dalam pasal
620. (Ov. 26; KUHPerd. 508-5o, 528, 616, 696, 713, 720, 739, 750 dst., 1164-41,
1963; Rv. 493-41.)
Pasal
738.
Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siapa bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan. (KUHPerd. 750, 1266.)
Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siapa bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan. (KUHPerd. 750, 1266.)
Pasal
739.
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal tanah itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah.
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal tanah itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah.
Ketentuan
yang lalu tidak berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian
dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya, yang akan
dibicarakan dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 728, 737, 740 dst., 750,
1770.)
Pasal
740.
Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dari hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 728, 737, 742, 744, 750 dst., 1164-51, 1963; Rv. 493-50.)
Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dari hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 728, 737, 742, 744, 750 dst., 1164-51, 1963; Rv. 493-50.)
Pasal
741.
Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk kepada hukum sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 749, 1875.)
Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk kepada hukum sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 749, 1875.)
Pasal
742.
Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
Pasal
743.
Demikian pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
Demikian pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
Pasal
744.
Mereka yang memikul beban utang menurut pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya.
Mereka yang memikul beban utang menurut pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya.
Tumpukan-tumpukan
atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih lebih dulu dan seiring
dengan waktu pengambilannya. (KUHPerd. 747 dst.)
Pasal
745.
Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat. (AB 15.)
Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat. (AB 15.)
Pasal
746.
Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan atau kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya, tetapi selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut. (KUHPerd. 747, 749.)
Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan atau kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya, tetapi selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut. (KUHPerd. 747, 749.)
Pasal
747.
Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk, maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerima.
Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk, maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerima.
Pasal
748.
yang mempunyai beban utang yang mengangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya. (KUHPerd.739, 741 dst.)
yang mempunyai beban utang yang mengangkut hasil tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari utangnya. (KUHPerd.739, 741 dst.)
Pasal
749.
Bila beban utang itu diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut.
Bila beban utang itu diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut.
Beban
utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan tetapi
harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan.
Sepersepuluhan
harus dilunasi dengan hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga
yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik di antaranya,
sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.
(KUHPerd. 737, 741, 746, 969.)
Pasal
750.
Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dalam pasal 740 dan berikutnya, kedaluwarsa setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut.
Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi, yang diatur dalam pasal 740 dan berikutnya, kedaluwarsa setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut.
Beban
utang bunga tanah lainnya kedaluwarsa setelah lewat lima tahun. (KUHPerd. 737,
1968,
1972, 1974 dst.)
1972, 1974 dst.)
Pasal
751.
Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 775 2.).
Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 775 2.).
Akan
tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-syarat tentang
penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga baru dapat setelah lewat
waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun. (AB 23; KUHPerd. 752,
754, 755.)
Pasal
752.
Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan, maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara sebagai berikut:
Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan, maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara sebagai berikut:
Dalam
hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang itu ditebus
dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah itu.
Bila
beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan
harus dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil
tahunan, dihitung menurut harga rata-rata di pasar setempat selama sepuluh
tahun temkhir, dan bila cara demikian tidak bisa dilaksanakan, tebusan harus
oleh ahli yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau diangkat oleh
hakim.
Dalam
hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, yang harus
dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih dalam waktu lima
belas tahun, pukul rata setelah dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang
teramat menguntungkan dan dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat
merugikan. Hasil lima betas tahun tersebut, dengan pengurangan seperti di atas,
membuktikan hasil setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam itu, harus
diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan di atas.
(KUHPerd. 472 dst., 754-21.)
Pasal
753.
Jika selama lima betas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan harus ditentukan oleh hakim setelah mendengar para ahli. (KUHPerd. 742 dst., 752.)
Jika selama lima betas tahun terakhir tanah yang bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan harus ditentukan oleh hakim setelah mendengar para ahli. (KUHPerd. 742 dst., 752.)
Pasal
754.
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini, hilang :
10. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utaiig dan hak milik atas -tanah jatuh ke tangan satu orang;
20. karena persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan;
30. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
40. karena kedaluwarsa, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
50. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering lalu oleh karena alam atau oleh pekerjaan orang. (KUHPerd. 594, 703 dst., 718 dst., 736, 751 dst., 807, 1436, 1444, 1967.)
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini, hilang :
10. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utaiig dan hak milik atas -tanah jatuh ke tangan satu orang;
20. karena persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan;
30. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
40. karena kedaluwarsa, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
50. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering lalu oleh karena alam atau oleh pekerjaan orang. (KUHPerd. 594, 703 dst., 718 dst., 736, 751 dst., 807, 1436, 1444, 1967.)
Pasal
755.
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tidak dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih ada. (Ov. 54.)
Bunga tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus tanpa izin tegas dari pemerintah.
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tidak dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih ada. (Ov. 54.)
Bunga tanah dan sepersepuluhan yang harus dibayar kepada negara tidak boleh ditebus tanpa izin tegas dari pemerintah.
BAB
X.
HAK PAKAI HASIL
HAK PAKAI HASIL
Bagian
1.
Sifat Hak Pakai Hasil Dan Cara Memperolehnya
Sifat Hak Pakai Hasil Dan Cara Memperolehnya
Pasal
756.
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya. (KUHPerd. 508-11, 511-11, 528, 757, 760, 765, 772, 779, 784, 806; Rv. 493-2o.)
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya. (KUHPerd. 508-11, 511-11, 528, 757, 760, 765, 772, 779, 784, 806; Rv. 493-2o.)
Pasal
757.
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah pemakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu. (KUHPerd. 756, 761, 782, 784, 786, 804 dst., 822, 1273, 1755.)
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah pemakai hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya, sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir sewaktu hak pakai hasil mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut harga pada waktu itu. (KUHPerd. 756, 761, 782, 784, 786, 804 dst., 822, 1273, 1755.)
Pasal
758.
Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran.
Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran.
Dalam
hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh
orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang ptrtama mulai
berjalan. (KUHPerd. 2, 808, 899, 1679.)
Pasal
759.
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik. (KUHPerd. 311 dst., 474, 883, 918, 957, 970.)
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik. (KUHPerd. 311 dst., 474, 883, 918, 957, 970.)
Pasal
760.
Alas hak yang melahirkan hak pakai hasil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam
Alas hak yang melahirkan hak pakai hasil atas barang tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam
pasal
620.
Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan. (Ov. 26; KUHPerd. 612, 616, 696, 713, 720, 737.)
Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan. (Ov. 26; KUHPerd. 612, 616, 696, 713, 720, 737.)
Bagian
2.
Hak-hak Pemakai Hasil.
Hak-hak Pemakai Hasil.
Pasal
761.
Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata. (KUHPerd. 500-502, 766, 777, 786.)
Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata. (KUHPerd. 500-502, 766, 777, 786.)
Pasal
762.
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil.
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil.
Hasil
tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai
hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak
yang lain tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah,
tetapi tidak boleh mengurangi bagian dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga
yang ikut-serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak
pakai hasil itu. (KUHPerd. 500, 502, 57k, 1594.)
Pasal
763.
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar. (KUHPerd. 501 (ist., 764.)
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar. (KUHPerd. 501 (ist., 764.)
Pasal
764.
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila
pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil
berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai hasil
berjalan.
Orang
yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak akan berkewajiban
untuk mengembalikan sesuatu. (KUHPerd. 501, 761, 763, 1775 dst., 1785.)
Pasal
765.
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lekas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seprei, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu, maka pemakai hasil berhak menggunakan barang-barang itu sesuai dengan tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari pemakai hasil. (KUHPerd. 757, 761, 782, 787, 806.)
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lekas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian, seprei, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu, maka pemakai hasil berhak menggunakan barang-barang itu sesuai dengan tujuannya, tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari pemakai hasil. (KUHPerd. 757, 761, 782, 787, 806.)
Pasal
766.
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata-tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang setalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilataikannya selama hak pakai hasil berjalan. (AB. 15; KUHPerd. 761.)
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata-tertib waktu dan jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang setalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilataikannya selama hak pakai hasil berjalan. (AB. 15; KUHPerd. 761.)
Pasal
767.
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan di bagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu, di seluruh tanah. (AB. 15′ KUHPerd. 769.)
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan di bagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu, di seluruh tanah. (AB. 15′ KUHPerd. 769.)
Pasal
768.
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.
Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.
Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan
untuk itu bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang
diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik. (KUHPerd.
793.)
Pasal
769.
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun.
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun.
Ia
tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam
waktu-waktu tertentu la boleh menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu,
semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat dan kebiasaan pemilik. (AB.
15,, KUHPerd. 767 dst.)
Pasal
770.
Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut tanpa merusaknya, juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik. (AB. 15; KUHPerd. 761.)
Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut tanpa merusaknya, juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik. (AB. 15; KUHPerd. 761.)
Pasal
771.
Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya dengan yang lain. (KUHPerd. 772.)
Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya dengan yang lain. (KUHPerd. 772.)
Pasal
772.
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membebaninya atau menghibahkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakan, mengadaikan atau menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membebaninya atau menghibahkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakan, mengadaikan atau menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang
waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan
barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan
kebiasaan para pemilik.
Dalam
hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih
lama dari empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dari tujuh tahun.
(AB. 15; KUHPerd. 756, 817, 823, 1164-2′, 1169, 1457 dst., 1547 dst.)
Pasal
773.
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir. (KUHPerd. 772, 817.)
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir. (KUHPerd. 772, 817.)
Pasal
774.
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena
perdamparan.
Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya, dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan. (KUHPerd. 586, 596, 674 dst., 721, 776, 781.)
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena
perdamparan.
Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya, dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan. (KUHPerd. 586, 596, 674 dst., 721, 776, 781.)
Pasal
775.
(s.d.u. dg. S. 1904-233.) Dengan cara yang sama seperti pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan. (KUHPerd. 571, 761.)
(s.d.u. dg. S. 1904-233.) Dengan cara yang sama seperti pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan. (KUHPerd. 571, 761.)
Pasal
776.
(s. d. u. dg. S. 1904-233.) Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga; dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 721, 761, 775.)
(s. d. u. dg. S. 1904-233.) Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga; dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. (KUHPerd. 721, 761, 775.)
Pasal
776a.
(s.d.t. dg. S. 1904-233.) Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
(s.d.t. dg. S. 1904-233.) Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.
Pasal
777.
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila ia sendiri yang menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan pasal 587.
(KUHPerd. 500, 502, 761.)
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila ia sendiri yang menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan pasal 587.
(KUHPerd. 500, 502, 761.)
Pasal
778.
Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa pun. (KUHPerd. 728.)
Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa pun. (KUHPerd. 728.)
Pasal
779.
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun
demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian
karena kerusakan barang yang bersangkutan. (KUHPerd. 575 dst., 603 dst., 756,
782, 807, 1630.)
Pasal
780.
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali olehnya atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula. (KUHPerd. 507-2o, 581 dst.)
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali olehnya atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula. (KUHPerd. 507-2o, 581 dst.)
Pasal
781.
Pemakai hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya. (KUHPerd. 556, 574, 774; Rv. 102.)
Pemakai hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya. (KUHPerd. 556, 574, 774; Rv. 102.)
Bagian
3.
Kewajiban Pemakai Hasil.
Kewajiban Pemakai Hasil.
Pasal
782.
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku. Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 779 dan pasal 780 dan kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi. (KUHPerd. 312, 757, 762, 765.)
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku. Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 779 dan pasal 780 dan kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi. (KUHPerd. 312, 757, 762, 765.)
Pasal
783.
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil.
Tidak ada scorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat
perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik. (KUHPerd. 312,
315, 757, 819, 1563; Rv. 675.)
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil.
Tidak ada scorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat
perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik. (KUHPerd. 312,
315, 757, 819, 1563; Rv. 675.)
Pasal
784.
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabaikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya, bila hak itu mengenai barang termasuk dalam pasal 757. (KUHPerd. 472 dst., 785, 787 dst., 819, 982, 1162 dst., 1273, 1820 dst., 1827, 1830; Rv. 611 dst.)
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang disahkan oleh hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan disia-siakan atau diabaikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya, bila hak itu mengenai barang termasuk dalam pasal 757. (KUHPerd. 472 dst., 785, 787 dst., 819, 982, 1162 dst., 1273, 1820 dst., 1827, 1830; Rv. 611 dst.)
Pasal
785.
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orang
tua yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda
anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan
memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di
atas.
Hal
itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya
diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan pasal 789. (KUHPerd.
311 dst., 473 dst., 819, 1669, 1730 dst.)
Pasal
786.
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saia dari pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan barang lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saia dari pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan makanan dan barang lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.
Bunga
uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.
(KUHPerd. 473, 757, 761, 784, 787, 790, 1730 dst.)
Pasal
787.
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang-barang tersebut, sekalipun tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila haknya berakhir.
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang-barang tersebut, sekalipun tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila haknya berakhir.
Meskipun
demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya diserahkan
barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang selebihnya harus
dajual dan uang pendapatannya dibungakan, sama dengan yang dikatakan dalam
pasal yang lain. (KUHPerd. 473, 765, 784.)
Pasal
788.
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan. (KUHPerd. 760, 784, 959.)
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan. (KUHPerd. 760, 784, 959.)
Pasal
789.
Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau orang yang harus disahkan oleh hakim. (KUHPerd. 472 dst., 784 dst., 792, 803, 816, 1019.)
Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau orang yang harus disahkan oleh hakim. (KUHPerd. 472 dst., 784 dst., 792, 803, 816, 1019.)
Pasal
790.
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil.
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil.
Pada
akhir pengurusan, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggurtwawaban,
baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik
yang sehubungan dengan alinea kesatu pasal 786 mengurus barang, wajib dengan
cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai
hasil. (KUHPerd. 465 dst., 791; Rv. 764.)
Pasal
791.
Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap pada wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu. (KUHPerd. 373, 379 dst., 790, 1022.)
Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap pada wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu. (KUHPerd. 373, 379 dst., 790, 1022.)
Pasal
792.
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hftfl memperoleh kembali semua haknya. (KUHPerd. 307, 786, 791, 816, 979, 1020.)
Pasal 793.
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hftfl memperoleh kembali semua haknya. (KUHPerd. 307, 786, 791, 816, 979, 1020.)
Pasal 793.
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan
kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu
diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil
mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harusjuga memperbaikinya. (KUHPerd. 578,
723, 768, 782, 794 dst., 815, 828, 984.)
Pasal
794.
yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: perbaikan akan kerusakan bemt pada tembok dan langit-langit; perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; seluruh perbaikan tanggul dan tanggul kecil bangunan pengairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala perbaikan tainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa. (KUHPerd. 1683.)
yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah: perbaikan akan kerusakan bemt pada tembok dan langit-langit; perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya; seluruh perbaikan tanggul dan tanggul kecil bangunan pengairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala perbaikan tainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa. (KUHPerd. 1683.)
Pasal
795.
Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
Pasal
796.
Pemakai hasil, selama menikmatinya, wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari hasil tersebut. (KUHPerd. 727.)
Pemakai hasil, selama menikmatinya, wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari hasil tersebut. (KUHPerd. 727.)
Pasal
797.
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil berjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya.
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil berjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya.
Bila
pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai
hasil berakhir ia boleh menagihnya kembali dari si pemifik, tetapi tanpa bunga.
(KUHPerd. 727.)
Pasal
798.
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemilik dengan cara berikut:
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemilik dengan cara berikut:
Nilai
dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu;
kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang
harus dibayar dari utang-utang tersebut. jika pemakai hasil hendak melunasi
lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak
pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.
Bila
pemakai hasil tidak mampu membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih,
atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga
selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian
dari barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang
diperlukan. (KUHPerd. 799 dst., 876, 954, 957, 1100.)
Pasal
799.
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus, tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak-pakai hasil yang dihipotekkan.
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus, tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak-pakai hasil yang dihipotekkan.
Bila
ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dari pencabutan hak, maka ia
berhak menuntut kembali kepada pemilik. (KUHPerd. 957, 965, 1100, 1105.)
Pasal
800.
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali. (KUHPerd. 764,798, 960-2o, 1775 dst.)
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali. (KUHPerd. 764,798, 960-2o, 1775 dst.)
Pasal
801.
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu.
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu.
Bila
perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus
membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut
penetapan hakim. (KUHPerd. 803; Rv. 58.)
Pasal
802.
Bila selama hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemilik, maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemilik; bila ini dilalaikan, ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya. (KUHPerd. 1366 dst., 1591.)
Bila selama hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemilik, maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemilik; bila ini dilalaikan, ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya. (KUHPerd. 1366 dst., 1591.)
Pasal
803.
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atas ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atas ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga.
Pengurus
itu, tanpa kuasa dari pihak yang berperkara, baik sebagai penggugat maupiin
sebagai tergigat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau
untuk pemakai hasil. (KUHPerd. 786, 789, 801, 1792 d)t.)
Pasal
804.
Bila sekawanan binatang yang hak pakai hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada pemilik.
Bila sekawanan binatang yang hak pakai hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada pemilik.
Bila
tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati dengan
anak-anaknya yang baru. (KUHPerd. 761, 807-6’, 811, 824.)
Pasal
805.
Bila hak pakai hasil tidak meliputi seluruh kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antaranya mati di luar kesalahan pemakai hasil, maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya; ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit. (KUHPerd. 761, 807-61, 824.)
Bila hak pakai hasil tidak meliputi seluruh kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antaranya mati di luar kesalahan pemakai hasil, maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya; ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit. (KUHPerd. 761, 807-61, 824.)
Pasal
806.
Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi untuk kapal itu. Jika dilalaikannya kewajiban ini, ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik. (KUHPerd. 813; KUHD 592 dst., 784.)
Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi untuk kapal itu. Jika dilalaikannya kewajiban ini, ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik. (KUHPerd. 813; KUHD 592 dst., 784.)
Bagian
4.
Berakhirnya Hak Pakai Hasil.
Berakhirnya Hak Pakai Hasil.
Pasal
807.
Hak pakai hasil berakhir :
10. karena meninggalnya si pemakai hasil; (KUHPerd. 772, 808, 1318.)
20. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi; (KUHPerd. 809 dst.)
30. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang; (KUHPerd. 756, 1436 dst.)
40. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik; (KUHPerd. 772, i341.)
50. karena kedaluwarsa, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya; (KUHPerd. 1946 dst.)
60. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah. (KUHPerd. 314, 703 dst., 718 dst., 736, 754, 811, 815, 1169, 1444 dst.)
Hak pakai hasil berakhir :
10. karena meninggalnya si pemakai hasil; (KUHPerd. 772, 808, 1318.)
20. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi; (KUHPerd. 809 dst.)
30. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang; (KUHPerd. 756, 1436 dst.)
40. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik; (KUHPerd. 772, i341.)
50. karena kedaluwarsa, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya; (KUHPerd. 1946 dst.)
60. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah. (KUHPerd. 314, 703 dst., 718 dst., 736, 754, 811, 815, 1169, 1444 dst.)
Pasal
808.
Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan
meninggalnya pemakai yang terakhir.
Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan
meninggalnya pemakai yang terakhir.
Hak
pakai hasil yang diberikan kepada suatu perhimpunan berakhir dengan bubamya
perhimpunan itu. (KUHPerd. 810, 1002, 1653.)
Pasal
809.
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab XIV Buku Pertama kitab Undang-undang ini tentang hak nlkmat yang diberikan undangundang bagi orang tua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia mencapai batas usia tertentu tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia. (KUHPerd. 311, 314.)
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab XIV Buku Pertama kitab Undang-undang ini tentang hak nlkmat yang diberikan undangundang bagi orang tua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia mencapai batas usia tertentu tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia. (KUHPerd. 311, 314.)
Pasal
810.
Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun. (KUHPerd. 808, 1653.)
Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun. (KUHPerd. 808, 1653.)
Pasal
811.
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana
banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai
hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih
dapat menjalankan haknya.
Hak
pakai hasil pulih kembah seluruhnya, setelah tanah tersebut, karena alam atau
karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali, tanpa mengurangi ketentuan
pasal 594. (KUHPerd. 545, 593, 598, 804.)
Pasal
812.
Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung itu hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka si pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut.
Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung itu hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka si pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut.
Bila
hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung,
pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan
reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru, maupun untuk
memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dari barang itu. (KUHPerd.
807-61.)
Pasal
813.
Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai hasil tidak berhak atas bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
(KUHPerd. 761, 806, 807-61.)
Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai hasil tidak berhak atas bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
(KUHPerd. 761, 806, 807-61.)
Pasal
814.
Hak pakai hasil atas bunga uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang
pokok,
Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya. (KUHPerd.
764.)
Hak pakai hasil atas bunga uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang
pokok,
Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya. (KUHPerd.
764.)
Pasal
815.
Hak pakai hasil dapauuga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya. (KUHPerd. 782, 793, 802.)
Hak pakai hasil dapauuga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya. (KUHPerd. 782, 793, 802.)
Pasal
816.
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi
bila pemakai hasil atau yang berpiutang padanya menawarkan diri untuk
memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang
cukup, maka hakim boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati
hak-haknya. (KUHPerd. 734, 789 dst., 802, 1131 dst.)
Pasal
817.
Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut pasal 772. (KUHPerd. 773.)
Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut pasal 772. (KUHPerd. 773.)
Pasal
818.
Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil. (KUHPerd. 759, 807.)
Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil. (KUHPerd. 759, 807.)
Pasal
819.
Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai hak pakai atau hak mendiami. (KUHPerd. 782 dst.)
Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai hak pakai atau hak mendiami. (KUHPerd. 782 dst.)
Pasal
820.
Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu; bila dalam alas hak itu tidak diatur luasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 717, 735, 826.)
Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu; bila dalam alas hak itu tidak diatur luasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 717, 735, 826.)
Pasal
821.
Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya. (KUHPerd. 825.)
Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya. (KUHPerd. 825.)
Pasal
822.
Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dari hak pakai, tetapi bila hak diberikan alas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai. (KUHPerd. 757.)
Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dari hak pakai, tetapi bila hak diberikan alas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai. (KUHPerd. 757.)
Pasal
823.
Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain. (KUHPerd. 772, 821)
Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain. (KUHPerd. 772, 821)
Pasal
824.
Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai rabuknya, tetapi sama sekali tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya. (KUHPerd. 804 dst.)
Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai rabuknya, tetapi sama sekali tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya. (KUHPerd. 804 dst.)
Pasal
825.
Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak pengabdian tanah. (KUHPerd. 821.)
Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak pengabdian tanah. (KUHPerd. 821.)
Pasal
826.
Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami.
Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami.
Barangsiapa
mempunyai hak mendiami sebuah rumah, boleh bertempat tinggal di situ bersama
keluarga serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu ia belum kawin.
Hak
itu terbatas pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan
keluarga
serumahnya. (KUHPerd. 827 dst.)
serumahnya. (KUHPerd. 827 dst.)
Pasal
827.
Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan. (KUHPerd.772, 823.)
Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan. (KUHPerd.772, 823.)
Pasal
828.
Bila pemakai menikmati semua hasil dari pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan, demikian pula pajak dan beban lain.
Bila pemakai menikmati semua hasil dari pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan, demikian pula pajak dan beban lain.
Bila
ia hanya menikmati sebagian dari hasil-hasil atau mendiami sebagian dari rumah,
maka ia harus membayar biaya dan beban itu menurut luas haknya. (KUHPerd. 793
dst., 796 dst.)
Pasal
829.
Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk diri sendiri dan keluarga serumahnya. (KUHPerd. 766 dst.)
Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk diri sendiri dan keluarga serumahnya. (KUHPerd. 766 dst.)
0 comments:
Post a Comment