Recent Comments

Sunday 14 February 2016

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), BAB XVI. HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN, & BAB XVII. PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN


BAB XVI.
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
Bagian 1
Hal Menerima Warisan.
Pasal 1044.
Warisan dapat diterima secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu. (KUHPerd. 1023, 1029.)
Pasal 1045.
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. (KUHPerd. 1050, 1334.)
Pasal 1046.
Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang dalam pengampuan, tidak dapat diterima secara sah, dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang orang itu.
Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden, hanya dapat diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan harta peninggalan. (KUHPerd. 108, 115 dst., 120, 124, 194, 330, 401, 429, 452, 1069; F. 40; Rv. 694 dst.)
Pasal 1047..
Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka. (KUHPerd. 541, 833,
955, 1058.)
Pasal 1048.
Penerimaan suatu warisan dililakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris. (KUllPerd. 136 dst., 959, 1030, 1064, 1382, 1537.)
Pasal 1049.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan – tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam. (KUHPerd. 136, 1026, 1979 dst.)
Pasal 1050.
Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak.
Bila Para ahli waris itu berselisih pendapat tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan. (KUHPerd. 135, 1029, 1045; F. 40.)
Pasal 1051.
Bila seseorang, yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lain berlaku terhadap mereka. (KUHPerd. 134, 833, 1056.)
Pasal 1052.
Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan, tidak diperkenankan menolak bagian yang jatuh ke tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal 1054. (KUHPerd. 1002, 1059.)
Pasal 1053.
Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya.
Ia tidak dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu. (KUHPerd. 1065, 1112, 1321, 1323, 1328, 1449 dst.)
Pasal 1054.
Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulihkan kembali terhadap kesediaan penerimaannya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini bersedia menerimanya. (KUHPerd. 1002, 1052 dst., 1059.)
Pasal 1055.
Hak untuk menerima warisan kedaluwarsa dengan lampaunya tiga puluh tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan Suatu alas hak yang sah. (KUHPerd. 832, 874, 1056, 1062,1976.)
Pasal 1056.
Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu. (KUHPerd. 832, 874, 1055.)
Bagian 2.
Hal Menolak Warisan
Pasal 1057.
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. (KUHPerd, 23, 133, 141, 401, 452, 1046, 1062; F. 40; S. 1946-135 pasal 5,)
Penutup Pasal 1023 juga berlaku terhadap pernyataan ini.
Pasal 1058.
(s.d.u. dg. S. 1935-486.) Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. (KUHPerd. 833, 955, 1047, 1056.)
Pasal 1059.
(sd.u. dg. S. 1935-486.) Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ketangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal. (KUHPerd. 135,832, 861, 914, 1002, 1052, 1054, 1060 dst., 1126.)
Pasal 1060.
Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris; bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama. (KUHPerd. 840, 847, 1059.)
Pasal 1061.
Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu.
Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur itu dan sampai sebesar piutang mereka; penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu. (KUHPerd. 135, 977, 1059, 1131, 1341; F. 41.)
Pasal 1062.
Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena kedaluwarsa. (KUHPerd. 1055 dst., 1967.)
Pasal 1063.
Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, ataupun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu di kemudian hari. (AB. 23; KUHPerd. 141, 1254, 1334, 1537.)
Pasal 1064.
Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau disembunyikannya. (KUHPerd. 137, 1031, 1048.)
Pasal 1065.
Pada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakan suatu warisan, kecuali bila penolakan itu terjadi karena penipuan atau paksaan. (KUHPerd. 1053, 1321, 1323, 1328, 1449.)
BAB XVII.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Bagian 1.
Pemisahan Harta Peninggalan Dan Akibat-akibatnya.
Pasal 1066.
Tiada seorangpun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak
terbagi.
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang
bertentangan dengan itu.
Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan
itu selama waktu tertentu.
Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap-tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbaharui. (AB. 23; KUHPerd. 127, 405, 408, 573, 888, 1621; Rv. 99, 102, 689.)
Pasal 1067.
Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan harta peninggalan.
Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat, adalah batal. (KUHPerd. 1341.)
Pasal 1068.
Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan harta peninggalan, alasan kedaluwarsa hanya dapat dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk kedaluwarsa itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu. (KUHPerd. 835, 1963, 1967.)
Pasal 1069.
Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta-benda mereka dan mereka hadir, maka pemisaban harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik. (KUHPerd. 490.)
Pasal 1070.
Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta-benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang demikian.
Suami, tanpa bantuan istri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu penyelenggaraan pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama.
Mengenai barang-barang yang menjadi hak istri sendiri dan harta bersama, juga bila, antara suami dan istri terjadi pemisahan harta, istri berwenang untuk menuntut atau membantu melaksanakan pemisahan peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh hakim. (KUHPerd. 105, 108, 110, 112, 114, 119, 124 dst., 140, 155, 164, 186, 307, 309, 383, 401, 405, 452, 463 dst., 1019.)
Pasal 1071.
Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh hakim, maka atas permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh pengadilan negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan hakim), agar balai harta peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima; semuanya berdasarkan Bagian I dari Bab XVIII Buku Pertama.
Dalam hal itu, seperti juga dalam hal di antara para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam pasal 1072 dan pasal 1074. (KUHPerd. 309, 406, 452, 463 dst., 490, 1070; Rv. 99.)
Pasal 1072.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir balai harta peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali-pengawas dan pengampu-pengawas, bila balai harta peninggalan tidak diserahi tugas perwalian-pengawas dan pengampuan-pengawas. (KUHPerd. 310, 370, 542.)
Pasal 1073.
Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan undang-undang.
Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, di hadapan notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai harta peninggalan yang tidak terbagi itu.
Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya penolakan itu. (KUHPerd. 653 dst., 672 dst.)
Pasal 1074.
Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta di hadapan notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh pengadilan negeri atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap. (Rv. 686, 690.)
Pasal 1075.
Bila balai harta peninggalan menolak meinberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada balai harta peninggalan) berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka balai harta peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh notaris.
Pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh balai harta peninggalan dan notaris, oleh notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera pengadilan negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dari dua puluh pal dari tempat kedudukan pengadilan negeri itu.
Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya, dengan surat permohonan kepada pengadilan negeri. Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pibak-pihak yang berkepentingan, balal harta peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan kejaksaan. (KUHPerd. 417; Rv. 318.)
Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua mengadilan negeri dan pariitera disampaikan kembali kepada notaris yang harus metampirkannya pada akta aslinya (minub. (Rv. 691.)
Pasal 1076.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka pengadilan negeri, setelah mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu diharuskan dihadiri oleh para wali pengawas dah pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu. (KUHPerd. 393, 1070, 1083; Rv. 683 dst.)
Pasal 1077.
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut:
efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu;
barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris atau lebih menghendaki tindakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli. (Rv. 675-30.)
Pasal 1078.
Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap, oleh pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka.
Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian, disumpah oleh kepala pemerintahan daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap.
Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka pengadilan negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu. (KUHPerd. 390; KUHD 62; Rv. 216 dst.)
Pasal 1079.
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan.
Selanjutnya, dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing, dan bila ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian.
Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan kaveling-kaveling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian.
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama.
Segala perselisihan tentang pembuatan kaveling-kaveling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputus oleh pengadilan negeri menurut peraturan pada pasal 1075 alinea keempat. (KUHPerd. 1086 dst., 1102; Rv. 691.)
Pasal 1080.
Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kaveling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.
Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara Para ahli waris yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka. (KUHPerd. 1069, 1071 dst., 1074 dst.)
Pasal 1081.
Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada oratig yang mendapat barang itu sebagai bagiannya.
Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dari barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris untuk melihat surat-surat itu, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan petikan atas biaya orang itu. (KUHPerd. 1082.)
Pasal 1082.
Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat pengadilan negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu. (KUHPerd. 1885; KUHD 35.)
Pasal 1083.
Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barangbarang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076.
Dengan demikian, tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dari harta peninggalan itu. (KUHPerd. 568, 832 dst., 874, 955, 1079, 1166, 1183.)
Pasal 1084.
Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya.
Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri.
Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.
Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lain, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan. (KUHPerd.1183, 1492 dst., 1537, 1967;Rv. 70 dst.)
Pasal 1085.
Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar. (KUHPerd. 1101, 1104, 1183, 1293.)
Bagian 2.
Pemasukan.
Pasal 1086.
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan :
10. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari kewajiban pemasukan;
20. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu. (KUHPerd. 914, 922, 1087 dst. , 1096 dst., 1099, 1666 dst., 1682.)
Pasal 1087.
Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan legitime portie (bagian warisan menurut undang-undang) para ahli waris lainnya. (KUHPerd. 14 dst., 1057, 1088.),
Pasal 1088.
Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1089.
Orang tua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek-nenek anak itu.
Demikian pula, seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dari kakek-neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek-neneknya itu kepada orang tuanya.
Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada orang tuanya, sekalipun anak itu telah menolak warisan dari orang tuanya.
Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek-nenek anak itu, tidak bertanggungjawab atas utang-utang orang tuanya. (KUHPerd. 840 dst., 1058, 1060, 1086, 1100, 1132 jo. 912.)
Pasal 1090.
Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau istri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami-istri bersama-sama oleh ayah atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada si suami atau si istri oleh ayah atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya. (KUHPerd. 120, 176 dst., 1086)
Pasal 1091.
Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi ; pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang ahli waris untuk kepentingan ahli waris yang lain.
Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan. (KUHPerd. 920.)
Pasal 1092.
Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dari para ahli waris lain. (KUHPerd. 1093-1095.)
Pasal 1093.
Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan: dengan mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan memasukan harga pada barang itu pada waktu penghibahan.
Dalam hal yang pertama, orang yang memasukkan bertanggungjawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskanya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas barang itu.
Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan itu dan untuk pemeliharaannya, harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil. (KUHPerd. 575 dst., 793 dst., 925, 928, 1210 dst.)
Pasal 1094.
Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan: dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan yang diperolehnya. (KUHPerd. 1092.)
Pasal 1095.
Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pihhan orang yang melakukan pemasukan: dengan memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya. (KUHPerd. 1093.)
Pasal 1096.
Selain hibah-hibah yang menurut pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan. (KUHPerd. 124, 320, 1451.)
Pasal 1097.
Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan; pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan; biaya sekolah;
biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata
negara;
biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan. (KUHPerd. 104, 129, 193, 230, 298, 312, 320 dst., 1086, 1096.)
Pasal 1098.
Bunga dan hasil dari apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu
warisan. (KUHPerd. 927, 1250.)
Pasal 1099.
Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan. (KUHPerd. 923, 1093, 1275 dst., 1444.)
Bagian 3.
Pembayaran Utang.
Pasal 1100.
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing masing dari warisan itu. (KUHPerd. 798, 800, 959, 1032, 1040, 1089, 1104, 1299 dst., 1310 dst.; Rv. 99.)
Pasal 1101.
Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masingmasing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek. (KUHPerd. 1067, 1084, 1100, 1105, 1107, 1163, 1198, 1300; F. 198 dst.; Rv. 7.)
Pasal 1102.
Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dari seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu.
Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-beban itu. (KUHPerd. 737 dst., 1162, 1297, 1300, 1302.)
Pasal 1103.
Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagiannya dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali dari para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing. (KLJHPerd. 1100, 1:300, 1402-31.)
Pasal 1104.
Bila salah seorang dari sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian masing-masing. (KUHperd. 1085, 1100; 1293.)
Pasal 1105.
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dari harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengambil pelunasan utang hipotek itu dari barang tetap yang dihibahwasiatkan. (KUHperd. 965, 1039, 1101, 1163, 1198.)
Pasal 1106.
Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli waris. (KUHperd. 965, 1101, 1202, 1208, 1402.)
Pasal 1107.
Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah boleh menuntut dari para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dari harta ahli waris itu. (KUHperd. 1032, 1100 dst., 1131 dst. F. 199; Rv. 653-21.)
Pasal 1108.
Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu. (Ov. 29; KUHperd. 1188.)
Pasal 1109.
Namun hak itu tidak dapat dilakukan, bila telah diadakan pembaharuan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima ahli waris sebagai debitur. (KUHperd. 1431 dst.)
Pasal 1110.
Hak itu kedaluwarsa dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun. (KUHperd. – 1084, 1116, 1124.)
Pasal 1111.
Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan. (KUHperd. 1107, 1341.)
Bagian 4.
Pembatalan dan Harta Peninggalan Yang Telah Diselenggarakan.
Pasal 1112.
pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan :
10. dalam hal ada paksaan;
20. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
30. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dari seperempat bagiannya.
Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu. (KUHperd. 1053, 1076, 1085, 1115, 1120, 1122, 1168 dst., 1321 dst., 1325, 1328, 1449; Rv.99.)
Pasal 1113.
Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan,.barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan harta peninggalan itu.
Pasal 1114.
Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan, dengan memberikan kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya. (KUHperd. 1112-30, 1117.)
Pasal 1115.
Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan atau setelah diketahuinya penipuan itu. (KUHperd. 1112-20, 1327.)
Pasal 1116.
Tuntutan hukum untuk pembatalan itu kedaluwarsa dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan itu. (KUHperd. 1084, 1110, 1124.)
Pasal 1117.
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar-menukar, perdamaian, dan sebagainya.
Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama. (KUHperd. 1457, 1541, 1851, 1858.)
Pasal 1118.
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang. (KUHperd. 1321, 1327, 1449, 1537.)
Pasal 1119.
Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah sebelumnya.
Pasal 1120
Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku. (AB. 23.)
Bagian 5.
Pembagian Harta Peninggalan Oleh Keluarga Sedarah Dalam Garis Ke Atas
Antara Keturunan Mereka Atau Di Antara Mereka Ini Dan Suami Atau lstri
Mereka Yang Hidup Terlama.
Pasal 1121.
(s.d.u. dg. S. 1935-486.) para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta notaris, di antara keturunan mereka atau di antara mereka ini dan suami atau istri mereka yang hidup terlama. (KUHperd. 852, 852a, 875 dst., 893.)
Pasal 1122.
Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barangbarang yang tidak dibagi itu harus dibagi menurut undang-undang. (KUHperd. 1066 dst., 1112.)
Pasal 1123.
Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat bagian. (KUHperd. 1066.)
Pasal 1124.
(s.d.u. dg. S. 1935-486.) Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besarnya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dari pemasukan, telah mengurangi legitime portie (bagian warisan menurut undang-undang) untuk seorang keturunan atau lebih.
Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam pasal ini kedaluwarsa dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya si pewaris. (KUHperd. 913 , Ost., 920 dst., 1084, 1086 dst., 1110, 1112, 1114 dst.)
Pasal 1125.
(s.d.u. dg. S. 1935-486.) Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lain membantah perobahan itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itutetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan. (Rv. 58.)

0 comments:

Post a Comment