KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
Daftar isi
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
Daftar isi
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I
|
Batas-batas berlakunya Aturan
Pidana dalam Perundang-undangan
|
II
|
|
III
|
|
IV
|
|
V
|
|
VI
|
|
VII
|
|
VIII
|
|
IX
|
|
Aturan Penutup (Ps. 103)
|
BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I
|
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
(Ps. 104-129)
|
II
|
|
III
|
|
IV
|
|
V
|
|
VI
|
|
VII
|
|
VIII
|
|
IX
|
|
X
|
|
XI
|
|
XII
|
|
XIII
|
|
XIV
|
Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps.
281-303 bis)
|
XV
|
Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
(Ps. 304-309)
|
XVI
|
Penghinaan (Ps. 310-321)
|
XVII
|
Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
|
XVIII
|
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
(Ps. 324-337)
|
XIX
|
Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps.
338-350)
|
XX
|
Penganiayaan (Ps. 351-358)
|
XXI
|
Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena
Kealpaan (Ps. 359-361)
|
XXII
|
Pencurian (Ps. 362-367)
|
XXIII
|
Pemerasan dan Pengancaman (Ps.
368-371)
|
XXIV
|
Penggelapan (Ps. 372-377)
|
XXV
|
Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
|
XXVI
|
|
XXVII
|
Menghancurkan atau Merusakkan Barang
(Ps. 406-412)
|
XXVIII
|
Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
|
XXIX
|
Kejahatan Pelayaran (Ps.
438-479)
|
XXIXA
|
|
XXX
|
Pemudahan (Penadahan, Pencetak
dan Penerbit) (Ps. 480-485)
|
XXXI
|
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I
|
|
II
|
|
III
|
|
IV
|
|
V
|
|
VI
|
|
VII
|
|
VIII
|
|
IX
|
BUKU
KESATU
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
BAB
I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal
1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah
perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling
menguntungkannya.
Pasal
2
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal
3
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di
luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal
4
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1. �salah satu kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. �suatu kejahatan mengenai mata uang
atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai
meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. �pemalsuan surat hutang atau
sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau
bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau
tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat
tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. �salah satu kejahatan yang tersebut
dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal
447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf
I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal
5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. �salah satu kejahatan tersebut dalam
Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. �salah satu perbuatan yang oleh suatu
ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2
dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan
perbuatan.
Pasal
6
Berlakunya
pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan
pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan,
terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal
7
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di
luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
bab XXVIII Buku Kedua
Pasal
8
Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang
perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan
salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan
BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat
laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal
9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7,
dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum
internasional.
BAB II
PIDANA
PIDANA
Pasal
10
Pidana terdiri atas:
a. �pidana pokok:
1.
pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. �pidana tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal
11
Pidana mati dijalankan oleh algojo
di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan
pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal
12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu
tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu
hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan
untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim
boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara
selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana
penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun
dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena
ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak
boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal
13
Para terpidana dijatuhi pidana
penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan.
Pasal
14
Terpidana
yang dijatuhkan pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang
dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal
14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun
atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam
putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani,
kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan
karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang
ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana
selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain
dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali
dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila
menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda
atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si
terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya
dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan
dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak
diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai
pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah
menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang
cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal
atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal
14b
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam
pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi
pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi
tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan
dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung
selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal
14c
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika
dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak
akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa
terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana
dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus
mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga
bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal
492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya
mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau
selama sebagian dari masa percobaan.
(3) �Syarat-syarat tersebut di atas tidak
boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal
14d
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi,
ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada
perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan
lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada
pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat
tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam
memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) �Aturan-aturan lebih lanjut mengenai
pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin
rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan
undang-undang.
Pasal
14e
Atas
usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah
syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang
lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada
terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak
dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa
percobaan.
Pasal
14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal diatas, maka ats usul
pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau
memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika
terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada
pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak
dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama masa
percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga
cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana
dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan
habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa
percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan yang memnjadi
tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap,
hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan
tindak pidana tadi.
Pasal
15
(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya
pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan
bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus
menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu
pidana.
(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula
suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama
masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana
penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam
tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.
Pasal
15a
(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa
terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak
baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus
mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama
dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi
ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan
pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada
terpidana.
(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau
di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat
diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang
lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas
yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut
dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal
15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa
percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat
pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa
hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan
bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai
menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan
bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan
lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan,
dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat
dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan
bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Pasal
16
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat
terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana.
Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat,
yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga
hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman
atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum
memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah
jaksa tempat dimana dia berada, orang yang dilapaskan bersyarat orang yang
dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada
sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat
hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus
segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh ahri. Jika
penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan
pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya
mulai dari tahanan.
Pasal
17
Contoh
surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan
undang-undang.
Pasal
18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama
satu tahun.
(2) �Jika ada pidana yang disebabkan
karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana
kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu
tahun empat bulan.
Pasal
19
(1) Orang yang dijatuhi pidana
kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan
aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih
ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal
20
(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana
kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan
terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu mendapat
kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk
menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani
pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak
sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak
diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak
pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan.
Pasal
21
Pidana
kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan
hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana
ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana
membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Pasal
22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara, atau
pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu
juga.
(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat
yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena
itu.
Pasal
23
Orang
yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya
menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal
24
Orang
yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di
dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal
25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan
di luar tembok tempat tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal
26
Jikalau
mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan,
maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di
luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal
27
Lamanya
pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim
dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal
28
Pidana penjara dan pidana kurungan
dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal
29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana
kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus
tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal
mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal
tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan
undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah
tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal
30
(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima
sen.
(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan
pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu
hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti
ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau
kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen,
tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena
perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana
kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih
dari delapan bulan.
Pasal
31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti
tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana
kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum
maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang
dibayarnya.
Pasal
32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi
terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim
menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai
dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan
pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi
kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah
ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu,
maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap,
dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.
Pasal
33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu
terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya
atau sebagian di potong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana
kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana
denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara
yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali
jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh
sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian
dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan
sementara.
Pasal
33a
Jika
orang yang ditahan sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan
kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan
permohonan ampun, waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden,
tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan
mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau
sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal
34
Jika
terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar
tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal
35
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat
dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam
aturan umum lainnya ialah :
1. �hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan yang tertentu;
2. �hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3. �hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. �hak menjadi penasehat hukum atau
pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. �hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. �hak menjalankan mata pencarian
tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari
jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk
pemecatan itu.
Pasal
36
Hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan
Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut
dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar
kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan
atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal
37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas,
pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain,
dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. �orang tua atau wali yang dengan
sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada
di bawah kekuasaannya;
2. �orang tua atau wali terhadap anak
yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang
tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan
oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang
hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan
kekuasaan pengampu.
Pasal
38
(1) Jika dilakukan pencabutan hak,
hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. �dalam hal pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. �dalam hal pidana penjara untuk waktu
tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan
paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3. �dalam hal pidana denda, lamanya
pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku
pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal
39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari
kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak
dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah
yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah
disita.
Pasal
40
Jika
seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang
denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian
Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan,
mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat
menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal
41
(1) Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya,
diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan,
atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari
dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan
hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang di
hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh
rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya
yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana
kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal
42
Segala biaya untuk pidana penjara
dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana
denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal
43
Apabila hakim memerintahkan supaya
putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum
lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu
atas biaya terpidana.
BAB III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
Pasal
44
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke
vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak
dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan
kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena
penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah
sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah
Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal
45
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
Dalam hal penuntutan pidana terhadap
orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam
belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah
dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa
pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa
pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran
berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519,
526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan
bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di
atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang
bersalah.
Pasal
46
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan
kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya
menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain,
atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia
atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di
Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan
pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal
47
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana
pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3,
tidak dapat diterapkan.
Pasal
48
Barangsiapa melakukan perbuatan
karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
Pasal
49
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan
pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau
ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung
disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman
serangan itu, tidak dipidana.
Pasal
50
Barangsiapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal
51
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan
hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa
perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya.
Pasal
52
Bilamana
seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai
kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal
52a
Bilamana
pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia,
pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
BAB IV
PERCOBAAN
PERCOBAAN
Pasal
53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk
itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal
percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan
selesai.
Pasal
54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak
dipidana.
BAB V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal
55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak
pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja
dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal
56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan
dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke-
terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal
57
(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya
sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang
diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar
olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal
58
Dalam menggunakan aturan-aturan
pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau
memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau
pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal
59
Dalam hal-hal di mana karena
pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus
atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris
yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal
60
Membantu melakukan pelangaran tidak
dipidana.
Pasal
61
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut
nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai
penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang
cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal
62
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan,
pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan
disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh
mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap
di luar Indonesia.
BAB VI
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal
63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan
pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika
berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana
yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus
itulah yang diterapkan.
Pasal
64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing
merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga
harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu
aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana
pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika
orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan
menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan
kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1,
sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya
melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan
pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal
65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa
kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya
satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum
pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih daripada
maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal
66
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya
maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
Pasal
67
Jika
orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu
tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu,
dan pengumuman putusan hakim.
Pasal
68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang
pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. �pidana-pidana pencabutan hak yang
sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak
lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan.
Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya
pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
2. �pidana-pidana pencabutan hak yang
berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. �pidana-pidana perampasan
barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti
karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa
dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh
melebihi delapan bulan.
Pasal
69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis
ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka
dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis
ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis
ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal
70
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam
pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun
pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan
pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan
pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan
jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal
70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal 65,
66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364,
373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika
dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling
banyak delapan bulan.
Pasal
71
Jika
seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena
melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka
pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan
menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada
saat yang sama.
BAB VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
Pasal
72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh
dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan
lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan
oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata
yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus
diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu
pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga
mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis
lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam
garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal
73
Jika yang terkena kejahatan
meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka
tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang
tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau
ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal
74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan
sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat
tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di
luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat
tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu,
pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada
tenggang waktu tersebut.
Pasal
75
Orang
yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan
setelah pengaduan diajukan.
BAB VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal
76
(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi,
orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan
swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan
tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim
lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
1. �putusan berupa pembebasan dari
tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. �putusan berupa pemidanaan dan telah
dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya
telah hapus karena daluwarsa.
Pasal
77
Kewenangan menuntut pidana hapus,
jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal
78
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus
karena daluwarsa:
1. �mengenai semua pelanggaran dan
kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. �mengenai kejahatan yang diancam
dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga
tahun, sesudah enam tahun;
3. �mengenai kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. �mengenai kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas
tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya
belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi
menjadi sepertiga.
Pasal
79
Tenggang
daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1. �mengenai pemalsuan atau perusakan
mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau
mata uang yang dirusak digunakan:
2. �mengenai kejahatan dalam pasal-pasal
328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung
terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. �mengenai pelanggaran dalam pasal 556
sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang
memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan
bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu
pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal
80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa ,
asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan
kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal
81
Penundaan penuntutan pidana
berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal
82
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan
pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda
dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas
kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum , dan dalam waktu
yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka
barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus
dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan,
pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap
pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat
2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi
orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam
belas tahun.
Pasal
83
Kewenangan menjalankan pidana hapus
jika terpidana meninggal dunia.
Pasal
84
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya
dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya
lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan
tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang
dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal
85
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esak harinya
setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani
pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku
tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok
harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana
ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana
dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan
pemidanaan lain.
BAB IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
Pasal
86
Apabila disebut kejahatan, baik
dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu,
maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali
jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal
87
Dikatakan ada makar untuk melakukan
suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal
88
Dikatakan ada permufakatan jahat,
apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal
88 bis
Dengan penggulingan pemerintahan
dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
Pasal
89
Membuat orang pingsan atau tidak
berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal
90
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan
akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus untuk
menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama
empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan
seorang perempuan.
Pasal
91
(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala
keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan
kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah
kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal
92
(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu
juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan
subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing,
yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim
wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan
administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai
pejabat.
Pasal
92 bis
Yang disebut pengusaha ialah
tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal
93
(1) Yang disebut nakoda ialah orang
yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang ialah
semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah kapal
ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal
94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal
95
Yang
disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal,
atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai
surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Pasal
95a
(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah
pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat
udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan
penerbangan Indonesia.
Pasal
95b
Yang
dimaksud dengan dalam penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara
ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk
penurunan penumpang (diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal
95c
Yang diamksud dengan dalam dinas
adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh
awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah
setiapendaratan.
Pasal
96
(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu
juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan
daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.
(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama
perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera
sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu
berlaku.
Pasal
97
Yang
disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah
waktu selama tiga puluh hari.
Pasal
98
Yang disebut waktu malam yaitu waktu
antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal
99
Yang
disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada,
tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan
sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan
sebagai batas penutup.
Pasal
100
Yang
disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud
untuk membuka kunci.
Pasal
101
Yang
disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak,
dan babi.
Pasal
101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan
yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan
tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu
alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan
alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak
dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal
102
Ditiadakan dengan Staatsblad 1920
No. 382
Pasal
103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab I
sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh
undang-undang ditentukan lain.
BUKU
KEDUA
KEJAHATAN
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
105
[Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir
13.]
Pasal
106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian
dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
107
(1) Makar dengan maksud untuk
menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur
makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui
media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal
107 b (UU
No.27/99)
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui
media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila
seagal dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal
107 c� (UU No.27/99)
Barang
siapa yang secara melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tullsan dan atau
metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal
107 d� (UU No.27/99)
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui
media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme
dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal
107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui
atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam
segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau
memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala
bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
Pemerintah yang sah.
Pasal
107 f (UU No.27/99)
Dipidana
karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua
puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak,
membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara
atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi
atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan pokok yang menguasal hajat
hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal
108
(1) Barang siapa bersalah karena
pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. �orang yang melawan pemerintah
Indonesia dengan senjata;
2. �orang yang dengan maksud melawan
Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada
gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para
pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
109
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31)
Pasal
110
(1) Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan
ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan
terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan
atau memperlancar kejahatan:
1. �berusaha menggerakkan orang lain
untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi
bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan;
2. �berusaha memperoleh kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang
lain;
3. memiliki persediaan
barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. �mempersiapkan atau memiliki
rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada
orang lain;
5. �berusaha mencegah, merintangi atau
menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas
pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) �Tidak dipidana barang siapa yang
ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan
ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti
yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal
111
(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing
dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu
mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap
negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
111 bis
(1)
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. �barang siapa mengadakan hubungan
dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud
untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat
niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang
atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah;
2. �barang siapa memaksudkan suatu
benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan
untuk perbuatan tersebut;
3. �orang yang mempunyai atau
mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk
memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk
menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda
itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut
atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang
berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana
atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan
kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat,
berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau
memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun
menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat,
peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau
benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena
pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan
dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk
atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai
atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
115
Barangsiapa melihat atua membaca
surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113,
untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus
diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu
pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau
jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian
atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan
pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal
116
Permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun.
Pasal
117
Diancam dengan pidana penjara paling
lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang
siapa tanpa wenang:
1. �dengan sengaja memasuki bangunan
Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan
yang bukan jalan biasa;
2. �dengan sengaja memasuki daerah,
yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan
sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. �dengan sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut gambat
potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk
lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu
yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain
mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun:
1. barang siapa memberi pondokan
kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk
mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak
wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau
kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan
benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan
dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal
120
Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang
seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau
dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah,
keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat
dua.
Pasal
121
Barangsiapa
ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja
merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
122
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa dalam masa perang yang tidak menyangkut
Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan
negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;
2. �barang siapa dalam masa perang
dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah
guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela
masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang
perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia,
diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang
dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap
musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika
si pembuat :
1. �memberitahukan atau memberikan
kepada musuh peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan
tentara;
2. �menjadi mata-mata musuh, atau
memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si
pembuat :
1. �memberitahukan atau menyerahkan
kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau
kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis tau menyerang;
2. �menyebabkan atau memperlancar
timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal
125
Permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling
lama enam tahun.
Pasal
126
Diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu
musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:
1. �memberikan pondokan kepada
mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. �menggerakkan atau memperlancar
pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang
menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan
Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu
muslihat itu.
Pasal
128
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan
pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim
diumumkan.
Pasal
129
Pidana-pidana yang berdasarkan
terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah
satu perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam
perang bersama.
BAB II
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
Pasal
131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri
presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain
yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal
132
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal
133
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal
134
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Penghinaan dengan sengaja terhadap
Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal
135
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
Pasal
136
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
Pasal
136 bis
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Pengertian penghinaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal 135,
jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di
muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan
lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan
kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal
137
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu
menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
138
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
Pasal
139
(1) (Ayat ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29).
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan
wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau
sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal
139b
Makar dengan maksud meniadakan atau
mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya
yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
139c
Permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal
140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang
memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal
141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan
terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak
termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap
raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu
rupiah.
Pasal
142a
Barang siapa menodai bendera
kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu
menjalankan pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan
dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
KEJAHATAN TERHADAP MELAKUKAN KEWAJIBAN DAN HAK KENEGARAAN
Pasal
146
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil
sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota
rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
147
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk
oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
148
Barangsiapa pada waktu diadakan
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan
bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal
149
(1) Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau
supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan
kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Pasal
150
Barangsiapa pada waktu diadakan
pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan
aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih
menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh
pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama orang lain untuk ikut
dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan
pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan
kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara
yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal
153 bis
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32)
Pasal
153 ter
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.)
Pasal
154
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Barangsiapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
154a
Barangsiapa menodai bendera
kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal
155
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa
di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti
tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa
hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal
156a
Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya
bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung
pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau
terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
158
Barangsiapa
menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di
Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan
di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal
159
Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun
di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah.
Pasal
160
Barangsiapa di muka umum dengan
lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan
di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain
seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
Pasal
162
Barangsiapa di muka umum dengan
lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana
guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud
supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada
waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana
tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan
kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana tidak
terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali
tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan
karena percobaan kejahatan atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana
karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan
kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan
pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang
masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau
kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan
115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk
desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui
adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab
undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat
kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah
kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui
bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah
membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan sengaja
tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat l.
Pasal
166
Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu
mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal
167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada
di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya
tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lema sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena
kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa
masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang
dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah
sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas
umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat
yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan
karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang
dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu
tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah
sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan
kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah
sepertiga.
Pasal
170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Yang bersalah diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan
yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. �dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal
171
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal
172
Barangsiapa dengan sengaja
mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda
bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
173
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun.
Pasal
174
Barangsiapa dengan sengaja
mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
175
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan
yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan
jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
177
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. �barang siapa menertawakan seorang
petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. �barang siapa menghina benda-benda
untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
Pasal
178
Barangsiapa dengan sengaja
merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke
kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
179
Barangsiapa dengan sengaja menodai
kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda
peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
Pasal
180
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut
jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
181
Barang siapa mengubur,
menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
PERKELAHIAN TANDING
Pasal
182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,
diancam:
(1) barang siapa menantang seorang
untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal
itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja
meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan
atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum
atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang
bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal
184
(1) Seseorang diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding
itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma
paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas
nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau
jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding
tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas
nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. �jika persyaratan tidak diatur
terlebih dahulu;
2. ��jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan
saksi kedua belah pihak;
3. ��jika pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak
lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy
aratan.
Pasal
186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri
perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1. ��dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para
pihak untuk perkelahian tanding;
2. �dengan pidana penjara paling lama
empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua
belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak
melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada
syarat-syarat;
3. �ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi
dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita
karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu
bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari
persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
BAB VII
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG
Pasal
187
Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum
bagi barang;
2. �dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.
Pasal
187 bis
(1) �Barang siapa membuat, menerima,
berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau
memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yung diketahui
atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang
atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan,
benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan; seperti
tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal
187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal
188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan
kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal
189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran,
dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun
merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
190
Barangsiapa pada waktu ada, atau
akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin
tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau
menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan
pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
191
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan
atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal
191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau
bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mcmpersukar usaha
unt.uk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah,
jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan
tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. �dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang;
3. �dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
4. �dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau
menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan
atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau
menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. �dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;
3. �dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
mengakibatkan orang mati.
Pasal
192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin
tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi
jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
atau jalan itu, diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu
lintas,
2. �dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu
lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
193
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal
194
(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu
lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di
jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal
195
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan
mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang
bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
196
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang
mati.
Pasal
197
Barangsiapa
karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan,
dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran
tidak aman;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana peniara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai
atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
199
Barangsiapa
karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar,
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
Pasal
200
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal
201
Barangsiapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan
atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan
orang mati.
Pasal
202
(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur,
pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa
karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber-
salah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal
203
(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau
ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau
bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
204
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau
membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan
orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal
205
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui
sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
Pasal
206
(1) Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan
berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan.
BAB VIII
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal
207
Barang
siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu
penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang
menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. �barang siapa memberi sesuatu kepada
seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak
tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal
210
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. �barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. �barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang
ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan,
dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan
berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya
dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat
dijatuhkan.
Pasal
211
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan
atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal
212
Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang
sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
213
Paksaan
dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama
lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan
luka-luka;
2. �dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. �dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal
214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212
jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) �Yang bersalah dikenakan:
1. �pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu
mengakibatkan luka-luka;
2. �pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. �pidana penjara paling lama lima
helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan
dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. �orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
sesuatu jabatan umum;
2. �pengurus dan para pegawai yang
disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu
lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin
lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya
mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang
siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan
guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang
pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang
yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang
siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana
seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak
pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 218
Barang
siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi
setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,
diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang
siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak
maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut,
ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang
mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
220
Barang siapa memberitahukan atau
mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui
bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
Pasal
221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ��barang siapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan
maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar
penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan
benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas
kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat
kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan
jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan
perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya
penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau
dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya
atau bekas suami/istrinya.
Pasal
222
Barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
223
Barang siapa dengan sengaja
melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang
ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
224
Barang siapa dipanggil sebagai
saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal
225
Barang
siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan
surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk
dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang
kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang
siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri
orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai
pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang
dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk
memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan
memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang
keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang
siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim
hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang
termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang
siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat
atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
230
(Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal 8, butir 41.)
Pasal
231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang
disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah
hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,
menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan
sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang
disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau
membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan
penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau
merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang
berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau
membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal
233
Barang
siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai,
menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan
sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk
sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun
kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal
234
Barang
siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-surat
atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram,
atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang
pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
235
Jika
yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk
ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah
menjadi lipat dua.
Pasal 236
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya
melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang
siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No.
2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota
Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara
yang berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
Pasal 238
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara
asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang
siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia
bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara
sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling
lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
240
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan hulan:
1. ��barang siapa dengan sengaja membikin
atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan
pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2. ��barang siapa atas permintaan orang
lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
241
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan
memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang
diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
BAB IX
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU
Pasal
242
(1) �Barang siapa dalam keadaan di mana
undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang
diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4
dapat dijatuhkan.
Pasal
243
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 1931 No. 240.]
BAB X
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal
244
Barang
siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang
atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
245
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan
oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak
dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan
ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
246
Barang
siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
247
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri
atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian
itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang
yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
248
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 1938 No. 593.]
Pasal 249
Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa
membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu
digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk
meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga
apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran
perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit,
mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan
sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal
244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dicabut.
BAB XI
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
PEMALSUAN MATERAI DAN MEREK
Pasal
253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. �barang siapa meniru atau memalsu
meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan
tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu
sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 ��barang siapa dengan maksud yang sama, membikin
meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal
254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun:
1. �barang siapa membubuhi
barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan
tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau
tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 ��barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi
barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang
asli secara melawan hukum;
3. �barang siapa memberi, menambah
atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang
yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi
merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan
pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun:
1. barang siapa membubuhi barang
yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk
ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang
siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 ��barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek
pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. �barang siapa memberi, menambah
atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang
semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang
itu.
Pasal
256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
tahun:
1. �barang siapa membubuhi merek lain
daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan
undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara
palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak
dipalsu;
2. �barang siapa yang dengan maksud
yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang
asli secara melawan hukum;
3. �barang siapa memakai merek yang
asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau
bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal
257
Barangsiapa dengan sengaja memakai,
menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau
memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu
atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu
dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu
asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak
dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal
258
(1) Barang siapa memalsu ukuran
atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan
atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal
259
(1) Barang siapa menghilangkan
tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau
mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya
seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal
260
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �barangsiapa pada meterai Pemerintah
Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak
memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. �barangsiapa pada meterai Pemerintah
Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda
tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang
harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri
atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal
260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253,
256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap
meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara
asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap
meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana
pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal
261
(1) �Barang siapa menyimpan bahan atau
benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang
itu dirampas.
Pasal
262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
BAB XII
PEMALSUAN SURAT
PEMALSUAN SURAT
Pasal
263
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat
yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan
tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,
karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling
lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. ��akta-akta otentik;
2. � surat hutang atau sertifikat hutang
dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. � surat sero atau hutang atau
sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai:
4. �talon, tanda bukti dividen atau
bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. � surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati
atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat
itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
265
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 1926. No. 359 jo. No. 429.]
Pasal
266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke
dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus
dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam,
jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu
dapat menimbulkan kerugian.
Pasal
267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat
keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan
seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran.
Pasal
268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat
keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan
lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan
pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal
270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas
jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat
yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh
beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah
isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal
271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat
pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama
palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran.
Pasal
272
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal
273
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal
274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat
keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak
lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau
penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang
asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
mak- sud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
Pasal
275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
Pasal
276
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIII
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal
277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja
menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat
dinyatakan.
Pasal
278
Barang
siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari
anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun.
Pasal
279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui
bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui
bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk
itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 � 5 dapat dinyatakan.
Pasal
280
Barangsiapa mengadakan perkawinan,
padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang
sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian
berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
BAB XIV
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar
kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang
ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal
282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan,
atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh
lima ribu rupiah.
Pasal
283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun
alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum
dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh
belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah
diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan
isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun
untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis- an, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau
menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan,
gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal
283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah
satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya
dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk
menjalankan pencarian tersebut.
Pasal
284
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l.a.�
seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. ��seorang wanita yang telah kawin yang
melakukan gendak;
2.a. ��seorang pria yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b.�
seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) �Tidak dilakukan penuntutan melainkan
atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku
pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai
atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam
sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan
tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau
sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh
dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang
siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui
bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya
belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya
untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika
umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal
berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig
wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan
yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang,
padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang
padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima
belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya
untuk dikawin:
3. �barang siapa membujuk seseorang yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas
tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya
untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau
bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal
291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87,
289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling
lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86,
287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal
292
Orang
dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau
barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal
tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan
ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal
294
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya,
tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau
dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau
penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. �pejabat yang melakukan perbuatan
cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang
yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. �pengurus, dokter, guru, pegawai,
pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat
pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial,
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1)
Diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang
siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali
yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan
orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai
pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang
siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan
orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
297
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 297 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Perdagangan wanita dan perdagangan
anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal
298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal
35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk
melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal
299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa
karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu
rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu
tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan,
atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya dapat ditambah
sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian
itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �barang siapa dengan sengaja menjual
atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan
mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. �barang siapa dengan sengaja membikin
mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. �barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang
siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah
kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui
bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk
pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. �barang siapa tanpa tujuan yang patut
atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2. �barang siapa tanpa tujuan yang patut
atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan
sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya,
atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat
dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal
303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin:
1. �dengan sengaja menawarkan atau
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,
atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. �dengan sengaja menawarkan atau
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja
turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk
menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu
tata-cara;
3. �menjadikan turut serta pada
permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
itu.
(3) �Yang disebut permainan judi adalah
tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung
bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau
lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan
atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal
303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. �barang siapa menggunakan kesempatan
main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
2. �barang siapa ikut serta main judi di
jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi
umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi
izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini,
dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak lima belas juta rupiah.
BAB XV
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
MENINGGALKAN ORANG YANG PERLU DITOLONG
Pasal
304
Barangsiapa dengan sengaja
menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal
305
Barang
siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau
meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal
306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan
pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
307
Jika
yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak
itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan
sepertiga.
Pasal
308
Jika
seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak
lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal
309
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka
hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
BAB XVI
PENGHINAAN
PENGHINAAN
Pasal
310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,
jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
Pasal
311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat
dijatuhkan.
Pasal
312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam
hal-hal berikut:
1. �apabila hakim memandang perlu untuk
memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan
dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
2. �apabila seorang pejabat dituduh
sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal
313
Pembuktian
yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya
dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal
314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi
tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena
fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti
sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan
pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah
dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang
dituduhkan.
Pasal
315
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau
tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau
dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena
penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
316
Pidana
yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah
dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena
menjalankan tugasnya yang sah.
Pasal
317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang,
diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat
dijatuhkan.
Pasal
318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja
menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan
suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat
dijatuhkan.
Pasal
319
Penghinaan
yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal
320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati
melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan
dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau
menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami
(istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan
oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas
pengaduan orang itu.
Pasal
321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi
orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) �Jika Yang bersalah rnelakukan
kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum
lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan
dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
BAB XVII
MEMBUKA RAHASIA
MEMBUKA RAHASIA
Pasal
322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka
perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal
323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal
khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia
bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus
perusahaan itu.
BAB XVIII
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Pasal
324
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
(Pasal 324 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Barangsiapa dengan biaya sendiri
atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan
perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak
langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di
kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan
budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang
budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Pasal
326
Barang
siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa
kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau
dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal
327
Barang
siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal
328
Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya
sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal
329
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal
orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum
cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya,
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas
tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
331
Orang
siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau
menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya.
atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja
menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan
penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas
tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
332
(1)
Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi
seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya
tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan
tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi
seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun
di luar perkawinan.
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3)
Pengaduan dilakukan:
a. �jika wanita ketika dibawa pergi
belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia
kawin;
b. �jika wanita ketika dibawa pergi
sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang
dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk
Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan
batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas
kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga
bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk
perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun.
Pasal
335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang
lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran
atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2,
kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal
336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau
barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan
yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan
atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan
terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan
syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
337
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal
336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
BAB XIX
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pasal
338
Barangsiapa dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
Pasal
339
Pembunuhan yang diikuti, disertai
atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri
sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun
untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
dua puluh tahun.
Pasal
340
Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal
341
Seorang
ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang
ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal
344
Barang
siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas
dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
Pasal
345
Barang
siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam
hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena
salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
BAB XX
PENGANIAYAAN
PENGANIAYAAN
Pasal
351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
352
(1) �Kecuali yang tersebut dalam pasal
353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal
353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal
354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam
karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal
356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya,
bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat
ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang
herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal
357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal
358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. �dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang
luka-luka berat;
2. �dengan pidana penjara paling lama
empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal
359
Barangsiapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) �Barang siapa karena kesalahannya
(kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul
penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama
waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
361
Jika kejahatan yang diterangkan
dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka
pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk
menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat
memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
BAB XXII
PENCURIAN
Pasal 362
PENCURIAN
Pasal 362
Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
363
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. �pencurian ternak;
2. �pencurian pada waktu ada kebakaran,
letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. �pencurian di waktu malam dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. �pencurian yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih:
5. �pencurian yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan
dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai
dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal
364
Perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri
tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus
lima puluh rupiah.
Pasal
365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah
pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri
sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. �jika perbuatan dilakukan pada waktu
malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan
umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. �jika perbuatan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu;
3. �jika masuk ke tempat melakukan
kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. �jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.
1 dan 3.
Pasal
366
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal
362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Pasal
367
(1) Jika pembuat atau pemhantu dari salah satu kejahatan
dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat
atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan
ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah
atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka
terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang
terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat
di atas berlaku juga bagi orang itu.
BAB XXIII
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal
368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat
berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal
369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik
dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan
orang yang terkena kejahatan.
Pasal
370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di
rumuskan dalam bab ini.
Pasal
37l
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
BAB XXIV
PENGGELAPAN
PENGGELAPAN
Pasal
372
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan
oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan dalam Pasal 367 berlaku
bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya
putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
BAB XXV
PERBUATAN CURANG
PERBUATAN CURANG
Pasal
378
Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
379
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan
harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
379a
Barangsiapa
menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang,
dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap
barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal
380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. �barang siapa menaruh suatu nama atau
tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan,
kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud
supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau
tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. �barang siapa dengan sengaja menjual
menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke
Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam
atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau
tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang
nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal
381
Barangsiapa
dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
382
Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij
yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
382 bis
Barangsiapa
untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau
perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu
dapat enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren
orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
383
Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang
berbuat curang terhadap pembeli:
1.
karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2.
mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan
tipu muslihat.
Pasal
383 bis
Seorang
pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat
tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
384
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. �barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual,
menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah
bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau
turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. �barang siapa dengan maksud yang sama
menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau
sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga
telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada
pihak yang lain;
3. �barang siapa dengan maksud yang sama
mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr
bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. �barang siapa dengan maksud yang
sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut
mempunyai hak atas tanah itu:
5. �barang siapa dengan maksud yang
sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang
telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa
tanah itu telah digadaikan;
6. �barang siapa dengan maksud yang sama
menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk
suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang
lain untuk masa itu juga.
Pasal
386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang
makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika
nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu
bahan lain.
Pasal
387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang
pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan,
melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau
barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang
bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal
388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat
membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas
mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.
Pasal
389
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
390
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga
barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau
naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal
391
Barang
siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat
hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan
atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan
keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
392
Seorang
pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
393
(1) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas
untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan,
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal
393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh
masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam
surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau
kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri)
yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit,
yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam
ayat pertama.
Pasal
394
Ketentuan
pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal
395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya
dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika
kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
BAB XXVI
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU ORANG YANG MEMPUNYAI HAK
Pasal
396
Seorang pengusaha yang dinyatakan
dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan,
diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan:
1. �� jika pengeluarannya melewati batas;
2. �jika yang bersangkutan dengan maksud
untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;
3. �jika dia tak dapat memperlihatkan
dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut pasal
6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya
menurut pasal itu.
Pasal
397
Seorang
pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel
oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. �membikin pengeluaran yang tak ada,
maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. �telah melijerkan (uervreemden)
barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. �dengan suatu cara menguntungkan
salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui
hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. �tidak memenuhi kewajiban untuk
mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum
Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan
tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal
398
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan:
1. �jika yang bersangkutan turut
membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan
dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar
dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
2. �jika yang bersangkutan dengan maksud
untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau
perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan
syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan
pailit atau penyelesaiannya;
3. �jika yang bersangkutan dapat
dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat
pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi,
tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal
399
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak
pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. �membikin pengeluaran yang tak ada,
maupun tidak membuku kan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. �telah melijerkan (uerureemden)
barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. �dengan sesuatu cara menguntungkan
salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada
saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat
dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal
400
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian
atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian menarik
barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak
dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan,
atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan
budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau
memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal
401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di
muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal
ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu
diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam
hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan
persetujuan.
Pasal
402
Barang
siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam
dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan
secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang
tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari
budel ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di
bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal
403
Seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau
mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan
oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat
memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda
paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:
1. �barang siapa dengan sengaja menarik
barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang
lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2. �barang siapa dengan sengaja untuk
seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri atau kalau bukan
demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. �barang siapa dengan sengaja, untuk
seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan
panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain
itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 ��barang siapa dengan sengaja, untuk
seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan
demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan
pemegang ikatan.
Pasal
405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut
hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang
dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim
diumumkan.
Pasal
406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan
atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal
407
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika
harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat
kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau
kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat
pertama tidak berlaku.
Pasal
408
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan
saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
409
Barang.
siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut
dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
410
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat
dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
411
Ketentuan
pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
412
Jika
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah sepertiga kecuali dalam hal
yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.
BAB XXVIII
KEJAHATAN JABATAN
KEJAHATAN JABATAN
Pasal
413
Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan
Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa
umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan
demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 415
Seorang
pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang
atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau
surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong
sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana
penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal
416
Seorang
pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau
memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
417
Seorang
pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya,
atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau
memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu
dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
Pasal
418
Seorang
pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus
diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang
pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu
diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal
diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk
menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah
atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
421
Seorang
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Pasal
422
Seorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal
423
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan
sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun.
Pasal
424
Seorang
pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas
mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun.
Pasal
425
Diancam
karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya,
kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian
halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas,
seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan
tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang
berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang
dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau
ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau
dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau
melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri
karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. �seorang pejabat dengan tugas
menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk
menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau
yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. �seorang pejabat yang dalam
menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada
pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa
yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal
428
Diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat
menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera,
atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang
menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang
yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-
akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke
dalam rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang
lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas
permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang
pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau
merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang
diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan
pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang
diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan
kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan
lembaga itu.
Pasal 431
Seorang
pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum
membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga
itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang
dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat
tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau
memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan
sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang
pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia
dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang
diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam
itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau
memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia
dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau.
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita
telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau
pada lembaga semacam itu.
Pasal
434
Seorang
pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon
atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan
orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau
membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal
435
Seorang
pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam
pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak delapan belas ribu rupiah.
Pasal
436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-
masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah
ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi
masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang,
padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
437
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan,
dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal
35. No.3 dan 4.
BAB XXIX
KEJAHATAN PELAYARAN
KEJAHATAN PELAYARAN
Pasal
438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,
barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal
lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu
dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara
yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang
siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan
tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal
tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui
apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara
yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau
barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu
wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939
442."
Pasal 440
Diancam
karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ,
setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk
tujuan tersebut.
Pasal
441
Diancam
karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal
442
Diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima
atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal
443
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa
kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal
bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal
444
Jika
perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka
nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan
perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal
445
Barang
siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
446
Barang
siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung
turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal
447
Barang
siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak
laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika
ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam
hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang
penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan
hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
449
Seorang
nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal
450
Seorang
warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lima tahun.
Pasal
451
Seorang
warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela
tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh
membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan
kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan
kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
451 ter
Barang
siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa
isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1,
menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus
dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang
lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan,
dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan
sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika
karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal
453
Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda kapal
Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi sebelum
perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan
kapal itu.
Pasal
454
Diancam,
karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut
keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi
kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
Pasal
455
Diancam
karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan
dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal
456
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 34 - 124 jo. 38 - 2.]
Pasal
457
Pidana yang ditentukan dalam pasal
454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu
melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan
jahat untuk berbuat demikian.
Pasal
458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal
Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal
mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari
persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah satu
pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar
Indonesia dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas
permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal
menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal
Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang
yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan :
1. �pidana penjara paling lama empat
tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya
mengakibatkan luka-luka;
2. �pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. �pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan
bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang hersalah diancam dengan
1. �pidana penjara paling lama delapan
tahun enam bulan jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. �pidana penjara paling lama dua belas
tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. �pidana penjara paling lama lima
belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang
siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan
kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
463
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih
tetap menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal
Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan
untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya
kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk
bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika
diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika
insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana
yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat
perwira kapal .
Pasal 466
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan
atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau
tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal
467
Seorang
nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian,
mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Pasal
468
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan
dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal,
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena
itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di
luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan
pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan
dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal
472
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin
tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam
kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal
472 bis
Barang
siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal
473
Seorang
nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak
berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
474
Seorang
nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan
seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau
kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
475
Baran
siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis
di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar
telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal
476
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem
biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi
bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di
kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya
karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
478
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan
kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal
479
Dalam
hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal
488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal
35 no. 1 - 4.
BAB XXIX A
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
KEJAHATAN PENERBANGAN DAN kEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
Pasal
479 a
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun
teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun
jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479 b
(1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya,
tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas
udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut,
atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan
mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan
matinya orang.
Pasal
479d
Barangsiapa
karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan
hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau
menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479e
Barangsiapa dengar. sengaja dan
melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara
celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479h
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap
bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang
akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung
asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap
bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal
479i
Barangsiapa di dalam pesawat udara
dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan
atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal
479j
Barangsiapa dalam pesawat udara
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat
udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasai
479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479
huruf i dan pasal 479 jitu:
a. �dilakukan oleh dua orang atau lebih
bersama-sama;
b. �sebagai kelanjutan permufakatan
jahat;
c. �dilakukan dengan direncanakan lebih
dahulu;
d. ��mengakibatkan kerusakan pada pesawat
udara tersebut sehingga dapat membahayakan penerbangannya;
e. �mengakibatkan luka berat seseorang;
f. ��dilakukan dengan maksud untuk
merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
479l
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat
udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal
479 m
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas
pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan
keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
Pasal
479n
Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat
atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479
huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau
hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal
479 p
Barang
siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan
itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
479 q
Barang
siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal
479 r
Barang
siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
BAB XXX
PEMUDAHAN
PEMUDAHAN
Pasal
480
Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1. �barang siapa membeli, menyewa,
menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,
menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. �barang siapa menarik keuntungan dari
hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa
diperoleh dari kejahatan.
Pasal
481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja
membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35
no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal
482
Perbuatan
sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal
483
Barang siapa menerbitkan sesuatu
tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana,
diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak
diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada
waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut
atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal
484
Barang siapa mencetak tulisan atau
gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan
setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang
yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap
di luar Indonesia.
Pasal
485
Jika sifat tulisan atau gamhar
merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit
atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang
yang terkena kejahatan itu.
BAB XXXI
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
ATURAN TENTANG PENGULANGAN KEJAHATAN
YANG BERSANGKUTAN DENGAN BERBAGAI-BAGAI BAB
Pasal 486
Pidana
penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260
bis, 263, 264, 266-268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368
ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga
pasal 365, pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402,
415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana
penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365
ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat
pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan
kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian
dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan
yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang
dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145-149, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah
dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan
pidana tersebut beluum daluwarsa.
Pasal
487
Pidana penjara yang ditentukan dalam
pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348,
351, 353-355, 438-443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu
tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140
ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang
bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani
untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik
karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun
karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan
ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua,� sejauh kejahatan yang dilakukan itu
atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131
ayat kedua dan ketiga, 137, dan 1`38 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut
baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan,
kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
Pasal
488
Pidana yang ditentukan dalam pasal
134-138, 142-144, 207, 208, 310-311, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga
jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak
menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau
sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu
melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
BUKU
KETIGA
PELANGGARAN
PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal
489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. �barang siapa menghasut hewan terhadap
orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta
atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. �barang siapa tidak mencegah hewan
yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan
yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang
memikul muatan:
3. �barang siapa tidak menjaga
secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak
menimbulkan kerugian;
4. �barang siapa memelihara binatang buas
yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut
tentang hal itu.
Pasal
491
Diancam dengan pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa diwajibkan menjaga
orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan
orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. �barang siapa diwajibkan menjaga
seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat
timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal
492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi
lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain,
atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan
mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan
nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau
karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling
lama dua minggu.
Pasal
493
Barangsiapa secara melawan hukum di
jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan
dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak
menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
494
Diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. �barang siapa tidak mengadakan
penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau
menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya,
atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. �barang siapa tidak mengadakan
tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir
jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan
bahaya;
3. �barang siapa menaruh atau
menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar
dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada
orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. �barang siapa membiarkan di jalan
umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan
tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. �barang siapa membiarkan ternak
berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak
menimbulkan kerugian;
6. �barang siapa tanpa izin penguasa
yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air
atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
Pasal
495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap,
jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
496
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak
kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima
puluh rupiah.
Pasal
497
Diancam dengan pidana denda paling
tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. �barang siapa di jalan umum atau di
pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau
barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu
menembakkan senjata api;
2. �barang siapa melepaskan balon angin
di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal
498 dan 499
(Ditiadakan
berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 � 9)
Pasal
500
Barangsiapa tanpa izin kepala polisi
atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru atau
peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh
hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
501
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau
minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit
atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak
yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk
itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang
untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan
senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal
503
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga
ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. �barang siapa membikin gaduh di dekat
bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan,
di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal
504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena
melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih,
yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan.
Pasal
505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam
karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau
lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam bulan.
Pasal
506
Barangsiapa menarik keuntungan dari
perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
507
Diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa tanpa wenang memakai
suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. �barang siapa tanpa izin Presiden,
manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau
derajat asing;
3. �barang siapa ketika ditanya oleh
penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal
508
Barang
siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda
jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
508 bis
Barang
siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau
yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
509
Barang
siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk itu:
1.
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2.
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan
keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal
511
Barang
siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang
menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya
tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang
menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan
pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka
dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal
512a
Barang
siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam
keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
513
Barang
siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
514
Seorang
pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang
diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari,
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
515
(1)
Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari
bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan
sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang
baru;
2. barang siapa setelah menetap di
bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa
yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama,
pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama
tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di
dalam satu kota.
Pasal
516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi
tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus,
atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat
kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas
permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak
memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa membeli, menukar,
menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah
pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan
barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau nama perwira.
2. �barang siapa menjadikan kebiasaan
atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati
peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal
518
Barang
siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke
Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya
menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek
negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal
519 bis
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. �barangsiapa mengumumkan isi apa yang
ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di
bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia
atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika
sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul
dengan pengumuman;
2. �barang siapa mengumumkan berita yang
ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana
berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal
520
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan:
1. �barangsiapa yang setelah mendapat
pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang,
dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut
aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal
521
Barang siapa melanggar ketentuan
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
522
Barang
siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal
523
Barang
siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan
desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan
paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Paling
524
Diancam dengan pidana paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1. �barangsiapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di bawah pengampuan,
atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil
untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali
atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak
datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa
alasan yang dapat diterima;
2. �barang siapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan,
dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. �barang siapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau
atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan
perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal
525
(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau
barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh
penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan
tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak
memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya
penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis
lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami
(istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal
526
Barangsiapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum
dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
527
(Ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 �
28)
Pasal
528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa
tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. �membikin salinan atau petikan dari
surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum
harus dirahasiakan;
2. �mengumumkan seluruh atau sebagaian
surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. �mengumumkan hal-hal yang termakstub
dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa
hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan
jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal
529
Barangsiapa
tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat
Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan,
yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum
dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal
531
Barangsiapa
ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal,
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa di muka umum
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang
terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal
533
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit,
atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi
para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau
sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang
demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di
muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal
534
Barangsiapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Pasal
535
Barangsiapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan
umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau
yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah
pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling
lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu
tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya
atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal
537
Barang siapa di luar kantin tentara
menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal
538
Penjual atau wakilnya yang menjual
minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman
keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari
atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa menggunakan hewan untuk
pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. �barang siapa tanpa perlu menggunakan
hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut;
3. �barang siapa menggunakan hewan yang
pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang
jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena
keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut;
4. �barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. �barang siapa mengangkut atau menyuruh
mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena
salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling
lama empat belas hari.
Pasal
541
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. �barang siap menggunakan sebagai kuda
beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar
gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi
dalamnya di rahang bawah;
2. �barang siapa memasangkan pakaian
kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu
pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. �barang siapa menggunakan sebagai
kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan
anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau
yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
542
(Ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974)
Pasal
543
(Ditiadakan
berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal
544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di
pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk
menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran
impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
546
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau
benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. �barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau
kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan
perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal
547
Seorang
saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau
benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan
unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal
549
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan
di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering,
baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya
belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang
dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal
550
Barang siapa tanpa wenang berjalan
atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan
atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang
memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang
mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan
atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
553
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 35 - 576; lihat pasal 528.]
Pasal
554
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal
555
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat
menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah
pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam
tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat
perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa
menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau
keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal
556
Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan
menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
557
Diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah:
1. �seorang pejabat catatan sipil yang
bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau
akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan
perkawinan;
2. �setiap orang lain penyimpan register
itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai
regiter dan akta catatan sipil.
Pasal
557a
Seorang
perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
558
Seorang
pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
558a
Seorang
perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi
orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
559
Diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah:
1. �seorang pejabat catatan sipil yang
tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh
ketentuan undang-undang;
2. �seorang pejabat yang tidak
melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
undang-undang.
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal
560
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar
anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
561
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
562
Diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan
umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. �seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut
ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana
tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut
ketentuan undang-undang;
4. �seorang pengusaha pelayaran,
pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk
memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di
kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan
membayar biayanya.
Pasal
563
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal
564
Seorang
nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk
mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
565
Barang
siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun
perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
566
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
567
Seorang
penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal
568
Barangsiapa menandatangani konosemen
yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai
dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana
denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal
569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan
dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu
pula orang untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh
puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan
surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat
diberikan menurut kewenangannya.
[1]
[1]
Dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, ke dalam KUHPidana
ditambahkan Pasal 107 a sampai dengan 107 f.
[2]
[2]
Dengan UU No.4 Tahun 1976 tentang Perluasan Berlakunya Ketentuan
Perundang-undangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, ke
dalam KUHPidana ditambahkan Bab XXIX A yang terdiri atas Pasal 479 a sampai
dengan 479 r..