BAB
XV.
KEBELUM DEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa kecuali bagian ke-13, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa; untuk kebelumdewasaan, berlaku Ketentuan ketentuan , Golongan Timur Asing IA sub c, yang mengandung ketentuan yang sama seperti ketentuan pasal 330 alinea pertama dan kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata.)
Bagian 1.
Kebelumdewasaan.
KEBELUM DEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa kecuali bagian ke-13, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa; untuk kebelumdewasaan, berlaku Ketentuan ketentuan , Golongan Timur Asing IA sub c, yang mengandung ketentuan yang sama seperti ketentuan pasal 330 alinea pertama dan kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata.)
Bagian 1.
Kebelumdewasaan.
Pasal
330.
(s.d.u.,dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552.). yang belum dewasa adalah adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelunya. (Lihat ketentuan lama dalam S. 1819-60, 1839-22; pada 1 Desember 1905 batas usia belum dewasa diubah dari 23 tahun menjadi 21 tahun.)
Bila Perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tkiak kembali berstatus belum dewasa.
(s.d.u.,dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552.). yang belum dewasa adalah adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelunya. (Lihat ketentuan lama dalam S. 1819-60, 1839-22; pada 1 Desember 1905 batas usia belum dewasa diubah dari 23 tahun menjadi 21 tahun.)
Bila Perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tkiak kembali berstatus belum dewasa.
(s.du.
dg. S. 1917-497, 1927-31 jis. 390, 421.) Mereka yang belum dewasa dsn tidak di
bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara
seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
(KUHPerd.
21, 29, 35, 61 – 1o dan 2 o, 298 dst., 306, 333, 365, 379-1o, 419 dst., 424,
427 dst., 462, 897, 904 dst., 1006, 1046, 1073, 1446, 1448, 1677, 1798, 1912,
1973, 1987; BS. 13, 61-1o dan 2 o; Sv. 149; IR. 145, 278; RBg. 172, 580.)
Penentuan
tentang arti istilah “belum dewasa” yang dipergunakan dalam beberapa peraturan
undang-undang terhadap penduduk Indonesia (Ord. 31 Jan. 1931) S. 1931-54.
Untuk
menghilangkan keragu-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tgl. 21
Desember 1917 dalam S. 1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali dan
ditentukan sebagai berikut :
(1) Bila peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “belum dewasa”, maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan: semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
(2) Bila perkawinan dibubarkan sebelum mereka berumur dua puluh dua tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak. (Bdk. ketentuan-ketentuan yang dahulu berlaku: S. 1819-60; 1839-22; S. 191 7-738.)
(1) Bila peraturan perundang-undangan menggunakan istilah “belum dewasa”, maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan: semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
(2) Bila perkawinan dibubarkan sebelum mereka berumur dua puluh dua tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak. (Bdk. ketentuan-ketentuan yang dahulu berlaku: S. 1819-60; 1839-22; S. 191 7-738.)
Bagian
2.
Perwalian Pada Umumnya.
(Tidak Perlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Perwalian Pada Umumnya.
(Tidak Perlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal
331.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam tiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam pasal 351 dan pasal 361. (Ov. 66 dst., KUHPerd. 355, 365, 452.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam tiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam pasal 351 dan pasal 361. (Ov. 66 dst., KUHPerd. 355, 365, 452.)
Perwalian
untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai satu
perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama. (KUHPerd.
319a, 380, 382c.)
Pasal
331a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perwalian mulai berlaku:
1. bila oleh hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu tidak dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya; (KUHPerd. 359 dst.)
2. bila scorang wali diangkat oleh salah satu dari kedua orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan tersebut; (KUHPerd. 323a, 355 dst.)
3. bila seorang wanita bersuami diangkat menjadi wali, hakim atau oleh salah seorang dari kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya atau atas kuasa hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; (KUHPerd. 332a, 332b.)
4. bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan alas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; (KUHPerd. 332a, 365 dst.)
5. dalam hal termaksud dalam pasal 358, pada saat pengesahan;
6. bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu. (KUHPerd. 345, 3483, 351, 353, 375.)
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perwalian mulai berlaku:
1. bila oleh hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu tidak dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya; (KUHPerd. 359 dst.)
2. bila scorang wali diangkat oleh salah satu dari kedua orang tua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan tersebut; (KUHPerd. 323a, 355 dst.)
3. bila seorang wanita bersuami diangkat menjadi wali, hakim atau oleh salah seorang dari kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya atau atas kuasa hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; (KUHPerd. 332a, 332b.)
4. bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan alas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu; (KUHPerd. 332a, 365 dst.)
5. dalam hal termaksud dalam pasal 358, pada saat pengesahan;
6. bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu. (KUHPerd. 345, 3483, 351, 353, 375.)
Dalam
segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal
ini atau pasal-pasal lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan
pemberitahuan ini secepat-cepatnya.
Pasal
33lb.
(s. d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila bagi anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir: (KUHPerd. 375.)
1. bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali ke kekuasaan orang tua, karena ayah atau ibunya mendapat kekuasaan kembau, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; (KUHPerd. 382d.)
2. (s.d.t. dg. S. 1928-546.) bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua berdasarkan pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat beriangsungnya perkawinan;
3 bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya Si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam pasal 274; (KUHPerd. 272 dst.)
4 bila dalam hal yang diatur dalam pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
(s. d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila bagi anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir: (KUHPerd. 375.)
1. bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali ke kekuasaan orang tua, karena ayah atau ibunya mendapat kekuasaan kembau, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; (KUHPerd. 382d.)
2. (s.d.t. dg. S. 1928-546.) bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orang tua berdasarkan pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat beriangsungnya perkawinan;
3 bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya Si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam pasal 274; (KUHPerd. 272 dst.)
4 bila dalam hal yang diatur dalam pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
Pasal
332.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan Bagian 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan Bagian 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut.
Bila
orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu,
balai harta peninggalan, sebagai pengganti dan atas tanggung jawab si wali, harus
melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda
anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai
harta peninggalan.
Dalam
hal itu wali bertanggungjawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan,
tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya. (KUHPerd. 360, 370, 378 dst., 388, 452,
1365.)
Pasal
332a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan pengadilan negeri tempat tinggal si anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.
(s.d.t. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan pengadilan negeri tempat tinggal si anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.
Bila
yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dari lima belas pal dari
kepaniteraan pengadilan negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara
tertulis di atas kertas tanpa meterai.
Pemberitahuan, bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun
kepada suaminya.
Pemberitahuan, bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun
kepada suaminya.
Pemberitahuan
tidak diwajibkan bila di kepaniteraan pengadilan negeri telah diajukan
pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak.
Ketentuan-ketentuan
tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial
tersebut dalam 365, kecuali jika perwalian itu itu diperintahkan atas
permintaan atau kesanggupan mereka sendiri. (KUHPerd. 387, 355 dst., 377-9 o,
381b; Rv. 3 o.)
Pasal
332b.
(sd.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami.
(sd.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami.
Bila,
si suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita
teresbut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut
pasal 112 atau pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan keputusan
hakim, maka si wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak
melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung-jawab
atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apapun juga.
Perintah
untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga
sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan
wanita bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan
atau pemberian kuasa suaminya. (KUHPerd. 105, 109, 113, 3654)
Pasal
333.
(s.d.u. dg, S. 1925-497; 1927-31 jis. 390, 421, 456.) Bila sehubungan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang, dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan; sedang bila dipandang perlu mendengar anggota keluarga sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut, pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri tersebut pertama.
(s.d.u. dg, S. 1925-497; 1927-31 jis. 390, 421, 456.) Bila sehubungan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang, dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan; sedang bila dipandang perlu mendengar anggota keluarga sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut, pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada pengadilan negeri tersebut pertama.
Keluarga
sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan
bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia.
Semua
panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat. (KUHPerd.
334, 338a, 358, 360, 393, 396, 400-403, 408, 422, 427, 438, 445, 452; Wsk. 54;
KUHP. 524.)
Pasal
334.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea meterai. Yang diberi kuasa hanya boleh bertindak atas nama satu orang saja. (KUHPerd. 382g, 1793 dst.; KUHP. 524.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea meterai. Yang diberi kuasa hanya boleh bertindak atas nama satu orang saja. (KUHPerd. 382g, 1793 dst.; KUHP. 524.)
Pasal
335.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari balai harta peninggalan, setiap wali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai, atau menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan balai harta peninggalan.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari balai harta peninggalan, setiap wali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai, atau menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan balai harta peninggalan.
Dalam
hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali
dan balai harta peninggalan, pengadilan negeri memutuskannya atas permintaan
pihak yang lebih dulu siap memintanya.
Bila
harta anak belum dewasa dianggap kurang, balai harta peninggalan berwenang
untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal
ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea
pertama dan ketiga. (Ov. 19, 35; 68; KUHPerd. 336 dst., 342 dst., 365, 371, 452,
1149-7o, 1168, 1179, 1215, 1830; Wsk. 51 dst.)
Pasal
336.
Bila wali lalai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, balai harta peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. (KUHPerd. 337.)
Bila wali lalai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, balai harta peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. (KUHPerd. 337.)
Bila
si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang
yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada
seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus
oleh pengadilan negeri. (Ov. 36; KUHPerd. 341, 344, 542; Wsk. 52 dst.)
Pasal
337.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu berwenang untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan balai harta peninggalan atau, dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan pengadilan negeri menurut ketentuan pasal 335.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu berwenang untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan balai harta peninggalan atau, dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan pengadilan negeri menurut ketentuan pasal 335.
Bila
soalnya diselesaikan di luar pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung
berdasarkan tuntutan balai harta peninggalan; dalam hal kebalikannya
penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah hakim dan dilangsungkan oleh
penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukan perintah hakim.
(s.d.t.
dg. S. 1872-42.) Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah
ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat
mengalami kemerosotan di luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang
hal itu antara wali dan balai harta peninggalan, pengadilan negeri
memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu memintanya.
Pasal
338.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan balai harta peninggalan, pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh pengadilan negeri, dan diberikan kepada balai harta peninggalan, sampai wali memberikan jaminan secukupnya, yaitu bila atas permintaan wali, pengadilan negeri, setelah mendengar balai harta peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali. (ov. 17, 19; KUHPerd. 341, 344, 452; Wsk. 52.)
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan balai harta peninggalan, pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh pengadilan negeri, dan diberikan kepada balai harta peninggalan, sampai wali memberikan jaminan secukupnya, yaitu bila atas permintaan wali, pengadilan negeri, setelah mendengar balai harta peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali. (ov. 17, 19; KUHPerd. 341, 344, 452; Wsk. 52.)
(s.d.t.
dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap
ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang
jika perlu akan ditentukan oleh pengadilan negeri, atas usul balai harta
peninggalan.
(s.d.t.
dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak
dari anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus-menerus, pengadilan negeri,
setelah mendengar balai harta peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas
pengurusan itu tetap pada si wali, asal saja wali itu menyerahkan kepada balai
harta peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat
berharga milik si anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian, balai harta
peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan
pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan
barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun
memberikan kepada balai harta peninggalan pertanggung-jawaban tentang pemakaian
uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam pasal 372.
Pasal
338a.
(s.dt. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Wali yang berminat meninggalkan Indonesia, boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya.
(s.dt. dg. S. 1927-31 jis 390, 421.) Wali yang berminat meninggalkan Indonesia, boleh mengajukan surat permohonan kepada pengadilan negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya.
Permohonan
itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada balai harta
peninggalan menurut cara yang diatur dalam pasal 372 dan dalam surat permohonan
itu harus dilampirkan surat keterangan dari balai harta Peninggalan, bahwa
balai harta peninggalan itu telah menyetujui pertanggung-jawaban yang
diserahkan kepadanya.
Pengadilan
negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar balai harta peninggalan
dan keluarga sedarah beserta semenda. (KUHPerd. 333 dst.)
Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali.
Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali.
Bila
karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus dganti dengan
penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan
menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu.
Pasal
339
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis 390,421.) Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar balai harta peninggalan tugas pengurusan yang dicabut menurut pasal 338, oleh pengadilan negeri, boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh pengadilan negeri bagi kepentingan anak belum dewasa. (Ov. 19 dst.; KUHPerd. 344, 452.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis 390,421.) Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar balai harta peninggalan tugas pengurusan yang dicabut menurut pasal 338, oleh pengadilan negeri, boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh pengadilan negeri bagi kepentingan anak belum dewasa. (Ov. 19 dst.; KUHPerd. 344, 452.)
Pasal
340.
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum pengadilan negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. (KUHPerd. 344, 452.)
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum pengadilan negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. (KUHPerd. 344, 452.)
Pasal
341.
Bila seorang Penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka pengadilan negeri, atas permintaan balai harta peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan negeri, ditunjuk penanggung baru, yang setelah penunjukan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan.
Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan pasal 336 dan pasal
338. (KUHPerd. 344, 452.)
Bila seorang Penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka pengadilan negeri, atas permintaan balai harta peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan negeri, ditunjuk penanggung baru, yang setelah penunjukan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan.
Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan pasal 336 dan pasal
338. (KUHPerd. 344, 452.)
Pasal
342.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Penanggungan dan hak gadai berakhir, hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila Pertanggung-jawaban pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa. (KUHPerd. 344, 452.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Penanggungan dan hak gadai berakhir, hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila Pertanggung-jawaban pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa. (KUHPerd. 344, 452.)
Pasal
343.
Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan si anak yang belum dewasa, (KUHPerd. 452.)
Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan si anak yang belum dewasa, (KUHPerd. 452.)
Pasal
344.
Segala penetapan pengadilan negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan jawatan keiaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding. (KUHPerd. 335-:339, 341, 452.)
Segala penetapan pengadilan negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan jawatan keiaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding. (KUHPerd. 335-:339, 341, 452.)
Bagian
3.
Perwalian Oleh Ayah Dan lbu.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Perwalian Oleh Ayah Dan lbu.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal
345.
(s.d.u.dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua ini tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 140, 229, 299 dst., 368, 371, 379-3-, 388, 390; Chin. 19.)
(s.d.u.dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orang tua yang masih hidup, sejauh orang tua ini tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 140, 229, 299 dst., 368, 371, 379-3-, 388, 390; Chin. 19.)
346,
347. Dicabut dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal
348.
Jika setelah suami meninggal dunia, istri menerangkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan.
Jika setelah suami meninggal dunia, istri menerangkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan.
Bila
anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian hal
diperhatikan. (KUHPerd. 2, 359, 836, 899, 1679; Wsk. 44 dst.)
349,
350. Dicabut dg S. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal
351.
(s.d.u. dg, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali-ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan istri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping istrinya bertanggungjawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung.
(s.d.u. dg, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali-ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan istri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping istrinya bertanggungjawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung.
Perwalian
peserta si suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti
sebagai wali. (KUHPerd. 331, 358, 366, 379.)
Pasal
352.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali-bapak atau wali-ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali-bapak atau wali-ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas.
Bila
yang dimaksudkan dalam alinea yang terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu
bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk
itu, boleh mengajukan Permohonan kepada pengadilan negeri supaya wali itu
dipecat; pengadilan negeri harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan
itu, kecuali bila dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan negeri dan
diberitahukan kepadanya, si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya
kepada pengadilan negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.
Sedapat-dapatnya
dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh pengadilan negeri
diangkat pula wali yang baru. (KUHPerd. 357, 360, 381.)
Pasal
353.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian ayahnya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika ayah atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang itu telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian ayahnya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika ayah atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang itu telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.
Bila
pengakuan itu dilakukan kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu,
dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu
mengakui, dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, si ayahlah
yang memangku perwalian.
Bila
orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu
meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau
dalam hal tersebut dalam pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak
diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum
menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian
atau telah kawin.
Bila
si ayah atau si ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak
hadir, maka pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali. Bila si ayah atau
si ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin
dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku
perwalian, mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya diangkat
menjadi wali, maka pengadilan negeri harus mengabulkannya, kecuali jika
kepentingan anak tidak mengizinkannya; pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah
mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orang
tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan
orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat pasal 206. Terhadap wali-ibu
atas anak di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya ber@ pasal 351,
kecuali bila karena perkawinan tersebut anak menjadi sah. (KUHPerd. 280, 299
dst., 306, 363.)
Pasal
354.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri, supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat pasal 206.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri, supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat pasal 206.
Orang
yang lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama,
demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami-istri
bertanggung-jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat
perwalian, yang dilakukannya tanpa hak.
Kehilangan
hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak
menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan
perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat oleh pengadilan negeri
menjadi wali, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
(KUHPerd. 280 dst., 248; BS. 42.)
Pasal
354a.
(s.d.t. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksudkan dalam alinea pertama pasal 353, maka ayah yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu.
(s.d.t. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksudkan dalam alinea pertama pasal 353, maka ayah yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu.
Pengadilan
negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil
dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau istri pemohon bila
pemohon ini telah kawin lagi, dan orang tua yang lain bila ia ikut mengakui si
anak dan masih hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan negeri mengabulkan
permohonan ini, kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar, bahwa si ayah dan
si ibu akan melalaikan si anak.
Ketentuan dalam kalimat terakhir pasal 253 berlaku dalam hal ini.
Ketentuan dalam kalimat terakhir pasal 253 berlaku dalam hal ini.
Terhadap
pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat pasal
206 dengan penyesuaian sekadamya.
Bagian
4.
Perwalian yang Diperintahkan Oleh Ayah Atau lbu.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Perwalian yang Diperintahkan Oleh Ayah Atau lbu.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal
355.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua.
Badan
hukum tidak boleh diangkat menjadi wali. Pengangkatan dilakukan dengan wasiat
atau dengan akta notaris yang dibuat semata-mata untuk keperluan itu.
Dalam
hal ini boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang
diangkat belakangan bertindak sebagai wali, bila yang lebih dulu tidak ada.
(Ov. 67; KUHPerd. 140, 331, 358, 368.)
Pasal
356.
(sd.u. dg. S. 1,927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak merjalankan kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 431, 941, 1898.)
(sd.u. dg. S. 1,927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak merjalankan kekuasaan orang tua. (KUHPerd. 431, 941, 1898.)
Pasal
357.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pasal 319g dan pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pasal 319g dan pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua.
Bila
selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum
pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah
mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang
diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhimya pengampuan. (KUHPerd.
331b.)
Pasal
358.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahankan sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 333 dst.,355.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahankan sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 333 dst.,355.)
Bagian
5.
Perwalian Yang Diperintahkan Oleh Pengadilan Negeri.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tiongboa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Perwalian Yang Diperintahkan Oleh Pengadilan Negeri.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tiongboa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal
359.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Bagi anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. (KUHPerd. 333 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Bagi anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah, pengadilan negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. (KUHPerd. 333 dst.)
Bila
pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu
melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh pengadilan negeri
diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini
diberhentikan lagi oleh pengadilan negeri atas permohonan orang yang dgantinya
bila alasan-alasan yang menyebabkan ia diangkat tidak ada lagi.
Bila
pengangkatan itu diperlukan karena si ayah atau si ibu tidak diketahui ada
tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka oleh pengadilan
negeri diangkat juga seorang wali.
Atas
permohonan orang yang dgantinya, wali ini diberhentikan oleh pengadilan negeri,
bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.
Atas
permohonan ini pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau
memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau
semenda anak belum dewasa, dan dewan perwalian; bila permohonan ini menyangkut
perwalian anak di luar kawin, maka pengadilan negeri mengambil ketetapan
setelah mendengar atau memanggil dengan sah, sebagaimana diatur dalam pasal
354a. Permohonan dikabulkan, kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar
kalau-kalau si ayah atau si ibu menelantarkan si anak. Terhadap pemeriksaan
orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat pasal 206 berlaku dengan
sekedar penyesuaian.
Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan
orang tua ditangguhkan.
Selama perwalian termaksud dalam alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan
orang tua ditangguhkan.
Dalam
hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu, oleh balai harta
peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan
tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum
dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku. (KUHPerd. 260, 332, 345,346 dst.,
355, 357 dst., 361, 364, 369, 379 dst., 453; Wsk. 55; S. 1928-179.)
Pasal
360.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali dilakukan atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan balai harta peninggalan, atas tuntutan jawatan kejaksaan, atau pun karena jabatan, oleh pengadilan negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal. (KUHPerd. 364.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pengangkatan seorang wali dilakukan atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan balai harta peninggalan, atas tuntutan jawatan kejaksaan, atau pun karena jabatan, oleh pengadilan negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal. (KUHPerd. 364.)
Bila
si anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila
tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh
pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan
bila ini juga tidak ada, oleh pengadilan negeri di Jakana. (KUHPerd. 17, 21.)
Pegawai
catatan sipil wajib memberitahukan kepada balai harta peninggalan semua
peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah
orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan
memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai
orang-orang tua yang mempunyai anak belum dewasa. (Ov. 41; KUHPerd. 21, 362,
381; BS. 83; BS. Chin. 91; Wsk. 55.)
Pasal
361.
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan walinya, pengurusan harta kekayaan itu boieh dipercayakan kepada seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. (KUHPerd. 1803.)
Dalam hal itu wali tidak bertanggungjawab atas tindakan-tindakan pengurus itu.
Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali. (KUHPerd. 331, 359 dst., 388.)
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan walinya, pengurusan harta kekayaan itu boieh dipercayakan kepada seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. (KUHPerd. 1803.)
Dalam hal itu wali tidak bertanggungjawab atas tindakan-tindakan pengurus itu.
Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali. (KUHPerd. 331, 359 dst., 388.)
Pasal
362.
(s.d.u. dg. S.1927-31 jis. 390, 421.) Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan balai harta peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hali.
(s.d.u. dg. S.1927-31 jis. 390, 421.) Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan balai harta peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hali.
Bila
di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima belas pal dari tempat itu
tidak ada balai harta peninggalan atau tidak ada perwakilannya, maka sunpah
boleh diangkat di hadapan pengadilan negeri atau kepala pemerintahan daerah
tempat kediaman si wali.
Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara. (Ov. 2 1; KUHPerd. 366, 369, 378;
Wsk. 49, 55.)
Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara. (Ov. 2 1; KUHPerd. 366, 369, 378;
Wsk. 49, 55.)
Pasal
363.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua pasal 354a dan alinea keempat pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh pengadilan negeri tanpa lebih dulu mendengar siapa pun. (KUHPerd. 280, 353, 369.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua pasal 354a dan alinea keempat pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh pengadilan negeri tanpa lebih dulu mendengar siapa pun. (KUHPerd. 280, 353, 369.)
Pasal
364.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketetapan-ketetapan pengadilan negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya. (KUHPerd. 353 dst., 358 dst.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Ketetapan-ketetapan pengadilan negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya. (KUHPerd. 353 dst., 358 dst.)
Bagian
6.
Perwalian Perkumpulan, Yayasan Dan Lembaga Sosial.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa,)
Perwalian Perkumpulan, Yayasan Dan Lembaga Sosial.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa,)
Pasal
365.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam segala hal, bila hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia, yang menurut dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak yang belum dewasa untuk waktu yang lama.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam segala hal, bila hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia, yang menurut dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak yang belum dewasa untuk waktu yang lama.
Pasal
362 tidak berlaku.
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Para
anggota pengurus masing-masing bertanggungjawab secara pribadi dan
tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu
dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan
pada hakim, bahwa mereka telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan
perwalian sebagaimana mestinya atau mereka dalam keadaan tidak mampu
menjaganya.
Pengurus
boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk
melakukan perwalian terhadap anak-anak belum dewasa tersebut dalam surat kuasa
itu.
Pengurus
berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak
belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada
balai harta peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan
menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya.
Penyerahan ini tidak dapat dicabut. (KUHPerd. 330 dst., 335, 366, 379; Wsk. 57;
S. 1928-179.)
Pasal
365a.
(s.d.t. dg S. 1927-31 jis. 390, 421.) Panitera pengadilan negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu berkedudukan.
(s.d.t. dg S. 1927-31 jis. 390, 421.) Panitera pengadilan negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu berkedudukan.
Pengurus
perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan
anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan
kejaksaan yang dalam daerah hukumnya teletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah
dan lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat kejaksaan atau oleh
seorang petugas yang ditunjuknya dan dewan perwalian tiap kali dipandang perlu
dan patut guna meneliti keadaan si anak belum dewasa yang ditempatkan di
dalamnya.
Bila
dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi
anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya. (KUHPerd. 3802,3.)
Bagian
7.
Perwalian Pengawas.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Perwalian Pengawas.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal
366.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, balai harta peninggalan ditugaskan sebagai wali-pengawas. (AB 16; KUHPerd. 351 dst., :365, 367, 379, 415 dst., 418.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, balai harta peninggalan ditugaskan sebagai wali-pengawas. (AB 16; KUHPerd. 351 dst., :365, 367, 379, 415 dst., 418.)
Pasal
367.
(s.d. u. dg. S. 1928-546.) Ketentuan dalam pasal yang lain tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia.
(s.d. u. dg. S. 1928-546.) Ketentuan dalam pasal yang lain tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia.
(s.d.u.
dg. S. 1927-31jis. 3.90,421.) Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda
tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili
dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikut-sertaannya,
maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia
telah memerintahkan perwakilannya kepada balai harta peninggalan di tempat
tinggal si anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh balai
harta peninggalan tersebut. (KUHPerd. 452.)
Pasal
368.
(s.d.u.dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada balai harta peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga. KUHPerd. 345, 355, 359, 380 dst&; S. 1927-31.)
(s.d.u.dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada balai harta peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga. KUHPerd. 345, 355, 359, 380 dst&; S. 1927-31.)
Pasal
369.
(s.d.u.dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh hakim, panitera pengadilan negerm yang bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada balai harta peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri wali itu, atau jika perwalian diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri.
(s.d.u.dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh hakim, panitera pengadilan negerm yang bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada balai harta peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri wali itu, atau jika perwalian diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri.
Panitera
juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang
menurut pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya,
demikian pula pengesahan termaksud dalam pasal 358. (KUHPerd. 332, 359, 362
dst., 452.)
Pasal
370.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan si anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada balai harta peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu balai harta peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan si anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada balai harta peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu balai harta peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.
Dengan
ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib
memaksa wali untuk membuat daftar atau perincian barang-barang harta
peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan si anak belum dewasa.
(KUHPerd. 127, 381, 386, 390, 395, 399 dst., 408, 452.)
Pasal
371.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, balai harta peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang, agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. (KUHPerd. 335, 351, 386, 401, 452, 1023, 1171, 1179 dst. 1365 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, balai harta peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang, agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. (KUHPerd. 335, 351, 386, 401, 452, 1023, 1171, 1179 dst. 1365 dst.)
Pasal
372.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali ayah dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggung-jawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik si anak belum dewasa.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali ayah dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggung-jawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan surat-surat berharga milik si anak belum dewasa.
Perhitungan
ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa
suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun. (Ov. 19; KUHPero. 373, 409,
452; Wsk. 58.)
Pasal
373.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis, 421.) Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lain atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis, 421.) Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lain atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu.
Demikian
pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal hal lain yang ditentukan
undang-undang. (Ov. 20; KUHPerd. 380 dst., 452.)
Pasal
374.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila perwalian lowong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara. (Ov. 20; KUHPerd. 359 dst., 452, 463, 1365 dst.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila perwalian lowong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara. (Ov. 20; KUHPerd. 359 dst., 452, 463, 1365 dst.)
Pasal
375.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang saina dengan mulainya dan berakhimya perwalian. (KUHPerd. 330, 331a, 331b, 410, 419, 452.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang saina dengan mulainya dan berakhimya perwalian. (KUHPerd. 330, 331a, 331b, 410, 419, 452.)
Bagian
8.
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri Dari Perwalian.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri Dari Perwalian.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
376.
Dihapus dg. s. 1927-31 jis. 390, 421.
Pasal
377.
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah :
1. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2. para anggota angkatan darat dan laut;
3. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan;
Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dari perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;
5. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan;
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah :
1. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2. para anggota angkatan darat dan laut;
3. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan;
Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dari perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;
5. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan;
Mereka
ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau penderitaan itu
timbul setelah mereka diangkat sebagai wali;
6. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;
7. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
8. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;
9. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) wanita-wanita;
Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
10. (s. d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan si anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum pengadilan negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya.
Ayah dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas. (KUHPerd. 378, 452, 459.)
6. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;
7. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
8. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan;
9. (s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) wanita-wanita;
Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
10. (s. d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan si anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum pengadilan negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya.
Ayah dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas. (KUHPerd. 378, 452, 459.)
Pasal
378.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Barangsiapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh hakim, dari pengadilan negeri tempat tinggalnya.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Barangsiapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh hakim, dari pengadilan negeri tempat tinggalnya.
Kecuali
orang-orang yang disebutkan dalam pasal 377 nomor 1o-5o, pemohon diwajibkan,
dengan ancamam kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu
tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian ini bila pemohon berdiam
di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di
luar Indonesia.
Permohonan
tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena
pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding.
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding.
Meskipun
wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib
memangku Perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan
itu. (KUHPerd. 362, 452.)
Bagian
9.
Pengecualian, Pembebasan Dan Pemecatan Dari Perwalian.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan -Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pengecualian, Pembebasan Dan Pemecatan Dari Perwalian.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan -Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal
379.
(s.d.u. dg. S.1 927-31 jis, 390,421.) Selain pegawai-pegawai kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwalian adalah:
1. orang yang sakit ingatan;
2. orang belum dewasa;
3. orang yang ada di bawah pengampuan;
4. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terhadap anak belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan -ketentuan dalam pasal 319g dan pasal 382d; yang dengan ketetapan hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian.
5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera, panitera-pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri. (KUHPerd. 330, 359, 433, 452, 1330; Ov. 69; Wsk. 9.)
(s.d.u. dg. S.1 927-31 jis, 390,421.) Selain pegawai-pegawai kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam pasal 9 Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang dikecualikan dari perwalian adalah:
1. orang yang sakit ingatan;
2. orang belum dewasa;
3. orang yang ada di bawah pengampuan;
4. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orang tua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terhadap anak belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan -ketentuan dalam pasal 319g dan pasal 382d; yang dengan ketetapan hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian.
5. ketua, wakil ketua, anggota, panitera, panitera-pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri. (KUHPerd. 330, 359, 433, 452, 1330; Ov. 69; Wsk. 9.)
Pasal
380.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dari perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian: (KUHPerd. 352, 359, 368, 373, 381 dst., 382a, 452.)
1. mereka yang berkelakuan buruk;
2. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 1o dan nomor 2o pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319a alinea kedua nomor 1o dan nomor 2o;
4. mereka yang berada dalam keadaan pailit; (F. 1, 22.)
5. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, istri/suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan si anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan si anak belum dewasa;
6. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih.
Ayah dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4o dan nomor 5o, maupun karena tidak cakap.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Jika hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dari perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian: (KUHPerd. 352, 359, 368, 373, 381 dst., 382a, 452.)
1. mereka yang berkelakuan buruk;
2. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 1o dan nomor 2o pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319a alinea kedua nomor 1o dan nomor 2o;
4. mereka yang berada dalam keadaan pailit; (F. 1, 22.)
5. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, istri/suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan si anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan si anak belum dewasa;
6. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih.
Ayah dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4o dan nomor 5o, maupun karena tidak cakap.
Suatu
perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam
hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2o, 3o, 4o dan 5o, bila hakim berpendapat
bahwa kepentingan anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan
itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuaan tertulis tersebut dalam pasal 365a
alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di
dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini
termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya. (KUHP 53, 56.)
Pasal
381.
(s.d. u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Pemecatan seorang wali dilakukan oleh pengadilan negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh pengadilan negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah seorang keluarga sedarah atau keluarga semenda si anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan kejaksaan.
(s.d. u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Pemecatan seorang wali dilakukan oleh pengadilan negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh pengadilan negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah seorang keluarga sedarah atau keluarga semenda si anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan kejaksaan.
Pemecatan
ayah atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan
oleh pengadilan negeri yang mengadili gugatan perceraian.
Permintaan
atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang
merupakan dasarnya, pula harus memuat daftar nama orang-tua, wali dan wali
pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui,
nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda yang menurut pasal 333
harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya
dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu.
Kecuali jika permohonan akan pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian,
salinan surat permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan
untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut.
Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera pengadilan negeri
dicatat hari masuknya. (KUHPerd. 319b, 370, 373, 409, 417, 452.)
Pasal
381a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda si anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksi guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.
(s.d.t. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Pengadilan negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda si anak belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksi guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.
Bila
mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orang tua, wali, wali pengawas atau
saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum pengadilan negeri,
maka pemeriksaan oleh pengadilan negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang
sama, seperti yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan
semenda. Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap
orang tua, wali dan wali pengawas.
Segala
panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam pasal 333 terhadap
keluarga sedarah dan semenda; bila ada panggilan terhadap seseorang yang tempat
kediamannya tidak diketahui, maka panggilan itu hal segera dimuatkan dalam satu
surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh pengadilan negeri. Panggilan terhadap
seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan
pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika
tempat kediaman orang itu tidak diketahui.
Bila
dipandang perlu, pengadilan negeri boleh mendengar orang-orang selain yang
telah ditentukan di atas sebagai saksi di bawah sumpah, juga orang-orang yang
telah datang menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh pula
memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi ini hal
disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan hal dipanggil dengan cara yang
sama. (KUHPerd. 1895 dst.)
Pasal
381b.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 3, 421.) Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365 boleh mengajukan diri kepada pengadilan negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu.
Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan
penyesuaian seperlunya.
Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, pengadilan negeri menetapkan pengangkatan wali.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 3, 421.) Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam pasal 365 boleh mengajukan diri kepada pengadilan negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu.
Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan
penyesuaian seperlunya.
Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, pengadilan negeri menetapkan pengangkatan wali.
Dalam
keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan
pertanggung-jawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya. (KUHPerd. 359
dst., 409 dst.)
Pasal
382.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan
pintu tertutup.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan
pintu tertutup.
Penetapan
disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan
ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atati
banding dengan atau tanpa jaminan, semua itu atas naskah ashnya. (Rv. 55.)
Selama
pemeriksaan berjalan, pengadilan negeri teluasa untuk menghentikan penunaian
perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberikan kekuasaan atas diri anak
belum dewasa dan harta kekayaannya, menurut pertimbangan pengadilan negeri,
kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.
Terhadap
penetapan termaksud dalam alinea yang lain tidak boleh dimintakan peradilan
yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang
pemecatan memperoleh kekuatan tetap.
Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Pasal
382a.
(s. d. t. dg. S. 1917-497; s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai pengadilan negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini.
(s. d. t. dg. S. 1917-497; s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai pengadilan negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Bila
jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau
tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ia wajib segera
melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.
Bila
penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak, jaksa boleh
menyuruh membawa anak itu kepada juru sita atau kepada polisi yang diberi tugas
untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea
ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Perintah
penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea pertama
pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si anak.
Pasal
382b.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis, 390, 421.) Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk pelaksanaannya diberitahukan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis, 390, 421.) Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk pelaksanaannya diberitahukan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.
Orang
yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan kejaksaan yang
tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dari perwaliannya meskipun ia
menyangkal, seperti pula orang yang perlawanannya ditolak, boleh mengajukan
permohonan banding terhadap keputusan pengadilan negeri dalam waktu tiga puluh
hari setelah keputusan diucapkan. (Rv. 83, 341.)
Pasal
382c.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421 .) Bila wali ayah dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian, maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau lebih oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka atau, jika tidak ada, oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan ayah atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh pengadilan negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan akan pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini.(KUHPerd. 319a)
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421 .) Bila wali ayah dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian, maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau lebih oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka atau, jika tidak ada, oleh pengadilan negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan ayah atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh pengadilan negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau tuntutan akan pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya, menentang hal ini.(KUHPerd. 319a)
Berdasarkan
surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh pengadilan
negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua maupun
terhadap seorang atau beberapa dari anak-anak yang belum dewasa, yang ada di
bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan
perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial
tersebut dalam pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti
mereka, dan pengadilan negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk
kepentingan anak-anak.
Pengadilan
negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua
orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak
belum dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau
tuntutan dikabulkan. Ketentuan dalam alinea ketiga pasal 381 dan alinea-alinea
kedua, ketiga, dan keempat pasal 38 la berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan
perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya
setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam
sidang terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada
perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah
asli. (Rv. 55.)
Bila
seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea
pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh
mengajukan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu, atau
akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk melaksanakannya,
diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah aa melakukan suatu
perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau
permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya. Orang yang permintaan akan
pembebasannya ditolak, atau jawatan kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang
sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap
atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat
mengajukan permohonan banding dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan
pengadilan negeri diucapkan. (Rv. 83, 341.)
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh diminta banding.
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh diminta banding.
Pasal
382d.
(s.d.t. dg. S.1,927-31 jis. 390, 421.) Seorang ayah atau seorang ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaan sendiri matipun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan atau pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemulihan itu. Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah mengadili permintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian, dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. (KUHPerd. 331; Rv. 207, 211, 221.)
(s.d.t. dg. S.1,927-31 jis. 390, 421.) Seorang ayah atau seorang ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaan sendiri matipun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan atau pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan kejaksaan, boleh dipulihkan kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemulihan itu. Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah mengadili permintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian, dalam hal mana permintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada pengadilan negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. (KUHPerd. 331; Rv. 207, 211, 221.)
Pengadilan
negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila
mungkin, kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan
atau lembaga sosial yang memangku perwalian itu, wali pengawas, para anggota
keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.
Bila
dipandang perlu, pengadilan negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah
sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dari keluarga sedarah atau semenda atau dari
luar mereka.
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh pasal 319g berlaku dalam hal ini.
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh pasal 319g berlaku dalam hal ini.
Pasal
382e.
(s.d.t. dg. S. 1.927-31jis.,390, 421.) Bila anak belum dewasa tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan hakim, sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 382 alinea ketiga, maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.
(s.d.t. dg. S. 1.927-31jis.,390, 421.) Bila anak belum dewasa tidak nyata-nyata berada dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan hakim, sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 382 alinea ketiga, maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Pasal
382f.
(s.d.t. dg. S. 1.927-31 jis. 390, 421.; s.d.u. dg. 1938-622.) Ketentuan pasal 319j berlaku juga terhadap pembebasan atau pemecatan seorang ayah atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.
(s.d.t. dg. S. 1.927-31 jis. 390, 421.; s.d.u. dg. 1938-622.) Ketentuan pasal 319j berlaku juga terhadap pembebasan atau pemecatan seorang ayah atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri.
Pasal
382g.
(s.d.t. dg. S. 1,927-31 jis., 390, 421.) Semua surat permohonan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai. (Zeg. 31, II, 61o.)
(s.d.t. dg. S. 1,927-31 jis., 390, 421.) Semua surat permohonan, tuntutan, penetapan, pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai. (Zeg. 31, II, 61o.)
Segala
permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus
dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan
petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang
diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
(Rv. 888 dst.)
Bagian
10.
Pengawasan Wali Atas Pribadi Anak Belum Dewasa.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pengawasan Wali Atas Pribadi Anak Belum Dewasa.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal
383.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. (LN. 1953-86, pasal 7.) (1)
1UU 36/1953 tentang Bank Tabungan Pos pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Tentang tabungan atas nama anak-anak.
(1) Anak-anak jang belum dewasa, tidak usah dengan perantaraan orang tua atau walinja, dapat juga mengambil buku buku tabungan dengan buku itu memasukkan uang dan menerima sendiri pembajaran kembali uang tabungan jang tertuli atas namanja didalam tata-usaha Bank Tabungan Pos.
(2) Akan tetapi pembajaran kembali itu tidak dapat dilakukan, djikalau orang tuanja atau walinja memadjukan keberatannja.
(3) Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat (4) pasal 5 Undang-undang ini, pemegang kekuasaan ibu-bapa atau wali atas anak jang belum dewasa, boleh meminta djuga pembajaran kembali dari tabungan atas nama anak itu; tetapi djika anak itu telah berumur 16 tahun, pembajaran kembali ini hanja boleh dilakukan setelah mendapat kuasa dari Pengadilan Negeri.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. (LN. 1953-86, pasal 7.) (1)
1UU 36/1953 tentang Bank Tabungan Pos pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Tentang tabungan atas nama anak-anak.
(1) Anak-anak jang belum dewasa, tidak usah dengan perantaraan orang tua atau walinja, dapat juga mengambil buku buku tabungan dengan buku itu memasukkan uang dan menerima sendiri pembajaran kembali uang tabungan jang tertuli atas namanja didalam tata-usaha Bank Tabungan Pos.
(2) Akan tetapi pembajaran kembali itu tidak dapat dilakukan, djikalau orang tuanja atau walinja memadjukan keberatannja.
(3) Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat (4) pasal 5 Undang-undang ini, pemegang kekuasaan ibu-bapa atau wali atas anak jang belum dewasa, boleh meminta djuga pembajaran kembali dari tabungan atas nama anak itu; tetapi djika anak itu telah berumur 16 tahun, pembajaran kembali ini hanja boleh dilakukan setelah mendapat kuasa dari Pengadilan Negeri.
Kuasa
ini tidak akan diberikan, bilamana uang itu tidak akan dgunakan untuk keperluan
jang tak dapat dielakkan.
Djika
pengadilan menganggap perlu, maka dipanggillah sanak-saudara anak itu untuk
didengar pendapatnja, akan tetapi bila mereka tidak datang menghadap, sjarat
ini tidak usah diindahkan tagi, asal sadja panggilan mereka dilakukan setjara
semestinja.
(4) Baik bapa maupun ibu penabung jang belum dewasa tidak dapat memungut hasil atas tabungan jang tertjatat atas nama anak itu didalam buku-buku Bank Tabungan Pos.
(4) Baik bapa maupun ibu penabung jang belum dewasa tidak dapat memungut hasil atas tabungan jang tertjatat atas nama anak itu didalam buku-buku Bank Tabungan Pos.
Anak
belum dewasa harus menghormati walinya. (KUHPerd. 78, 151, 282, 298, 361, 388,
399, 421, 452, 904, 1330, 1447 dst., 1798.)
Pasal 384.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan si anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu, pengadilan negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya si anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan hakim si anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewali saat anak belum dewasa menjadi dewasa. (KUHPerd. 320 dst., 452.)
Pasal 384.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan si anak belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu, pengadilan negeri boleh memerintahkan penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya si anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan hakim si anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewali saat anak belum dewasa menjadi dewasa. (KUHPerd. 320 dst., 452.)
Pengadilan
negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum men dengar atau
memanggil secara sah wali pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak
belum dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ke tentuan,dalam alinea
berikut, juga si anak belum dewasa sendiri.
Bila
si anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk
mendengarnya, maka pengadilan negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang
ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut
dibawa ke depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas
perintah jawatan kejaksaan; bila ternyata si anak belum dewasa pada hari itu
pun juga tidak datang menghadap, maka pengadilan negeri, tanpa mendengamya,
memerintahkan atau menolak penempatannya.
Dalam
hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah
penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu memuat
alasannya.
Bila
pengadilan negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa si anak belum dewasa dan
si wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban
negara.
Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada
permintaan dari pihak wali.
Penetapan yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada
permintaan dari pihak wali.
Pasal
384a.
(s.d.u. dg, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan penetapan Menteri Kehakiman si anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tidak ada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan lebih lama.
(s.d.u. dg, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dengan penetapan Menteri Kehakiman si anak belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tidak ada atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan lebih lama.
Wali
selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan
dalamm perintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi
ketentuan dalam pasal yang lalu.
Pengadilan
negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak
lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh di berikan
sebelum mendengar permintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa
itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan diajukan atau diri seorang
penggantinya.
Bagian
II.
Tugas Pengurusan Wali.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Tugas Pengurusan Wali.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan
Tionghoa.)
Pasal
385.
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggungjawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk.
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggungjawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk.
(s.d.
u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila kepada si anak belum dewasa, baik dengan
suatu akta antara orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat,
telah dihibahkan atau dihibah-wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya
itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka
ketentuan-ketentuan pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan orang tua,
berlaku juga bagi wali. (KUHPerd. 391, 400, 452.)
Pasal
386.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan si anak belum dewasa. (Ov. 100 dst.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan si anak belum dewasa. (Ov. 100 dst.)
Daftar
barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan; tetapi dalam
segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di
hadapan balai harta peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan,
inventaris itu harus diserahkan kepada balai harta peninggalan. (KUHPerd. 370
dst, 417; 452; Rv. 663 dst., 672 dst.; Wsk. 50.)
Pasal
387.
Bila si anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa; tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, kedaluwarsa tidak berlaku, (KUHPerd. 452, 1986.)
Bila si anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa; tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, kedaluwarsa tidak berlaku, (KUHPerd. 452, 1986.)
Pasal
388.
(S. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh ayah atau ibu, balai harta peninggalan, setelah mendengar wali pengawas bila bukan balai harta peninggalan sendiri yang menjadi wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan pengadilan negeri, bila balai harta peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir.
(S. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh ayah atau ibu, balai harta peninggalan, setelah mendengar wali pengawas bila bukan balai harta peninggalan sendiri yang menjadi wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan pengadilan negeri, bila balai harta peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir.
Dalam
akta yang sama harus ditentukan pula, apakah wali, dalam menjalankan
pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus
atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah tanggungjawab wali. (KUHPerd.
333 dst., 345, 361, 372, 452.)
Pasal
389.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja-kursi atau perkakas rumah tangga, yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan si anak belum dewasa, demikian juga barang-barang bergerak yang tidak memberikan hasil, pendapatan atau keuntungan, kecuali barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan balai harta peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali-pengawas bukan balai harta peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja-kursi atau perkakas rumah tangga, yang pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan si anak belum dewasa, demikian juga barang-barang bergerak yang tidak memberikan hasil, pendapatan atau keuntungan, kecuali barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan balai harta peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang menjadi wali-pengawas bukan balai harta peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.
Penjualan
harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak, dengan memperhatikan
kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika pengadilan, setelah mendengar dan
memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu
yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan
dengan harga atau di atas harga yang telah ditaksir oleh ahli-ahli yang
diangkat untuk itu. (KUHPerd. 417.)
Pengadilan
negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di
muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan
dengan ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila
kepentingan si anak belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang
dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar,
komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku,
sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan
harga pasar. (KUHPerd. 333 dst., 390, 511 dst., 515, 1012; KUHD. 62, 76; Rv.
678 dst.)
Pasal
390.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) si ayah atau si ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta kekayaan si anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak lainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada si anak belum dewasa.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) si ayah atau si ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta kekayaan si anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak lainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan aslinya kelak kepada si anak belum dewasa.
Dalam
hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan
diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintah
daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang
yang tidak dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus di dengan
sejumlah harga uang taksiran. (KUHPerd. 311, 370, 389, 1078; Wsk. 38.)
Pasal
391.
Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa si anak belum dewasa. (S. 1897-231.)
Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa si anak belum dewasa. (S. 1897-231.)
Mereka
tidak boleh membungakan uang tunai si anak belum dewasa, selain dengan cara
membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda,
membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia dan memindahkannya atas nama
si anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat
piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang tak bergerak,
yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih
dari jumlah uang yang diperbungakan.
Bila
wali lalai selama satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara
seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu
menurut undang-undang. (KUHPerd. 370, 372, 385, 393, 452, 1250, 1767; S,
1848-22.) -,
Pasal
392.
(s.du. dg.,S. 1927=31 jis. 390, 421.) Bila dalam harta kekayaan si anak belum dewasa terdapat sertipikat-sertipikat utang nasional, wali wajib meminta memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa itu.
(s.du. dg.,S. 1927=31 jis. 390, 421.) Bila dalam harta kekayaan si anak belum dewasa terdapat sertipikat-sertipikat utang nasional, wali wajib meminta memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa itu.
Surat
piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama si anak belum
dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan terus berusaha agar
peraturan ini dilaksanakan.
Bagaimana
balai harta peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 474 harus
melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis
bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam
sebuah instruksi bagi semua balai harta peninggalan. (KUHPerd. 370, 372, 391,
416, 1365 dst.; S. 1891-21, bdk. Wsk. 24.)
Pasal
393.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis, 390, 421.) Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan si anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindah tangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari pengadilan negeri. Pengadilan negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas. (KUHPerd. 309, 333, 372, 397 dst., 412, 425, 452, 1076, 1170, 1216, 1330 dst., 1448, 1852; Rv,. 644,.dst.; LN. 1953-86 pasal 7 di bawah KUHPerd. 383)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis, 390, 421.) Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan si anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindah tangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari pengadilan negeri. Pengadilan negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas. (KUHPerd. 309, 333, 372, 397 dst., 412, 425, 452, 1076, 1170, 1216, 1330 dst., 1448, 1852; Rv,. 644,.dst.; LN. 1953-86 pasal 7 di bawah KUHPerd. 383)
Pasal
394.
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan si anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang yang hendak dijual.
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan si anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang yang hendak dijual.
Pengadilan
negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik
barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang menurut
pertimbangan pengadilan negeri penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan
begitu banyak kerugian bagi si anak belum dewasa. (KUHPerd. 425, 452.)
Pasal
395.
(s.d. u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 370, 396, 452; Rv. 684 dst.)
(s.d. u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 370, 396, 452; Rv. 684 dst.)
Pasal
396.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Pengadilan negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Pengadilan negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Izin
itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai
alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga
sedarah atau semenda.
Bila
keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka
cukup persetujuan bersama dari mereka yang datang.
Barang
tidak bergerak itu tidak boleh dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga
yang sebelum pemberian izin telah ditaksir oleh tiga orang ahli yang diangkat
oleh pengadilan negeri. (KUHPerd. 333 dst., 397 dst., 452; Rv. 685.)
Pasal
397.
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang penilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum. (KUHPerd. 452; Rv. 684 dst.)
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang penilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum. (KUHPerd. 452; Rv. 684 dst.)
Pasal
398.
Bila hakim, sehubungan dengan pasal 393, mengizinkan penjualan suratsurat berharga milik si anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harganya pada hari pejualan dapat diperlihatkan dalam surat kabar biasa mengenai harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia. (KUHPerd. 396, 452; KUHD 62.)
Bila hakim, sehubungan dengan pasal 393, mengizinkan penjualan suratsurat berharga milik si anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harganya pada hari pejualan dapat diperlihatkan dalam surat kabar biasa mengenai harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia. (KUHPerd. 396, 452; KUHD 62.)
Pasal
399.
Wali tidak boleh menjual barang tak bergerak si anak belum dewasa, selain dengan lelang
umum.
Wali tidak boleh menjual barang tak bergerak si anak belum dewasa, selain dengan lelang
umum.
Dalam
hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan pengadilan
negeri menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam alinea alinea kedua,
ketiga dan keempat pasal 396. (KUHPerd. 452, 1470.)
Pasal
400.
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang si anak belum dewasa, kecuali bila pengadilan negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali pengawaslah yang berhak mengadakan perjawian dengan si wali. (KUHPerd. 417, 452.)
(s. d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang si anak belum dewasa, kecuali bila pengadilan negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali pengawaslah yang berhak mengadakan perjawian dengan si wali. (KUHPerd. 417, 452.)
Tanpa
izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap
mereka yang ada di bawah perwaliannya. (KUHPerd. 333 dst., 370, 385, 452, 613,
1533, 1548.)
Pasal
401.
Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi si anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. (KUHPerd. 1046.)
Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi si anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. (KUHPerd. 1046.)
Wali
tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara
yang ditentukan dalam pasal 393. (KUHPerd. 371, 386, 430, 452, 1023, 1057,
1448.)
Pasal
402.
Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi si anak belum dewasa; akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa. (KUHPerd. 452, 1448, 1677, 1685, 1687.)
Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi si anak belum dewasa; akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa. (KUHPerd. 452, 1448, 1677, 1685, 1687.)
Pasal
403.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Sebelum mengajukan gugatan di muka hakim untuk si anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendirisi wali boleh meminta kepada balai harta peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh balai harta peninggalan sendiri.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Sebelum mengajukan gugatan di muka hakim untuk si anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendirisi wali boleh meminta kepada balai harta peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda si anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh balai harta peninggalan sendiri.
Wali
yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka hakim atau mengadakan pembelaan
atas suatu gugatan, dapat dihukum oleh hakim untuk membayar segala biaya
perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan
yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak
mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, sekiranya
ada alasan untuk itu.
Hukuman
yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya
karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.
(KUHPerd. 333 dst., 404 dst., 452, 1448; Wsk. 13; Rv. 58 dst..)
Pasal
404.
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap si anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari balai harta peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lain. (KUHPerd. 403, 452; Wsk. 13.)
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap si anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari balai harta peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lain. (KUHPerd. 403, 452; Wsk. 13.)
Pasal
405.
Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian; tetapi tanpa izin la boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa. (KUHPerd. 403, 452; 1066.)
Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian; tetapi tanpa izin la boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa. (KUHPerd. 403, 452; 1066.)
Pasal
406.
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan. (KUH Perd. 401, 452, 1066 dst., 1072 dst., 1448.)
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan. (KUH Perd. 401, 452, 1066 dst., 1072 dst., 1448.)
Pasal
406a.
(s.d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, pengadilan negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan pengadilan negeri. (KUHPerd. 319e6.)
(s.d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, pengadilan negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan pengadilan negeri. (KUHPerd. 319e6.)
Pasal
407.
Tanpa izin yang dibicarakan dalam pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama si anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit. (KUHPerd. 452, 1448; 1851; Rv. 615 dst.)
Tanpa izin yang dibicarakan dalam pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama si anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit. (KUHPerd. 452, 1448; 1851; Rv. 615 dst.)
Pasal
408.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Jika si ayah atau si ibu dan istrinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan sampai si anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu.
(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Jika si ayah atau si ibu dan istrinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka pengadilan negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selama waktu yang ditentukan, bahkan sampai si anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu.
Izin
itu tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah pengadilan negeri melihat
daftar, kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat
besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali pengawas. Izin
tersebut, atas permohonan wali atau wali pengawas, boleh dicabut setelah
mendengar seperti di atas.
Bahkan kejaksaan, karena jabatan boleh menuntut pencabutan izin itu. (KUHPerd. 119, 127, 153,
155, 333 dst., 370, 452.)
Bahkan kejaksaan, karena jabatan boleh menuntut pencabutan izin itu. (KUHPerd. 119, 127, 153,
155, 333 dst., 370, 452.)
Bagian
12.
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian.
(Tidak berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, tetapi berlaku bagi golongan Tionghoa.)
Pasal
409
Setiap wali, pada akhir perwalian wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban. (KUHPerd. 342, 372, 378, 381b, 452; Rv. 580-40; IR. 233.)
Setiap wali, pada akhir perwalian wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban. (KUHPerd. 342, 372, 378, 381b, 452; Rv. 580-40; IR. 233.)
Pasal
410.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perhitungan dan pertanggung-jawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada si anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli.warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus.
Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu.
(s.d.u. dg. S. 1917-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Perhitungan dan pertanggung-jawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada si anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli.warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus.
Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu.
Dalam
perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup
beralasan, wali harus mendapat penggantian. (KUHPerd. 330, 370, 410, 462; Rv.
99, 764 dst.)
Pasal
411.
(s.d.u. dg. S.1928-546.) Semua wali, kecuali ayah, ibu dan wali peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar. (Ov. 22, 80; KITHPerd. 388, 452, 1794; S. 1924-523.)
(Dg. S. 1,927-31 ditambahkan alinea kedua, kemudian dicabut lagi dg. S. 1927-456.)
(s.d.u. dg. S.1928-546.) Semua wali, kecuali ayah, ibu dan wali peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar. (Ov. 22, 80; KITHPerd. 388, 452, 1794; S. 1924-523.)
(Dg. S. 1,927-31 ditambahkan alinea kedua, kemudian dicabut lagi dg. S. 1927-456.)
Pasal
412.
Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan-perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan. (AB. 23; KUHPerd. 452, 904, 1451,1852.)
Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan-perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan. (AB. 23; KUHPerd. 452, 904, 1451,1852.)
Pasal
413.
Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga
sejak hari perhitungan ditutup.
Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga
sejak hari perhitungan ditutup.
Segala
bunga dari apa yang masih menjadi utang si anak belum dewasa terhadap walinya
tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran, setelah
perhitungan dan pertanggung-jawaban ditutup. (KUHPerd. 335 dst., 452, 1149-7o,
1250, 1767; Rv. 580-8 o, 704-3 o, 774; Wsk. 33; S. 1848-22.)
Pasal
414.
Segala tuntutan si anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena daluwarsa setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak itu menjadi dewasa. (KUHPerd. 452, 1946.)
Segala tuntutan si anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena daluwarsa setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak itu menjadi dewasa. (KUHPerd. 452, 1946.)
Bagian
13.
Balai harta Peninggalan Dan Dewan Perwalian.
(Berlaku bagi semua golongan Timur Asing)
Balai harta Peninggalan Dan Dewan Perwalian.
(Berlaku bagi semua golongan Timur Asing)
Pasal
415.
(s.d.u. dg. S. 1921-489; S. 1933-564.) Dalam daerah hukum setiap pengadilan negeri ada balai harta peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan pengadilan negeri. (RO. 117 dst.; RBg. 73 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1921-489; S. 1933-564.) Dalam daerah hukum setiap pengadilan negeri ada balai harta peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan pengadilan negeri. (RO. 117 dst.; RBg. 73 dst.)
Pemerintah
boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu balai
harta peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau
atas nama salah satu balai harta peninggalan yang lain. Dalam hal demikian,
balai harta peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota
perwakilan yang berkantor di tempat balai harta peninggalan tersebut pertama.
Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua balai harta
peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas
nama balai harta peninggalan. (Wsk. 13; S. 1934-28 jo. 1948-35.)
Bila
pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea
yang lalu, maka balai harta peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk balai
harta peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut
terakhir, dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota
perwakilan tersebut.
(s.d.
u. dg. S. 1902-222.) Untuk setiap balai harta peninggalan harus diangkat
agen-agen di tempat-tempat yang benar-benar membutuhkannya. (Wsk. 40.) (s.d.t.
dg. S. 1916-325.) Penunjukan wakil semua balai harta peninggalan di Negeri
Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus
membuat instruksi bagi perwakilan tersebut.
Pasal
416.
Instruksi untuk semua balai harta peninggalan ditentukan oleh pemerintah, setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap balai harta peninggalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru. (Ov. 70; KUHPerd. 366, 452; Rv. 787; S. 1872-166.)
Instruksi untuk semua balai harta peninggalan ditentukan oleh pemerintah, setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap balai harta peninggalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru. (Ov. 70; KUHPerd. 366, 452; Rv. 787; S. 1872-166.)
Pasal
416a.
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d.u. dg. S. 1933-564.) Dalam daerah hukum setiap pengadilan negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan hakim menurut pasal 214, pasal 319f alinea ketima, atau pasal 382 alinea ketiga, seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh kejaksaan menurut pasal 319i atau pasal 382a. (S. 1927-382.)
(s.d.t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421; s.d.u. dg. S. 1933-564.) Dalam daerah hukum setiap pengadilan negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan hakim menurut pasal 214, pasal 319f alinea ketima, atau pasal 382 alinea ketiga, seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh kejaksaan menurut pasal 319i atau pasal 382a. (S. 1927-382.)
(s.d.t.
dg. S. 1933-564.) Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan
daerah dan tempat kedudukan pengadilan negeri.
Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara.
Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara.
(s.d.t.
dg. S. 1938-622.) Bila dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, XI, XIV dan
XIVA buku ini, maju ke pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat
tidak diharuskan.
(s.d.t.
dg. S. 1938-622.) Dewan perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar
oleh orang-orang yang menurut buku ini diwajibkan memberikan tunjangan untuk
nafkah dan pendidikan anak belum dewasa, dgunakan sesuai dengan maksudnya.
Pasal
416b.
(s.d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.; s.d.u. dg. S. 1933-564,) Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari balai harta peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. (S. 1927-382.)
(s.d. t. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.; s.d.u. dg. S. 1933-564,) Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari balai harta peninggalan setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. (S. 1927-382.)
Bila
pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua
pasal 415, maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan balai harta
peninggalan yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di
daerah setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. (S.
1934-28.)
Pegawai balai harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada balai
harta peninggalan.
Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah. (S. 1927-382.)
Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
Pegawai balai harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada balai
harta peninggalan.
Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah. (S. 1927-382.)
Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
Pasal
417.
(s.d.u. dg. S. 1925-113jo. 181; 1927-31jis. 390,421.) Setiap balai harta peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka (KUHPerd. 127, 386, 396, 452, 1071 dst., 1075; F. 67 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1925-113jo. 181; 1927-31jis. 390,421.) Setiap balai harta peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka (KUHPerd. 127, 386, 396, 452, 1071 dst., 1075; F. 67 dst.)
Dalam
hal-hal, bila balai harta peninggalan dan dewan perwalian dimintai
pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan
alasan-alasannya. (KUHPerd. 38, 41, 381, 384, 389, 393, 400, 408, 418, 422,
455, 1075, 1127; Wsk. 36.)
Pasal
418.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Balai harta peninggalan dan dewan perwalian bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 366, 449, 451 dst, 1127.)
Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan
tidak berharga. (AB, 23.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Balai harta peninggalan dan dewan perwalian bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. (KUHPerd. 366, 449, 451 dst, 1127.)
Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan
tidak berharga. (AB, 23.)
Pasal
418a.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Kepala daerah dan pegawai catatan sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada balai harta peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan salinan dan petikan dari daftar-daftar yang tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai. (Zeg. 31, II, 6o.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390,421.) Kepala daerah dan pegawai catatan sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada balai harta peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan salinan dan petikan dari daftar-daftar yang tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai. (Zeg. 31, II, 6o.)
BAB
XVI.
PENDEWASAAN (Ov. 60)
(berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
PENDEWASAAN (Ov. 60)
(berlaku bagi golongan Timur Asing bukan-Tionghoa, dan bagi golongan Tionghoa.)
Pasal
419.
Dengan pendewasaan, seorang anak yang masih di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa. (KUHPerd. 307, 330, 399, 420 dst., 426 dst.)
Dengan pendewasaan, seorang anak yang masih di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa. (KUHPerd. 307, 330, 399, 420 dst., 426 dst.)
Pasal
420
Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa, yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung. (KUHPerd. 274.)
Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa, yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung. (KUHPerd. 274.)
Pasal
421.
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh.
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh.
Pada
surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak
dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang umur yang disyaratkan itu.
(KUHPerd. 72, 330, 383; BS. 40.)
Pasal
422.
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah atau semenda. (KUHPerd. 300, 306, 333 dst.)
(s.d.u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah atau semenda. (KUHPerd. 300, 306, 333 dst.)
Pasal
423.
(s.d.u. dg. S. 1925-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan. Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemerintah.
(s.d.u. dg. S. 1925-497; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Alinea keempat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orang tua, wali dan wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat Mahkamah Agung berkedudukan. Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemerintah.
Pasal
424.
si anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa.
(s.d.u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib untuk meminta izin dari para orang tuanya atau dari kakek-neneknya atau dari pengadilan negeri menurut ketentuan-ketentuan pasal 35 dan pasal 37, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh. (KUHPerd. 299, 330, 1006.)
si anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal sama dengan orang dewasa.
(s.d.u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib untuk meminta izin dari para orang tuanya atau dari kakek-neneknya atau dari pengadilan negeri menurut ketentuan-ketentuan pasal 35 dan pasal 37, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu tahun penuh. (KUHPerd. 299, 330, 1006.)
Pasal
425.
(s.d. u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan dalam surat pernyataan dewasa itu suatu ketentuan, bahwa meskipun anak itu diberi pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
(s.d. u. dg. S. 1901-194 jo. S. 1905-552; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan dalam surat pernyataan dewasa itu suatu ketentuan, bahwa meskipun anak itu diberi pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan persetujuan pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
Dalam
hal penjualan, pengadilan negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di
bawah tangan. (KUHPerd. 393, 396; Rv. 685.)
Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat pasal 206 berlaku.
Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat pasal 206 berlaku.
Pasal
426.
(s. d. u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh pengadilan negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila dia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang tuanya yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian. (KUHPerd. 140, 299 dst., 307 dst., 430 dst.)
(s. d. u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh pengadilan negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila dia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang tuanya yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian. (KUHPerd. 140, 299 dst., 307 dst., 430 dst.)
Pasal
427.
(s.d.u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31jis. 390,421.) Pengadilan negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tuanya, bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya, atau bila dia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang tuanya.
Alinea keempat pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali pengawas.
Sebelum mengambil keputusan, pengadilan negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah
umur itu untuk menghadap sendiri.
Sebelum menutup pemeriksaan, pengadilan negeri harus menentukan hari pengambilan
keputusan.
(s.d.u. dg. S. 1875-257; S. 1927-31jis. 390,421.) Pengadilan negeri tidak mengambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tuanya, bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya, atau bila dia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang tuanya.
Alinea keempat pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orang tua, wali dan wali pengawas.
Sebelum mengambil keputusan, pengadilan negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah
umur itu untuk menghadap sendiri.
Sebelum menutup pemeriksaan, pengadilan negeri harus menentukan hari pengambilan
keputusan.
Terhadap
keputusan pengadilan negeri ini, tidak dapat dimintakan banding. (KUHPerd. 299
dst., 330, 349, 350, 352, 380 dst., 428; Rv. 327 dst.)
Pasal
428.
(s.d.u. dg. S. 1875-257.) Pada waktu memberikan pendewasaan, pengadilan negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu. (KUHPerd. 430.)
(s.d.u. dg. S. 1875-257.) Pada waktu memberikan pendewasaan, pengadilan negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu. (KUHPerd. 430.)
Pasal
429.
Si anak di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa. (KUHPerd. 428, 1446 dst.)
Si anak di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya, dan ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa. (KUHPerd. 428, 1446 dst.)
Pasal
430.
Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada si anak yang belum dewasa menurut pasal-pasal 426, 427, dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya, mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhimya menjalankan mata-pencaharian dan perdagangan.
Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada si anak yang belum dewasa menurut pasal-pasal 426, 427, dan 428, tidak boleh lebih daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya, mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhimya menjalankan mata-pencaharian dan perdagangan.
(s.d.u.
dg. S. 1875-257.) Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur
itu berwenang seperti seorang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang
berhubungan dengan pabrik itu, mata-pencaharian dan perdagangan itu, kecuali
pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan dan
penggadaian efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku
besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam
perseroan terbatas atau perseroan lain.
(s.
d. t. dg. S. 1875-257,) Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan
berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di
pengadilan, baik sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat. Pasal 21 tidak
berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu. (KUHPerd. 299, 307, 383, 385, 506
dst. 613, 814, 1386, 1446, 1448, 1548 dst., 1677; KUHD 19 dst., 40 dst.)
Pasal
431.
(s.d. u. dg. S. 1875-257, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau oleh pengadilan negeri boleh ditarik kembali, bila anak di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran bahwa dia akan menyalahgunakannya.
(s.d. u. dg. S. 1875-257, S. 1927-31 jis. 390, 421.) Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau oleh pengadilan negeri boleh ditarik kembali, bila anak di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran bahwa dia akan menyalahgunakannya.
Penarikan
kembali dilakukan atas permohonan ayahnya, bila kedua orang tuanya masih hidup,
atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan orang tua dilakukan olehnya, atau
atas permohonan wali atau wali pengawas, bila orang yang di bawah umur itu
berada dalam perwalian.
Terhadap
permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan
sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh
wali pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila
permohonan diajukan oleh si wali.
Pengadilan
negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda, dan ayahnya
atau ibunya, sekiranya salah
seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil untuk didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. (KUHPerd. 299 dst., 330, 333 dst., 370, 427.)
seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil untuk didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. (KUHPerd. 299 dst., 330, 333 dst., 370, 427.)
(s.d.t.
dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Alinea keempat pasal 206 tidak berlaku terhadap
pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas.
Pasal
432.
Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal-pasal yang lampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara. (Ov. 105.)
Dalam maklumat pendewasaan itu, harus
dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa hal itu diberikan. Sebelum
diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku
terhadap pihak ketiga. (KUHPerd. 430 dst.; S. 1851-51.)Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula pencabutannya menurut pasal-pasal yang lampau, harus diumumkan dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara. (Ov. 105.)
0 comments:
Post a Comment