1. Permohonan talak diajukan kepada Pengadilan
Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
A. Pemohon
B. Termohon
C. Penggugat
D. Tergugat
2. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau
kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
A. Pemohon
B. Termohon
C. Penggugat
D. Tergugat
3. Apabila baik penggugat maupun tergugat
bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berwenang mengadili adalah :
A. Pengadilan Tinggi Agama
B. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
C. Pengadilan
agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat
D. Pengadilan
agama yang daerah hukumnya meliputi kedudukan penggugat
4. Dalam sidang gugatan perceraian,
pemeriksaaan dilakukan dalam sidang yang bersifat :
A. Terbuka
B. Tertutup
C. Tergantung
kemauan para pihak
D. Tergantung
pada ketetapan hakim
5. Biaya perkara dalam bidang perkawainan
dibebankan kepada :
A. Pihak yang kalah
B. Pihak yang menang
C. Pemohon atau penggugat
D. Termohon
atau tergugat
6. Perkawinan dapat putus karena, kecuali :
A. Kematian
B. Perceraian
C. Atas
putusan pengadilan
D. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari 5 tahun
7. Yang menyababkan putusnya perkawinan antara
suami istri untuk selamanya adalah :
A. Talak bid’i
B. Talak raj’i
C.
Li’an
D. Ba’in
kubraa
8. Bila terjadi perceraian, maka semua biaya
hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan :
A.
Ayah
B. Ibu
C. Pemegang
hak asuh
D. Ayah
dan Ibu
9. Dalam gugatan perceraian, apabila suami
atau istri meninggal, maka :
A. Gugatan ditolak
B. Gugatan tidak diterima
C. Gugatan tetap dilanjutkan dan di putus verstek
D.
Gugatan gugur
10. Masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh istrinya adalah :
A. 3 bulan
B. 6 bulan
C. 1
bulan
D.
Menurut kepatutan
11. Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita
karena keadaan tertentu, diantaranya, kecuali :
A. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria
lain
B. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
C. Seorang wanita yang tidak beragama islam
D. Seorang
wanita yang telah hamil
12. Pencegahan perkawinan
diajukan kepada :
A. Kepala Kantor Urusan Agama dimana perkawinan akan dilangsungkan
B. Pengadilan Agama dalam daerah hukum termohon pencegahan perkawinan
C. Pengadilan Agama dalam
daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan
D. Pengadilan
Agama dalam daerah hukum pemohon pencegahan perkawainan
13. Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan :
A. Ibunya dan keluarga ibunya
B. Ayahnya dan keluarga ayahnya
C. Ayah dan
ibunya
D. Semua benar
14. Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas
suaminya meskipun dalan iddah disebut :
A. Talak raj’i
B. Talak sunny
C. Talak ba’in
shughraa
D. Talak bid’i
15. Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai
:
A. Dua orang istri
B. Tiga orang istri
C. Empat orang istri
D. Lima
orang istri
16. Syarat utama beristri lebih dari seorang adalah :
A. Suami mampu menafkahi semua istri-istrinya dan anak-anaknya
B. Istri tidak mempunyai keturunan
C. Suami harus mampu berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
D. Mengajukan
permohonan beristri lebih dari seorang kepada Pengadilan Agama disertai alasan
poligami
17. Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristri lebih dari seorang apabila :
A. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
B. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
C. Istri tidak
dapat melahirkan keturunan
D.
Semua benar
18. Orang
yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istri
untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan disebut :
A. Hakam
B. Talak bain
C. Khuluk
D. Lian
19. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada :
A. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami
atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan
B. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon
C. Pengadilan
Agama Jakarta Pusat
D. Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan
20. Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah disebut :
A. Hibah
B. Wakaf
C. Shdaqah
D. Zakat
21. Nadzir adalah sekelompok
orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda
wakaf, Nadzir harus didaftarkan pada :
A. Pengadilan Agama setempat
B. Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat
C. Departemen
Agama
D. Majelis
Ulama Indonesia
22. Pemberian
hibah tidak melebihi :
A. Setengah
harta
B. Sepertiga harta
C. Seperempat
harta
D. Seperlima
23. Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka ia berlaku waktu
tunggu selama :
A. 120 hari
B. 30 hari
C. 130 hari
D. 90
hari
24. Mut’ah
adalah :
A. Uang atau benda yang wajib diberikan oleh bekas
suami kepada bekas istrinya apabila perkawinan putus karena talak
B. Mahar yang terutang oleh bekas suami yang wajib dibayar setelah menjatuhkan
talak
C. Biaya yang
diberikan oleh bekas suami untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun
D. Nafkah yang
terlowong selama suami meninggalkan istrinya
0 comments:
Post a Comment