Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Perdata 3
1. Jika
ternyata lebih dari seorang tergugat, dimana tergugat yang satu adalah debitur
utama sedang yang lain adalah penanggung, maka gugatan diajukan di pengadilan
negeri tempat :
A. Debitur utama
B. Penanggung
C. Salah satu
antara debitur utama atau penanggung
D. Dua-duanya,
baik debitur utama maupun penanggung
2. Indri bertempat tinggal di Surabaya, bermaksud menggugat Suryo yang tempat
tinggalnya tidak diketahui. Gugatan diajukan berkaitan dengan kepemilikan hak
atas tanah yang terletak di Jl. Majapahit, Semarang. Maka Indri mengajukan
gugatannya itu kepada Ketua Pengadilan :
A. Surabaya
B. Semarang
C. Jakarta
Pusat, karena tempat tinggal tergugat tidak diketahui
D. Tidak
bias diajukan gugatan
3. Dalam suatu surat gugatan terdapat bagian
yang dinamakan Posita dan Petitum. Posita adalah :
A. Bagian dari gugatan yang mencakup mengenai dasar dan
alasan diajukan gugatan
B. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diminta penggugat
C. Bagian dari
gugatan yang memuat saksi-saksi
D. Bagian dari
gugatan yang berisi identitas para pihak
4. Surat panggilan sidang, harus disampaikan kepada para pihak atau kuasanya
dan tidak boleh lebih dari :
A. 7 hari
B. 14 hari
C. 3 hari
D. 30
hari
5. Sedangkan petitum
adalah :
A. Bagian dari gugatan yang mencakup mengenai dasar dan alasan diajukan
gugatan
B. Bagian dari gugatan yang
memuat hal-hal yang diminta penggugat
C. Bagian dari
gugatan yang memuat saksi-saksi
D. Bagian dari
gugatan yang berisi identitas para pihak
6. Kompetensi
absolute adalah :
A. Kewenangan mengadili antar badan peradilan
B. Kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya
C. Kewenangan
hakim dalam memeriksa perkara
D. Kewenangan
hakim dalam menjatuhkan putusan
7. Kompetensi
relatif ialah :
A. Kewenangan mengadili antar badan peradilan
B. Kewenangan mengadili antar perngadilan negeri di wilayah
hukumnya
C. Kewenangan
hakim dalam memeriksa perkara
D. Kewenangan
hakim dalam menjatuhkan putusan
8. Dalam hukum acara perdata, hakim bersikap :
A. Aktif
B. Pasif
C. Benar semua
D. Salah
semua
9. Dalam hukum acara perdata beban pembuktian dipikul oleh :
A. Penggugat
B. Tergugat
C.
Penggugat dan tergugat
D. Hakim
10.Pada sidang perkara perdata, sebelum dibacakannya surat
gugatan maka hakim mengusahakan perdamaian sebagaimana diatur pasal :
A. 125
HIR
B. 118
HIR
C.
130 HIR
D. 180
HIR
11.Jika tergugat telah dipanggil secara sah, akan tetapi baik
tergugat maupun kuasanya tidak hadir. Maka hakim dapat melaksanakan sidang
tanpa kehadiran tergugat, disebut :
A. Verstek
B. Verzet
C. Voeging
D. Vridjwaring
12.Terhadap putusan Verstek, dapat
diajukan upaya hukum yang disebut :
A. Banding
B. Verzet
C. Voeging
D. Kasasi
13.Tanggapan atas replik penggugat disebut
:
A. Duplik
B. Eksepsi
C. Kesimpulan
D. Kontra
Replik
14.Suatu putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun
ada upaya hukum dinamakan :
A. Uitvoerbaar Bijvoorraad (Perma No.3 tahun 2000)
B. Provisionele
Eis
C. Actor
Sequitor Forum Rei
D. Fundamentum
Petendi
15.Akibat hukum dari suatu perdamaian ialah
:
A. Tidak dapat dimohonkan banding
B. Dapat dieksekusi
C. Tidak dapat
diajukan gugatan baru lagi
D. Semua benar
16.Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara atas inisiatif
sendiri dan menggabungkan diri dengan tergugat untuk membantu disebut :
A. Tussenkomst
B. Voeging
C. Verzet
D. Vrywaring
17.Masuknya pihak ketiga dalam proses perkara
karena ditarik oleh tergugat untuk ikut menanggung disebut :
A. Tussenkomst
B. Voeging
C. Verzet
D. Vrywaring
18.Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara atas
inisiatif sendiri dan sebagai pihak sendiri melawan penggugat dan tergugat
untuk mempertahankan kepentingannya sendiri disebut :
A. Vrywaring
B. Verzet
C. Tussenkomst
D. Voeging
19.Pasal 164 HIR mengatur tentang macam-macam alat bukti, yaitu
:
A. Tulisan, saksi, pengakuan, persangkaan, petunjuk
B. Tulisan, keterangan ahli, saksi, pengakuan para pihak
C. Tulisan, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah
D. Tulisan,
saksi, petunjuk, persangkaan, sumpah
20.Sita Revindicatoir adalah :
A. Penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik penggugat yang berada di
tangan tergugat
B. Penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang
berada di tangan tergugat
C. Penyitaan
terhadap barang tidak bergerak milik tergugat, agar tidak dijual
D. Penyitaan
terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat
21.Sita Revindicatoir dalam HIR diatur dalam pasal :
A.
118
( kompetensi relative)
B.
130
( mediasi)
C. 226
D.
227
( Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag)
22.Sita Conservatoir adalah :
A. Penyitaan terhadap barang tidak bergerak milik penggugat yang berada di
tangan tergugat
B. Penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan
tergugat
C. Penyitaan
terhadap barang tidak bergerak milik tergugat, agar tidak dijual
D. Penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat
23.Sita Conservatoir dalam HIR
diatur dalam pasal :
A. 118
B. 180
C. 226
D. 227
24.Dalam hukum pembuktian dikenal apa yang dinamakan Tesmonium
de auditu, yaitu :
A. Keterangan yang diperoleh saksi sendiri, dimana saksi melihat, mendengar
dan memahami
B. Keterangan yang diperoleh
saksi dari orang lain
C. Keterangan
saksi yang bohong
D. Keterangan
saksi ahli
25.Pasal 145 HIR Mengatur tentang mereka yang tidak dapat
didengar sebagai saksi dalam suatu perkara di pengadilan antara lain, kecuali :
A. Suami, istri salah satu pihak, meskipun sudah bercerai
B. Keluarga sedarah semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak
C. Anak-anak
yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun
D. Keluarga laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak
26.Dibawah ini golongan orang yang boleh
mengundurkan diri sebagai saksi ialah :
A. Suami, istri salah satu pihak, meskipun sudah bercerai
B. Keluarga sedarah semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak
C. Keluarga laki-laki dan
perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak
D. Anak-anak
yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun
27.Sumpahdecisoir
adalah :
A. Sumpah
yang menurut jabatan yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang
berperkara
B. Sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu
C. Sumpah yang di bebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak
lain
D. Sumpah
palsu
28.Prosedur mediasi di pengadilan diatur
dalam :
A. Perma nomor 1 tahun 2000
B. Perma nomor 3 tahun 2005
C. Perma nomor 1 tahun 2008
D. Perma
nomor 1 tahun 2002
29.Dalam mediasi dikenal istilah kaukus, pengertian kaukus
adalah :
A. Akta
yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan
kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun
luar biasa
B. Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa
dihadiri oleh pihak lainnya
C. Pertemuan
antara mediator dengan kedua belah pihak
D. Pihak
netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian
30.Para pihak yang tidak puas terhadap
putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding setelah putusan dibacakan,
dalam waktu :
A. 7 hari
B. 8 hari
C. 14 hari
D. 30
hari
0 comments:
Post a Comment