Recent Comments

Wednesday 13 January 2016

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Perdata 2


Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Perdata 2



1.      Yang merupakan upaya hukum luar biasa adalah:
a.      Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial(Derden Verzet).
b.      Perlawanan terhadap Putusan Verstek.
c.       Upaya Kasasi.
d.      Upaya Banding.
Jawaban: A
Penjelasan: Yang merupakan upaya hukum luar biasa adalah Pemeriksaan Kasasi demi Kepentingan Hukum, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial (Derden Verzet).

2.      Tahapan pelaksanaan eksekusi lelang meliputi:
a.      Penetapan sita eksekusi aanmaning, berita acara sitaeksekusi – penetapan lelang, pengumuman lelang.
b.      Berita acara sita eksekusi – penetapan sita eksekusi –aanmaning – pengumuman lelang – penetapan lelang.
c.       Aanmaning • penetapan sita eksekusi – berita acara sitaeksekusi- penetapan lelang – pengumuman lelang.
d.      Aanmaning – penetapan sita eksekusi – berita acara sitaeksekusi – pengumuman lelang – penetapan lelang.
Jawaban: C

3.      Jika suatu perkara Perdata telah diputus dan diucapkan dalamsidang di Pengadilan Negeri pada tgl. 11 April 2006, yang dihadirioleh para pihak dalam perkara, maka batas akhir pengajuanpermohonan Banding adalah:
a.      Tanggal 24 April 2006.
b.      Tanggal 25 April 2006.
c.       Tanggal 18 April 2006.
d.      Tanggal 17 April 2006.
Jawaban: B
Penjelasan: Permohonan Banding harus diajukan dalam waktu14 hari sesudah putusan dijatuhkan.

4.      Dalam proses mediasi dikenal istilah kaukus, yang artinya:
a.      Pertemuan antara mediator dengan seorang ahli dalambidang tertentu untuk memberikan penjelasan ataupertimbangan yang dapat membantu para pihak dalampenyelesaian perbedaan.
b.      Pertemuan antara mediator dengan para pihak yangberperkara.
c.       Pertemuan antara para pihak yang berperkara tanpadidampingi oleh para kuasa hukumnya.
d.      Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak yang berperkara tanpa dihadiri pihak lainnya.
Jawaban: D

5.      Jangka waktu mediasi adalah:
a.      Paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja, sejak penunjukkanmediator di dalam daftar mediator yang dimiliki olehPengadilan.
b.      Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, jika penunjukkanmediator di luar daftar mediator yang dimiliki olehPengadilan.
c.       Paling lama 40 (empat puluh) hari kerja, sejak penunjukkanmediator didalam dan diluar daftar mediator yang dimilikioleh Pengadilan.
d.      Jawaban a dan b benar.
Jawaban: D

6.      Manakah yang merupakan sifat atau karakteristik dari putusanakta perdamaian?
a.      Mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan yangberkekuatan hukum tetap.
b.      Bersifat eksekutorial.
c.       Dapat dilakukan upaya Banding atau Kasasi.
d.      Jawaban a dan b benar.
Jawaban: D
Penjelasan: Landasan formil mengenai integrasi mediasi dalamsistem peradilan pada dasarnya tetap bertitik tolak dariketentuan Pasal 130 HIR, Pasal 145 RBg. Namun, untuk lebihmemberdayakan dan mengefektifkannya, MA memodifikasinya kearah yang lebih bersifat memaksa (compulsory), yang semula diatur dalam SEMA No. 1| Tahun 2002, dan kemudian disempurnakan dalam PERMA No.2 Tahun 2003.

7.      Berikut salah satu karakteristik mediasi, kecuali:
a.      Terbuka untuk umum untuk sengketa publik.
b.      Tertutup untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
c.       Mediator dapat diminta menjadi saksi dalam prosespersidangan yang bersangkutan.
d.      Jawaban a dan b benar.
Jawaban: C

8.      Apabila proses mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka pengakuan maupun pemyataan yang disampaikan dalam proses mediasi tersebut:
a.      Dapat dipergunakan sebagai bukti.
b.      Merupakan alat bukti yang sah.
c.       Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
d.      Jawaban a dan b benar.
Jawaban: C

9.      Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan pasal 227 ayat 1HIR dapat dikabulkan Pengadilan, jika:
a.      Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, Tergugatberupaya melarikan barang-barang milik penggugat
b.      Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dilaksanakan,Tergugat berupaya menggelapkan atau memihdahkan barangbarangmilik penggugat
c.       Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan,Tergugat berupaya melarikan barang-barang miliknya.
d.      Jawaban a dan b benar.
Jawaban: C

10.  Hukum Acara Perdata memberikan peluang untuk dicabutnyasuatu gugatan, dengan syarat bahwa pencabutan tersebutdilakukan oleh:
a.      Penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belummenyampaikan jawaban.
b.      Penggugat dengan persetujuan Tergugat, meskipun tergugat belum menyampaikan jawaban.
c.       Tergugat atas persetujuan Penggugat.
d.      Penggugat ataupun Tergugat selama pemeriksaan atas gugatan tersebut masih berlangsung.
Jawaban: A

11.  Upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap suatu Putusan Kasasidapat diajukan dalam tenggang waktu:
a.      14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukumtetap.
b.      30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d.      Tidak ada batasan waktu.
Jawaban: D

12.  Pihak lawan (Termohon Peninjauan Kembali) dapat mengajukankontra memori Peninjauan Kembali melalui kepaniteraanPengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkatpertama dalam tenggang waktu:
a.      14 (empat belas) hari sejak diterlmanya pemberitahuan dan memori Peninjauan Kembali tersebut
b.      30 (tiga puluh) hari sejak diterlmanya pemberitahuandan memori Peninjauan Kembali tersebut
c.       7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dan memoriPeninjauan Kembali tersebut
d.      Tidak ada batas waktu.
Jawaban: B

13.  Eksepsi Kompetensi Relatif dapatdiajukan:
a.      Kapanpun, selama proses pemeriksaan di pengadilan tingkatpertama masih berlangsung.
b.      Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertamaterhadap pokok perkara.
c.       Dapat diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan tingkatbanding maupun Kasasi.
d.      Jawaban a dan c benar.
Jawaban: B

14.  Sedangkan Eksepsi Kompetensi Absolut hanya dapat diajukan:
a.      Kapanpun, selama proses pemeriksaan di Pengadilan tingkatPertama masih berlangsung.
b.      Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadappokok perkara.
c.       Dapat diajukan dalam pemeriksaan di Pengadilan tingkatBanding maupun Kasasi.
d.      Jawaban a dan c benar.
Jawaban: D

15.  Memori Banding harus sudah disampaikan dalam jangka waktu setelah penyampaian Permohonan Banding:
a.      Bersamaan dengan pengajuan permohonan banding.
b.      Dalam tenggang Waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonanbanding.
c.       Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejakpermohonan banding.
d.      Tidak diatur jangka waktunya.
Jawaban: D

16.  Sedangkan jangka waktu penyampaian memori Kasasi adalah:
a.      Bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi.
b.      Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonanKasasi.
c.       Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejakpermohonan Kasasi.
d.      Tidak diatur jangka waktunya
Jawaban: C

17.  Jangka waktu penyampaian kontra memori Kasasi,adalah:
a.      14 (empat belas) hari sejak diterlmanya memori Kasasi.
b.      7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori Kasasi.
c.       21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya memori Kasasi.
d.      30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori Kasasi.
jawaban: A

18.  Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi diberikan kewenanganuntuk membatalkan Putusan atau penetapan Pengadilan darisemua lingkungan pengadilan. Dari alasan-alasan berikut dibawah ini, manakah yang merupakan dasar bagi MahkamahAgung tingkat Kasasi untuk membatalkan Putusan:
a.      Jika Putusan didasarkan pada suatu tipu muslihat
b.      Jika Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnyatelah lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan olehperaturan perundang-undangan.
c.       Jika ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukanyang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
d.      Jawaban a, b dan c benar.
Jawaban: B

19.  Putusan yang amar putusannya adalah menghukum salah satupihak yang berperkara disebut:
a.      Putusan konstitutif
b.      Putusan deklaratoir.
c.       Putusan verstek.
d.      Putusan Condemnatoir.
Jawaban: D

20.  Putusan uit voerbaarbij vooraad adalah:
a.      Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.      Putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaanhukum.
c.       Putusan yang bersifat menerangkan.
d.      Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
jawaban: D
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan yang digariskan Pasal 180HIR, Pasal 191 RBg, Pasal 54 Rv, memberi wewenang kepadaHakim untuk menjatuhkan putusan: Uitvoerbaar bij voorraad(disingkat UbV), yang maksudnya: Hakim berwenangmenjatuhkan putusan akhir yang mengandung amar, memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut,dijalankan atau dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusan itu belum memperoleh kekuatan hukumtetap (resjudicata), bahkan meskipun terhadap putusan itu diajukan perlawanan
atau Banding

21.  Tuan Farhan, beralamat di Jakarta Pusat, menggugat Tuan Rudi, beralamat di Jakarta Selatan, di pengadilan Negeri JakartaSelatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan TuanFarhan, melakukan Sita Jaminan atas 2 bidang tanah danbangunan, masing-masing terletak di Tangerang dan Bekasi, yangseluruhnya ternyata milik Tuan Budiman selaku pihak ketigayang tidak dijadikan Tergugat. Tuan Budiman mengajukanperlawanan pihak ketiga atas sita jaminan ke Pengadilan Negeri:
a. Tangerang
b. Bekasi
c. Jakarta Selatan
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban: D
Penjelasan: Jika objek sengketa terdiri dari benda tidak bergerak,sengketa jatuh menjadi kewenangan relatif PN di tempat barangitu terletak, sesuai dengan asas Forum Rei Sitae.

22.  Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) atas tanah dan bangunan telahmempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga apabila:
a.      Ketua Majelis telah mengeluarkan surat penetapan sita.
b.      Jurusita dibantu 2 orang saksi telah mendatangi tempat objek sita dan membuat berita acara sita jaminan.
c.       Pemohon telah membayar surat kuasa untuk membayar yangbesarnya tergantung jumlah objek yang disita.
d.      Jurusita mendaftarkan berita acara sita tersebut kepadakantor pertanahan setempat untuk dicatat pada bukutanah.
Jawaban: D

23.  Yang dimaksud dengan ‘Akta otentik adalah:
a.      Akta yang dibuat oleh pegawai umum.
b.      Akta yang dibuat di hadapan pegawai umum.
c.       Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihaktanpa bantuan dari seorang pejabat.
d.      Jawaban a dan b benar.
Jawaban: D
Penjelasan: Mengenai Akta Otentik diatur dalam Pasal 1868KUHPerdata, “yang berbunyi Suatu Akta Otentik ialah akta yangdibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh ataudi hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempatakta dibuat.

24.  Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diajukan terhadap:
Penetapan sita jaminan
Penetapan sita eksekusi.
Penetapan eksekusi.
Jawaban a, b dan c benar.
Jawaban: D

25.  Tuntutan hak dalam sengketa disebut:
a.      Gugatan.
b.      Permohonan.
c.       Perdamaian.
d.      Perlawanan.
Jawaban: A



0 comments:

Post a Comment