Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Perdata 2
1. Yang merupakan upaya hukum luar biasa adalah:
a. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial(Derden Verzet).
b. Perlawanan terhadap Putusan Verstek.
c. Upaya Kasasi.
d. Upaya
Banding.
Jawaban: A
Penjelasan: Yang merupakan upaya hukum luar biasa adalah
Pemeriksaan Kasasi demi Kepentingan Hukum, Peninjauan Kembali, dan Perlawanan
pihak ketiga terhadap sita eksekutorial (Derden Verzet).
2. Tahapan pelaksanaan eksekusi lelang meliputi:
a.
Penetapan sita eksekusi aanmaning, berita
acara sitaeksekusi – penetapan lelang, pengumuman lelang.
b. Berita acara sita eksekusi – penetapan sita eksekusi –aanmaning –
pengumuman lelang – penetapan lelang.
c. Aanmaning • penetapan sita eksekusi – berita acara
sitaeksekusi- penetapan lelang – pengumuman lelang.
d. Aanmaning – penetapan sita eksekusi – berita acara sitaeksekusi –
pengumuman lelang – penetapan lelang.
Jawaban: C
3. Jika suatu perkara Perdata telah diputus dan diucapkan dalamsidang di
Pengadilan Negeri pada tgl. 11 April 2006, yang dihadirioleh para pihak dalam
perkara, maka batas akhir pengajuanpermohonan Banding adalah:
a. Tanggal 24
April 2006.
b. Tanggal 25
April 2006.
c. Tanggal 18
April 2006.
d. Tanggal 17 April 2006.
Jawaban: B
Penjelasan: Permohonan Banding harus
diajukan dalam waktu14 hari sesudah putusan dijatuhkan.
4. Dalam proses mediasi dikenal istilah kaukus, yang artinya:
a. Pertemuan antara mediator dengan seorang ahli dalambidang tertentu untuk
memberikan penjelasan ataupertimbangan yang dapat membantu para pihak
dalampenyelesaian perbedaan.
b. Pertemuan antara mediator dengan para pihak yangberperkara.
c. Pertemuan antara para pihak yang berperkara
tanpadidampingi oleh para kuasa hukumnya.
d. Pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak yang berperkara tanpa
dihadiri pihak lainnya.
Jawaban: D
5. Jangka waktu mediasi adalah:
a. Paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja, sejak penunjukkanmediator di
dalam daftar mediator yang dimiliki olehPengadilan.
b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, jika penunjukkanmediator di luar
daftar mediator yang dimiliki olehPengadilan.
c. Paling lama 40 (empat puluh) hari kerja, sejak
penunjukkanmediator didalam dan diluar daftar mediator yang dimilikioleh
Pengadilan.
d. Jawaban a dan
b benar.
Jawaban: D
6. Manakah yang merupakan sifat atau karakteristik dari putusanakta
perdamaian?
a. Mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan yangberkekuatan hukum tetap.
b. Bersifat eksekutorial.
c. Dapat dilakukan upaya Banding atau Kasasi.
d. Jawaban a dan
b benar.
Jawaban: D
Penjelasan: Landasan formil mengenai
integrasi mediasi dalamsistem peradilan pada dasarnya tetap bertitik tolak
dariketentuan Pasal 130 HIR, Pasal 145 RBg. Namun, untuk lebihmemberdayakan dan
mengefektifkannya, MA memodifikasinya kearah yang lebih bersifat memaksa
(compulsory), yang semula diatur dalam SEMA No. 1| Tahun 2002, dan kemudian
disempurnakan dalam PERMA No.2 Tahun 2003.
7. Berikut salah satu karakteristik mediasi, kecuali:
a. Terbuka untuk umum untuk sengketa publik.
b.
Tertutup untuk umum, kecuali para pihak
menghendaki lain.
c.
Mediator dapat diminta menjadi saksi dalam
prosespersidangan yang bersangkutan.
d.
Jawaban
a dan b benar.
Jawaban: C
8.
Apabila proses mediasi gagal mencapai
kesepakatan, maka pengakuan maupun pemyataan yang disampaikan dalam proses
mediasi tersebut:
a. Dapat dipergunakan sebagai bukti.
b. Merupakan alat bukti yang sah.
c. Tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti.
d. Jawaban a dan
b benar.
Jawaban: C
9. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berdasarkan pasal 227 ayat 1HIR dapat
dikabulkan Pengadilan, jika:
a. Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, Tergugatberupaya melarikan
barang-barang milik penggugat
b. Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dilaksanakan,Tergugat berupaya
menggelapkan atau memihdahkan barangbarangmilik penggugat
c. Adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan,Tergugat
berupaya melarikan barang-barang miliknya.
d. Jawaban a dan
b benar.
Jawaban: C
10. Hukum Acara
Perdata memberikan peluang untuk dicabutnyasuatu gugatan, dengan syarat bahwa
pencabutan tersebutdilakukan oleh:
a. Penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belummenyampaikan jawaban.
b.
Penggugat dengan persetujuan Tergugat,
meskipun tergugat belum menyampaikan jawaban.
c.
Tergugat atas persetujuan Penggugat.
d. Penggugat ataupun Tergugat selama pemeriksaan atas gugatan tersebut masih
berlangsung.
Jawaban: A
11. Upaya hukum
Peninjauan Kembali terhadap suatu Putusan Kasasidapat diajukan dalam tenggang
waktu:
a. 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukumtetap.
b.
30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
c. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
d. Tidak ada batasan waktu.
Jawaban: D
12. Pihak lawan
(Termohon Peninjauan Kembali) dapat mengajukankontra memori Peninjauan Kembali
melalui kepaniteraanPengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada
tingkatpertama dalam tenggang waktu:
a. 14 (empat belas) hari sejak diterlmanya pemberitahuan dan memori Peninjauan
Kembali tersebut
b. 30 (tiga puluh) hari sejak diterlmanya pemberitahuandan memori Peninjauan
Kembali tersebut
c. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dan
memoriPeninjauan Kembali tersebut
d. Tidak ada batas waktu.
Jawaban: B
13. Eksepsi Kompetensi Relatif dapatdiajukan:
a. Kapanpun, selama proses pemeriksaan di pengadilan tingkatpertama masih
berlangsung.
b. Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertamaterhadap pokok perkara.
c. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di pengadilan
tingkatbanding maupun Kasasi.
d. Jawaban a dan
c benar.
Jawaban: B
14. Sedangkan Eksepsi Kompetensi Absolut hanya dapat
diajukan:
a. Kapanpun, selama proses pemeriksaan di Pengadilan tingkatPertama masih
berlangsung.
b. Harus diajukan bersamaan dengan jawaban pertama terhadappokok perkara.
c. Dapat diajukan dalam pemeriksaan di Pengadilan
tingkatBanding maupun Kasasi.
d.
Jawaban
a dan c benar.
Jawaban: D
15. Memori Banding
harus sudah disampaikan dalam jangka waktu setelah penyampaian Permohonan
Banding:
a. Bersamaan dengan pengajuan permohonan banding.
b. Dalam tenggang Waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonanbanding.
c. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
sejakpermohonan banding.
d.
Tidak diatur jangka waktunya.
Jawaban: D
16. Sedangkan jangka
waktu penyampaian memori Kasasi adalah:
a. Bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi.
b. Dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak permohonanKasasi.
c. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
sejakpermohonan Kasasi.
d. Tidak diatur jangka waktunya
Jawaban: C
17. Jangka waktu
penyampaian kontra memori Kasasi,adalah:
a. 14 (empat belas) hari sejak diterlmanya memori Kasasi.
b. 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori Kasasi.
c. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya memori Kasasi.
d. 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori Kasasi.
jawaban: A
18. Mahkamah Agung
pada tingkat Kasasi diberikan kewenanganuntuk membatalkan Putusan atau
penetapan Pengadilan darisemua lingkungan pengadilan. Dari alasan-alasan
berikut dibawah ini, manakah yang merupakan dasar bagi MahkamahAgung tingkat
Kasasi untuk membatalkan Putusan:
a. Jika Putusan didasarkan pada suatu tipu muslihat
b. Jika Hakim dalam memberikan pertimbangan hukumnyatelah lalai memenuhi
syarat syarat yang diwajibkan olehperaturan perundang-undangan.
c. Jika ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukanyang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
d. Jawaban a, b
dan c benar.
Jawaban: B
19. Putusan yang
amar putusannya adalah menghukum salah satupihak yang berperkara disebut:
a. Putusan konstitutif
b. Putusan deklaratoir.
c. Putusan
verstek.
d. Putusan
Condemnatoir.
Jawaban: D
20. Putusan uit voerbaarbij vooraad adalah:
a. Putusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaanhukum.
c. Putusan yang bersifat menerangkan.
d. Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun belum berkekuatan
hukum tetap.
jawaban: D
Penjelasan: Berdasarkan ketentuan
yang digariskan Pasal 180HIR, Pasal 191 RBg, Pasal 54 Rv, memberi wewenang
kepadaHakim untuk menjatuhkan putusan: Uitvoerbaar bij voorraad(disingkat UbV),
yang maksudnya: Hakim berwenangmenjatuhkan putusan akhir yang mengandung amar,
memerintahkan supaya putusan yang dijatuhkan tersebut,dijalankan atau
dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusan itu belum memperoleh kekuatan
hukumtetap (resjudicata), bahkan
meskipun terhadap putusan itu diajukan perlawanan
atau Banding
21. Tuan Farhan,
beralamat di Jakarta Pusat, menggugat Tuan Rudi, beralamat di Jakarta Selatan,
di pengadilan Negeri JakartaSelatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas
permohonan TuanFarhan, melakukan Sita Jaminan atas 2 bidang tanah danbangunan,
masing-masing terletak di Tangerang dan Bekasi, yangseluruhnya ternyata milik
Tuan Budiman selaku pihak ketigayang tidak dijadikan Tergugat. Tuan Budiman
mengajukanperlawanan pihak ketiga atas sita jaminan ke Pengadilan Negeri:
a. Tangerang
b. Bekasi
c. Jakarta Selatan
d. Jawaban a dan b benar
Jawaban: D
Penjelasan: Jika objek sengketa
terdiri dari benda tidak bergerak,sengketa jatuh menjadi kewenangan relatif PN
di tempat barangitu terletak, sesuai dengan asas Forum Rei Sitae.
22. Conservatoir
Beslag (Sita Jaminan) atas tanah dan bangunan telahmempunyai kekuatan mengikat
pihak ketiga apabila:
a. Ketua Majelis telah mengeluarkan surat penetapan sita.
b. Jurusita dibantu 2 orang saksi telah mendatangi tempat objek sita dan
membuat berita acara sita jaminan.
c. Pemohon telah membayar surat kuasa untuk membayar
yangbesarnya tergantung jumlah objek yang disita.
d. Jurusita mendaftarkan berita acara sita tersebut kepadakantor pertanahan
setempat untuk dicatat pada bukutanah.
Jawaban: D
23. Yang dimaksud
dengan ‘Akta otentik adalah:
a. Akta yang dibuat oleh pegawai umum.
b. Akta yang dibuat di hadapan pegawai umum.
c. Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para
pihaktanpa bantuan dari seorang pejabat.
d. Jawaban a dan
b benar.
Jawaban: D
Penjelasan: Mengenai Akta Otentik diatur
dalam Pasal 1868KUHPerdata, “yang berbunyi Suatu Akta Otentik ialah akta
yangdibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang oleh ataudi hadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempatakta dibuat.
24. Perlawanan Pihak
Ketiga (Derden Verzet) diajukan terhadap:
Penetapan sita jaminan
Penetapan sita eksekusi.
Penetapan eksekusi.
Jawaban a, b dan c benar.
Jawaban: D
25. Tuntutan hak
dalam sengketa disebut:
a. Gugatan.
b.
Permohonan.
c. Perdamaian.
d. Perlawanan.
Jawaban: A
0 comments:
Post a Comment