Latihan Soal Ujian Profesi Advokat-Hukum Acara Pidana 3
1. Dasar dilakukannya penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
tindak pidana ialah :
A. Laporan korban
B. Pengaduan korban
C. Adanya bukti permulaan
yang cukup
D. Adanya
barang bukti
2. Penangkapan dilakukan untuk paling lama ……….hari
A. 7
B. 3
C. 1
D. 14
3. Dibawah
ini yang bukan merupakan jenis penahanan adalah :
A. Penahanan rumah tahanan Negara
B. Penahanan rumah
C. Penahanan luar
D. Penahanan
kota
4. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan atas
izin dari :
A. Kapolres setempat
B. Kepala desa atau ketua lingkungan setempat
C. Ketua Pengadilan Negeri setempat
D. Ketua
Mahkamah Agung
5. Dibawah
ini yang bukan merupakan alasan subyektif dilakukannya penahanan adalah :
A. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana
penjara lima tahun atau lebih
B. Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
C. Dikhawatirkan
tersangka akan merusak datau menghilangkan barang bukti
D. Tersangka
akan mengulangi tindak pidana
6. Jenis penahanan yang dikurangkan seperlimanya dari masa hukuman ialah :
A. Penahanan rumah tahanan Negara
B. Penahanan rumah
C. Penahanan
luar
D. Penahanan kota
7. Dalam
melakukan penggeledahan terdapat tempat-tempat dimana penyidik tidak boleh
memasukinya kecuali dalam hal tertangkap tangan, tempat-tempat tersebut ialah :
a. Ruang
dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang
berlangsung upacara kenegaraan; ruang dimana sedang berlangsung sidang
pengadilan
b. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; ruang diman
sedang berlangsung sidang pengadilan
c. Ruang
dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang
berlangsung ibadah dan atau upacara kegamaan; ruang dimana sedang berlangsung
sidang terbuka
d. Ruang
dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah; tempat dimana sedang
berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; ruang dimana selalu digunakan
untuk sidang pengadilan
8. Sidang dalam praperadilan dipimpin oleh :
A. Majelis
hakim
B.
Hakim tunggal
C. Majelis
hakim yang terdiri atas tiga atau lima orang
D. Hakim
Ad hoc
9. Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer (koneksitas), diperiksa dan
diadili oleh :
A. Peradilan Tata Usaha Negara
B. Mahkamah Agung
C. Peradilan Umum
D. Peradilan
Militer
10.Dapatkah penuntut umum mengubah surat
dakwaan ?
A. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tiga hari sebelum
sidang dimulai
B. Dapat, dan hanya
dilakukan satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
C. Dapat, dan
hanya dilakukan satu kali atas persetujuan dari terdakwa atau penasihat
hukumnya
D. Tidak
dapat, karena berkas yang sudah dilimpahkannya ke pengadilan tidak dapat
ditarik kembali
11.Dibawah ini adalah mereka yang tidak
dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali
:
A. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai
derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
B. Saudara dari terdakwa
atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga
mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa
samapi derajat ketiga
C. Anak yang
umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit
ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali
D. Suami atau
istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
12.Pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
A. Kepolisian
B. Jaksa
C. Penasihat
hukum
D. Lembaga
pemasyarakatan
13.Apabila dalam persidangan apa yang didakwakan kepada terdakwa
memang terbukti sacara sah dan meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti hakim
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana, maka
hakim menjatuhkan putusan berupa :
A.
Putusan onslaag
B. Putusan
Vrijspraak
C. Putusan
bebas
D. Putusan
pidana percobaan
14.Dalam hukum acara pidana dikenal adanya
praperadilan, yaitu :
A. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan,
penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan
B. Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang
diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan
C. Wewenang
pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam
undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau
rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan
D. Wewenang pengadilan negeri
untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang
perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
15.Acara pemeriksaan praperadilan dilakukan
secara cepat dan hakim harus sudah menjatuhkan putusan selambat-lambatnya :
A. Tujuh hari
B. Empat belas hari
C. Delapan
belas hari
D. Dua
puluh satu hari
16.Di bawah ini merupakan ketentuan dalam acara pemeriksaan
perkara pelanggaran lalu lintas jalan, kecuali :
A. Dalam
hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera
disampaikan kepada terpidana
B. Terdakwa tidak dapat menunjuk seorang untuk mewakilinya di
sidang
C. Dalam
hal putusan dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana
perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
D. Dalam
waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu
17.Dibawah ini adalah benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan
menurut KUHAP, kecuali :
A. Benda
yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya
B. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
C. Benda lain yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tindak pidana yang
di lakukan
D. Benda yang
khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
18.Permintaan praperadilan untuk memeriksa
sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan
oleh, kecuali :
A. Penyidik
B. Penuntut umum
C. Pihak
ketiga yang berkepentingan
D. Terdakwa atau penasihat hukumnya
19. Permintaan
ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau
penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan
oleh :
A. Penyidik
B. Terdakwa
atau penasihat hukumnya
C. Tersangka atau pihak
ketiga yang berkepentingan
D. Terdakwa
atau keluarganya
20. Apabila
seorang melakukan tindak pidana diluar negeri yang dapat diadili menurut hukum
Republik Indonesia, maka yang berwenang mengadili adalah :
A. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya di Indonesia
B. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
C. Pengadilan
Negeri tempat tinggalnya terakhir di Indonesia
D. Bebas
memilih Pengadilan Negeri mana saja
21. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi dalam hal :
A. Diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
B. Ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan
C. Jawaban a dan b benar
D. Jawaban
a dan b salah
22. Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan
kepada penyelidik dan atau penyidik secara :
A. Lisan
B. Tertulis
C. Lisan maupun tertulis
D. Tertulis
melalui penasihat hukumnya
23. Dibawah ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses
penyidikan, khususnya dalam hal pemeriksaaan saksi dan tersangka, kecuali :
A. Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan
untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaaan di pengadilan
B. Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi
yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam
berita acara
C. Saksi
diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang
lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
D. Dalam pemeriksaan tersangka tidak didampingi oleh siapa pun termasuk oleh
penasihat hukumnya
24. Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam
satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia
menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
A. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
B. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut dengan yang lain
C. Beberapa
tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi
yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan
tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan
D. Semua benar
25. Bila
penuntut umum dalam membuat surat dakwaan ternyata tidak cermat, tidak jelas,
dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan maka akibatnya :
A. Dapat dibatalkan
B. Batal demi hukum
C. Penuntut
umum harus memperbaiki surat dakwaannya lagi
D. Surat
dakwaan tidak diterima
26. Untuk
keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka
untuk umum kecuali dalam perkara :
A. Tindak pidana terorisme
B. Tindak pidana korupsi
C. Kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
D. Kekerasan
dalam rumah tangga
27. Seorang
hakim mengadili suatu perkara pidana, ternyata terdakwanya adalah mantan
istrinya yang sudah dicerai tujuh tahun silam, maka hakim tersebut :
A. Boleh mengundurkan diri
B. Tetap mengadili karena hakim tidak boleh pandang bulu
C. Tetap
mengadili tetapi tidak boleh menjadi ketua sidang
D.
Wajib mengundurkan diri
28. Dalam
hal apakah terdakwa di putus bebas ?
A. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di
sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan
B. Jika
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
C. Jika
pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya
D. Jika
terdakwa telah mengakui perbuatan tindak pidana yang ia lakukan dan terdapat
alasan pemaaf
29. Perkara apa yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ?
A. Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga
bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan
penghinaan ringan (acara cepat)
B. Pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau
pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut
umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
C. Perkara pelanggaran
tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
D. Perkara
yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
30. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat
diajukan satu kali permohonan kasasi oleh :
A. Terpidana atau keluarganya
B. Terpidana atau penasihat hukumnya
C. Jaksa Agung
D. Menteri
Hukum dan HAM
0 comments:
Post a Comment