Recent Comments

Wednesday, 13 January 2016

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Pidana 1




1.             KUHAP mengenal sistem:
Inquisitoir.
Accusatoir.
Herzienning.
Jawaban a dan b benar.
Jawaban:D
Penjelasan:
Dalam hal Accusatoir,dapat dilihat dari adanya kebebasan yang diberikan kepada Tersangka/ Terdakwa, khususnya untuk mendapatkan bantuan hukum, dimana Asas Accusatoir memberikan kedudukan yang sama pada Tersangka/ terdakwa terhadap Penyidik/ Penuntut Umum atau pun Hakim, oleh karena dalam pemeriksaan Pengadilan, Tersangka/ terdakwa itu bukanlah sebagai objekpemeriksaan.Lain halnya dengan hal Inquisitoir,yang menjadikan Tersangka sebagaiobjek dalam pemeriksaan pendahuluan

2.             Asas Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…, kecuali:
a.       Penangkapan.
b.      Penahanan.
c.       Penistaan.
d.      Ganti rugi atau rehabilitasi.
Jawaban: C
Penjelasan:
Kewenangan Praperadilan bersumber dari Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP.

3.             Asas-asas yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah:
a.       Asas praduga tak bersalah.
b.      Asas pemeriksaan secara langsung.
c.       Asas personalitas aktif.
d.      Asas rehabilitasi atas salah tangkap.
Jawaban: C
Penjelasan: Asas Personalitas aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia.

4.             Kewenangan Penyidik karena kewajibannya, kecuali:
a.       Menerima laporan/pengaduan.
b.      Menangkap seseorang tanpa surat resmi.
c.       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
d.      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
Jawaban: B

5.             Dalam KUHAP, Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik:
a.       Mengetahui suatu peristiwa kejahatan.
b.      Mengetahuikelalaian seseorang.
c.       Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran.
d.      Jawaban a dan c benar.
Jawaban: D

6.             Salah satu alasan penghentian penyidikan adalah:
a.      Jika tidak terdapat cukup bukti.
b.      Tidak adanya surat tugas/perintah.
c.       Demi kepentingankeluargatersangka.
d.      Peristiwayang diselidiki tersebut bukan merupakankejahatan berat
Jawaban: A

7.             Gugatan Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus, kecuali:
a.       Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan.
b.      Sah/tidaknya penghentian penyidikan.
c.       Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan kuasanya.
d.      Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Jawaban: C

8.             Penyidik dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalah:
a.       Berpangkat minimal Kapten.
b.      Disaksikan oleh minimal 1 (satu) orangsaksi.
c.       Menunjukkan KTP terhadap Ketua RT.
d.      Ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat
Jawaban: D

9.             Pada Pasal berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAP:
a.       Pasal 50-68 KUHAP.
b.      Pasal 75 KUHAP.
c.       Pasal 69 – 74 jo. Pasal 54 KUHAP.
d.      Pasal 76 KUHAP.
Jawaban: C

10.         Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini, kecuali:
a.      Jaksa.
b.      Penuntut umum.
c.       Penyidik atas perintahPenyidik yangberwenang.
d.      Hakim.
Jawaban: A
Penjelasan: dalam hal yang berwenang melakukan penahanan adalah sesuai dengan Pasal20 KUHAP.

11.         Berapa lama waktu penahanan yang diperiukan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidik ditambah waktu perpanjangannya:
a.       14 (empat belas) hari.
b.      40 (empat puluh) hari.
c.       20 (dua puluh) hari.
d.      60 (enam puluh) hari.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuaidengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP

12.         Berapa jumlah keseluruhan waktu masa penahanan dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat Mahkamah Agung?:
a.       120 (seratus dua puluh) hari.
b.      360 (tiga ratus enam puluh) hari.
c.       240 (dua ratus empatpuluh) hari.
d.      400 (empat ratus) hari.
Jawaban: D

13.         Di bawah ini termasuk hak Tersangka/Terdakwa yang dikenakan penahanan, kecuali:
a.       Hak untuk menghubungi penasehat hukum.
b.      Meminta secara langsung agar dapat mengunjungi familinya.
c.       Hak untuk menerima kunjuhgan dokter.
d.      Hak untuk menghubungi rohaniawan.
Jawaban: B

14.         Apakah sistem yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP?:
a.       Pembuktian oleh Penuntut Umum dan Tersangka/ Terdakwa.
b.      Pembuktian oleh Tersangka/ Terdakwa.
c.       Pembuktian oleh Penuntut Umum.
d.      Pembuktian oleh penyidik kepolisian.
Jawaban: C

15.         Di bawah iniyang merupakan isi surat dakwaan adalah:
a.       Motif Terdakwa melakukan perbuatan pidana.
b.      Keterangan mengenai waktu dan tempat dimana perbuatan itu dilakukan.
c.       Keadaan Terdakwa melakukan perbuatan itu.
d.      Kesimpulan Terdakwa bersalah atau tidak.
Jawaban: A

16.         Bagi Hakim, surat dakwaan berfungsi sebagai:
a.       Dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan.
b.      Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
c.       Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidang.
d.      Jawaban a, b, dan c benar.
Jawaban: A

17.         Sidang perkara Praperadilan dipimpin oleh:
a.       Hakim Majelis.
b.      Hakim Anggota.
c.       Hakim Tunggal.
d.      Panitera Pengganti.
Jawaban: C
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) KUHAP.

18.         Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya:
a.       2 (dua) harisebelum sidang dimulai.
b.      5 (lima) hari sebelum sidang dimulai.
c.       3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
d.      7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP.

19.         Upaya Hukum luar biasa adalah:
a.       Kasasi demi kepentingan hukum.
b.      Praperadilan.
c.       Peninjauan Kembali.
d.      Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Bab XVIII Pasal 259 s/d Pasal 269 KUHAP.

20.         Perkara ditutup demi hukum apabila:
a.       Diputus bebas oleh pengadilan.
b.      Tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan.
c.       Terdakwa meninggal dunia.
d.      Surat dakwaan tidak jelas.
Jawaban: C

21.         Pejabat/instansi berikut merupakan pejabat/ instansi yang berwenang melakukan penahanan, kecuali:
a.       Penyidik atau penyidik pembantu.
b.      Pejabat Negara.
c.       Penuntut umum.
d.      Hakim.
Jawaban: B

22.         Berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa?:
a.       7 (tujuh hari) hari.
b.      Tidak ada tenggang waktu.
c.       14 (empat belas) hari.
d.      30 (tiga puluh) hari.
Jawaban: C

23.         Dalam hal terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi Relatif) antara lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain,maka yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah:
a.       Pengadilan Negeri.
b.      Mahkamah Agung.
c.       Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
d.      Mahkamah Militer Tinggi.
Jawaban: C
Penjelasan: Apabila terjadi sengketa tentang wewenang mengadili, Pasal 151 telah menentukan tata cara penyelesaian dan telah ditentukan instansi yang berwenang memutus penyelesaian persengketaan:
(1)    Pengadilan Tinggi memutus sengketa wewenang mengadili yang terjadi antara dua atau lebih Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan,
(2)    Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang semua sengketa mengadili: a. Antara pengadilan suatu lingkungan dengan lingkungan Pengadilan lain, b. Sengketa antara dua Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang lain, c. Sengketa antara dua Pengadilan Tinggi atau lebih.

24.         Alat bukti yang di bawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah:
a.       Keterangan saksi
b.      Pengakuan Terdakwa
c.       Surat
d.      Petunjuk
Jawaban: B

25.         Berikut ini adalah, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali:
a.       Apabiladitemukan/terdapat keadaan hukum (novum) baru.
b.      Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan.
c.       Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan.
d.      Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU.
Jawaban: D

0 comments:

Post a Comment