1. KUHAP
mengenal sistem:
Inquisitoir.
Accusatoir.
Herzienning.
Jawaban a dan b benar.
Jawaban:D
Penjelasan:
Dalam hal Accusatoir,dapat dilihat dari adanya kebebasan
yang diberikan kepada Tersangka/ Terdakwa, khususnya untuk mendapatkan bantuan
hukum, dimana Asas Accusatoir memberikan kedudukan yang sama pada Tersangka/
terdakwa terhadap Penyidik/ Penuntut Umum atau pun Hakim, oleh karena dalam
pemeriksaan Pengadilan, Tersangka/ terdakwa itu bukanlah sebagai
objekpemeriksaan.Lain halnya dengan hal Inquisitoir,yang menjadikan Tersangka
sebagaiobjek dalam pemeriksaan pendahuluan
2. Asas
Praperadilan artinya pemeriksaan dan putusan tentang sah atau tidaknya…,
kecuali:
a. Penangkapan.
b. Penahanan.
c. Penistaan.
d. Ganti rugi atau rehabilitasi.
Jawaban: C
Penjelasan:
Kewenangan Praperadilan bersumber dari Pasal 1 butir 10 dan
Pasal 77 KUHAP.
3. Asas-asas
yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah:
a. Asas praduga tak bersalah.
b. Asas pemeriksaan secara langsung.
c. Asas personalitas aktif.
d. Asas rehabilitasi atas salah tangkap.
Jawaban: C
Penjelasan: Asas Personalitas
aktif adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang
melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia.
4. Kewenangan
Penyidik karena kewajibannya, kecuali:
a. Menerima laporan/pengaduan.
b. Menangkap
seseorang tanpa surat resmi.
c. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
Jawaban: B
5. Dalam KUHAP,
Penyelidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik:
a. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan.
b. Mengetahuikelalaian seseorang.
c. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran.
d. Jawaban a dan
c benar.
Jawaban: D
6. Salah satu
alasan penghentian penyidikan adalah:
a. Jika tidak
terdapat cukup bukti.
b. Tidak adanya surat tugas/perintah.
c. Demi kepentingankeluargatersangka.
d. Peristiwayang diselidiki tersebut bukan
merupakankejahatan berat
Jawaban: A
7. Gugatan
Praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus,
kecuali:
a. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan.
b. Sah/tidaknya penghentian penyidikan.
c. Sah/tidaknya
perikatan antara tersangka dengan kuasanya.
d. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Jawaban: C
8. Penyidik
dalam menggunakan wewenangnya untuk menggeledah rumah, adalah:
a. Berpangkat minimal Kapten.
b. Disaksikan oleh minimal 1 (satu) orangsaksi.
c. Menunjukkan KTP terhadap Ketua RT.
d. Ada surat
izin dari Pengadilan Negeri setempat
Jawaban: D
9. Pada Pasal
berapa bantuan hukum terhadap Tersangka/ Terdakwa diatur dalam KUHAP:
a. Pasal 50-68 KUHAP.
b. Pasal 75 KUHAP.
c. Pasal 69 – 74 jo.
Pasal 54 KUHAP.
d. Pasal 76 KUHAP.
Jawaban: C
10. Kewenangan
untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi di bawah ini,
kecuali:
a. Jaksa.
b. Penuntut umum.
c. Penyidik atas perintahPenyidik yangberwenang.
d. Hakim.
Jawaban: A
Penjelasan: dalam hal yang berwenang melakukan penahanan
adalah sesuai dengan Pasal20 KUHAP.
11. Berapa lama
waktu penahanan yang diperiukan oleh Penyidik untuk kepentingan Penyidik
ditambah waktu perpanjangannya:
a. 14 (empat belas) hari.
b. 40 (empat puluh) hari.
c. 20 (dua puluh) hari.
d. 60 (enam puluh) hari.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuaidengan Pasal
24 ayat (1) dan (2) KUHAP
12. Berapa jumlah
keseluruhan waktu masa penahanan dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan tingkat Mahkamah Agung?:
a. 120 (seratus dua puluh) hari.
b. 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
c. 240 (dua ratus empatpuluh) hari.
d. 400 (empat ratus) hari.
Jawaban: D
13. Di bawah ini
termasuk hak Tersangka/Terdakwa yang dikenakan penahanan, kecuali:
a. Hak untuk menghubungi penasehat hukum.
b. Meminta secara langsung agar dapat mengunjungi
familinya.
c. Hak untuk menerima kunjuhgan dokter.
d. Hak untuk menghubungi rohaniawan.
Jawaban: B
14. Apakah sistem
yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP?:
a. Pembuktian oleh Penuntut Umum dan Tersangka/
Terdakwa.
b. Pembuktian oleh Tersangka/ Terdakwa.
c. Pembuktian oleh Penuntut Umum.
d. Pembuktian oleh penyidik kepolisian.
Jawaban: C
15. Di bawah
iniyang merupakan isi surat dakwaan adalah:
a. Motif Terdakwa melakukan perbuatan pidana.
b. Keterangan mengenai waktu dan tempat dimana
perbuatan itu dilakukan.
c. Keadaan Terdakwa melakukan perbuatan itu.
d. Kesimpulan Terdakwa bersalah atau tidak.
Jawaban: A
16. Bagi Hakim,
surat dakwaan berfungsi sebagai:
a. Dasar pemeriksaan di sidang Pengadilan.
b. Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup
pemeriksaan.
c. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidang.
d. Jawaban a, b, dan c benar.
Jawaban: A
17. Sidang perkara
Praperadilan dipimpin oleh:
a. Hakim Majelis.
b. Hakim Anggota.
c. Hakim Tunggal.
d. Panitera Pengganti.
Jawaban: C
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) KUHAP.
18. Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum
dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya:
a. 2 (dua) harisebelum sidang dimulai.
b. 5 (lima) hari sebelum sidang dimulai.
c. 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
d. 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP.
19. Upaya Hukum
luar biasa adalah:
a. Kasasi demi kepentingan hukum.
b. Praperadilan.
c. Peninjauan Kembali.
d. Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan
Kembali.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Bab
XVIII Pasal 259 s/d Pasal 269 KUHAP.
20. Perkara
ditutup demi hukum apabila:
a. Diputus bebas oleh pengadilan.
b. Tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan.
c. Terdakwa meninggal dunia.
d. Surat dakwaan tidak jelas.
Jawaban: C
21. Pejabat/instansi
berikut merupakan pejabat/ instansi yang berwenang melakukan penahanan,
kecuali:
a. Penyidik atau penyidik pembantu.
b. Pejabat
Negara.
c. Penuntut umum.
d. Hakim.
Jawaban: B
22. Berapa jangka
waktu untuk mengajukan permohonan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang
memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa?:
a. 7 (tujuh hari) hari.
b. Tidak ada tenggang waktu.
c. 14 (empat
belas) hari.
d. 30 (tiga puluh) hari.
Jawaban: C
23. Dalam hal
terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi Relatif) antara
lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain,maka yang
berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah:
a. Pengadilan Negeri.
b. Mahkamah Agung.
c. Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung.
d. Mahkamah Militer Tinggi.
Jawaban: C
Penjelasan: Apabila terjadi
sengketa tentang wewenang mengadili, Pasal 151 telah menentukan tata cara
penyelesaian dan telah ditentukan instansi yang berwenang memutus penyelesaian
persengketaan:
(1) Pengadilan Tinggi
memutus sengketa wewenang mengadili yang terjadi antara dua atau lebih
Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan,
(2) Mahkamah Agung
memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang semua sengketa mengadili: a.
Antara pengadilan suatu lingkungan dengan lingkungan Pengadilan lain, b.
Sengketa antara dua Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi yang lain, c. Sengketa antara dua Pengadilan Tinggi atau
lebih.
24. Alat bukti
yang di bawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah:
a. Keterangan saksi
b. Pengakuan
Terdakwa
c. Surat
d. Petunjuk
Jawaban: B
25. Berikut ini
adalah, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali
yang diatur dalam KUHAP, kecuali:
a. Apabiladitemukan/terdapat keadaan hukum (novum)
baru.
b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam
pemeriksaan.
c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling
bertentangan.
d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang
dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU.
Jawaban: D
0 comments:
Post a Comment