Recent Comments

Wednesday 13 January 2016

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat- Hukum Acara Perdata 9




1.       Gugatan pada dasarnya diajukan pada Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya Tergugat, gugatan terhadap benda tak bergerak diajukan pada …..
A.      Pengadilan Negeri tempat tinggal Penggugat
B.      Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih
C.      Pengadilan Negeri dimana benda tidak bergerak itu berada/terletak
D.      Pengadilan Negeri yang berwenang

PEMBAHASAN : C
PASAL 118 AYAT (3) HIR : Bilamana tempat diam dari Tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika Tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Penggugat atau salah seorang dari pada Penggugat, atau jika surat gugat itu tentang tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu. (FORUM REI SITAE)

2.       Gugatan dinyatakan gugur apabila …..
A.      Para pihak tidak hadir
B.      Tergugat tidak hadir
C.      Penggugat tidak hadir
D.      Penggugat dan Tergugat tidak hadir

PEMBAHASAN : C
PASAL 124 HIR : Jika Penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara ; akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.

3.       Gugatan diputus verstek apabila …..
A.      Penggugat tidak hadir
B.      Para pihak tidak hadir
C.      Tergugat tidak hadir
D.      Pihak-pihak hadir

PEMBAHASAN : C
PASAL 125 AYAT (1) HIR : Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

4.       Campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak disebut …..
A.      Intervensi
B.      Voeging
C.      Tussenkomst
D.      Vridjwaring

PEMBAHASAN : C
PASAL 279 – 282 RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) dikenal dua macam Interventia, yaitu :
(1).  Menengahi (Tussenkomst) adalah dimana pihak yang berkepentingan sebagai pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang berlangsung dan membela kepentingannya sendiri dan oleh karena itu melawan kepentingan kedua belah pihak yang sedang berperkara.
(2).  Menyertai (Voeging) adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama Tergugat dalam menghadapi Penggugat.

5.       Upaya hukum terhadap putusan verstek disebut …..
A.      Banding
B.      Kasasi
C.      Verzet
D.      Peninjauan Kembali

PEMBAHASAN : C
PASAL 129 AYAT (1) HIR : Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan (Verzet) atas keputusan itu.

6.       Gugatan atas dasar adanya cacat tersembunyi adalah …..
A.      Actio in personam
B.      Actio quanti minoris
C.      Actio pauliana
D.      Actio des aveu

PEMBAHASAN: B

7.       Didalam pemeriksaan perkara perdata yang dicari adalah kebenaran formil, yang artinya …..
A.      Kebenaran mutlak
B.      Kebenaran relatif
C.      Kebenaran yang didasarkan pada bukti-bukti formil
D.      Kebenaran semu
PEMBAHASAN: C

8.       Eksepsi adalah bantahan …..
A.      Terhadap pokok perkara
B.      Terhadap gugatan yang tidak menyangkut pokok perkara
C.      Bantahan terhadap putusan
D.      Bantahan terhadap penetapan

PEMBAHASAN: B

9.       Teori yang mengajarkan bahwa fundamentum petendi harus pula menjelaskan/menyebutkan peristiwa konkret yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum yang menjadi alasan gugatan adalah …..
A.      Substantierings theorie
B.      Individualserings theorie
C.      Subjectiefrechtelijke theorie
D.      Objectiefrechtelijke theorie

PEMBAHASAN: A

10.   Eksepsi terhadap kewenangan mengadili diajukan bersama-sama dalam …..
A.      Pokok perkara
B.      Jawaban
C.      Pembuktian
D.      Gugatan
PEMBAHASAN: B

11.   Gugatan akan ditolak oleh hakim jika gugatan dalam keadaan …..
A.      Kabur
B.      Kurang Pihak
C.      Tidak berdasarkan hukum
D.      Telah lewat waktu
        PEMBAHASAN: C

12.   Putusan insidentiil adalah …..
A.      Putusan akhir
B.      Putusan yang mendahului putusan akhir
C.      Putusan pokok perkara
D.      Putusan deklatoir
        PEMBAHASAN: B

13.   Agenda acara pada hari sidang pertama dalam hukum acara perdata yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu …..
A.      Hakim mewajibkan para pihak agar menempuh mediasi
B.      Hakim menjelaskan prosedur mediasi
C.      Hakim menunda sidang untuk proses mediasi
D.      Jawaban a, b dan c benar
PEMBAHASAN: D

14.   Kapan gugatan rekonvensi itu harus diajukan …..
A.      Pada saat mengajukan jawaban
B.      Sesudah mengajukan jawaban
C.      Sebelum putusan pokok perkara
D.      Jawaban a, b dan c adalah benar
PEMBAHASAN: A

15.   KUHPerdata mengatur hubungan hukum antara ….
A.      Privat-privat
B.      Privat-publik
C.      Publik-publik
D.      Notaris-Jaksa
PEMBAHASAN: A

16.   Menurut hukum acara perdata, Tergugat adalah …..
A.      Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
B.      Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain saja
C.      Orang atau badan hukum yang menururt hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang saja
D.      Semua Jawaban salah
PEMBAHASAN: A

17.   Hukum acara perdata memberikan peluang untuk dicabutnya suatu gugatan, dengan syarat bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh …..
A.      Dilakukan oleh Penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belum menyampaikan Jawaban
B.      Dilakukan oleh Penggugat secara sepihak, meskipun Tergugat telah menyampaikan Jawaban
C.      Dilakukan oleh Penggugat atas persetujuan Tergugat, meskipun Tergugat belum menyampaikan Jawaban
D.      Dapat dilakukan oleh Penggugat ataupun Tergugat, meskipun perkara yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan

PEMBAHASAN : A
Di dalam HIR atau Rbg tidak mengatur baik masalah perubahan gugatan dan pencabutan gugatan. Menurut ketentuan RV. Pencabutan gugatan yang telah diajukan di Pengadilan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

(1)    Sebelum gugatan di periksa di persidangan, dalam kondisi seperti ini penggugat tidak perlu meminta ijin kepada tergugat karena tergugat belum mengetahui (Pasal 271 Rv).
(2)    Sebelum tergugat memberikan jawaban. Hal ini juga tidak perlu meminta ijin kepada tergugat.
(3)    Sesudah tergugat memberikan jawaban, dalam keadaan ini kalau penggugat akan mencabut gugatannya, maka harus seijin daari tergugat. Apabila tergugat menyetujui, penggugat dapat mencabut gugatannya dan apabila tergugat tidak menyetujui maka gugatan akan terus dilanjutkan. Hal ini dikarenakan tergugat sudah merasa diserang kepentinganya.

18.   Eksepsi mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara perdata berkaitan dengan wilayah pengadilan disebut …..
A.      Eksepsi kewenangan absolut
B.      Eksepsi dilatoir
C.      Eksepsi kompetensi relatif
D.      Eksepsi peremptoir

PEMBAHASAN : C
Kewenangan Relatif Adalah mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar Pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah ”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :
a.       Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b.      Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
c.       Akan tetapi dalam ad. 2 tadi, apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
d.      Apabila tempat tinggal dan tempat tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat
e.      Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak.
f.        Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.

19.   Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) dapat dimintakan terhadap …..
A.      Barang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai Tergugat.
B.      Barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
C.      Barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
D.      Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai Tergugat

PEMBAHASAN : C
Pasal 226 HIR/260 RBg, Ketentuan Pasal 226 HIR tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir ini adalah :
a.       Harus berupa barang bergerak.
b.      Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat.
c.       Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
d.      Permintaan mana dapat diajukan secara lisan dan tertulis.
e.      Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci, misalnya sebuah mobil sedan merek holden tahun 1974 Pol.No.D II-AA, warna biru.

20.   Dalam praktek sering dijumpai bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingan tersebut adalah …..
A.      Perlawanan
B.      Gugatan
C.      Derden Verzet
D.      Verzet

PEMBAHASAN : C
Dasar hukum mengenai verzet tidak diatur dalam HIR tapi dalam Pasal 378 dan 379 RV. Derden Verzet adalah suatu perlawanan terhadap putusan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara akan tetapi karena merugikan pihaknya. Dalam melakukan perlawanan jenis ini yang perlu diperhatikan adalah kemampuan untuk membuktikan bahwa barang yang disita itu adalah milik dari pelawan.

21.   Apabila Hakim memutus perkara perdata dan ternyata di dapati bahwa surat kuasa penggugat tidak Sempurna, maka putusan perkara seperti ini dapat …..
A.      Ditolak
B.      Diterima
C.      Tidak dapat diterima
D.      Ketiganya salah

PEMBAHASAN : C
Pasal 123 HIR/143 Rbg, menentukan bahwa surat kuasa yang dapat digunakan untuk beracara di pengadilan, baik untuk mewakili kepentingan pihak penggugat maupun pihak tergugat, harus merupakan surat kuasa khusus atau istimewa. Hal demikian diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959 Jo. Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, yang menentukan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang khusus tentang subjeknya, objeknya, materi perkaranya, pengadilannya serta tingkat proses perkaranya, yaitu tingkat pengadilan negeri, banding (pengadilan tinggi) dan kasasi (mahkamah agung).

22.   Untuk mewakili klien beracara di pengadilan disyaratkan menggunakan surat kuasa yang bersifat …..
A.      Umum dan khusus
B.      Umum
C.      Khusus
D.      Semua benar

PEMBAHASAN : C
Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan. Surat kuasa Khusus hanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain diluar perkara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam surat kuasa Khusus adalah :
(1)    Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
(2)    Nama pengadilan tempat beracara, misalnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan negeri Jakarta Barat.
(3)    Apa yang menjadi sengketa pokok perkara, hal ini untuk menunjukan kekhususan perkara, misal tentang jual beli tanah.
(4)    Penelaah isi kuasa yang diberikan, di sini menjelaskan hal ihwal apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasa tidak boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
(5)    Memuat hak Subtitusi, di sini untuk mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangan sehingga dapat dialihkan kepada orang lain.

23.   Secara umum, Pasal 118 HIR menentukan asas “Actor Sequitor Forum Rei”. Yang maksudnya adalah …..
A.      Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Tergugat
B.      Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Penggugat
C.      Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal saksi dan barang bukti
D.      Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Penggugat dan Turut Tergugat

PEMBAHASAN : A
Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah ”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :
a.       Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b.      Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
c.       Akan tetapi dalam ad. 2 tadi, apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
d.      Apabila tempat tinggal dan tempat tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat
e.      Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak.
f.        Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.

24.   Unsur-unsur surat gugatan adalah …
A.      Identitas para pihak, Fundamentum Petendi, dan Petitum
B.      Identitas para pihak, gugatan dan tuntutan
C.      Uraian tentang gugatan dan tuntutan
D.      Uraian lengkap posita dan petitum
PEMBAHASAN: A

25.   Sita jaminan (conservatoir beslag) dapat dimintakan terhadap : …..
A.      Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat
B.      Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat
C.      Barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat
D.      Barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat

PEMBAHASAN : A
Pasal 227 HIR/261 RBg, Mengenai Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang intinya mengatur hal-hal :
1.       Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan mengelapkan atau melarikan barang-barangnya.
2.       Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang kena sita artinya bukan milik penggugat.
3.       Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
4.       Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis.
5.       Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) dapat dilakukan atau diletakan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.

26.   Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata dapat diajukan berdasarkan alasan …..
A.      Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
B.      Melanggar hukum yang berlaku
C.      Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
D.      Semua benar
                PEMBAHASAN: D

0 comments:

Post a Comment