1.
Gugatan pada dasarnya diajukan pada
Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya Tergugat, gugatan terhadap benda tak
bergerak diajukan pada …..
A.
Pengadilan Negeri tempat tinggal
Penggugat
B.
Pengadilan Negeri tempat tinggal
yang dipilih
C.
Pengadilan Negeri dimana benda tidak
bergerak itu berada/terletak
D.
Pengadilan Negeri yang berwenang
PEMBAHASAN : C
PASAL 118 AYAT (3) HIR :
Bilamana tempat diam dari Tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal
sebetulnya tidak diketahui, atau jika Tergugat tidak dikenal, maka surat
gugatan itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal
Penggugat atau salah seorang dari pada Penggugat, atau jika surat gugat itu
tentang tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu. (FORUM
REI SITAE)
2.
Gugatan
dinyatakan gugur apabila …..
A.
Para pihak tidak hadir
B.
Tergugat tidak hadir
C.
Penggugat tidak hadir
D.
Penggugat dan Tergugat tidak hadir
PEMBAHASAN : C
PASAL 124 HIR : Jika
Penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan
itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain
menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan Penggugat dihukum
biaya perkara ; akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi,
sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.
3.
Gugatan diputus verstek apabila …..
A.
Penggugat tidak hadir
B.
Para pihak tidak hadir
C.
Tergugat tidak hadir
D.
Pihak-pihak hadir
PEMBAHASAN : C
PASAL 125 AYAT (1) HIR :
Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak
pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan
patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau
nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak
beralasan.
4.
Campur tangan pihak ketiga
dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak disebut …..
A.
Intervensi
B.
Voeging
C.
Tussenkomst
D.
Vridjwaring
PEMBAHASAN : C
PASAL 279 – 282 RV
(Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) dikenal dua macam Interventia,
yaitu :
(1). Menengahi (Tussenkomst) adalah
dimana pihak yang berkepentingan sebagai pihak ketiga dalam perkara perdata
yang sedang berlangsung dan membela kepentingannya sendiri dan oleh karena itu
melawan kepentingan kedua belah pihak yang sedang berperkara.
(2). Menyertai (Voeging) adalah suatu
aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara perdata
yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama
Tergugat dalam menghadapi Penggugat.
5.
Upaya hukum terhadap putusan verstek disebut …..
A.
Banding
B.
Kasasi
C.
Verzet
D.
Peninjauan Kembali
PEMBAHASAN : C
PASAL 129 AYAT (1) HIR :
Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan
itu, dapat memajukan perlawanan (Verzet) atas keputusan itu.
6.
Gugatan atas dasar adanya cacat
tersembunyi adalah …..
A.
Actio in personam
B.
Actio quanti minoris
C.
Actio pauliana
D.
Actio des aveu
PEMBAHASAN: B
7.
Didalam pemeriksaan perkara
perdata yang dicari adalah kebenaran formil, yang artinya …..
A.
Kebenaran mutlak
B.
Kebenaran relatif
C.
Kebenaran yang didasarkan pada
bukti-bukti formil
D.
Kebenaran semu
PEMBAHASAN: C
8.
Eksepsi adalah bantahan …..
A.
Terhadap pokok perkara
B.
Terhadap gugatan yang tidak
menyangkut pokok perkara
C.
Bantahan terhadap putusan
D.
Bantahan terhadap penetapan
PEMBAHASAN: B
9.
Teori yang mengajarkan bahwa
fundamentum petendi harus pula menjelaskan/menyebutkan peristiwa konkret yang
menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum yang menjadi alasan gugatan adalah …..
A. Substantierings
theorie
B. Individualserings
theorie
C. Subjectiefrechtelijke
theorie
D. Objectiefrechtelijke
theorie
PEMBAHASAN: A
10.
Eksepsi terhadap kewenangan mengadili diajukan bersama-sama
dalam …..
A.
Pokok perkara
B.
Jawaban
C.
Pembuktian
D.
Gugatan
PEMBAHASAN: B
11.
Gugatan akan ditolak oleh hakim jika
gugatan dalam keadaan …..
A.
Kabur
B.
Kurang Pihak
C.
Tidak berdasarkan hukum
D.
Telah lewat waktu
PEMBAHASAN: C
12.
Putusan insidentiil adalah …..
A.
Putusan akhir
B. Putusan
yang mendahului putusan akhir
C.
Putusan pokok perkara
D.
Putusan deklatoir
PEMBAHASAN: B
13.
Agenda acara pada hari sidang pertama dalam hukum acara perdata yang
dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu …..
A.
Hakim mewajibkan para pihak agar
menempuh mediasi
B.
Hakim menjelaskan prosedur mediasi
C.
Hakim menunda sidang untuk proses
mediasi
D.
Jawaban a, b dan c benar
PEMBAHASAN: D
14.
Kapan gugatan rekonvensi itu harus
diajukan …..
A.
Pada saat mengajukan jawaban
B.
Sesudah mengajukan jawaban
C.
Sebelum putusan pokok perkara
D.
Jawaban a, b dan c adalah benar
PEMBAHASAN: A
15.
KUHPerdata mengatur hubungan hukum
antara ….
A.
Privat-privat
B.
Privat-publik
C.
Publik-publik
D.
Notaris-Jaksa
PEMBAHASAN: A
16.
Menurut hukum acara perdata,
Tergugat adalah …..
A.
Orang atau badan hukum yang menurut
hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
B.
Orang atau badan hukum yang menurut
hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain saja
C.
Orang atau badan hukum yang menururt
hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang saja
D.
Semua Jawaban salah
PEMBAHASAN: A
17.
Hukum acara perdata memberikan
peluang untuk dicabutnya suatu gugatan, dengan syarat bahwa pencabutan tersebut
dilakukan oleh …..
A.
Dilakukan oleh Penggugat secara
sepihak, asalkan Tergugat belum menyampaikan Jawaban
B.
Dilakukan oleh Penggugat secara
sepihak, meskipun Tergugat telah menyampaikan Jawaban
C.
Dilakukan oleh Penggugat atas
persetujuan Tergugat, meskipun Tergugat belum menyampaikan Jawaban
D.
Dapat dilakukan oleh Penggugat
ataupun Tergugat, meskipun perkara yang bersangkutan sedang dalam proses
pemeriksaan
PEMBAHASAN : A
Di dalam HIR atau Rbg
tidak mengatur baik masalah perubahan gugatan dan pencabutan gugatan. Menurut ketentuan RV. Pencabutan gugatan yang telah
diajukan di Pengadilan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(1)
Sebelum gugatan di periksa di
persidangan, dalam kondisi seperti ini penggugat tidak perlu meminta ijin
kepada tergugat karena tergugat belum mengetahui (Pasal 271 Rv).
(2)
Sebelum tergugat memberikan jawaban.
Hal ini juga tidak perlu meminta ijin kepada tergugat.
(3)
Sesudah tergugat memberikan jawaban,
dalam keadaan ini kalau penggugat akan mencabut gugatannya, maka harus seijin
daari tergugat. Apabila tergugat menyetujui, penggugat dapat mencabut
gugatannya dan apabila tergugat tidak menyetujui maka gugatan akan terus
dilanjutkan. Hal ini dikarenakan tergugat sudah merasa diserang kepentinganya.
18.
Eksepsi mengenai tidak berwenangnya
Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara perdata berkaitan dengan
wilayah pengadilan disebut …..
A.
Eksepsi kewenangan absolut
B.
Eksepsi dilatoir
C.
Eksepsi kompetensi relatif
D.
Eksepsi peremptoir
PEMBAHASAN : C
Kewenangan Relatif
Adalah mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar Pengadilan yang serupa,
tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR
menyangkut kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah
”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat
beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :
a.
Gugatan diajukan pada Pengadilan
Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak
diketahui.
b.
Apabila tergugat terdiri dari dua
orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat,
terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan
mengajukan gugatannya.
c.
Akan tetapi dalam ad. 2 tadi,
apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah
berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu
dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal
118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut
tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
d.
Apabila tempat tinggal dan tempat
tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat
tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat
e.
Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah
mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di
mana barang tetap itu terletak.
f.
Apabila ada tempat tinggal yang
dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.
19.
Sita Revindicatoir (revindicatoir
beslag) dapat dimintakan terhadap …..
A.
Barang tidak bergerak milik pihak
ketiga yang dikuasai Tergugat.
B.
Barang tidak bergerak milik
Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
C.
Barang bergerak milik Penggugat yang
dikuasai oleh Tergugat
D.
Barang bergerak milik pihak ketiga
yang dikuasai Tergugat
PEMBAHASAN : C
Pasal 226 HIR/260 RBg,
Ketentuan Pasal 226 HIR tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat diletakkan
sita revindicatoir ini adalah :
a.
Harus berupa barang bergerak.
b.
Barang bergerak tersebut adalah
merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat.
c.
Permintaannya harus diajukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri.
d.
Permintaan mana dapat diajukan
secara lisan dan tertulis.
e.
Barang tersebut harus diterangkan
dengan seksama dan terperinci, misalnya sebuah mobil sedan merek holden tahun
1974 Pol.No.D II-AA, warna biru.
20.
Dalam praktek sering dijumpai bahwa
penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya
hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan
kepentingan tersebut adalah …..
A.
Perlawanan
B.
Gugatan
C.
Derden Verzet
D.
Verzet
PEMBAHASAN : C
Dasar hukum mengenai
verzet tidak diatur dalam HIR tapi dalam Pasal 378 dan 379 RV. Derden Verzet
adalah suatu perlawanan terhadap putusan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang
tidak ada sangkut pautnya dengan perkara akan tetapi karena merugikan pihaknya.
Dalam melakukan perlawanan jenis ini yang perlu diperhatikan adalah kemampuan untuk membuktikan bahwa barang yang disita itu
adalah milik dari pelawan.
21.
Apabila Hakim memutus perkara
perdata dan ternyata di dapati bahwa surat kuasa penggugat tidak Sempurna, maka
putusan perkara seperti ini dapat …..
A.
Ditolak
B.
Diterima
C.
Tidak dapat diterima
D.
Ketiganya salah
PEMBAHASAN : C
Pasal 123 HIR/143 Rbg,
menentukan bahwa surat kuasa yang dapat digunakan untuk beracara di pengadilan,
baik untuk mewakili kepentingan pihak penggugat maupun pihak tergugat, harus
merupakan surat kuasa khusus atau istimewa. Hal demikian diatur dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959 Jo. Nomor 6
Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, yang menentukan bahwa surat kuasa khusus
adalah surat kuasa yang khusus tentang subjeknya, objeknya, materi perkaranya,
pengadilannya serta tingkat proses perkaranya, yaitu tingkat pengadilan negeri,
banding (pengadilan tinggi) dan kasasi (mahkamah agung).
22.
Untuk mewakili klien beracara di
pengadilan disyaratkan menggunakan surat kuasa yang bersifat …..
A.
Umum dan khusus
B.
Umum
C.
Khusus
D.
Semua benar
PEMBAHASAN : C
Berdasarkan Hukum Acara
Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16
September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat
digunakan dalam beracara di depan pengadilan. Surat kuasa Khusus hanya dapat digunakan dalam beracara
dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain diluar perkara
tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 31/P/169/M/1959
tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam surat kuasa Khusus adalah :
(1)
Identitas pemberi dan penerima
kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
(2)
Nama pengadilan tempat beracara,
misalnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan negeri Jakarta Barat.
(3)
Apa yang menjadi sengketa pokok
perkara, hal ini untuk menunjukan kekhususan perkara, misal tentang jual beli
tanah.
(4)
Penelaah isi kuasa yang diberikan,
di sini menjelaskan hal ihwal apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima
kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasa tidak boleh
dilakukan oleh penerima kuasa.
(5)
Memuat hak Subtitusi, di sini untuk
mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangan sehingga dapat dialihkan
kepada orang lain.
23.
Secara umum, Pasal 118 HIR
menentukan asas “Actor Sequitor Forum Rei”. Yang maksudnya adalah …..
A.
Gugatan harus diajukan kepengadilan
yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Tergugat
B.
Gugatan harus diajukan kepengadilan
yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Penggugat
C.
Gugatan harus diajukan kepengadilan
yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal saksi dan barang bukti
D.
Gugatan harus diajukan kepengadilan
yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Penggugat dan Turut Tergugat
PEMBAHASAN : A
Pasal 118 HIR menyangkut
kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah ”Actor
Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa
pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :
a.
Gugatan diajukan pada Pengadilan
Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak
diketahui.
b.
Apabila tergugat terdiri dari dua
orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat,
terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan
mengajukan gugatannya.
c.
Akan tetapi dalam ad. 2 tadi,
apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah
berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu
dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal
118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat
berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
d.
Apabila tempat tinggal dan tempat
tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat
tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat
e.
Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah
mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di
mana barang tetap itu terletak.
f.
Apabila ada tempat tinggal yang
dipilih dengan suatu akta gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.
24.
Unsur-unsur surat gugatan
adalah …
A.
Identitas para pihak, Fundamentum
Petendi, dan Petitum
B.
Identitas para pihak, gugatan dan
tuntutan
C.
Uraian tentang gugatan dan tuntutan
D.
Uraian lengkap posita dan petitum
PEMBAHASAN: A
25.
Sita jaminan (conservatoir
beslag) dapat dimintakan terhadap : …..
A.
Barang bergerak maupun barang tidak
bergerak milik Tergugat
B.
Barang bergerak maupun barang tidak
bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat
C.
Barang bergerak milik Penggugat yang
dikuasai Tergugat
D.
Barang tidak bergerak milik
Penggugat yang dikuasai Tergugat
PEMBAHASAN : A
Pasal 227 HIR/261 RBg,
Mengenai Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 ayat
(1) HIR yang intinya mengatur hal-hal :
1.
Harus ada sangka yang beralasan,
bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan
mengelapkan atau melarikan barang-barangnya.
2.
Barang yang disita itu merupakan
barang kepunyaan orang yang kena sita artinya bukan milik penggugat.
3.
Permohonan diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
4.
Permohonan harus diajukan dengan
surat tertulis.
5.
Sita Conservatoir (Conservatoir
Beslag) dapat dilakukan atau diletakan baik terhadap barang yang bergerak dan
yang tidak bergerak.
26.
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata dapat
diajukan berdasarkan alasan …..
A.
Ditemukan surat-surat bukti yang
bersifat menentukan
B.
Melanggar hukum yang berlaku
C.
Tidak berwenang atau melampaui batas
wewenang
D.
Semua benar
PEMBAHASAN: D
0 comments:
Post a Comment