1. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara
adalah :
A. Beschikking
B. Undang-undang
C. Tanah
D. Putusan
pengadilan
2. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan
kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
:
A. Tergugat
B. Penggugat
C. Pemohon
D. Termohon
3.
Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau
diumumkannya Keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
A. 30 hari
B. 40 hari
C. 60
hari
D. 90 hari
4. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan
suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau
tidak berdasar, dalam hal :
A. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
B. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
C. Gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
D.
Semua benar
5.
Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi
kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
A. 30 hari
B. 40 hari
C. 60
hari
D. 90
hari
6. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki
gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :
A. Gugatan ditolak
B. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
C. Gugatan tidak diterima
D. Penggugat
harus mengajukan gugatan baru
7. Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan
Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
A. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan
B. Harus dtunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap
C. Keputusan
Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
D. Keputusan
tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum
ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
8. Tergugat dapat mengubah alasan yang
mendasari jawabannya hanya sampai :
A. Replik
B. Duplik
C. Penyampaian
bukti tertulis
D. Saksi
9.
Apabila gugatan dikabulkan,
maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus
dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan
Tata Usaha Negara, berupa :
A. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
B. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan
Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
C. Penerbitan
Keputusan Tata Usaha Negara
D.
Semua benar
10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan
yang cukup mendesak dari :
A. Tergugat
B. Majelis Hakim
C. Penggugat
D. Semua
benar
11. Dalam
pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan
pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
A. 7 hari
B. 14 hari
C. 12
hari
D. 30
hari
12. Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara
meliputi :
A. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak,
persangkaan
B. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan
hakim
C. Surat atau
tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
D. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para
pihak, pengetahuan hakim
13. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara
adalah :
A. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
B. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik
C. Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
D. Jawaban a dan b benar
14. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
A. Majelis
hakim
B. Hakim tunggal
C. Majelis
hakim yang berjumlah 3 orang
D. Majelis
hakim yang berjumlah 5 orang
15. Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :
A. Akta di bawah tangan
B. Akta autentik
C. Surat-surat
lainnya yang bukan akta
D. Semua benar
16. Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
A. Penggugat
B. Tergugat
C. Pihak yang kalah
D. Pihak yang
menang
17. Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah
berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
A. Ketua Pengadilan
B. Kejaksaan
C. Majelis
Hakim
D. Atasan
pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
18. Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat
diterima, maka penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b.
Gugatan baru
c. Kasasi
d.
Perlawanan
19. Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu
:
A. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
B. Setiap saat selama pemeriksaan
C. Sebelum
pembuktian
D. Sebelum
jawaban atas pokok sengketa
20. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :
A. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
B. Setiap saat selama pemeriksaan
C. Sebelum
pembuktian
D. Sebelum jawaban atas pokok sengketa
21. Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan
jawaban :
A. Tidak dapat
B. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
C. Dapat atas persetujuan
tergugat
D. Semua salah
0 comments:
Post a Comment