1.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali
:
A. Perselisihan
hak
B. Perselisihan
kepentingan
C. Perselisihan
pemutusan hubungan kerja
D. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan
2. Perselisihan hubungan industrial diatur dalam :
A. Undang-undang nomor 13 tahun 2003
B. Undang-undang nomor 2 tahun 2004
C. Undang-undang
nomor 4 tahun 2002
D. Undang-undang
nomor 22 tahun 2004
3. Perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite
secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama :
A. 14 hari kerja
B. 21 hari kerja
C. 30 hari kerja
D. 60 hari
kerja
4. Perselisihan yang dapat diselesaikan
melalui arbitrase meliputi :
A. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
B. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
C. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh hanya dalam satu perusahaan
D. Perselisihan
kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
5.
Wilayah kerja arbiter meliputi :
A. Satu
wilayah provinsi
B. Satu
kabupaten/kota
C. Satu
wilayah kedudukan perusahaan
D.
Seluruh wilayah Indonesia
6.
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi :
A. Tempat tinggal pekerja/buruh
B. Tempat pekerja/buruh bekerja
C. Tempat
tinggal pengusaha
D. Tempat
tinggal buruh dan pengusaha
7. Majelis Hakim wajib memberikan putusan
penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
A. 30
hari kerja
B. 40
hari kerja
C. 50 hari kerja
D. 60
hari kerja
8. Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan
Industrial ialah memeriksa dan memutus :
A. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
B. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
C. Ditingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
D. Ditingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat butuh
dalam beberapa perusahaan
9. Dalam proses beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
A. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
B. Penggugat dikenakan biaya perkara
C. Pihak yang
kalah di kenakan biaya
D. Tidak dikenakan biaya,
termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,-
10. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan
hanya dalam tenggang waktu :
A. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan
dari pihak pengusaha
B. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha
C. 30 hari
tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
D. 90 hari
sejak diterimanya atau dibertahukannya keputusan dari pihak pengusaha
11. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui
Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
A. Tidak dapat dilakukan
B. Dapat dilakukan sebelum
tergugat memberikan jawaban
C. Dapat
dilakukan kapan saja sebelum putusan
D. Dapat
dilakukan kapan saja dengan persetujuan tergugat
12. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan
perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
A. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara
perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
B. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan
hubungan kerja
C. Pengadilan
bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
D. Pengadilan
memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan penggugat
13. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain advokat maka yang
dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
A. Serikat pekerja
B. Organisasi pengusaha
C. Lembaga
swadaya masyarakat
D. Jawaban a dan b benar
14. Apabila
terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak
yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang
berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
A. Para pihak dan/atau salah satu pihak
B. Penggugat saja
C. Tergugat
saja
D. Semua
salah
15. Putusan
Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung
hanyalah mengenai perselisihan :
A. Hak dan kepentingan
B. Kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan
C. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
D. Perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan
16. Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
A. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam
sidang majelis hakim
B. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan
dalam sidang majelis hakim
C. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima
pemberitahuan putusan
D. 14 hari
bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan
putusan
17. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis
arbiter dilakukan secara :
A. Terbuka untuk umum
B. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
C. Tergantung
arbiter
D. Tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain
18. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu
selambat-lambatnya :
A. 60 (enam puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian
penunjukan arbiter
B. 90 (sembilan puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan
arbiter
C. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian
penunjukan arbiter
D. 50 (lima
puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
19. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha
terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ayat (3) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua
Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
A. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.buruh yang bersangkutan
B. Memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan
Industrial
C. Perintah
kepada pengusaha untuk mempekerjakan buruh kembali
D. Perintah
kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat
20. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja
pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
A. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
B. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan kasasi
C. 50 hari
kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
D. 90 hari
kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
0 comments:
Post a Comment