Recent Comments

Wednesday 13 January 2016

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Pidana 2


Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Pidana


1.  Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali?:
a.       180 (seratus delapan puluh) hari.
b.      90 (sembilan puluh) hari.
c.       14 (empat belas) hari.
d.      Tidak dibatasi jangka waktu.
jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 264 KUHAP.

2.  Keterangan ahli ialah:
a.       Visum et Repertum.
b.      Apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
c.       Keterangan kedokteran kehakiman.
d.      Pendapat para ahli dalam text-book.
Jawaban: B

3.  Untuk kepentingan Penuntutan, berapa lama Penuntut Umum melakukan penahanan termasuk perpanjangannya:
a.       20 (dua puluh) hari.
b.      30 (tiga puluh) hari.
c.       50 (lima puluh) hari.
d.      60 (enam puluh) hari.
Jawaban: C
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP.

4.             Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri berapa lama Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a.       30 (tiga puluh) hari.
b.      60 (enam puluh) hari.
c.       90 (sembilan puluh) hari.
d.      120 (seratus dua puluh) hari.
jawaban: C

5. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a.       30 (tiga puluh) hari.
b.      60 (enam puluh hari.
c.       90 (sembilan puluh) hari.
d.      120 (seratus dua puluh) hari.
jawaban: C

6. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a.       50 (lima puluh) hari.
b.      80 (delapan puluh) hari.
c.       110 (seratus sepuluh) hari.
d.      120 (seratus dua puluh) hari.
Jawaban: C
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP.

7. Pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili, jika seorang Terdakwa melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri:
a.       Pengadilan Negeri dimana domisili Terdakwa.
b.      Pengadilan Negeri dimana Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut
c.       Tiap-tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang untuk mengadili perkara Pidana itu.
d.      Pengadilan Negeri dimana terdakwa melakukan tindak pidana dengan hukuman terberat
Jawaban: C

8. Apakah Terdakwa memiliki hak bertanya kepada saksi:
a.       Terdakwa tidak memiliki hak apapun dalam pemeriksaan di pengadilan.
b.      Terdakwa berhak menanyakan kepada saksi hal yang diberikan keterangannya olehnya di sidang itu.
c.       Terdakwa dapat bertanya kepada saksi dengan persetujuan dari Hakim.
d.      Terdakwa hanya boleh bertanya bila diberikan kesempatan oleh JPU.
Jawaban: B

9.  Dalam persidangan perkara Pidana, apakah diizinkan untuk menanya silang (cross examination) terhadap saksi agar diperoleh kebenaran materiil:
a.      Diizinkan, dengan perantara ketua sidang agar saksi-saksi itu dihadapkan satu dengan yang lainnya (acara konfrontasi).
b.      Diizinkan, dengan persetujuan dari majelis hakim setelah diadakan pemufakatan antara hakim ketua dan hakim anggota.
c.       Tidak diizinkan, karena tidak dikenal sistem tersebut dalam hukum acara pidana.
d.      Tidak diizinkan, karena akan terjadi ketidaktertiban sidang.
Jawaban: A

10. Majelis Hakim dalam perkara Pidana mengambil putusan dengan jalan musyawarah yang didasarkan atas:
a.       Isi dakwaan, keterangan saksi, dan bukti surat serta persangkaan.
b.      Surat dakwaan, pengetahuan Hakim, petunjuk dan keterangan terdakwa.
c.       Isi dakwaan, keterangan saksi dan pengetahuan hakim
d.      Surat dakwaan dan segala sesutu yang terbukti dalam persidangan.
Jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP.

11. Apakah hal yang ‘notoire feit perlu dibuktikan?:
a.       Wajib dibuktikan.
b.      Dibuktikan tetapi tidak mempakan kewajiban.
c.       Dapat dimintakan pembuktian oleh advokat terdakwa.
d.      Tidak perlu dibuktikan.
Jawaban: D
Penjelasan: notoire feit maksudnya merupakan hal-hal yang umum dan sudah diketahui, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan, dan dianggap merupakan penilaian pembuktian yang tidak takluk pada pemeriksaan Kasasi.

12. Keterangan yang didengar dari atau diperoleh saksi dari pihak ketiga disebut:
a.       Visum et repertum.
b.      Testimonium defentum.
c.       Testimonium de auditu.
d.      Testimonium examination.
Jawaban: C

13.   Apakah syarat untuk sahnya pengucapan putusan pengadilan:
a.       Diucapkan disidang terbuka untuk umum.
b.      Dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
c.       Jawaban a dan b benar.
d.      jawaban a dan c salah.
Jawaban: A
Penjelasan : Pasal 195 KUHAP

14. Berapa jangka waktu pemberitahuan dan pemanggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi dan ahli sehingga dianggap patut dan sah:
a.      Selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
b.      Selambat-lambatnya 5 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
c.       Selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
d.      Selambat-lambatnya 9 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan..
Jawaban: A

15. Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti kePengadilan Tinggi dalam jangka waktu:
a.       7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diajukan.
b.      14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan.
c.       30 (tiga puluh) harisejak permintaan banding diajukan.
d.      21 (duapuluh satu) harisejak permintaan Banding diajukan.
Jawaban: B

16.  Kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan Kasasi hanya terbatas pada:
a.       Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
b.      Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menumt ketentuan UU.
c.       Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
d.      Jawaban a, b dan c semua benar.
Jawaban: D

17.  Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, jika terdakwanya ditahan?:
a.       7 (tujuh) hari.
b.      14 (empat belas) hari.
c.       30 (tiga puluh) hari.
e.      60 (enam puluh) hari.
Jawaban: B
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal253 ayat (5) huruf b KUHAP.

18. Dalam hal Peninjauan Kembali (PK) diminta oleh Jaksa Agung disebut:
a.       Upaya hukum biasa.
b.      Upaya hukum luar biasa.
c.       Permohonan herzienning.
d.      Permohonan Kasasi demi kepentingan hukum.
jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 259 ayat (1) KUHAP.

19. Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
a.       Eksekutor pengadilan.
b.      Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri.
c.       Jaksa.
d.      Jurusita.
Jawaban: C ,
Penjelasan: Sesuai dengan Bab XIX Pasal 270 KUHAP.

20. Dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan, menurut pasal 230 KUHAP adalah:
a.       Belakang sisi kanan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang.
b.      Sisikanan depan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang.
c.       Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua.
d.      Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang.
Jawaban: A

21. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang. PPNS Tahun 1995 dalam perkara penyelundupan adalah:
a.       Imigrasi.
b.      BakorKamla.
c.       Bea dan Cukai.
d.      Polisi.
Jawaban: C

22. Terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup, dapat dilakukan penangkapanuntuk palinglama….hari:
a.       Satu hari.
b.      Dua puluh hari.
c.       Empat puluh hari.
d.      Enam puluh hari.
Jawaban: A

23.  Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan. Namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal:
a.       Terdapat bukti permulaan yang cukup.
b.      Jika tersangka tidak mau bekerja sama dengan penyidik.
c.       Tersangka tertangkap tangan.
d.      Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
Jawaban: C

24.  Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, kecuali:
a.       Tersangkaatau terdakwa didugaakan melarikan diri.
b.      Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
c.       Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun.
d.      Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana.
Jawaban: C

25.  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan selama:
a.       20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari.
b.      20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari.
c.       20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari.
d.      20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 40 (empat puluh) hari.
Jawaban: B

26. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan:
a.       Maksimal 60 (enam puluh) ha
b.      Minimal 60 (enam puluh) hari.
c.       Maksimal 30 (tiga puluh) hari.
d.      Minimal 30 (tiga puluh) hari
Jawaban: C

0 comments:

Post a Comment