Latihan Soal Ujian Profesi Advokat –
Hukum Acara Pidana
1. Berapa lama
tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali?:
a. 180 (seratus delapan
puluh) hari.
b. 90 (sembilan puluh) hari.
c. 14 (empat belas) hari.
d. Tidak dibatasi jangka waktu.
jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal
264 KUHAP.
2. Keterangan
ahli ialah:
a. Visum et Repertum.
b. Apa yang
seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
c. Keterangan kedokteran kehakiman.
d. Pendapat para ahli dalam text-book.
Jawaban: B
3.
Untuk kepentingan Penuntutan,
berapa lama Penuntut Umum melakukan penahanan termasuk perpanjangannya:
a. 20 (dua puluh) hari.
b. 30 (tiga puluh) hari.
c. 50 (lima puluh) hari.
d. 60 (enam puluh) hari.
Jawaban: C
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) dan (2)
KUHAP.
4. Untuk
kepentingan pemeriksaan dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri berapa lama
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a. 30 (tiga puluh) hari.
b. 60 (enam puluh) hari.
c. 90 (sembilan puluh) hari.
d. 120 (seratus dua puluh) hari.
jawaban: C
5. Untuk
kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama Hakim Pengadilan Tinggi
yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a. 30 (tiga puluh) hari.
b. 60 (enam puluh hari.
c. 90 (sembilan puluh)
hari.
d. 120 (seratus dua puluh) hari.
jawaban: C
6. Untuk
kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, berapa lama Hakim Mahkamah Agung
yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan termasuk masa perpanjangannya:
a. 50 (lima puluh) hari.
b. 80 (delapan puluh) hari.
c. 110 (seratus
sepuluh) hari.
d. 120 (seratus dua puluh) hari.
Jawaban: C
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) KUHAP.
7. Pengadilan mana yang
berwenang memeriksa dan mengadili, jika seorang Terdakwa melakukan beberapa
tindakan pidana dalam daerah hukum berbagai pengadilan negeri:
a. Pengadilan Negeri dimana domisili Terdakwa.
b. Pengadilan Negeri dimana Terdakwa melakukan
tindak pidana tersebut
c. Tiap-tiap
Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang untuk mengadili perkara Pidana
itu.
d. Pengadilan Negeri
dimana terdakwa melakukan tindak pidana dengan hukuman terberat
Jawaban: C
8. Apakah
Terdakwa memiliki hak bertanya kepada saksi:
a. Terdakwa tidak memiliki hak apapun dalam
pemeriksaan di pengadilan.
b. Terdakwa berhak menanyakan kepada saksi hal yang diberikan
keterangannya olehnya di sidang itu.
c. Terdakwa dapat bertanya kepada saksi dengan
persetujuan dari Hakim.
d. Terdakwa hanya boleh bertanya bila diberikan
kesempatan oleh JPU.
Jawaban: B
9. Dalam
persidangan perkara Pidana, apakah diizinkan untuk menanya silang (cross
examination) terhadap saksi agar diperoleh kebenaran materiil:
a. Diizinkan,
dengan perantara ketua sidang agar saksi-saksi itu dihadapkan satu dengan yang lainnya
(acara konfrontasi).
b. Diizinkan, dengan persetujuan dari majelis hakim
setelah diadakan pemufakatan antara hakim ketua dan hakim anggota.
c. Tidak diizinkan, karena tidak dikenal sistem
tersebut dalam hukum acara pidana.
d. Tidak diizinkan, karena akan terjadi
ketidaktertiban sidang.
Jawaban: A
10. Majelis Hakim
dalam perkara Pidana mengambil putusan dengan jalan musyawarah yang didasarkan
atas:
a. Isi dakwaan, keterangan saksi, dan bukti surat
serta persangkaan.
b. Surat dakwaan, pengetahuan Hakim, petunjuk dan
keterangan terdakwa.
c. Isi dakwaan, keterangan saksi dan pengetahuan
hakim
d. Surat dakwaan dan segala sesutu yang terbukti
dalam persidangan.
Jawaban: D
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 182 ayat (4) KUHAP.
11. Apakah hal yang ‘notoire feit perlu
dibuktikan?:
a. Wajib dibuktikan.
b. Dibuktikan tetapi tidak mempakan kewajiban.
c. Dapat dimintakan pembuktian oleh advokat
terdakwa.
d. Tidak perlu
dibuktikan.
Jawaban: D
Penjelasan: notoire feit maksudnya merupakan hal-hal yang
umum dan sudah diketahui, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan, dan dianggap
merupakan penilaian pembuktian yang tidak takluk pada pemeriksaan Kasasi.
12. Keterangan
yang didengar dari atau diperoleh saksi dari pihak ketiga disebut:
a. Visum et repertum.
b. Testimonium defentum.
c. Testimonium de auditu.
d. Testimonium examination.
Jawaban: C
13. Apakah syarat
untuk sahnya pengucapan putusan pengadilan:
a. Diucapkan disidang terbuka untuk umum.
b. Dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
c. Jawaban a dan
b benar.
d. jawaban a dan c salah.
Jawaban: A
Penjelasan : Pasal 195 KUHAP
14. Berapa jangka
waktu pemberitahuan dan pemanggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua
tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi dan ahli sehingga dianggap patut dan
sah:
a. Selambat-lambatnya
3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
b. Selambat-lambatnya 5 hari sebelum tanggal hadir
yang ditentukan.
c. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal
hadir yang ditentukan.
d. Selambat-lambatnya 9 hari sebelum tanggal
hadir yang ditentukan..
Jawaban: A
15. Panitera
Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding
dan berkas perkara serta surat bukti kePengadilan Tinggi dalam jangka waktu:
a. 7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diajukan.
b. 14 (empat
belas) hari sejak permintaan banding diajukan.
c. 30 (tiga puluh) harisejak permintaan banding
diajukan.
d. 21 (duapuluh satu) harisejak permintaan Banding
diajukan.
Jawaban: B
16. Kekuasaan
Mahkamah Agung untuk melakukan Kasasi hanya terbatas pada:
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan
menumt ketentuan UU.
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya.
d. Jawaban a, b
dan c semua benar.
Jawaban: D
17. Berapa lama
tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, jika terdakwanya
ditahan?:
a. 7 (tujuh) hari.
b. 14 (empat
belas) hari.
c. 30 (tiga
puluh) hari.
e. 60 (enam puluh) hari.
Jawaban: B
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal253 ayat (5) huruf b
KUHAP.
18. Dalam hal
Peninjauan Kembali (PK) diminta oleh Jaksa Agung disebut:
a. Upaya hukum biasa.
b. Upaya hukum luar biasa.
c. Permohonan herzienning.
d. Permohonan Kasasi demi kepentingan hukum.
jawaban: D
Penjelasan: Sesuai dengan Pasal 259 ayat (1) KUHAP.
19. Pelaksana
Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
a. Eksekutor pengadilan.
b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri.
c. Jaksa.
d. Jurusita.
Jawaban: C ,
Penjelasan: Sesuai dengan Bab XIX Pasal 270 KUHAP.
20. Dimanakah
letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan, menurut pasal 230
KUHAP adalah:
a. Belakang sisi kanan dari tempat Hakim Ketua
Majelis Sidang.
b. Sisikanan depan dari tempat Hakim Ketua Majelis
Sidang.
c. Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua.
d. Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang.
Jawaban: A
21. Penyidik
adalah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi
wewenang oleh undang-undang. PPNS Tahun 1995 dalam perkara penyelundupan
adalah:
a. Imigrasi.
b. BakorKamla.
c. Bea dan Cukai.
d. Polisi.
Jawaban: C
22. Terhadap
seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti
permulaan yang cukup, dapat dilakukan penangkapanuntuk palinglama….hari:
a. Satu hari.
b. Dua puluh hari.
c. Empat puluh hari.
d. Enam puluh hari.
Jawaban: A
23. Umumnya
penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan. Namun penangkapan
dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal:
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup.
b. Jika tersangka tidak mau bekerja sama dengan
penyidik.
c. Tersangka tertangkap
tangan.
d. Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan
barang bukti.
Jawaban: C
24. Di bawah ini
terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa, kecuali:
a. Tersangkaatau terdakwa didugaakan melarikan diri.
b. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan
menghilangkan barang bukti.
c. Tersangka
atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang
dari lima tahun.
d. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak
pidana.
Jawaban: C
25. Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan selama:
a. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh
Penuntut Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari.
b. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut
Umum paling lama 40 (empat puluh) hari.
c. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh
Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari.
d. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh
Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 40 (empat puluh) hari.
Jawaban: B
26. Untuk
kepentingan pemeriksaan dalam persidangan, Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara, berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan:
a. Maksimal 60 (enam puluh) ha
b. Minimal 60 (enam puluh) hari.
c. Maksimal 30
(tiga puluh) hari.
d. Minimal 30 (tiga puluh) hari
Jawaban: C
0 comments:
Post a Comment