Recent Comments

Wednesday 13 January 2016

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Hukum Acara Perdata 1

1.      Tatacara pengajuan gugatan tertulis diatur dalam:
a.      Pasal 118 HIR/142 RBg.
b.      Pasal 122HIR/144 RBg.
c.       Pasal 123HIR/142 RBg.
d.      Pasal 118HIR/143 RBg.
 Jawaban: A
Penjelasan: Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatandalam bentuk tertulis, hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (l)
HIR/Pasal 142 RBg.
 2.Berdasarkan Pasal 164 HIR/ 284 RBg terdapat alat-alat buktisebagai pembuktian di Persidangan, yaitu:
a.      Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan,Sumpah.
b.      Bukti Surat Bukti Saksi, Petunjuk, Keterangan Ahli,Keterangan Terdakwa.
c.       Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, KeyaWnan Hakim,Sumpah.
d.      Bukti Surat, Bukti Saksi, Yurisprudensi, Pengakuan, Sumpah.

Jawaban: A
Penjelasan: Mengenai alat bukti yang diakui dalam Hukum AcaraPerdata, diatur secara enumeratif dalam Pasal 1866 KUHPerdata,Pasal 164 HIR, yang terdiri dari: bukti tulisan, buti saksi,persangkaan, pengakuan, sumpah.

3.    Berdasarkan Pasal 227 HIR/ 261 RBg, alasan utama bagiPermohonan Sita Jaminan ialah:
a.      Menjamin Gugatan, bila menang dalam putusan tidakhanya di atas kertas.
b.      Khawatir barang yang menjadi sengketa dijual oleh Tergugat
c.       Khawatir nilai barang menjadi rendah.
d.      Agar barang tetap berada dalam status quo Tergugat
Jawaban: A
Penjelasan: Pengertian sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat(1) HIR,Pasal 261 ayat (1) RBg, atau Pasal 720 Rv:
          Menyita. barang Tergugat/Termohon selama belumdijatuhkan putusan dalam perkara tersebut
          Tujuannya, agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkanTergugat selama proses persidangan berlangsung, sehinggapada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaranutang yang dituntut Penggugat dapat terpenuhi.

4.      Apabila sebuah Ruko yang sedang disewakan kepada orang laindikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukanbantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah:
a.      Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukumDerden Verzet
b.      Si Pemilik Ruko yang disita. ;
c.       Si Pemilik dan si Penyewa Ruko.
d.      Semua orang yang berkepentingan atas Rukotersebut
Jawaban: A
Penjelasan: Landasan upaya perlawanan terhadap permohonanyang merugikan kepentingan orang lain, merujuk secara analogikepada Pasal 378 Rv, atau Pasal 195 ayat (6) HIR untuk
menghindari terbitnya penetapan yang keliru, sehingga memberihak kepada orang yang merasa dirugikan kepentingannya untukmengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang
bersifat semu atau quasi derden verzet selama proses pemeriksaan permohonan berlangsung.

5.      Seorang Tergugat atau Kuasa Hukumnya dapat mengajukan eksepsi mengenai Kompetensi Relatif terhadap Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara gugatan tersebut:
a.      Hanya pada waktu pemeriksaan tingkat Pertama dan tingkatBanding.
b.      Hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan.
c.       Pada pemeriksaan tingkat Pertama sejak sidang dibukasampai sebelum Putusan.
d.      Pada pemeriksaan tingkat Pertama, Banding dan Kasasi.
Jawaban: B
Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (2) dan
Pasal 133 HIR, pengajuan eksepsi ini harus disampaikan:
– Pada sidang pertama, dan
– Bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadapmateri pokok perkara

6.      Di bawah ini adalah karakteristik dari suatu gugatan voluntair,kecuali:
a.      Diajukan secara sepihak.
b.      Masalah yang diajukan adalah bersifat kepentingan 1 pihaksaja.
c.       Tidak ada sengketa.
d.      Ada pihak Penggugat dan ada pihak Tergugat
Jawaban: D
Penjelasan: Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair.
          Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata(for the benefit of one party only),
          Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, padaprinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputeor differences with another party),
          Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagailawan, tetapi bersifat ex-parte.

7.      Surat Panggilan guna menghadiri persidangan, harus diterimaPenggugat dan Tergugat berdasarkan, Pasal 122 HIR/142 Rbgdalam. hari kerja sebelum hari sidang.
a.      1 (satu)
b.      3 (tiga)
c.       7 (tujuh)
d.      14 (empat belas)
Jawaban: B

8.      Eksepsi tentang Kompetensi Absolut ialah tangkisan Tergugattentang:
Perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif PN yang bersangkutan (Pasal 125 ayat (2) KUHAP).
Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkara yang diajukan secara absolut berada di luar yurisdiksi atau termasuk kewenangan lingkungan peradilan lain.
Gugatan Penggugat kabur.
Jawaban a, b, c semuanya benar.

Jawaban: B
Penjelasan: Berdasarkan Pasal 132 Rv, yang berbunyi: “Dalam halHakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka iameskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangan, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.

9.      Pengajuan Gugatan yang lebih dari seorang Tergugat harusdiajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputitempat tinggal:
a.      Salah satu Tergugat
b.      Dimana barang sengketa tidak bergerak berada.
c.       Tergugat yang tempat tinggalnya lebih dekat denganPenggugat
d.      Tergugat Pertama.
Jawaban: A
Penjelasan: Gugatan diajukan Penggugat ke PN yang sesuaidengan daerah hukum tempat tinggal Tergugat adalah tidakmelanggar asas Actor Sequitur Forum Rei dengan hak Opsi yangdigariskan Pasal 118 ayat (2) HIR, yang menegaskan: “JikaTergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal didalam itu, dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang dari Tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat”

10.  Si (X) bertempat tinggal di Medan, menyewakan rumahnya yangterletak di Kuningari. Jakarta Selatan kepada (Y) yang bertempattinggal di Semarang. Masa Sewa selama 6 tahun dan besarnyauang sewa setiap tahun akan naik sesuai inflasi sebesar 10%.Namun pada tahun ketiga, (Y) tidak lagi membayar uang sewadan (X ) mengajukan gugatan terhadap (Y) yang bertempattinggal diSemarang berkenaan dengan uang sewa menyewa yangbelum dibayar. Dalam Perjanjian Sewa, (X) dan (Y) menyepakati,segala permasalahan yang berkenan dengan Perjanjian Sewa akan diselesaikan melalui Pengadilan Jakarta Pusat.Dalam hal ini maka gugatan tersebut harus diajukan oleh (X) di:
a.      Pengadilan Negeri Medan.
b.      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c.       Pengadilan NegeriSemarang.
d.      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jawaban: D
Penjelasan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat sesuaidengan kesepakatan bersama dalam Perjanjian. Persetujuan parapihak mengenai pilihan domisili, pada prinsipnya tunduk kepadaasas kebebasan berkontrak {freedom of contract)yang digariskanPasal 1338 KUHPerdata.

11.  Petitum Gugatan adalah:
a.      Bagian dari gugatan yang memaparkan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa.
b.      Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang dimintapenggugat.
c.       Bagian dari gugatan yang memaparkan mengenai dasar danalasan diajukannya gugatan.
d.      jawaban a dan c benar.
Jawaban: B
Penjelasan: Petitum gugatan berisi pokok tuntutan Penggugat, berupa deskripsi yang dengan jelas menyebutkan satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan Penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Tergugat

12.  Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara, disebut:
a.      Voeging.
b.      Tussenkomst
c.       Intervensi.
d.      Vrijwaring.
Jawaban: A

13.  Tussenkomst adalah:
a.      Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara.
b.      Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak tergugat ataupun pihak penggugat, untuk membela haknya sendiri.
c.       Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak tergugat
d.      Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak penggugat
Jawaban: B

14.  Vrijwaring adalah:
Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihakdalam perkara.
Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak tergugat ataupun pihak penggugat
Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik pihakTergugat
Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedangberlangsung, karena ditarik oleh pihak penggugat
Jawaban: C

15.  Pihak ketiga yang merasa sebagai .Pemilik dari barang yangsedang disengketakan di Pengadilan Negeri, dan ia inginmembela haknya, maka ia dapat masuk dalam perkara tersebutyang sedang berjalan, hal ini dalam praktek Peradilan disebut:
Tussenkomst
Derden Verzet
Intervensi.
Vrijwaring.
Jawaban: A

16.  Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusanyang telah berkekuatan hukum tetap ialah:
a.      Panitera dan Pemohon eksekusi.
b.      Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri yang memutusperkara tersebut.
c.       Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut
d.      Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimanaperkara tersebut diperiksa dan diputuskan.
Jawaban: D

17.  Dalam praktek, sering dijumpai bahwa penyitaan dilakukanterhadap harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak adasangkut pautnya dengan perkara. Untuk mempertahankan hakdan kepentingan atas harta miliknya, maka upaya hukum yangdapat dilakukan pihak ketiga terhadap penyitaan tersebut adalah:
a.      Gugatan.
b.      Intervensi.
c.       Permohonan perlindungan.
d.      Derden verzet
Jawaban: D

18.  Terhadap Putusan Verstek dapat ditempuh upaya hukum,berupa:
Banding.
Perlawanan/ verzet
Kasasi.
Peninjauan Kembali.
jawaban: B
Penjelasan: Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv, memberiwewenang kepada Hakim untuk menjatuhkan Putusan Verstekapabila pada sidang pertama pihak Tergugat tidak datangmenghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudahdipanggil oleh Jurusita secara patut Namun kepada Tergugatmasih diberi hak untuk mengajukan perlawanan {Verzet) dan halini dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggalpemberitahuan Putusan Verstek kepadaTergugat.

19.  Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadapputusan verstek:
a.      Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuanputusan verstek diberitahukan kepada Tergugat
b.      Dalam waktu 8 (delapan) hari sejak adanya teguran untukmelaksanakan isi putusan verstek tersebut.
c.       Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya penyitaan-penyitaan.
d.      Jawaban a, b, dan c benar.
Jawaban: A

20.  Testimonium de auditu adalah:
a.      Keterangan yang bersumber dari pengalaman pribadi saksiatas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan.
b.      Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain.
c.       Keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pendengaran saksi secara langsung atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan.
d.      Jawaban a dan c benar.
Jawaban: B

21.  Hakim akan memberikan suatu putusan yang menyatakan bahwagugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard)jika:
a.      Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
b.      Gugatan yang diajukan penggugat salah alamat (error inpersona).
c.       Gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuurlibel).
d.      Jawaban b dan c benar.
Jawaban: D

22.  Keterangan seorang saksi dianggap telah memenuhi syaratmateriil, jika keterangan tersebut diberikan berdasarkan:
a.      Pendapat pribadi saksi.
b.      Kesimpulan pribadi saksi.
c.       Dugaan pribadi saksi.
d.      Pengalaman saksi.
Jawaban: D

23.  Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) adalah sita atas barangmilik penggugat yang berada/dikuasai oleh orang lain atautergugat Objek Sita Revindicatoir adalah:
Dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak
Hanya terbatas pada benda tidak bergerak saja.
Hanya terbatas pada benda bergerak saja.
Meliputi benda bergerakdan bendatidakbergerak
Jawaban: C

24.  Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara dianggapsebagai panggilan yang resmi dan patut apabila dilakukan oleh:
a.      Ketua dari pengadilan yang bersangkutan.
b.      Ketua Majelis Hakim dari perkara yangbersangkutan.
c.       Jurusita Pengadilan yang bersangkutan.
d.      Panitera dari pengadilan yang bersangkutan.
Jawaban: C

25.  Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukansecara patut maksudnya:
a.      Yang bersangkutan telah pUpanggil dengan cara menurutUndang-Undang.
b.      Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atauwakilnya yang sah.
c.       Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggangwaktu.
d.      Semua jawaban benar.
Jawaban: D
Penjelasan: Pengertian panggilan dalam Hukum Acara Perdatasesuai dengan Pasal 338, Pasal 339 ayat (i) HIR dan Pasal 121ayat (1) HIR.

0 comments:

Post a Comment