1. Undang-Undang yang mengatur tentan Advokat adalah :
A. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
C. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008
D. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003
2. Pengertian
Advokat menurut Undang-Undang Advokat adalah :
A.
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang ini.
B. Orang
yang telah diangkat oleh organissasi advokat yang bertugas memberi jasa hukum,
baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang
C. Orang
yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan undang-undang
D. Semua
benar
3. Wilayah
kerja advokat meliputi :
A. Dalam satu provinsi dimana ia berdomisili
B. Seluruh Wilayah NKRI
C. Hanya satu
kabupaten
D. Hanya satu
Kota Madya
4. Dalam Undang-undang Advokat, dikatakan bahwa Advokat dapat dikenakan
tindakan dengan alasan, kecuali :
A. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
B. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan
seprofesi
C. Bersikap,
bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan
sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau
peradilan.
D. Menolak suatu perkara
dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
5. Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa, kecuali
:
A. Teguran pertama
B. Teguran tertulis
C. Pemberhentian
sementara dari profesi selama 3 (tiga) hari sampai 12 (dua belas) bulan
D. Pemberhentian
tetap dari profesi.
6. Dalam menjalankan profesinya Advokat dapat berhenti atau di berhentikan
oleh :
A. Ketua Mahkamah Agung
B. Ketua Pengadilan Tinggi
C. Ketua Pengadilan
Negeri
D. Organisasi Advokat
7. Profesi Advokat sebagai profesi terhormat, dikenal dengan istilah :
A. legal
officer
B. officium nobile
C. honour
profession
D. officium
juris
8. Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak immunitas sebagaimana
yang telah di atur dalam Undang-undang, hak immunitas ialah :
A. Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah
guna kepentingan suatu perkara
B. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau
perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
C. Hak Advokat
untuk menolak suatu perkara jika di yakini tidak ada dasar hukumnya
D. Hak
mendapat perlindungan hukum dari ancaman klien atau lawan.
9. Surat korespondensi yang diberi “Sans Prejudice”, maksudnya
adalah :
A. Surat tersebut bersifat rahasia
B. Surat tersebut dapat di jadikan sebagai bukti di muka pengadilan
C. Surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti di muka pengadilan
D. Surat
tersebut bersifat umum
10.Advokat berhenti atau dapat
diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan :
A. Permohonan sendiri
B. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih
C. Berdasarkan
keputusan organisasi advokat
D. Semua benar
11.Pengawasan terhadap advokat dilakukan
oleh :
A. Mahkamah Agung
B. Organisasi Advokat
C. Presiden
D. Komisi
Pengawas
12.Organisasi Peradi (Perhimpunan Advokat
Indonesia) didirikan pada tanggal :
A.
21 Desember 2004
B. 21
Desember 2003
C. 23
Desember 2004
D. 24
Desember 2003
13.Menurut Undang-undang besarnya
honorarium jasa hukum advokat ditetapkan melalui :
A. Standar yang sudah ditetapkan organisasi advokat
B. Persetujuan dengan klien
C. Keputusan
Menteri Hukum dan HAM
D. Surat
edaran Mahkamah Agung
14.Undang-undang advokat juga mengatur
tentang advokat asing yang berada di Indonesia, berikut ini yang boleh
dilakukan oleh advokat asing adalah :
A. Beracara di sidang pengadilan
B. Membuka kantor jasa hukum
C. Membuka
kantor perwakilan di Indonesia atas izin presiden
D. Bekerja di kantor advokat
atas izin pemerintah
15.Memberikan
bantuan hukun secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, bagi
seorang advokat adalah :
A. Wajib
B. Jika diperlukan
C. Tidak ada
kewajiban
D. Dilarang,
karena advokat adalah profesi terhormat
16.Jika seorang advokat menjadi pejabat
Negara maka ia :
A. Masih dapat menjalankan profesi advokat
B. Dapat menjalankan profesi advokat atas izin dari pemerintah
C. Tidak dapat melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut
D. Semua
jawaban salah
17.Tugas memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode atik advokat dilakukan oleh :
A. Dewan kehormatan
organisasi advokat
B. Komisi pengwas advokat
C. Badan
kehormatan organisasi advokat
D. Lembaga
pengawasan advokat
18.Bagi setiap advokat, menjadi anggota
dari organisasi advokat bersifat :
A. Sukarela
B. Tidak ada kewajiban
C. Sesuai
kehendak masing-masing
D. Wajib
19.Pernyataan di bawah ini yang tidak benar
mengenai hak dan kewajiban seorang advokat dalam menjalankan profesinya menurut
undang-undang adalah :
A. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang
pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
B. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan
C. Bebas menjalankan tugas
profesinya dengan membedakan perlakuan terhadap klien berdasar jenis kelamin,
agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social dan budaya
D. Berhak
mendapatkan informasi data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah
maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan
untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
20.Undang-undang mengamanatkan untuk membentuk organisasi
advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Maksud dan tujuan dibentuk
organisasi advokat adalah :
A. Memberikan perlindungan hukum bagi advokat
B. Mengawasi tugas advokat sehari-hari
C. Meningkatkan kualitas
profesi advokat
D. Memelihara
rasa persatuan dan kesatuan para advokat
0 comments:
Post a Comment