Recent Comments

Wednesday, 13 January 2016

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat – Undang-Undang Advokat




1.      Undang-Undang yang mengatur tentan Advokat adalah :
A.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
B.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
C.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
D.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

2.      Pengertian Advokat menurut Undang-Undang Advokat adalah :
A.     Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
B.     Orang yang telah diangkat oleh organissasi advokat yang bertugas memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
C.    Orang yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
D.    Semua benar

3.      Wilayah kerja advokat meliputi :
A.     Dalam satu provinsi dimana ia berdomisili
B.     Seluruh Wilayah NKRI
C.    Hanya satu kabupaten
D.    Hanya satu Kota Madya

4.      Dalam Undang-undang Advokat, dikatakan bahwa Advokat dapat dikenakan tindakan dengan alasan, kecuali :
A.     Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
B.     Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi
C.    Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau peradilan.
D.    Menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

5.      Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa, kecuali :
A.     Teguran pertama
B.     Teguran tertulis
C.    Pemberhentian sementara dari profesi selama 3 (tiga) hari sampai 12 (dua belas) bulan
D.    Pemberhentian tetap dari profesi.

6.      Dalam menjalankan profesinya Advokat dapat berhenti atau di berhentikan oleh :
A.     Ketua Mahkamah Agung
B.     Ketua Pengadilan Tinggi
C.    Ketua Pengadilan Negeri
D.    Organisasi Advokat

7.      Profesi Advokat sebagai profesi terhormat, dikenal dengan istilah :
A.     legal officer
B.     officium nobile
C.    honour profession
D.    officium juris

8.      Advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak immunitas sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang, hak immunitas ialah :
A.     Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
B.     Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
C.    Hak Advokat untuk menolak suatu perkara jika di yakini tidak ada dasar hukumnya
D.    Hak mendapat perlindungan hukum dari ancaman klien atau lawan.

9.      Surat korespondensi yang diberi Sans Prejudice, maksudnya adalah :
A.     Surat tersebut bersifat rahasia
B.     Surat tersebut dapat di jadikan sebagai bukti di muka pengadilan
C.    Surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti di muka pengadilan
D.    Surat tersebut bersifat umum

10.Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan :
A.     Permohonan sendiri
B.     Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih
C.    Berdasarkan keputusan organisasi advokat
D.    Semua benar

11.Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh :
A.     Mahkamah Agung
B.     Organisasi Advokat
C.    Presiden
D.    Komisi Pengawas

12.Organisasi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) didirikan pada tanggal :
A.     21 Desember 2004
B.     21 Desember 2003
C.    23 Desember 2004
D.    24 Desember 2003

13.Menurut Undang-undang besarnya honorarium jasa hukum advokat ditetapkan melalui :
A.     Standar yang sudah ditetapkan organisasi advokat
B.     Persetujuan dengan klien
C.    Keputusan Menteri Hukum dan HAM
D.    Surat edaran Mahkamah Agung

14.Undang-undang advokat juga mengatur tentang advokat asing yang berada di Indonesia, berikut ini yang boleh dilakukan oleh advokat asing adalah :
A.     Beracara di sidang pengadilan
B.     Membuka kantor jasa hukum
C.    Membuka kantor perwakilan di Indonesia atas izin presiden
D.    Bekerja di kantor advokat atas izin pemerintah

15.Memberikan bantuan hukun secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, bagi seorang advokat adalah :
A.     Wajib
B.     Jika diperlukan
C.    Tidak ada kewajiban
D.    Dilarang, karena advokat adalah profesi terhormat

16.Jika seorang advokat menjadi pejabat Negara maka ia :
A.     Masih dapat menjalankan profesi advokat
B.     Dapat menjalankan profesi advokat atas izin dari pemerintah
C.    Tidak dapat melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut
D.    Semua jawaban salah

17.Tugas memeriksa dan mengadili pelanggaran kode atik advokat dilakukan oleh :
A.     Dewan kehormatan organisasi advokat
B.     Komisi pengwas advokat
C.    Badan kehormatan organisasi advokat
D.    Lembaga pengawasan advokat

18.Bagi setiap advokat, menjadi anggota dari organisasi advokat bersifat :
A.     Sukarela
B.     Tidak ada kewajiban
C.    Sesuai kehendak masing-masing
D.    Wajib

19.Pernyataan di bawah ini yang tidak benar mengenai hak dan kewajiban seorang advokat dalam menjalankan profesinya menurut undang-undang adalah :
A.     Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
B.     Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan
C.    Bebas menjalankan tugas profesinya dengan membedakan perlakuan terhadap klien berdasar jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social dan budaya
D.    Berhak mendapatkan informasi data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

20.Undang-undang mengamanatkan untuk membentuk organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Maksud dan tujuan dibentuk organisasi advokat adalah :
A.     Memberikan perlindungan hukum bagi advokat
B.     Mengawasi tugas advokat sehari-hari
C.    Meningkatkan kualitas profesi advokat
D.    Memelihara rasa persatuan dan kesatuan para advokat

0 comments:

Post a Comment